Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Salah Menentukan Waktu Suci dari Haid, Berdosakah?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
14 Maret 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika seorang wanita keliru menentukan batas waktu suci haid didasari atas sangkaan dan ijtihadnya, maka ia tidak berdosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kami khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Juga sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

إن الله تـجاوز لي عن أمتي الـخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Donasi Muslimahorid

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah No. 2053, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Tidak terkecuali wanita yang menyangka dirinya telah suci lalu dia puasa dan shalat kemudian dia sadar dirinya masih haid, maka wanita mengganti puasa wajib yang ia kerjakan pada hari itu karena telah jelas baginya bahwa puasa yang ia kerjakan tidak sah. Sebaliknya, jika kemudian dia sadar bahwa sebenarnya ia telah suci maka wanita tersebut wajib mengganti shalat yang ditinggalkan.

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber:

Dikutip dari buku Panduan Praktis Wanita Haid oleh Umi Farikha Abdul Mu’ti hafidzahallaah, Penerbit WanitaSalihah.com

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2)

oleh Yulian Purnama
23 Oktober 2020
4

Baik tunangan dalam definisi pertama maupun kedua, tetap saja dua orang yang bertunangan itu bukan mahram dan belum halal sama...

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
2 Juni 2008
24

Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan...

Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
14 Oktober 2018
1

Taat peraturan lalu lintas berarti menaati penguasa dalam hal bukan maksiat dan merupakan qurbah (upaya mendekatkan diri pada Allah Taala)...

Artikel Selanjutnya

Mengenal Imam Ahmad bin Hanbal, bag. 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.