Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang,...
Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak...
Waktu I’tikaf Tinggal di masjid untuk beberapa waktu adalah rukun i’tikaf. Jika seorang belum dikatakan telah “tinggal atau menetap” di...
Sah i’tikaf hanya dengan beberapa waktu saja. Bahkan walaupun hanya sebentar.
Jumhur ulama telah menyatakan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bekam dan donor darah tidak membatalkan puasa.
Menggunakan obat untuk begadang tidak diperbolehkan meskipun untuk hal yang bermanfaat.
Para artikel sebelumnya telah disebutkan dalil-dalil wajibnya wanita melakukan safar dibersamai dengan mahramnya. Orang yang bisa menjadi mahram dalam safar...
YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.
© 2024 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.