Kelainan hormon bisa menyebabkan tubuh seorang wanita ditumbuhi jenggot atau kumis agak lebat, bahkan bulu badan (misalnya: kaki) bisa sangat lebat. Tentu ini cukup menggangu penampilan mereka.
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah ditanya,
“(Pada) sebagian (kecil) wanita ada yang tumbuh rambut di wajahnya seperti jenggot yang tipis atau bulu di kaki. Ini berdampak pada penampilannya. Apakah ia boleh mencukurnya?”
Jawaban beliau,
“Tidak mengapa menghilangkannya dengan silet atau pisau cukur karena bisa merusak penampilan. Hanya laki-laki yang diperintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh. Alasannya, jenggot merupakan pembeda antara laki-laki dan wanita, dan karena kodratnya wanita itu lembut sedangkan laki-laki agak kasar di wajahnya. Saya tidak melihat adanya larangan bagi wanita untuk menghilangkannya.” (Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Masailith Thibbiyah. Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=fatwa&view=vmasal&subid=4582)
Dengan demikian, hal ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah tetapi termasuk mengembalikan ciptaan Allah ke bentuk semula, karena manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik.” (QS. At-Tin: 4)
***
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimah.or.id
JAZAKUMULLAH khayr