Mengalami haid setiap bulan adalah hal wajar yang dialami oleh wanita. Bagi wanita yang masih subur dan tidak ada masalah dengan reproduksi, biasanya akan mengalami haid yang teratur setiap bulannya. Akan menjadi kebimbangan ketika wanita ingin menunaikan haji atau umrah karena khawatir akan mengalami haid saat beribadah sehingga merasa ibadah yang dilakukan nanti ada kendala dan tidak maksimal.
Hal yang tidak boleh dilakukan wanita haid saat haji/umrah
Ketika seorang wanita mengalami haid saat haji/umrah, hal yang diharamkan baginya adalah tawaf. Baik tawaf wajib maupun sunnah. Tidak sah tawaf seorang yang sedang haid berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah,
??????????? ??? ???????? ????????? ? ?????? ???? ??? ????????? ??????????? ?????? ??????????
“Lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (HR Muslim, Kitabul Hajj no. 1211)
Demikian juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita pengalamannya ketika berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????? ?????????? . . ?????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????? ???????? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? : ???????? ???????? ???????????? ?????????? ??????????
“Saya ikut haji wada’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.. ketika sampai Mekah, saya mengalami haid, sehingga tidak bisa thawaf di Ka’bah dan tidak sa’i. Akupun mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Lepas gelunganmu, bersisirlah, dan niatkan ihram untuk berhaji.” (HR. Bukhari no.1556 & Muslim no. 1211).
Adapun selain tawaf seperti sai, wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan lain-lain tidak terlarang dilakukan bagi wanita haid.
Agar ibadah lancar tidak terhalang haid
1. Menerima dengan ikhlas apa yang menjadi ketentuan dari Allah bahwasanya seorang wanita akan mengalami haid. Meninggalkan perbuatan yang haram dilakukan bagi wanita haid insyaallah akan mendapat pahala tersendiri dalam rangka taat terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah selain tawaf, misal sai, wukuf, melempar jumrah, mabit di Mina dan Muzdalifah, berdzikir kepada Allah.
3. Jika ingin menunda/mencegah haid, sebagian ulama ada yang membolehkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haid ketika haji/umrah dengan syarat tidak membahayakan bagi kesehatan wanita dan diizinkan suaminya.
Dari Ibnu Juraij, Atha’ ditanya tentang wanita yang mengalami haid, mengkonsumsi obat pencegah haid, hingga haidnya berhenti, padahal itu di rentang waktu yang menjadi kebiasaannya, apakah dia boleh tawaf?
Jawab Atha’: “Boleh, jika dia yakin darahnya berhenti. Namun, jika dia merasa darahnya masih ada yang keluar meskipun setetes dan tidak berhenti, maka belum suci.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf, 1/318)
Jika haid belum berhenti sampai jadwal kepulangan dan tidak memungkinkan baginya untuk kembali seperti penduduk luar Saudi, maka wanita ini dalam kondisi darurat sehingga gugur baginya syarat suci haid untuk menyelesaikan kegiatan umrahnya. Artinya, dia boleh masuk masjidil haram, melakukan tawaf dan sai dalam kondisi haid. Namun, dia harus memastikan memakai pembalut agar tidak ada darah yang mengenai masjid.
Kasus di atas pernah ditanyakan kepada al-Lajnah ad-Daimah. Jawaban mereka: “Jika masalahnya seperti yang disebutkan, wanita mengalami haid sebelum tawaf dan dia dalam kondisi ihram, sementara mahramnya harus segera melakukan safar, dan wanita ini tidak memiliki mahram dan tidak ada suaminya di Mekah, maka gugur baginya syarat suci dari haid untuk masuk masjidil haram dan tawaf karena darurat. Dia harus memakai pembalut, kemudian melakukan tawaf dan sai untuk umrah.”
Kemudian al-Lajnah ad-Daimah melanjutkan penjelasannya: “Kecuali jika memungkinkan baginya untuk melakukan safar dan kembali lagi ke Mekah bersama mahramnya atau suaminya, karena jaraknya dekat atau biaya safarnya murah, dia bisa safar dan segera kembali ketika darah haidnya telah berhenti, untuk melakukan tawaf umrah dalam kondisi suci. Allah berfirman,
??????? ??????? ?????? ????????? ???? ??????? ?????? ?????????
“Allah menghendaki kemudahan untuk kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.” (Fatawa Islamiyah, 2/238)
Allahu a’lam.
Penulis: Khusnul Rofiana
Referensi:
– Problema Darah Wanita, Syaikh Muhammad Shalih al-‘Utsaimin, ash-Shaf Media, Tegal.
– Konsultasisyariah.com.
Artikel Muslimah.or.id