Pertanyaan:
Apakah najis itu berpindah ke pakaian atau badan ketika seseorang duduk atau ketika ia menyentuh pakaian najis dalam keadaan badan itu basah, sedangkan najis tersebut tidak berwarna, tidak berbau dan tidak dapat dilihat atau dipastikan kemudian najis tersebut melekat pada pakaian?
Jawaban:
Alhamdulillah..
Ketika seseorang itu menyentuh najis yang kering, maka najis itu tidak berpindah kepadanya, dan hal ini tidaklah menjadikan pakaian dan badannya terkena najis.
Najis itu hanya berpindah ketika dalam keadaan basah, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:
‘Ketika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia mencuci bagian tubuhnya yang menyentuh najis tersebut, dikarenakan terdapat najis yang berpindah ke badannya. Sedangkan najis yang kering, maka ia tidak perlu mencuci bagian tubuhnya yang menyentuh najis tersebut, karena tidak ada perpindahan najis ke badannya. (Al Muntaqaa min Fatawa al Fauzan: 48/18)
Inilah ashl (pokok) hukum mengenai berpindahnya najis.
Ketika sesuatu itu terkena najis yang sangat sedikit, dari sisi tidak tampaknya najis itu di mata maka hal itu dimaafkan, dan pakaian atau air tidak dihukumi dengan najis jika najis yang sangat sedikit tersebut mengenainya.
An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ (1/177):
“Jika najis itu termasuk sesuatu yang tidak terlihat mata dan najis itu mengenai pakaian atau air.
Maksudnya:
Tidak tampak oleh mata, karena sedikitnya, yang mana jika warna najis itu berbeda dengan warna pakaian -dan yang semisal pakaian- lantas najis tersebut mengenainya, tetap saja tidak terlihat oleh mata, karena demikian kecilnya.
Hal ini sebagaimana lalat yang hinggap di atas najis, kemudian ia hinggap di air. Al Mutawalii dan lainnya berkata, seperti kotoran yang memercik kepadanya atau semisalnya.
Kemudian An Nawawi menyebutkan perkataan-perkataan ulama mengenai hal ini, lalu beliau berkata,
‘Dan pendapat yang benar dan terpilih dari pendapat para ulama adalah bahwa air dan pakaian itu tidak najis. Dengan pendapat inilah Al-Muhamili menyatakan dengan tegas di dalam kitab Al-Muqni’.
Dan beliaupun menukilnya dalam dua kitabnya, dari Abu Ath- Thayyib bin Salamah.
Dan dishahihkan oleh Al-Ghazali dan Penulis kitab ‘Uddah dan selain keduanya. Alasannya, karena tidak bisa menghindari najis (yang tidak terlihat) tersebut dan didapatkannya kesulitan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
‘Dan tidaklah dijadikan kesulitan bagi kalian di dalam agama’”. [selesai nukilan].
Dengan demikian jelaslah, bahwa ketika seseorang itu duduk di atas najis (yang sangat kecil) seperti itu, maka pakaiannya tidak terkena najis karena hal itu.
Terkadang setan datang kepada seorang muslim dan membisikkan pada dirinya rasa was-was dan keraguan, hingga hal itu memberatkannya dan menjadikannya berada dalam kesulitan, kesempitan dan menyelisihi Syariat.
Maka nasehat untukmu adalah tidak terus menerus hanyut dalam was-was dan tidak usah memperhatikannya.
Agama Allah itu mudah, tidak ada di dalamnya sesuatu yang menyempitkan seorang hamba dan tidak ada (ajaran Islam) yang menjadikan hidup anda sempit.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi petunjuk dan taufik kepadamu untuk mendapatkan setiap kebaikan.
Wallaahu a’alam.
*****
Diterjemahkan dari: https://Islamqa.info/ar/241473
Penerjemah: Rinautami Ardi Putri
Muroja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Artikel muslimah.or.id
Dalilnya perlu di tulis juga, jangan cuma maksud dan artinya saja
Ass.. Ustad apakah kotoran hewan yg udah kering ketika dpegang ternyata baunya nempel ke tangan ..najis / tidak?? Makasih tolong d jawab
Asalnya hewan itu tidak najis, kecuali hewan-hewan yang terdapat dalilnya bahwa dia najis
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Ustadz, bagaimana dengan pakaian yang terkena najis basah, lalu pakaian tersebut mengenai kain lain tapi kain tersebut tidak terlihat basah dan tidak ada bau yang berubah. Bagaimana status kain tersebut? Apakah najisnya berpindah juga
Assalamualaikum, bagaimana pula sekiranya najis tersebut tidak dibersihkan mengikut syarak dengan mengenakan air keatasnya, tetapi hanya mengelap dengan kain basah sahaja? Apakah masih dihukum sebagai najis? Bagaimana kalau terpijak dengan kaki basah? Kawasan sudah bersih tiada zatnya lagi, cuma tidak disiram dengan air sebaliknya hanya mengelap dengan kain basah sahaja
Wa’alaikumussalam, jika cara membersihkannya tidak benar maka masih najis. Namun jika terkena benda lain, belum tentu ikut menjadi najis juga.
Bagaimana dengan najis kering bekas madzi yang benar-benar sudah kering dan tak meninggalkan bekas, tapi saat kainnya dicium-cium masih ada sedikit aromanya, Ustadz?
Apakah ia masih bisa menularkan najis?
Jika saat itu saya oles dengan air, apakah najisnya bisa dikatakan suci meski baunya masih sulit hilang sepenuhnya karena kuatnya?
Ana pernah sholat Subuh dalam keadaan diatas.
Yakni menemukan bekas madzi yang kering (ana tau dari baunya), yang ana oles dengan air, lalu ana tiduran diatasnya.
Setelah itu ana langsung ke Masjid tanpa mandi, hanya wudhu saja.
Beberapa jam kemudian, ana coba endus bekas yang ana cuci tadinya, masih ana dapati aromanya tapi sedikit sekali, hampir tak ada.
Apakah sholat ana sah?
Ataukah harus mengulang, Ustadz?
Berarti masih najis
Bismillah, Ahsanallahu ilaykum. Bagaimana cara membersihkan najis di lantai yang sudah menyebar, karena menginjak bekas bangkai tikus. yg tidak di sucikan dgn air. apakah harus mengguyur semua lantai. Baarakallahu fiikum
Assalamualaikum kak. Saya mau tanya. Saya kan mencuci baju saya yang terkena najis untuk menghilangkan bau dan warnanya saya menggunakan sabun lalu sabun itu mengenai kedua tangan saya ketika saya mengambil gayung untuk membilas baju otomatis sabun juga mengenai gayung. Apakah gayung menjadi najis juga ? Lalu bagaimana solusinya ketika kedua tangan terkena najis dan kita harus mengambil gayung untuk menyiram kedua tangan kita untuk mensucikan najis ?. Terimakasih kak.
Assalamu’alaikum ustad apakah najis yang tidak terlihat ini berlaku semua jenis najis? Misalnya jika ada kotoran tikus yg di siram dengan air tapi khawatir masih ada najisnya yg tersisa dan sulit dihindari…bagaimana ustad apakah seperti ini diampuni juga?
assalamu’alaikum kak, kak kalau misalnya pakaian jatuh ke tanah itu haram hukumnya? maksudnya tanpa sepengetahuan kita itu pakaian sudah kena najis ditanah, tapi kita tidak tahu.
Wa’alaikumussalam, tanah tidak najis.
Assalamualaikum ustad, anak umur 7 celana bau pesing pas bangun tidur bagaimana hukumnya dan membersihkannya. sedangkan sy tidak tau mana saja yg terkena krn kondisi kering.
mohon penjelasannya ustad terimakasih
Assalamualaikum kak,mau tanya klo sekiranya anak kita paa tidur kencing cuma sedikit dan kerika bangun kondisiY sudah kering tp aroma pesing mah ada, bagaiman dg kondisi najis pd seprei,selimut juga bantal guling yg mungkin pas tidur kan dia pindah”?apakah seperangkat alat tidur td juga najis hukumY
Assalamualaikum, kalo saya menyentuh tulang tapi awalnya tidak tahu kalo itu taring babi apakah termasuk najis?
Assalamualaikum ustadz…
Jika tercium bau seperti kencing kucing di tas namun sudah tidak basah… apakah itu najis? Apakah jika tas tersebut bersentuhan dengan pakaianan atau benda lain, apakah benda lainnya ikut najis?
Terimakasih
Kotoran burung yang jatuh di jemuran apakah najis.?
Bukan najis, tapi hendaknya dibersihkan
Kalau najisnya lebar tetapi tidak kelihatan baunya, tidak ada rasanya, dan tidak ada warnanya apakah dimaafkan kalau terkena pakaian misalnya najis selebar piring tetapi tidak kelihatan warna bau rasanya
Bagaimana tahunya kalau itu najis padahal tidak kelihatan? Apakah hanya dugaan atau perasaan?
Dulu waktu kecil hidung anjing menyentuh kaki saya,tetapi saya tidak ingat apakah ada air liurnya atau tidak,saya menyamaknya,dan saya memberitahukan kepada ayah saya dan ayah saya mengatakan cara menyamak yg benar,jadi rasa was was saya muncul karna sebelum itu saya menyentuh barang barang dirumah saya karna awalnya saya mengira najis nya sudah tidak ada lagi karna sudah disamak,dan sampai sekarang rasa was was saya tidak hilang karna merasa seluruh barang barang dirumah saya adalah najis
Misal najisnya itu selebar piring namun sudah kering (tidak terlihat,tidak berbau, dan tidak terasa) namun terkena keringat. Apakah badan / pakaian kita itu tetap najis.?
Assalamu’alaikum wr.wb
apa hukum menggunakan celana yang tidak sengaja terkena air najis yang dimana pada celana tersebut tidak terlihat tampak najisnya ketika shalat? jelaskan!
Assalamualaikum, kalo misalnya sandal terkena kotoran anjing terus digosok di tanah lalu di siram air tapi pada saat sandal dibersihkan saya membersihkannya dalam keadaan sandal tersebut saya pakai, apakah najisnya pindakh ke kaki saya?
Kasur saya terkena kaki basah yang sudah menginjak injak lantai,dan saya tidak tau dimana titik mana najisnya,terus suatu hari saya tak sengaja tidur di kasur dengan rambut basah habis wudu,pertanyaannya apakah rambut saya najis, dan apakah bila suatu hari lagi kejadian lagi?
Terima kasih ustaz!! Saya dh mula tau
Bismillah ustadz, mau tanya, kan dirumah saya banyak kucingnya, dan suka buang kotoran di dalam rumah, kadang ada bekas kakinya di lantai yang *mungkin kena kotorannya atau memang kena kotorannya, dan lantai tsb tempat kita lalu lalang dengan kaki yang basah, dan juga tempat2 seperti kursi/meja/jendela,dll yang selalu dikencingi kucing, dan terasa sangat sulit untuk mengindari itu semua. Saya merasa semua barang2/benda yang ada dirumah saja itu najis semua. Karena ada yang tdk tau itu najis tapi menyentuhnya dgn tangan basah, tapi saya tau, lalu sentuh lagi benda yang lain, itu bagaimana ya ustadz? Apakah itu hanya was2? Atau memang smua barang2 dirumah saya itu najis krna najisnya berpindah-pindah saking terlalu banyak kenajisan yang ada karena kotoran dan kencing kucing?
Tolong solusinya ustadz, saya sampai stress dan tidak mau dipegang orang2 dirumah saya, selalu mencuci kaki dan tangan saya, takut kena najis. Minta tolong sekali dijawab ustadz. Barakallahu Fiik.
Assalamualaikum kak,jika kita terkena najis mughaladah dalam waktu yg lama,namun kita menyentuh benda lain apakah benda tersebut menjadi najis juga?
Najis yang bercampur dengan air itu masih dianggap najis atau tidak?
Bismillah
bagaimana dengan bekas gigitan
anjing di tubuh kucing yang tidak tampak mata, lalu dimandikan seperti biasa kemudian kucing tersebut berkeliaran di dalam rumah dalam keadaan tubuhnya basah. apakah bisa jadi najis berjatuhan dari tubuh kucing di lantai?
syukron, baarokallaahu fiikum
saya mau tanya, gimana kalau ada kucing yang menginjak kotoran ayam dan masuk ke dalam rumah, apakah lantai rumah menjadi najis?
Kotoran ayam itu kotor namun bukan najis. Simak: https://muslim.or.id/28432-perbedaan-najasah-hadats-nawaqidhul-wudhu-dan-qadzarah.html
Assalamu’alaikum saya mau tanya, kalo kita belum tau cara mensucikan najis sebelumnya jadi langsung dipel, apakah najisnya menyebar dan dimaafkan? Tangan saya mudah kerigatan jadi sering basah, apakah dimaafkan jika tersentuh lantai? Terima kasih
Kalau ketika kita selesai kencing ada yg keluar sedikit dan saya meyakinkan bahwa itu cuma ragu² tapi kalau itu najis apakah pakaian saya pakai sholat sah
Assalamualaikum…saya ingin bertanya..jika ada kotoran yang menempel di tubuh kita dan kita tidak mengetahui nya… maksudnya ini..
Kemarin Saya terkena sedikit kotoran..saya tau ada kotoran itu saat saya mau mandi..sedangkan saya sudah kemana mana …seperti duduk di kursi dan tempat tidur dan berajalan dilantai…
Saya takut itu najis dan terkena oleh org org yg duduk atau berjalan disitu tapi saya tidak tau saya meginjak lantai di bagian mana apakah berdosa ??
Atau saya harus mencuci lantai, kasur dan kursi yg saya duduki
Saya takut berdosa….mohon di jawab
Terimakasih…
Assalamu’alaykum
Afwan tadz apa ini berlaku juga apabila kita tau itu najis kering, kmdian tersentuh. Apa yg bgtu tidak berpindah najisnya?
Mau tanya Ustadz apabila pakaian terkena mani lalu diguyur pake air sesudah itu diperas lalu tangan dicuci dengan sabun dan gk sengaja busa sabun yang sedikit masuk dalam air bak mandi apakah air nya najis atau tidak ?
Assalamualaikum Ustad
Punten mau tanya, apabila kaki menginjak lantai yg telah terinjak dengan sandal/sepatu yg kering dari luar, pada saat debu/najis yg tak terlihat itu terinjak & terbawa oleh kaki yang melangkah ke semua sisi lantai rumah & kamar, bagaimana hukumnya apa ustad apabila debu/najis tsb terbawa pada sholat kita?
Assalamualaikum,
Ustad kalo misalkan pakaian yang sedang di jemur (sebelumnya sudah proses pengeringan di mesin cuci) jadi belum kering sempurna salah satunya terkena najis di bagian sisinya. Apakah najisnya menjalar ke semua, apakah harus di cuci ulang semuanya atau yang terkena najisnya saja.
Terima kasih ustad soalnya beberapa kali menemukan kasus yang seperti ini
Bagaiamana jika madzi, saya lupa najis nya terletak dimana
Assalamu’alaikum saya mau nanya
1. kalau najis di pakaian sudah lembab kemudian terkena pakaian kering apakah najisnya berpindah?
2. kalau memakai celana dalam yang bau Pesing dan agak lembab trus memakai celana panjang yang kering, saat di periksa celana panjangnya tidak ada bau Pesing apakah celana panjangnya suci?
3. Setelah istinja saya sering mendapati celana dalam saya bau Pesing, bolehkah dipakai untuk solat? Dan haruskah istinja lagi? Tapi masalahnya saya hampir selalu bau Pesing celananya sehingga ganti celana terus, bagaimana mengatasinya…
4. Dan saya akhir” ini kalau habis istinja beberapa detik/menit kemudian suka keluar lagi beberapa tetes dan saat solat dan wudhu juga kadang keluar beberapa tetes, apakah sah solatnya?
Terimakasih jazakumullahu khairan
Assalamu’alaikum,
Saya ketika mencuci pakaian di mesin cuci, lalu saya membuka mesin cuci tersebut, sebenarnya diawal sudah sempet melihat kotoran hewannya, tapi belum langusng saya bersihkan karna tidak pada tabung mesin cucinya, kemudian saya membuka kembali mesin cucinya yg telah berisi pakaian yang sebenarnya sedang memulai mencuci, kemudian saya ambil menggunakan jari tangan saya, ketika itu tangan saya masih basah, saya takut jika tangan saya yg masih basah tersebut airnya menetes kedalam pakaian yg saya sudah suci dan siap dicuci dimesin tersebut, apakah itu bisa dimaafkan?
Mau tanya،kalau pakaian dalam terkena madzi dan terlihat dari sisi luar nya, kemudian pakaian luar tentunya menempel dengan pakaian dalam yg bermadzi tersebut,tetapi di pakaian luar tidak terlihat ada bekas nya, bagaimana hukumnya?
Kalau ujung jari telunjuk kita basah mengenai benda najis yang kering, apakah itu dimaafkan? Mengingat najis yang berpindah ke telunjuk jumlahnya sangat sedikit sekali.
Mau nanya kalau najis yg terkena air liur anjing di tangan terus dalam pikiran saya pernah nyentuh bagian tubuh yg lain dalam keadaan masih belom suci dari najisnya dan tangan saya basah tapi saya ragu apakah benar menyentuh tubuh yg lain atau tidak itu gimana apakah saya harus dibersihkan atau tidak yak tubuh yg was was itu, soalnya saya punya otak yg pikun/mudah lupa jadi (tubuh yg was was yg saya sentuh dengan tangan yg terkena najis mah tidak terlihat najisnya)?
Assalamu’alaikum , afwan izin bertanya . bagaimana dengan kotoran cicak yang dibersihkan ketika sudah mengering dikain namun setelah membersihkan nya meninggalkan bekas, apakah kain tersebut masih najis ?
Bismillah
Assalamu’alaikum, Ustadz
Mau tanya, saya berhadats (BAB) ketika buang air besar di toilet umum stasiun. Qodarullahu toilet basah dan pada saat Buang Air Kecil sedikit terciprat ke sepatu ana, sedangkan sepatu sedang ana pakai dengan kaus kaki
Setelah shalat ana pakai celana kembali dgn masih memakai kaus kaki. Namun ana tidak tau apakah kaus kaki ana terkena juga oleh najis tersebut
Bagaimana hukum pakaian ana ya ustadz?
Mohon nasihatnya, baarakallahu fiikum
Kalau percikan air ketika istinja’ bagaimana Ustadz? Afwan terutama ketika meceboki anak, sulit menghindari percikan air istinja’
Assalamu’alaikum ustadz mau bertanya, jadi ana waktu itu mau berangkat ke masjid untuk shalat isya, terus dari kejauhan liat ada kelelawar seperti kencing gitu jadi menetes ke jalanan, sambil terbang, trus kelelawarnya lewat atas saya (namun pada saat ini saya liatnya sudah tidak kencing lagi), dan beberapa saat kemudian saya merasa seperti ada cipratan kecil pada kaki saya, dan saya lihat di bawah ada bekas sedikit air dimana masih basah, kemudian saya coba sentuh bagian kaki saya yang saya rasa terkena cipratan dan saya gak merasa bahwa ada basah air atau sesuatu tersebut, dan saya juga cium jari saya setelah menyentuh, tidak seperti ada bau kencing. Kemudian saya lanjut ke masjid, dan sesampainya di masjid saya cuci bagian tadi dahulu dan juga celana sekitarnya, kemudian saya shalat dan saya merasa ragu2, sesampainya dirumah saya letakkan baju,sarung, dan sajadah pada tempat biasa dimana disitu juga ada sarung dan sajadah lainnya, kemudian setelah itu saya jadi yakin kalo sebenernya itu kena kencing kelelawar karena saya pas itu mikir “kalau bukan itu ya apa”, akhirnya saya ambil pakaian, sarung, dan sajadah yang tadi, untuk dicuci.. Pertanyaan saya, apakah sajadah dan sarung lainnya yang disitu terhukumi najis, walaupun tidak terlihat bentuk ataupun aromanya, dan juga saya tidak mengingat bahwa baju dan sarung, sejadah saya basah pada saat itu, jadi saya letakkan saja.. Mohon Jawaban dan Nasehatnya Ustadz Jazakallahu Khairan..
Saya biasanya kencing dan buang air besar tanpa mengenakan sehelai kain pun atau telanjang bulat.
Biasanya saya itu menggunakan toilet jongkok dan jongkok saat kencing atau pun buang air besar.
Jadi masalahnya saya mengalami was-was yang terbilang cukup parah atau memang parah dalam bersuci sehingga membuat saya berhati-hati atau sangat berhati-hati dan membutuhkan waktu lama atau sangat lama dalam bersuci.
Kalau saya kencing saya selalu merasa ada percikan air kencing (catatan: saya tidak tau apa itu memang benar percikan air kencing atau hanya sekedar was-was), kadang-kadang kena paha, kena kaki, kadang-kadang kena lengan kanan atau lengan kiri atau kena perut, muka dll (catatan: karena saya tidak menggunakan sehelai kain pun saat kencing jadi biasanya saya merasa seperti ada air kencing yang terpercik entah itu dibagian perut, paha, kaki, lengan dll dan tidak tau apa itu benar-benar air kencing atau hanya sekedar perasaan was-was, kalau itu memang benar air kencing mungkin bagi orang mengenakan pakaian gak merasakannya karena percikannya kena pakaian).
Jadi pertanyaannya kalau misalkan itu memang percikan air kencing dan saya misalkan terpercik kencing 1/5 tetes masing-masing dipaha dan kaki, lengan, dubur, perut, kemaluan dll itu bagaimana (catatan: maksudnya saat kencing merasa terpercik air kencing 1 tetes di paha bagian kanan, 2 tetes di paha bagian kiri, 1 tetes di kaki kanan, 1 tetes di perut, 2 tetes di lengan kiri, 1 tetes di belakang tubuh, 5 tetes di area dubur, 2 tetes di area muka), apa itu najis yang dimaafkan, karena sangat sulit untuk menghindarinya?
Dan bagaimana kalau masing-masing terpercik 5 tetes?
Soalnya setiap saya kencing biasanya saya selalu merasa terpercik air kencing walaupun saya sudah berusaha untuk tidak terpercik dan misalkan kalau saya merasa terpercik air kencing di paha atau lengan, sulit bagi saya untuk melihatnya (catatan: melihat percikan air kencing).
Sehingga kalau saya membersihkan air kencing, saya harus menyiramkan air ke area paha, kaki, dubur, perut, belakang tubuh, lengan dll, bahkan kalau saya merasa percikan air kencing itu kena muka biasanya saya akan cuci muka setelah saya keluar dari wc, sehingga hal ini membuat saya menggunakan banyak air saat membersihkan air kencing dan membuat tagihan air mahal.
Pertanyaan tambahan.
Apa najis yang dimaafkan itu wajib di bersihkan atau dibiarkan saja?
Apa percikan air kencing 1/5 itu cukup dibersihkan dengan diperciki air saja?
Kalau najis kering yang tidak nampak wujudnya baunya dan aromanya apakah jika kena pakaian basah apakah berpindah
Sudah dapat jawabanya bang?
Assalamuaikum Dalam konteks ‘Dan pendapat yang benar dan terpilih dari pendapat para ulama adalah bahwa air dan pakaian itu tidak najis. Dengan pendapat inilah Al-Muhamili menyatakan dengan tegas di dalam kitab Al-Muqni’.
Disitu disebutkan Air, disini airnya Harus air murni yang tidak tercampur Sabun kah?
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana jika suatu tempat pernah terkena najis namun tidak meninggalkan bau, rasa, dan warna?
Tanya ustad, saya laki, kalau di celana dalam ada noda kuning dikit di bagian dalam celana dalam. Terus saya duduk di kursi gitu apakah najis kursinya, tapi saya tetap pakai celana biasa. Bingung apakah zat itu bisa tembus ke keluar celana. Tapi di celana tidak ada tembusan warna kuning juga
Waswas aja itu, kalo meragukan jgn dipikiran