Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri dan Jika Sang Fakir Tak Menerima Zakat Berupa Makanan

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
25 Agustus 2011
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Aku adalah seseorang yang berasal dari Kuwait. Akan tetapi, aku membawa anakku berobat ke Amerika dan aku menjalani puasa Ramadan di Amerika. Apakah aku wajib mengeluarkan zakat fitri di Amerika atau seharusnya aku mewakilkan kepada keluargaku di Kuwait agar mereka mengeluarkan zakat fitri untukku? Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang? Sebagai informasi, di Amerika, orang-orang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang bukan makanan.

Jawaban:

Alhamdulillah.
Para ulama rahimahullah telah menjelaskan bahwa zakat fitri itu terkait dengan badan, bukan dengan harta. Oleh karena itu, zakat fitri dikeluarkan di tempat di mana seseorang itu berada pada malam ied.

Ibnu Qudamah menguraikan dalam Al-Mughni, 4:134, “Adapun zakat fitri, maka dikeluarkan di negeri di mana muzakki itu berada ketika masuk malam tanggal 1 syawal. Baik, harta bendanya berada bersamanya di tempat itu atau tidak.”

Tentang zakat fitri dalam bentuk uang, jawabannya: yang wajib adalah dikeluarkan dalam bentuk makanan. Zakat fitri dalam bentuk uang itu tidak sah.

Oleh karena itu, Anda harus berusaha mengeluarkannya dalam bentuk makanan. Namun jika si  fakir menolak zakat fitri berupa makanan tersebut dan dia meminta zakat fitri dalam bentuk uang, tidak ada masalah jika Anda memberinya zakat fitri dalam bentuk uang dalam kondisi ini, karena ada kebutuhan atau karena kondisi darurat (jika tidak memberi dalam bentuk uang, tidak ada orang fakir yang ingin menerima zakat fitri Anda, pent.).

Pre Order Kalender 2026

Wallahu a’lam.

***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah muslimah.or.id

Murajaah Terjemah Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel muslimah.or.id

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/93755

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Menyisir Rambut Saat Berkurban

oleh Muslimah.or.id
20 Agustus 2016
0

Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek...

Mari Tetap Sholat di Kala Tak Mendapatkan Air (Tayammum Ala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam)

oleh Ummu Ziyad
1 September 2009
5

Rasa sedih tentu akan menyeruak dari dalam diri seorang muslim, jika melihat seorang saudaranya yang lain meninggalkan kewajiban yang telah...

Mengucapkan Cerai Kepada Istri Dengan Maksud Bercanda

oleh Yulian Purnama
24 November 2015
43

Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan...

Artikel Selanjutnya

Hadits Dhaif dan Maudhu' Seputar Ramadhan (Bag.8 5 Hal Yang Membatalkan Puasa)

Komentar 3

  1. iman says:
    14 tahun yang lalu

    ok, sangat setuju dengan ulasan tersebut di atas…. mantap..

    Balas
  2. bro says:
    14 tahun yang lalu

    hadist tersebut shohih apa ndak ya…. saya mau hadist yang shohih ya ?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Bro
      Uraian diatas merupakan fatwa yang disampaikan Syaikh Shalih Al-Munajjid dengan menukilkan penjelasan ulama tentang masalah ini.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.