Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Riya’ Dalam Ibadah

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
14 Oktober 2020
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Bagaimana hukum ibadah yang ternodai riya’?

Jawaban:

Hukum ibadah jika terjangkiti riya’ terbagi menjadi tiga macam.

1. Apabila faktor pendorong ibadah tersebut adalah murni riya’ sedari awal. Seperti orang yang berdiri mengerjakan shalat kepada Allah karena ingin ditonton orang lain sehingga ia dipuji-puji atas ibadah shalatnya tersebut, maka ini membatalkan ibadah.

2. Apabila riya’ muncul di tengah-tengah ibadah. Yakni niatnya di awal ibadah adalah ikhlas karena Allah. Kemudian datanglah riya’ di sela-sela ibadah. Maka ibadah tersebut tidaklah lepas dari dua kondisi berikut.

a. Awal ibadah tidak berhubungan dengan akhir ibadah. Maka ibadah yang awal hukumnya sah, sedangkan ibadah yang akhir hukumnya batal. Contohnya seseorang memiliki uang 100 riyal yang ingin ia sedekahkan. Ia pun menyedekahkan 50 riyal dengan ikhlas. Lalu muncul riya’ pada sedekah 50 riyal sisanya. Dengan demikian, sedekah 50 riyal yang pertama hukumnya sah dan diterima, sedangkan sedekah 50 riyal yang kedua hukumnya tida sah karena riya’ yang mengotori keikhlasan.

Donasi Muslimahorid

b. Awal ibadah berkaitan dengan akhir ibadah. Maka seseorang tidaklah keluar dari dua keadaan berikut.
– Orang tersebut berusaha mengusir riya’ dan tidak merasa nyaman dengannya. Bahkan berusaha berpaling darinya dan membencinya. Maka riya’ tersebut tidaklah mempengaruhi ibadahnya sedikitpun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

?? ???? ????? ?? ???? ?? ???? ?? ?????? ?? ?? ???? ?? ?????

“Sesungguhnya Allah mengampuni bisikan hati dalam diri ummatku selama belum dilakukan atau diucapkan.”

– Orang tersebut merasa tenang-tenang saja dengan riya’ dan tidak berupaya menampiknya. Maka pada saat itu batallah semua ibadahnya disebabkan awal ibadah bersambung dengan akhir ibadah. Misalnya seseorang memulai shalat ikhlas karena Allah Ta’ala. Lantas, ia dilanda riya’ di rakaat kedua. Maka shalatnya pun batal seluruhnya karena keterpautan antara awal shalat dengan akhir shalat.

3. Apabila tertimpa riya’ setelah berakhirnya ibadah. Maka riya’ tersebut tidaklah berpengaruh dan membatalkan ibadah. Sebab, ibadah tersebut telah sempurna dan sah sehingga ia tidaklah rusak dengan munculnya riya’ setelah itu.

Bukanlah termasuk riya’ apabila seseorang merasa gembira ketika ibadahnya diketahui oleh orang lain. Karena kebahagiaan tersebut muncul setelah selesainya ibadah. Bukanlah bagian dari riya’ pula jika seseorang merasa senang tatkala melakukan ketaatan. Sebab, itu adalah bukti keimanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

?? ???? ????? ?????? ????? ???? ????

“Barangsiapa bersuka cita dengan kebaikannya dan bersedih dengan keburukannya, maka ia adalah seorang mukmin.” (HR. At Tirmidzi no.2165, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang hal tersebut. Beliau menjawab,

??? ???? ???? ??????

“Itulah kabar gembira yang disegerakan untuk seorang mukmin.” (HR. Muslim no.2642).
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 186-188

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Saudariku, Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Bagian 2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 November 2012
13

Saudariku, di balik kewajiban berhijab bagi wanita sungguh terdapat berbagai hikmah, keutamaan, dan manfaat yang besar bagi Muslimah

Hukum Memakai Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu dan Lensa Kontak Berwarna

oleh Pridiyanto
4 Oktober 2020
1

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan Soal: Beberapa perhiasan yang dipakai oleh para wanita, seperti kuku palsu, bulu mata...

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

oleh Yulian Purnama
11 April 2019
4

Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah adalah boleh.

Artikel Selanjutnya

Apakah Khurafat Itu? (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.