Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Riya’ Dalam Ibadah

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
14 Oktober 2020
Waktu Baca: 2 menit
0
19
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Bagaimana hukum ibadah yang ternodai riya’?

Jawaban:

Hukum ibadah jika terjangkiti riya’ terbagi menjadi tiga macam.

1. Apabila faktor pendorong ibadah tersebut adalah murni riya’ sedari awal. Seperti orang yang berdiri mengerjakan shalat kepada Allah karena ingin ditonton orang lain sehingga ia dipuji-puji atas ibadah shalatnya tersebut, maka ini membatalkan ibadah.

Majelis ilmu di bulan ramadan

2. Apabila riya’ muncul di tengah-tengah ibadah. Yakni niatnya di awal ibadah adalah ikhlas karena Allah. Kemudian datanglah riya’ di sela-sela ibadah. Maka ibadah tersebut tidaklah lepas dari dua kondisi berikut.

a. Awal ibadah tidak berhubungan dengan akhir ibadah. Maka ibadah yang awal hukumnya sah, sedangkan ibadah yang akhir hukumnya batal. Contohnya seseorang memiliki uang 100 riyal yang ingin ia sedekahkan. Ia pun menyedekahkan 50 riyal dengan ikhlas. Lalu muncul riya’ pada sedekah 50 riyal sisanya. Dengan demikian, sedekah 50 riyal yang pertama hukumnya sah dan diterima, sedangkan sedekah 50 riyal yang kedua hukumnya tida sah karena riya’ yang mengotori keikhlasan.

b. Awal ibadah berkaitan dengan akhir ibadah. Maka seseorang tidaklah keluar dari dua keadaan berikut.
– Orang tersebut berusaha mengusir riya’ dan tidak merasa nyaman dengannya. Bahkan berusaha berpaling darinya dan membencinya. Maka riya’ tersebut tidaklah mempengaruhi ibadahnya sedikitpun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhnya Allah mengampuni bisikan hati dalam diri ummatku selama belum dilakukan atau diucapkan.”

– Orang tersebut merasa tenang-tenang saja dengan riya’ dan tidak berupaya menampiknya. Maka pada saat itu batallah semua ibadahnya disebabkan awal ibadah bersambung dengan akhir ibadah. Misalnya seseorang memulai shalat ikhlas karena Allah Ta’ala. Lantas, ia dilanda riya’ di rakaat kedua. Maka shalatnya pun batal seluruhnya karena keterpautan antara awal shalat dengan akhir shalat.

3. Apabila tertimpa riya’ setelah berakhirnya ibadah. Maka riya’ tersebut tidaklah berpengaruh dan membatalkan ibadah. Sebab, ibadah tersebut telah sempurna dan sah sehingga ia tidaklah rusak dengan munculnya riya’ setelah itu.

Bukanlah termasuk riya’ apabila seseorang merasa gembira ketika ibadahnya diketahui oleh orang lain. Karena kebahagiaan tersebut muncul setelah selesainya ibadah. Bukanlah bagian dari riya’ pula jika seseorang merasa senang tatkala melakukan ketaatan. Sebab, itu adalah bukti keimanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من سرته حسنته وساءته سيئته فذلك مؤمن

“Barangsiapa bersuka cita dengan kebaikannya dan bersedih dengan keburukannya, maka ia adalah seorang mukmin.” (HR. At Tirmidzi no.2165, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang hal tersebut. Beliau menjawab,

تلك عاجل بشرى المؤمن

“Itulah kabar gembira yang disegerakan untuk seorang mukmin.” (HR. Muslim no.2642).
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 186-188

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Tags: AkhirawalFikihIbadahNiatRiya
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Apakah Khurafat Itu? (Bagian 1)

Apakah Khurafat Itu? (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.