Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa hukum memakai bedak yang biasanya dipakai wanita di wajah untuk berhias?
Jawab:
Hukum bedak perlu dirinci, jika bedak tersebut itu memang dapat mempercantik, kemudian tidak menimbulkan bahaya pada wajah, tidak memiliki efek samping, maka tidak mengapa. Adapun jika menyebabkan efek samping seperti menyebabkan bintik hitam di wajah atau menimbulkan bahaya lain maka tidak boleh memakainya karena sebab bahaya tersebut. Wallahul musta’an.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/367
Catatan Penerjemah:
Syaikh Abdul Azin bin Baz adalah ulama yang berpendapat wajibnya wanita memakai penutup wajah di depan lelaki yang bukan mahram. Sehingga kita dapat pahami bahwa fatwa di atas adalah mengenai pemakaian bedak untuk berhias di hadapan orang-orang yang boleh untuk menampakkan wajah padanya. Wallahu’alam.
—
Artikel Muslim.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
??????? ????? ???????
Kalau supaya tdk terlihat kucel dan keling?
Dan memakai seperlunya aja??
السّلم عليكم ورحمة الله وبر كاته
Maaf klo memakai bedak tabur bayi bedak bayi sewajarnya agar tdk berminyak (kucel) ktka keluar rumah, apa termasuk tabbaruj? Afwan mohon dijawab syukron jazakallaahum khayran
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, selama tidak memperindah, hanya menghilangkan minyak, tidak masalah.