Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Oktober 2023 Pendaftaran MUBK Oktober 2023

Wanita Junub Mengalami Haid

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
19 Agustus 2020
Waktu Baca: 2 menit
1
wanita junub

Pendapat yang paling benar diantara perkataan ulama bahwasanya wanita yang junub kemudian mengalami haid maka tidak diwajibkan baginya mandi janabah seketika itu juga. Akan tetapi diperbolehkan baginya menunda mandi janabah hingga suci dari haid lalu ia mandi wajib dengan dua niat sekaligus (yaitu mandi janabah  dan mandi haid). Inilah madzhab imam Ahmad rahimahullah. (Shahih Fiqh Sunnah, I/182).

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum seorang wanita yang mengalami haid sementara ia sedang junub? Apakah ia boleh mandi wajib dengan satu niat atau bagaimana?

Jawaban:

Pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa  tatkala mandi diperbolehkan menggabungkan beberapa niat. Sebagai contoh ada seorang wanita sedang junub lalu keluar darah haid. Dia boleh mandi satu kali dengan dua niat yaitu niat menghilangkan junub dan niat suci dari haid. Hal in sudah mencukupi.

Sebagian ulama berpendapat –dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iy-, Tidak boleh menggabungkan beberapa niat (dalam satu kali mandi). Sehingga dia harus mandi dua kali. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat, dalam kasus ini cukup satu kali mandi.

Sebagai contoh seseorang yang berkeinginan menghilangkan hadats junub dan juga mandi Jumat. Lalu dia menggabungkan niat keduanya.  Karena itu, dalam hal ini harus ditentukan niatnya. Jika dia hanya berniat mandi Jum’at saja maka tidak dihitung mandi junub. Dan jika dia berniat mandi janabah saja maka hadats junubnya hilang, namun ia belum mendapatkan mandi Jum’at. Berbeda tatkala ia meniatkan keduanya maka dia mendapatkan keduanya.

Demikian pula, ketika wanita tersebut berniat mandi haid, namun tidak berniat mandi junub maka tentu hadats junub masih melekat padanya. Sebaliknya ketika dia hanya berniat suci dari junub dan tidak berniat suci dari haid maka hadats haid belum hilang darinya. Namun jika dia berniat mengilangkan keduanya maka hilanglah kedua hadats tersebut bersamaan.

Baca juga: Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/13402
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.or.id

Tags: belajar fikihFikihfikih haidfikih wanitahaidHaidhjunubmandiMandi JunubPilihanWanita
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

oleh Deni Putri Kusumawati
10 April 2023
0

Keistimewaan terbesar yang terdapat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah lailatul qadar. Lailatul qadar merupakan malam diturunkannya Alquran. Malam...

Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

oleh Atma Beauty Muslimawati
27 September 2023
1

Meninggalkan pakaian yang mubah dengan bahan yang mubah dengan menyangka itu bentuk keshalihan dan ketakwaan ini termasuk kebid’ahan.

Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

oleh Atma Beauty Muslimawati
27 September 2023
1

Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita...

Artikel Selanjutnya

Diaper Rash (Ruam Popok)

Komentar 1

  1. Irda says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Mau tanya . Kalo misalnya malam habis berhubungan belom sempet mandi suci subuh sudah nyusul haid itu gi mana cara mandi nya ya . Trimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Logo Muslimahorid Putih Footer

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.