Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Diharamkan Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
15 Maret 2016
Waktu Baca: 2 menit
0
2
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 30-31)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat-ayat mulia ini untuk menasihati sekaligus memberikan peringatan.

Allah Ta’ālā memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hal itu juga kepada para wanita, sebagaimana Dia memerintahkan menutup aurat mereka.

Pada ayat-ayat ini terdapat hukum berupa hukum-hukum menjaga kehormatan, menjaga keturunan, dan menjaga keutuhan rumah tangga dari permainan hawa nafsu, dan menguatkan ikatan agar tidak rusak oleh tangan orang-orang yang suka berbuat kerusakan.

Ketika Islam memerintahkan untuk menjaga pandangan, hal itu berarti menjaga manusia itu sendiri.

Barangsiapa yang melepaskan pandangannya, hatinya akan mengikuti apa yang dia pandang itu. Dan barangsiapa yang banyak memandang, maka waktunya banyak yang terbuang, dan senantiasa dalam kerugian.

Dalam buku Husnul Uswah dikatakan, “Dikhususkan penyebutan perempuan dalam obyek wahyu ini untuk menguatkan bahwa mereka termasuk dalam khitab (objek wahyu) Al-Mukminin (laki-laki yang beriman) untuk memudahkan saja, sebagaimana umumnya khitab-khitab  dalam Alquran.”

Maqatil mengatakan bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari –radhiyallāhu ‘anhu– menyampaikan hadis kepada kami, dia bercerita, “Ketika Asma` bin Yazid berada di kebun bani Haritsah, para wanita datang menemuinya, mereka tidak memakai kain hingga perhiasan di kaki mereka terlihat dan dada serta belakang mereka pun terlihat. Asma` berkata, ‘Alangkah buruknya hal ini.’ Maka Allah Ta’ālā menurunkan ayat tentang hal ini.”

Kesimpulannya, wanita tidak dibolehkan memandang lelaki, karena ketergantungan wanita sama seperti hubungan lelaki terhadap wanita. Dan tujuan wanita kepada lelaki sama seperti halnya tujuan lelaki kepada wanita.[1]

Ada seorang penyair mengatakan,

وَ كُنْتُ مَتَى اَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا … لِقَلْبِكَ يَوْمًا أتْعَبَتْكَ المَنَظِرُ

رَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ … عَلَيْهِ وَ لاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرٌ

Kapan saja Anda melepas pandanganmu yang membuat hatimu terpana, pandangan itu akan melelahkanmu.

Kamu melihat yang tidak semuanya kamu akan kuasai, bukan pula yang sebagiannya yang kamu dapat mengekang keinginanmu.

***

Diketik ulang dari buku “Ensiklopedi: Hal-hal yang Haram bagi Muslimah” karya Khalid Sayyid Ali. Penerbit: Darul Falah, dengan tambahan teks ayat Al Qur’an.

Artikel Muslimah.or.id

___ 

[1] Husnul Uswah, hlm. 151.

Tags: jagalah pandanganmenjaga pandanganwanita memandang laki-laki bukan mahram
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Bersemangatlah Dan Jangan Lemah

Kiprah Muslimah Dalam Berdakwah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.