Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Wanita Junub Mengalami Haid

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
19 Agustus 2020
Waktu Baca: 2 menit
1
wanita junub
57
SHARES
315
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendapat yang paling benar diantara perkataan ulama bahwasanya wanita yang junub kemudian mengalami haid maka tidak diwajibkan baginya mandi janabah seketika itu juga. Akan tetapi diperbolehkan baginya menunda mandi janabah hingga suci dari haid lalu ia mandi wajib dengan dua niat sekaligus (yaitu mandi janabah  dan mandi haid). Inilah madzhab imam Ahmad rahimahullah. (Shahih Fiqh Sunnah, I/182).

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum seorang wanita yang mengalami haid sementara ia sedang junub? Apakah ia boleh mandi wajib dengan satu niat atau bagaimana?

Jawaban:

Pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa  tatkala mandi diperbolehkan menggabungkan beberapa niat. Sebagai contoh ada seorang wanita sedang junub lalu keluar darah haid. Dia boleh mandi satu kali dengan dua niat yaitu niat menghilangkan junub dan niat suci dari haid. Hal in sudah mencukupi.

Sebagian ulama berpendapat –dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iy-, Tidak boleh menggabungkan beberapa niat (dalam satu kali mandi). Sehingga dia harus mandi dua kali. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat, dalam kasus ini cukup satu kali mandi.

Sebagai contoh seseorang yang berkeinginan menghilangkan hadats junub dan juga mandi Jumat. Lalu dia menggabungkan niat keduanya.  Karena itu, dalam hal ini harus ditentukan niatnya. Jika dia hanya berniat mandi Jum’at saja maka tidak dihitung mandi junub. Dan jika dia berniat mandi janabah saja maka hadats junubnya hilang, namun ia belum mendapatkan mandi Jum’at. Berbeda tatkala ia meniatkan keduanya maka dia mendapatkan keduanya.

Demikian pula, ketika wanita tersebut berniat mandi haid, namun tidak berniat mandi junub maka tentu hadats junub masih melekat padanya. Sebaliknya ketika dia hanya berniat suci dari junub dan tidak berniat suci dari haid maka hadats haid belum hilang darinya. Namun jika dia berniat mengilangkan keduanya maka hilanglah kedua hadats tersebut bersamaan.

Baca juga: Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/13402
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.or.id

Tags: belajar fikihFikihfikih haidfikih wanitahaidHaidhjunubmandiMandi JunubPilihanWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Diaper Rash (Ruam Popok)

Komentar 1

  1. Irda says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Mau tanya . Kalo misalnya malam habis berhubungan belom sempet mandi suci subuh sudah nyusul haid itu gi mana cara mandi nya ya . Trimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.