Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Diharamkan Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
14 Maret 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

???? ??????????????? ????????? ???? ????????????? ???????????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ????? ???????????. ?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ??????? ?????????????? ????????????? ????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ???????????????? ???? ???????????? ???? ??????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ???????????? ???? ??? ???????? ?????????????? ???? ????????????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????????? ????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??? ????????? ???? ???????????? ????????? ????? ??????? ???????? ???????? ?????????????? ??????????? ???????????.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 30-31)

Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat-ayat mulia ini untuk menasihati sekaligus memberikan peringatan.

Allah Ta’?l? memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hal itu juga kepada para wanita, sebagaimana Dia memerintahkan menutup aurat mereka.

Donasi Muslimahorid

Pada ayat-ayat ini terdapat hukum berupa hukum-hukum menjaga kehormatan, menjaga keturunan, dan menjaga keutuhan rumah tangga dari permainan hawa nafsu, dan menguatkan ikatan agar tidak rusak oleh tangan orang-orang yang suka berbuat kerusakan.

Ketika Islam memerintahkan untuk menjaga pandangan, hal itu berarti menjaga manusia itu sendiri.

Barangsiapa yang melepaskan pandangannya, hatinya akan mengikuti apa yang dia pandang itu. Dan barangsiapa yang banyak memandang, maka waktunya banyak yang terbuang, dan senantiasa dalam kerugian.

Dalam buku Husnul Uswah dikatakan, “Dikhususkan penyebutan perempuan dalam obyek wahyu ini untuk menguatkan bahwa mereka termasuk dalam khitab (objek wahyu) Al-Mukminin (laki-laki yang beriman) untuk memudahkan saja, sebagaimana umumnya khitab-khitab  dalam Alquran.”

Maqatil mengatakan bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari –radhiyall?hu ‘anhu– menyampaikan hadis kepada kami, dia bercerita, “Ketika Asma` bin Yazid berada di kebun bani Haritsah, para wanita datang menemuinya, mereka tidak memakai kain hingga perhiasan di kaki mereka terlihat dan dada serta belakang mereka pun terlihat. Asma` berkata, ‘Alangkah buruknya hal ini.’ Maka Allah Ta’?l? menurunkan ayat tentang hal ini.”

Kesimpulannya, wanita tidak dibolehkan memandang lelaki, karena ketergantungan wanita sama seperti hubungan lelaki terhadap wanita. Dan tujuan wanita kepada lelaki sama seperti halnya tujuan lelaki kepada wanita.[1]

Ada seorang penyair mengatakan,

?? ?????? ????? ?????????? ???????? ???????? … ?????????? ??????? ??????????? ??????????

???????? ??????? ??? ??????? ?????? ??????? … ???????? ?? ??? ???? ???????? ?????? ???????

Kapan saja Anda melepas pandanganmu yang membuat hatimu terpana, pandangan itu akan melelahkanmu.

Kamu melihat yang tidak semuanya kamu akan kuasai, bukan pula yang sebagiannya yang kamu dapat mengekang keinginanmu.

***

Diketik ulang dari buku “Ensiklopedi: Hal-hal yang Haram bagi Muslimah” karya Khalid Sayyid Ali. Penerbit: Darul Falah, dengan tambahan teks ayat Al Qur’an.

Artikel Muslimah.or.id

___ 

[1] Husnul Uswah, hlm. 151.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hukum Wanita Bersalaman Dengan Lelaki Yang Sudah Renta

oleh Yulian Purnama
25 April 2017
1

Para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, semisal wanita bersalaman dengan lelaki yang sudah...

Mengusap Tempat Keluar Darah Haid

Dianjurkan Mengusap Tempat Keluar Darah Haid dengan Kapas yang Dibaluri Kasturi

oleh Atma Beauty Muslimawati
30 November 2024
0

Dianjurkan bagi wanita yang telah suci dari haid untuk mandi dan mengusap atau menelusuri bekas darah (kemaluan) dengan parfum atau...

Shaf Wanita Dalam Shalat Ketika Ada Dan Tidak Ada Pembatas (Antara Pria dan Wanita)

oleh Muslimah.or.id
29 September 2016
1

Apabila tidak terdapat batas penghalang antara mereka dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik bagi mereka adalah shaf paling belakang

Artikel Selanjutnya

Kiprah Muslimah Dalam Berdakwah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.