Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Bagaimana yang sunnah mengenai posisi shalat wanita jika bermakmum pada suaminya?
Jawab:
Posisinya sama saja. Jika posisi istri di sebelah (kanan) suaminya, tidak mengapa. Jika posisi istri di belakang suaminya juga tidak mengapa.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14854
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Bila ada stok saya sangat merindukan utk dapat
Semoga dengan buku ini ana bisa hafal quran dgn baik dan benar. Aminn…
Barakallahu fikum bg antum2 yg telah mmbuat buku ini…
??????? ????? ???????