Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
27 April 2019
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Izin bertanya ustadz, bagaimana jika seorang wanita yang haid berhenti pada waktu dhuhur tapi belum sempat mandi karna sibuk sampai magrib sehingga melewatkan sholat ashar. Ketika maghrib, apakah sholat ashar itu diqodho atau tidak? Mohon jawaban ustadz.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Wajib bagi wanita tersebut shalat dhuhur dan ashar pada waktunya. Tidak boleh menunda shalat karena sibuk kerja. Ini merupakan dosa besar. Allah berfirman:

فويل للمصلين الذين هم عن صلاتهم ساهون

Donasi Muslimahorid

“Celaka orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5).

Yaitu orang yang menunda shalat hingga berakhir waktunya.

Masalah mandi haid, itu perkara yang mungkin dilakukan jika ada usaha keras dan kesungguhan demi menjalankan kewajiban agama.

Jika lemah iman dan lemah kesungguhan untuk menjalankan kewajiban agama, maka apapun akan terasa sulit. Lebih lagi jika menjalankan agama terkalahkan oleh kesibukan dunia. Allahul musta’an.

Adapun shalat yang sudah terlanjur terlewat, tetap wajib di-qadha segera walaupun sudah keluar waktunya.

Wallahu a’lam.

***

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber :

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullaah di grup telegram Tanya Jawab Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Memakai Bedak Di Wajah

oleh Yulian Purnama
10 Agustus 2013
5

Apa hukum memakai bedak yang biasanya dipakai wanita di wajah untuk berhias?

Kapan Wanita Boleh Diwakilkan Melempar Jumrah?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Mei 2019
0

Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak...

Bolehkah Wanita Bersuara Mengoreksi Imam?

oleh Yulian Purnama
26 November 2020
0

Membuka suara bagi wanita hukum asalnya makruh. Boleh bagi wanita membuka suara untuk mengoreksi imam jika imamnya adalah suaminya atau...

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (Bag. 51): Nafkah untuk Istri dan Anak-anak

Komentar 2

  1. Sita says:
    6 tahun yang lalu

    ‘afwan min, ana tertarik untuk gabung grup tanya jawab. Kalau boleh tahu cara gabung grupnya bagaimana ya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Join di:
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.