Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wanita Junub Mengalami Haid

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Desember 2013
di Fikih
1
wanita junub
Share on FacebookShare on Twitter

Pendapat yang paling benar diantara perkataan ulama bahwasanya wanita yang junub kemudian mengalami haid maka tidak diwajibkan baginya mandi janabah seketika itu juga. Akan tetapi diperbolehkan baginya menunda mandi janabah hingga suci dari haid lalu ia mandi wajib dengan dua niat sekaligus (yaitu mandi janabah  dan mandi haid). Inilah madzhab imam Ahmad rahimahullah. (Shahih Fiqh Sunnah, I/182).

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum seorang wanita yang mengalami haid sementara ia sedang junub? Apakah ia boleh mandi wajib dengan satu niat atau bagaimana?

Jawaban:

Pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa  tatkala mandi diperbolehkan menggabungkan beberapa niat. Sebagai contoh ada seorang wanita sedang junub lalu keluar darah haid. Dia boleh mandi satu kali dengan dua niat yaitu niat menghilangkan junub dan niat suci dari haid. Hal in sudah mencukupi.

Donasi Muslimahorid

Sebagian ulama berpendapat –dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iy-, Tidak boleh menggabungkan beberapa niat (dalam satu kali mandi). Sehingga dia harus mandi dua kali. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat, dalam kasus ini cukup satu kali mandi.

Sebagai contoh seseorang yang berkeinginan menghilangkan hadats junub dan juga mandi Jumat. Lalu dia menggabungkan niat keduanya.  Karena itu, dalam hal ini harus ditentukan niatnya. Jika dia hanya berniat mandi Jum’at saja maka tidak dihitung mandi junub. Dan jika dia berniat mandi janabah saja maka hadats junubnya hilang, namun ia belum mendapatkan mandi Jum’at. Berbeda tatkala ia meniatkan keduanya maka dia mendapatkan keduanya.

Demikian pula, ketika wanita tersebut berniat mandi haid, namun tidak berniat mandi junub maka tentu hadats junub masih melekat padanya. Sebaliknya ketika dia hanya berniat suci dari junub dan tidak berniat suci dari haid maka hadats haid belum hilang darinya. Namun jika dia berniat mengilangkan keduanya maka hilanglah kedua hadats tersebut bersamaan.

Baca juga: Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/13402
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Menyalurkan Zakat Fithri Ke Luar Daerah

oleh Yulian Purnama
18 Juli 2014
0

Saya menyalurkan zakat fithri saya melalui keluarga saya (di luar negeri) dan tidak menyalurkannya di negeri saya. Apakah perbuatan saya...

Kapankah Do’a Shalat Istikharah Dilakukan, Diakhir Shalat Atau Setelahnya?

oleh Ummu Sa'id
28 Februari 2013
4

Pertanyaan: Seorang penanya dari Prancis bertanya: "Apakah do'a shalat istikharah dilakukan di akhir shalat, ataukah setelahnya?" Jawab: Syaikh Muhammad bin...

Bekal Muslimah Berhari Raya ‘Iedul Adh-ha

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Maret 2008
8

Hari raya ini tidak sekedar pergi untuk shalat 'ied, kemudian menunggu daging hasil sembelihan dan meramunya menjadi makanan yang lezat....

Artikel Selanjutnya

Diaper Rash (Ruam Popok)

Komentar 1

  1. Irda says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Mau tanya . Kalo misalnya malam habis berhubungan belom sempet mandi suci subuh sudah nyusul haid itu gi mana cara mandi nya ya . Trimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.