Jika seorang wanita keliru menentukan batas waktu suci haid didasari atas sangkaan dan ijtihadnya, maka ia tidak berdosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala
???????? ?????????? ??????? ?????? ???????????? ???? ???????? ??? ??????????? ??????????? ??????? ??????? ???????? ????????
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kami khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Juga sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
?? ???? ????? ?? ???? ????? ???????? ??? ???????? ????
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah No. 2053, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Tidak terkecuali wanita yang menyangka dirinya telah suci lalu dia puasa dan shalat kemudian dia sadar dirinya masih haid, maka wanita mengganti puasa wajib yang ia kerjakan pada hari itu karena telah jelas baginya bahwa puasa yang ia kerjakan tidak sah. Sebaliknya, jika kemudian dia sadar bahwa sebenarnya ia telah suci maka wanita tersebut wajib mengganti shalat yang ditinggalkan.
- Dikutip dari buku Panduan Praktis Wanita Haid oleh Umi Farikha Abdul Mu’ti hafidzahallaah, Penerbit WanitaSalihah.com