Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Salah Menentukan Waktu Suci dari Haid, Berdosakah?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
14 Maret 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika seorang wanita keliru menentukan batas waktu suci haid didasari atas sangkaan dan ijtihadnya, maka ia tidak berdosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kami khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Juga sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

إن الله تـجاوز لي عن أمتي الـخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Donasi Muslimahorid

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah No. 2053, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Tidak terkecuali wanita yang menyangka dirinya telah suci lalu dia puasa dan shalat kemudian dia sadar dirinya masih haid, maka wanita mengganti puasa wajib yang ia kerjakan pada hari itu karena telah jelas baginya bahwa puasa yang ia kerjakan tidak sah. Sebaliknya, jika kemudian dia sadar bahwa sebenarnya ia telah suci maka wanita tersebut wajib mengganti shalat yang ditinggalkan.

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber:

Dikutip dari buku Panduan Praktis Wanita Haid oleh Umi Farikha Abdul Mu’ti hafidzahallaah, Penerbit WanitaSalihah.com

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Itsar dalam Ibadah

Itsar dalam Ibadah adalah Makruh

oleh Triani Pradinaputri
1 September 2025
0

Mendahulukan orang lain dalam perkara dunia, semisal mempersilakan orang lain mengambil antrean di atas antrean kita, mendahulukan teman untuk mengambil makanan, dan...

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Yulian Purnama
22 April 2022
4

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Hukum Istri Berkunjung ke Tetangga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
21 Juli 2018
2

Bertandang ke tetangga atau kerabat memang berpahala ketika diniatkan untuk mencari ridha Allah. Ketika yang dikunjungi orang-orang shalih, insyaallah kita...

Artikel Selanjutnya

Mengenal Imam Ahmad bin Hanbal, bag. 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.