Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Wajib Mandi Setelah Melahirkan?

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
13 Mei 2024
di Fikih
0
Apakah Wajib Mandi Setelah Melahirkan
Share on FacebookShare on Twitter

Di dalam kitab-kitab ulama Syafi’iyyah, disebutkan ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi, yaitu:

  1. Masuknya kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan
  2. Keluarnya air mani
  3. Suci dari haid
  4. Suci dari nifas
  5. Melahirkan
  6. Kematian

Berdasarkan poin di atas, jika seorang wanita selesai melahirkan maka diwajibkan untuk mandi di dalam perspektif mazhab Syafii, dan mandi ini dinamakan mandi wiladah.

Asy-Syathiri dalam kitabnya Nailur Rajaa bi Syarhi Safinatin Najaa, menjelaskan perihal mandi wiladah ini. Mandi wiladah adalah mandi yang disebabkan keluarnya bayi manusia dari rahim seorang perempuan. Baik itu sudah berbentuk manusia, atau janin maupun baru gumpalan daging atau darah. Dan mandi ini juga diwajibkan ketika seorang perempuan itu melahirkan meskipun dalam keadaan kering.

Di dalam kitab Al Fiqhiy Al Manhaji ‘ala Manhaji Imam Asy-Syafi’i dijelaskan bahwa kedudukan perempuan yang melahirkan pada saat itu adalah seperti orang yang junub, karena bayi yang keluar dari rahim perempuan tersebut berasal dari air mani dari ibu dan ayahnya. Darah yang keluar ketika melahirkan dianggap darah fasad. Dan darah yang keluar setelah melahirkan disebut darah nifas, dan hal ini mempunyai penjelasan tersendiri.

Syekh Shalih Al-Munajjid di dalam Islam Sual wal Jawab, ditanya tentang wanita yang melahirkan, akan tetapi tidak keluar darah. Kasus ini sangat jarang terjadi. Maka, wanita tersebut tidaklah dihukumi seperti wanita nifas, karena nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, dan tetap berlaku atasnya kewajiban salat dan puasa. Dan hal ini selaras dengan perkataan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni (1/429), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (1/358) dan selaras pula dengan apa yang terdapat di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (41/15)

Donasi Muslimahorid

Ulama berbeda pendapat tentang wajibnya mandi wiladah.

Ada yang berpendapat, tidak wajib mandi, karena syariat hanya mewajibkan mandi bagi wanita yang suci dari nifas, dan mandi wiladah ini bukan mandi nifas. Ini adalah pendapatnya ulama Malikiyyah dan Hanabilah. (Al-Mughni (1/429) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (41/15))

Syekh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah memilih pendapat, “Jika seorang wanita nifas, akan tetapi dia tidak menemukan darahnya, dan ini jarang sekali terjadi, maka selama nifas, janganlah dia duduk. Jika dia melahirkan ketika terbit matahari, kemudian datanglah waktu zuhur, dan dia tetap tidak menemukan darah, maka dia tidak perlu mandi, berwudulah kemudian melaksanakan salat (Syarhul Mumti’ (1/281))

Ada yang berpendapat wajib mandi, alasannya adalah karena kelahiran itu menimbulkan persangkaan kuat terjadinya nifas, maka wajib mandi. Ini adalah pendapat ulama Syafii, dan inilah yang dipilih oleh Lajnah Da-imah lil Ifta’. Mereka mengatakan, “Ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya mandi wiladah, ‘Jika wanita hamil melahirkan dan tidak keluar darah, maka wajib mandi, kemudian salat dan puasa. Dan suaminya boleh berhubungan badan dengannya setelah istrinya mandi. Karena umumnya kelahiran itu mengeluarkan darah meskipun sedikit ketika kelahiran, maupun dampak dari kelahiran tersebut. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (5/421))

Maka, sikap yang pertengahan adalah mandi setelah melahirkan dalam rangka keluar dari perselisihan ulama.

Baca juga: Berbahagialah Wahai Ibu Hamil!

—

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel: Muslimah.or.id

 

Referensi:

  1. Asy-Syathiri, Ahmad bin Umar, 2007 M – 1428 H, Nailur Rajaa bii Syarhi Safinatin Najaa, Cetakan Kedua, Darul Minhaj, Beirut.
  2. Al-Khin, Mustofa dan Musthofa Al-Bugho, 1992 M – 1413 H, Al-Fiqhi Al-Manhaji ‘Ala Manhaji Imam Asy-Syafi’i, Cetakan Keempat, Juz 1, Halaman 82, Maktabah Syamilah.
  3. https://islamqa.info/ar/answers/140621/اذا-ولدت-المراة-ولم-ينزل-منها-دم-او-نزل-وانقطع-قبل-الاربعين
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Yang Dibolehkan Bagi Wanita Saat Berpuasa (1)

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
2 Juni 2014
0

Apa saja yang dibolehkan bagi wanita saat berpuasa atau masih sah-sah saja dilakukan adalah beberapa hal berikut. 1- Berjima' (hubungan...

Bolehkah Memakai Pakaian Muslimah Yang Berwarna-Warni

oleh Yulian Purnama
1 September 2016
7

Apakah boleh (bagi Muslimah) menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Bagaimana batasan baju Muslimah yang termasuk sebagai perhiasan?

Tasmiyatul Maulud

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Oktober 2008
13

(Diringkas dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat) Kita sering mendengar...

Artikel Selanjutnya
Apakah “Hijrahku” Jujur Kepada Allah

Apakah “Hijrahku” Jujur Kepada Allah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.