Pertanyaan:
Bagaimana hukum ibadah yang ternodai riya’?
Jawaban:
Hukum ibadah jika terjangkiti riya’ terbagi menjadi tiga macam.
1. Apabila faktor pendorong ibadah tersebut adalah murni riya’ sedari awal. Seperti orang yang berdiri mengerjakan shalat kepada Allah karena ingin ditonton orang lain sehingga ia dipuji-puji atas ibadah shalatnya tersebut, maka ini membatalkan ibadah.
2. Apabila riya’ muncul di tengah-tengah ibadah. Yakni niatnya di awal ibadah adalah ikhlas karena Allah. Kemudian datanglah riya’ di sela-sela ibadah. Maka ibadah tersebut tidaklah lepas dari dua kondisi berikut.
a. Awal ibadah tidak berhubungan dengan akhir ibadah. Maka ibadah yang awal hukumnya sah, sedangkan ibadah yang akhir hukumnya batal. Contohnya seseorang memiliki uang 100 riyal yang ingin ia sedekahkan. Ia pun menyedekahkan 50 riyal dengan ikhlas. Lalu muncul riya’ pada sedekah 50 riyal sisanya. Dengan demikian, sedekah 50 riyal yang pertama hukumnya sah dan diterima, sedangkan sedekah 50 riyal yang kedua hukumnya tida sah karena riya’ yang mengotori keikhlasan.
b. Awal ibadah berkaitan dengan akhir ibadah. Maka seseorang tidaklah keluar dari dua keadaan berikut.
– Orang tersebut berusaha mengusir riya’ dan tidak merasa nyaman dengannya. Bahkan berusaha berpaling darinya dan membencinya. Maka riya’ tersebut tidaklah mempengaruhi ibadahnya sedikitpun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
?? ???? ????? ?? ???? ?? ???? ?? ?????? ?? ?? ???? ?? ?????
“Sesungguhnya Allah mengampuni bisikan hati dalam diri ummatku selama belum dilakukan atau diucapkan.”
– Orang tersebut merasa tenang-tenang saja dengan riya’ dan tidak berupaya menampiknya. Maka pada saat itu batallah semua ibadahnya disebabkan awal ibadah bersambung dengan akhir ibadah. Misalnya seseorang memulai shalat ikhlas karena Allah Ta’ala. Lantas, ia dilanda riya’ di rakaat kedua. Maka shalatnya pun batal seluruhnya karena keterpautan antara awal shalat dengan akhir shalat.
3. Apabila tertimpa riya’ setelah berakhirnya ibadah. Maka riya’ tersebut tidaklah berpengaruh dan membatalkan ibadah. Sebab, ibadah tersebut telah sempurna dan sah sehingga ia tidaklah rusak dengan munculnya riya’ setelah itu.
Bukanlah termasuk riya’ apabila seseorang merasa gembira ketika ibadahnya diketahui oleh orang lain. Karena kebahagiaan tersebut muncul setelah selesainya ibadah. Bukanlah bagian dari riya’ pula jika seseorang merasa senang tatkala melakukan ketaatan. Sebab, itu adalah bukti keimanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?? ???? ????? ?????? ????? ???? ????
“Barangsiapa bersuka cita dengan kebaikannya dan bersedih dengan keburukannya, maka ia adalah seorang mukmin.” (HR. At Tirmidzi no.2165, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang hal tersebut. Beliau menjawab,
??? ???? ???? ??????
“Itulah kabar gembira yang disegerakan untuk seorang mukmin.” (HR. Muslim no.2642).
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 186-188
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah.or.id