Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apakah Hukum Najis Sedikit Yang Tidak Tampak Oleh Mata?

Rinautami Ardi Putri oleh Rinautami Ardi Putri
14 Juni 2017
Waktu Baca: 2 menit
16
681
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pertanyaan:

Apakah najis itu berpindah ke pakaian atau badan ketika seseorang duduk atau ketika ia menyentuh pakaian najis dalam keadaan badan itu basah, sedangkan najis tersebut tidak berwarna, tidak berbau dan tidak dapat dilihat atau dipastikan kemudian najis tersebut melekat pada pakaian?

Jawaban:

Alhamdulillah..
Ketika seseorang itu menyentuh najis yang kering, maka najis itu tidak berpindah kepadanya, dan hal ini tidaklah menjadikan pakaian dan badannya terkena najis.
Najis itu hanya berpindah ketika dalam keadaan basah, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:

‘Ketika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia mencuci bagian tubuhnya yang menyentuh najis tersebut, dikarenakan terdapat najis yang berpindah ke badannya. Sedangkan najis yang kering, maka ia tidak perlu mencuci bagian tubuhnya yang menyentuh najis tersebut, karena tidak ada perpindahan najis ke badannya. (Al Muntaqaa min Fatawa al Fauzan: 48/18)

Inilah ashl (pokok) hukum mengenai berpindahnya najis.

Ketika sesuatu itu terkena najis yang sangat sedikit, dari sisi tidak tampaknya najis itu di mata maka hal itu dimaafkan, dan pakaian atau air tidak dihukumi dengan najis jika najis yang sangat sedikit tersebut mengenainya.

An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ (1/177):
“Jika najis itu termasuk sesuatu yang tidak terlihat mata dan najis itu mengenai pakaian atau air.
Maksudnya:
Tidak tampak oleh mata, karena sedikitnya, yang mana jika warna najis itu berbeda dengan warna pakaian -dan yang semisal pakaian- lantas najis tersebut mengenainya, tetap saja tidak terlihat oleh mata, karena demikian kecilnya.

Hal ini sebagaimana lalat yang hinggap di atas najis, kemudian ia hinggap di air. Al Mutawalii dan lainnya berkata, seperti kotoran yang memercik kepadanya atau semisalnya.

Kemudian An Nawawi menyebutkan perkataan-perkataan ulama mengenai hal ini, lalu beliau berkata,

‘Dan pendapat yang benar dan terpilih dari pendapat para ulama adalah bahwa air dan pakaian itu tidak najis. Dengan pendapat inilah Al-Muhamili menyatakan dengan tegas di dalam kitab Al-Muqni’.
Dan beliaupun menukilnya dalam dua kitabnya, dari Abu Ath- Thayyib bin Salamah.

Dan dishahihkan oleh Al-Ghazali dan Penulis kitab ‘Uddah dan selain keduanya. Alasannya, karena tidak bisa menghindari najis (yang tidak terlihat) tersebut dan didapatkannya kesulitan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

‘Dan tidaklah dijadikan kesulitan bagi kalian di dalam agama’”. [selesai nukilan].

Dengan demikian jelaslah, bahwa ketika seseorang itu duduk di atas najis (yang sangat kecil) seperti itu, maka pakaiannya tidak terkena najis karena hal itu.

Terkadang setan datang kepada seorang muslim dan membisikkan pada dirinya rasa was-was dan keraguan, hingga hal itu memberatkannya dan menjadikannya berada dalam kesulitan, kesempitan dan menyelisihi Syariat.

Maka nasehat untukmu adalah tidak terus menerus hanyut dalam was-was dan tidak usah memperhatikannya.

Agama Allah itu mudah, tidak ada di dalamnya sesuatu yang menyempitkan seorang hamba dan tidak ada (ajaran Islam) yang menjadikan hidup anda sempit.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi petunjuk dan taufik kepadamu untuk mendapatkan setiap kebaikan.

Wallaahu a’alam.

*****

Diterjemahkan dari: https://Islamqa.info/ar/241473

Penerjemah: Rinautami Ardi Putri

Muroja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Artikel muslimah.or.id

 

Tags: apakah najis kering bisa berpindahhukum najis ringanhukum najis yang tidak nampak mata
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Rinautami Ardi Putri

Rinautami Ardi Putri

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Poligami, Keserasian Dalam Keanekaragaman!

Parenting Islami (21): Nama sang Anak adalah Gambaran Keadaan Orang Tua (02)

Komentar 16

  1. Bigbabol says:
    4 tahun yang lalu

    Dalilnya perlu di tulis juga, jangan cuma maksud dan artinya saja

    Balas
  2. pey says:
    4 tahun yang lalu

    Ass.. Ustad apakah kotoran hewan yg udah kering ketika dpegang ternyata baunya nempel ke tangan ..najis / tidak?? Makasih tolong d jawab

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Asalnya hewan itu tidak najis, kecuali hewan-hewan yang terdapat dalilnya bahwa dia najis

      Balas
  3. Nue says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, bagaimana pula sekiranya najis tersebut tidak dibersihkan mengikut syarak dengan mengenakan air keatasnya, tetapi hanya mengelap dengan kain basah sahaja? Apakah masih dihukum sebagai najis? Bagaimana kalau terpijak dengan kaki basah? Kawasan sudah bersih tiada zatnya lagi, cuma tidak disiram dengan air sebaliknya hanya mengelap dengan kain basah sahaja

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika cara membersihkannya tidak benar maka masih najis. Namun jika terkena benda lain, belum tentu ikut menjadi najis juga.

      Balas
  4. Abdussalam says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan najis kering bekas madzi yang benar-benar sudah kering dan tak meninggalkan bekas, tapi saat kainnya dicium-cium masih ada sedikit aromanya, Ustadz?

    Apakah ia masih bisa menularkan najis?

    Jika saat itu saya oles dengan air, apakah najisnya bisa dikatakan suci meski baunya masih sulit hilang sepenuhnya karena kuatnya?

    Ana pernah sholat Subuh dalam keadaan diatas.
    Yakni menemukan bekas madzi yang kering (ana tau dari baunya), yang ana oles dengan air, lalu ana tiduran diatasnya.

    Setelah itu ana langsung ke Masjid tanpa mandi, hanya wudhu saja.

    Beberapa jam kemudian, ana coba endus bekas yang ana cuci tadinya, masih ana dapati aromanya tapi sedikit sekali, hampir tak ada.

    Apakah sholat ana sah?
    Ataukah harus mengulang, Ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Berarti masih najis

      Balas
  5. fi says:
    3 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum kak, kak kalau misalnya pakaian jatuh ke tanah itu haram hukumnya? maksudnya tanpa sepengetahuan kita itu pakaian sudah kena najis ditanah, tapi kita tidak tahu.

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tanah tidak najis.

      Balas
  6. Efri says:
    3 tahun yang lalu

    Kotoran burung yang jatuh di jemuran apakah najis.?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Bukan najis, tapi hendaknya dibersihkan

      Balas
  7. Fadhilah says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau najisnya lebar tetapi tidak kelihatan baunya, tidak ada rasanya, dan tidak ada warnanya apakah dimaafkan kalau terkena pakaian misalnya najis selebar piring tetapi tidak kelihatan warna bau rasanya

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Bagaimana tahunya kalau itu najis padahal tidak kelihatan? Apakah hanya dugaan atau perasaan?

      Balas
  8. Muhammad Faris says:
    3 tahun yang lalu

    Terima kasih ustaz!! Saya dh mula tau

    Balas
  9. Firman says:
    3 tahun yang lalu

    saya mau tanya, gimana kalau ada kucing yang menginjak kotoran ayam dan masuk ke dalam rumah, apakah lantai rumah menjadi najis?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Kotoran ayam itu kotor namun bukan najis. Simak: https://muslim.or.id/28432-perbedaan-najasah-hadats-nawaqidhul-wudhu-dan-qadzarah.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.