Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tips Mengatasi Resiko Haid Saat Haji/Umrah

Khusnul Rofiana oleh Khusnul Rofiana
6 Maret 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mengalami haid setiap bulan adalah hal wajar yang dialami oleh wanita. Bagi wanita yang masih subur dan tidak ada masalah dengan reproduksi, biasanya akan mengalami haid yang teratur setiap bulannya. Akan menjadi kebimbangan ketika wanita ingin menunaikan haji atau umrah karena khawatir akan mengalami haid saat beribadah sehingga merasa ibadah yang dilakukan nanti ada kendala dan tidak maksimal.

Hal yang tidak boleh dilakukan wanita haid saat haji/umrah
Ketika seorang wanita mengalami haid saat haji/umrah, hal yang diharamkan baginya adalah tawaf. Baik tawaf wajib maupun sunnah. Tidak sah tawaf seorang yang sedang haid berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah,

??????????? ??? ???????? ????????? ? ?????? ???? ??? ????????? ??????????? ?????? ??????????

“Lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (HR Muslim, Kitabul Hajj no. 1211)
Demikian juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita pengalamannya ketika berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Donasi Muslimahorid

????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????? ?????????? . . ?????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????? ???????? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? : ???????? ???????? ???????????? ?????????? ??????????

“Saya ikut haji wada’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.. ketika sampai Mekah, saya mengalami haid, sehingga tidak bisa thawaf di Ka’bah dan tidak sa’i. Akupun mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Lepas gelunganmu, bersisirlah, dan niatkan ihram untuk berhaji.” (HR. Bukhari no.1556 & Muslim no. 1211).
Adapun selain tawaf seperti sai, wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan lain-lain tidak terlarang dilakukan bagi wanita haid.

Agar ibadah lancar tidak terhalang haid
1. Menerima dengan ikhlas apa yang menjadi ketentuan dari Allah bahwasanya seorang wanita akan mengalami haid. Meninggalkan perbuatan yang haram dilakukan bagi wanita haid insyaallah akan mendapat pahala tersendiri dalam rangka taat terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah selain tawaf, misal sai, wukuf, melempar jumrah, mabit di Mina dan Muzdalifah, berdzikir kepada Allah.
3. Jika ingin menunda/mencegah haid, sebagian ulama ada yang membolehkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haid ketika haji/umrah dengan syarat tidak membahayakan bagi kesehatan wanita dan diizinkan suaminya.
Dari Ibnu Juraij, Atha’ ditanya tentang wanita yang mengalami haid, mengkonsumsi obat pencegah haid, hingga haidnya berhenti, padahal itu di rentang waktu yang menjadi kebiasaannya, apakah dia boleh tawaf?
Jawab Atha’: “Boleh, jika dia yakin darahnya berhenti. Namun, jika dia merasa darahnya masih ada yang keluar meskipun setetes dan tidak berhenti, maka belum suci.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf, 1/318)
Jika haid belum berhenti sampai jadwal kepulangan dan tidak memungkinkan baginya untuk kembali seperti penduduk luar Saudi, maka wanita ini dalam kondisi darurat sehingga gugur baginya syarat suci haid untuk menyelesaikan kegiatan umrahnya. Artinya, dia boleh masuk masjidil haram, melakukan tawaf dan sai dalam kondisi haid. Namun, dia harus memastikan memakai pembalut agar tidak ada darah yang mengenai masjid.
Kasus di atas pernah ditanyakan kepada al-Lajnah ad-Daimah. Jawaban mereka: “Jika masalahnya seperti yang disebutkan, wanita mengalami haid sebelum tawaf dan dia dalam kondisi ihram, sementara mahramnya harus segera melakukan safar, dan wanita ini tidak memiliki mahram dan tidak ada suaminya di Mekah, maka gugur baginya syarat suci dari haid untuk masuk masjidil haram dan tawaf karena darurat. Dia harus memakai pembalut, kemudian melakukan tawaf dan sai untuk umrah.”
Kemudian al-Lajnah ad-Daimah melanjutkan penjelasannya: “Kecuali jika memungkinkan baginya untuk melakukan safar dan kembali lagi ke Mekah bersama mahramnya atau suaminya, karena jaraknya dekat atau biaya safarnya murah, dia bisa safar dan segera kembali ketika darah haidnya telah berhenti, untuk melakukan tawaf umrah dalam kondisi suci. Allah berfirman,

??????? ??????? ?????? ????????? ???? ??????? ?????? ?????????

“Allah menghendaki kemudahan untuk kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.” (Fatawa Islamiyah, 2/238)
Allahu a’lam.

Penulis: Khusnul Rofiana
Referensi:
– Problema Darah Wanita, Syaikh Muhammad Shalih al-‘Utsaimin, ash-Shaf Media, Tegal.
– Konsultasisyariah.com.

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Khusnul Rofiana

Khusnul Rofiana

Alumni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ma'had Umar bin Khatab, Kampus tahfidz, Peserta Halaqah Silsilah Ilmiyyah Abdullah Roy, Peserta Nadwa Abu Kunaiza

Artikel Terkait

Mengusap Tempat Keluar Darah Haid

Dianjurkan Mengusap Tempat Keluar Darah Haid dengan Kapas yang Dibaluri Kasturi

oleh Atma Beauty Muslimawati
30 November 2024
0

Dianjurkan bagi wanita yang telah suci dari haid untuk mandi dan mengusap atau menelusuri bekas darah (kemaluan) dengan parfum atau...

Jika Anak Tidak Mau Shalat

oleh Deni Putri Kusumawati
20 Juni 2021
2

Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?

Kesalahan-Kesalahan Yang Terjadi Dari Sebagian Jemaah Haji

oleh Muslimah.or.id
12 September 2015
0

Memulai thawaf dari sebelum Hajar Aswad, maksudnya di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani, dan ini termasuk sikap berlebih-lebihan dalam...

Artikel Selanjutnya

Broadcast Hadits Puasa Rajab, Shahihkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.