Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seputar Jabat Tangan

Isruwanti Ummu Nashifa oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Juni 2018
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya: “Apa hukum (lelaki) berjabat tangan dengan wanita?”

 

Beliau menjawab: “Hukum berjabat tangan dengan wanita ada perinciannya. Apabila wanita tersebut termasuk mahram orang yang berjabat tangan, seperti ibunya, saudarinya, saudari ibunya, saudari bapaknya, dan istrinya (ibu tiri) maka diperbolehkan. Apabila selain mahram maka tidak diperbolehkan karena ada seorang wanita yang mengulurkan tangannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjabat tangannya, maka beliau bersabda,

??????? ??? ????????? ??????????

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”.

Donasi Muslimahorid

 

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

??????? ??? ??????? ?????? ???? ????????? ???? ???? ?????????????? ??? ?????????????? ?????? ??????????

“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah memegang tangan wanita (yang bukan mahramnya). Sama sekali,  mereka hanya membaiatnya dengan ucapan semata.”  (HR. Al-Bukhari, no. 4609)

 

Oleh karena itu wanita tidak dibenarkan untuk menjabat tangan laki-laki selain mahramnya dan tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan wanita selain mahramnya. Hal ini didasarkan pada 2 hadits tersebut dan karena hal tersebut memungkinkan terjadinya fitnah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutahawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz, 6/22)

 

Ada sebuah kisah menakjubkan tentang jabat tangan. Abu Thalhah bin ‘Abdus Safar dalam buku yang sudah diterjemahkan dengan judul “Tata Busana Para Salaf”, beliau berkisah:

Salah seorang kawanku menyampaikan kepada temannya, ia berkata, ”Temanku menuturkan, ”Suatu hari, aku keluar rumah untuk mengunjungi rumahnya dan mengetuk pintu rumahnya maka seorang wanita, yakni pembantu mereka datang dan membukakan pintu untukku. Wanita itu seorang nonmuslim. Ketika ia melihatku, maka ia serta merta menjulurkan tangannya untuk menyalamiku. Maka, aku merasa malu bila harus menyalaminya karena hal itu adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita yang bukan mahramnya, bahkan ketika beliau dibaiat oleh kaum wanita. Beliau pun tidak memperkenankan kita untuk hal itu. Akupun tidak mau bersalaman dan sebagai gantinya aku melemparkan bajuku ke tangannya.

 

Wanita tersebut sangat marah sekali melihat kelakuanku tadi. Aku pun masuk rumah setelah meminta izin. Wanita tadi mengadukanku kepada tuannya seraya berkata, “Tamu anda tidak tahu sopan santun bertamu. Ya, menolak untuk berjabat tangan denganku. Aku pandang hal itu sebagai sebuah penghinaan dan pelecehan diriku.”

 

Maka kami katakan kepadanya, “Permasalahannya tidak sebagaimana yang engkau pahami. Tapi, agama Islam melarang perkara tersebut. Hal itu, sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dirimu dan juga saudara-saudaramu kaum wanita yang lain. Bahkan,  Islam melarang seorang wanita berbicara dengan seorang laki-laki yang bukan mahramnya dengan ucapan yang lemah gemulai, seperti ketika ia berbicara dengan suaminya. Seorang wanita dianjurkan berbicara dengan suara yang tegas kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecenderungan hati”. Allah Ta’ala berfirman,

???? ????????????? ????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????? ???? ???????? ?????? ???????? ??????? ???????????

“…Jika kamu bertakwa maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32)

 

Oleh karena itu, bagi setiap muslim yang beriman, bila ada seorang wanita yang bukan mahramnya mengajaknya berbicara dan ngobrol maka hendaklah ia mengatakan seperti yang dikatakan oleh Fadhalah bin ‘Umair al-Laitsi: “Seorang wanita berkata, “Mari kita ngobrol.” Maka kukatakan, “Allah dan Islam tidak memperkenalkan hal itu kepadamu”.”

 

Ia melanjutkan, “Ketika wanita tersebut mengetahui tingkah lakuku dan sebab keenggananku untuk menyalaminya, serta penjagaan Islam terhadap kesucian wanita maka ia merasakan akan kerinduan untuk masuk Islam. Kerinduannya tersebut menyebabkan Allah Ta’ala memberikan cahaya iman dalam hatinya. Saat itu juga, ia menyatakan keislamannya. Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb Semesta Alam.”

 

Penulis katakan, “Inilah berkah dari petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam  untuk tidak menyalami seseorang yang bukan mahramnya. Hal inilah yang menjadi sebab wanita tadi untuk masuk Islam. Maka beruntunglah bagi yang beriman dan beramal shalih, serta meniti di atas sunnah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Dinukil dari Tata Busana Para Salaf, Abu Thalhah bin ‘Abdus Safar, hlm. 107-109)

 

Masyaa Allah, kisah nyata yang menakjubkan!!

 

Sungguh dalam perintah dan larangan-Nya ada kebaikan bagi hamba yang mau berpikir. Dengan meyakini dan berupaya menjalankan perintah-Nya, niscaya kita termasuk hamba Allah Ta’ala yang beruntung di dunia dan di akhirat.

 

Semoga dengan uraian di atas kamu muslimin lebih berhati-hati, dan tidak meremehkan jabat tangan sebagaimana petunjuk Islam agar hati tenang dan terjaga dari berbagai fitnah syahwat. Barangsiapa yang menjauhi perkara haram karena cinta dan takut kepada Allah, Insyaa Allah, Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.

 

Referensi

  1. Tata Busana Para Salaf, Abu Thalhah bin ‘Abdus Safar, Penerbit Zam-Zam, Solo, 2008
  2. Majalah Nikah, Vol. 3 No. 10, 2005

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Isruwanti Ummu Nashifa

Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Terkait

Talak Bagian 2 (Pembagian Talak)

oleh Ummu Sa'id
10 Maret 2011
71

C. Pembagian Talak 1. Dilihat dari ketegasan kalimatnya Dari segi kalimatnya, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak shariih (tegas) dan...

Jika Anak Tidak Mau Shalat

oleh Deni Putri Kusumawati
20 Juni 2021
2

Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

oleh Ummu Sa'id
7 Agustus 2011
41

Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah...

Artikel Selanjutnya

Kecintaan dan Kerinduan Seorang Ibu

Komentar 3

  1. Hamba Allah says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah tetangga dekat yg tidak ada hubungan keturunan termasuk mahrom ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Jelas bukan mahram

      Balas
  2. rosihandayani says:
    7 tahun yang lalu

    Semoga kita semua bisa mencontoh Nabi Muhammad SAW

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.