Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri dan Jika Sang Fakir Tak Menerima Zakat Berupa Makanan

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
25 Agustus 2011
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Aku adalah seseorang yang berasal dari Kuwait. Akan tetapi, aku membawa anakku berobat ke Amerika dan aku menjalani puasa Ramadan di Amerika. Apakah aku wajib mengeluarkan zakat fitri di Amerika atau seharusnya aku mewakilkan kepada keluargaku di Kuwait agar mereka mengeluarkan zakat fitri untukku? Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang? Sebagai informasi, di Amerika, orang-orang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang bukan makanan.

Jawaban:

Alhamdulillah.
Para ulama rahimahullah telah menjelaskan bahwa zakat fitri itu terkait dengan badan, bukan dengan harta. Oleh karena itu, zakat fitri dikeluarkan di tempat di mana seseorang itu berada pada malam ied.

Ibnu Qudamah menguraikan dalam Al-Mughni, 4:134, “Adapun zakat fitri, maka dikeluarkan di negeri di mana muzakki itu berada ketika masuk malam tanggal 1 syawal. Baik, harta bendanya berada bersamanya di tempat itu atau tidak.”

Tentang zakat fitri dalam bentuk uang, jawabannya: yang wajib adalah dikeluarkan dalam bentuk makanan. Zakat fitri dalam bentuk uang itu tidak sah.

Oleh karena itu, Anda harus berusaha mengeluarkannya dalam bentuk makanan. Namun jika si  fakir menolak zakat fitri berupa makanan tersebut dan dia meminta zakat fitri dalam bentuk uang, tidak ada masalah jika Anda memberinya zakat fitri dalam bentuk uang dalam kondisi ini, karena ada kebutuhan atau karena kondisi darurat (jika tidak memberi dalam bentuk uang, tidak ada orang fakir yang ingin menerima zakat fitri Anda, pent.).

Donasi Muslimahorid

Wallahu a’lam.

***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah muslimah.or.id

Murajaah Terjemah Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel muslimah.or.id

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/93755

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Jangan Remehkan Hutang

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
22 November 2017
0

Lalai dalam membayar hutang bisa digolongkan orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil dan haram.

Solusi bagi Wanita Haidh Supaya Bisa Membaca Al Quran

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
30 Juni 2014
7

Bulan Ramadhan adalah kesempatan yang baik untuk membaca Al Quran. Namun setiap wanita pasti tidak penuh menjalankan puasa. Ada satu...

Gambar Makhluk Bernyawa

Seputar Gambar Makhluk Bernyawa dan Coret Mata

oleh Yulian Purnama
21 Agustus 2020
20

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada...

Artikel Selanjutnya

Hadits Dhaif dan Maudhu' Seputar Ramadhan (Bag.8 5 Hal Yang Membatalkan Puasa)

Komentar 3

  1. iman says:
    14 tahun yang lalu

    ok, sangat setuju dengan ulasan tersebut di atas…. mantap..

    Balas
  2. bro says:
    14 tahun yang lalu

    hadist tersebut shohih apa ndak ya…. saya mau hadist yang shohih ya ?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Bro
      Uraian diatas merupakan fatwa yang disampaikan Syaikh Shalih Al-Munajjid dengan menukilkan penjelasan ulama tentang masalah ini.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.