Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Menyentuh Lawan Jenis Pembatal Wudhu?
Kehidupan yang diatur syari’at, terkadang menjadi terbolak-balik dikarenakan tidak mengilmui tentang syari’at itu sendiri. Salah satunya, seorang pria begitu mudahnya bersentuh dan menyentuh wanita di berbagai waktu dan tempat, namun ketika saat berwudhu, seakan-akan lebih baik ditancapkan besi daripada menyentuh wanita karena dianggap dapat membatalkan wudhu.
Tahukah engkau saudariku, ternyata ada perbedaan di antara ulama, apakah menyentuh lawan jenis termasuk hal yang membatalkan wudhu. Insya Allah, pendapat yang lebih kuat adalah tidak membatalkan wudhu. Adapun maksud firman Allah dalam surat Al-Maidah yang berbunyi
“Atau kalian menyentuh wanita…” (Qs. Al-Maidah:6)
Maksud menyentuh perempuan pada ayat tersebut adalah bersetubuh sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan sekelompok ulama yang lain. Dan hal ini juga dikuatkan oleh perbuatan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang pernah mencium salah seorang istri beliau kemudian shalat tanpa kembali berwudhu. (Shahih Tirmidzi)
Namun, hal ini bukan berarti kita boleh menyentuh lawan jenis (yang bukan mahrom) seenaknya saja. Karena hukum pembatal wudhu dan menyentuh lawan jenis adalah hukum yang berbeda.Jika seseorang menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom, tetap mendapat dosa berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Jadi sekali lagi bedakanlah dua hal ini.
Urutan Wudhu
Urut-urutan wudhu yang kita ketahui tentu telah kita hafal dan telah kita laksanakan. Dimulai dari membasuh tangan, kemudian berkumur dan istinsyaq sampai diakhiri dengan membasuh kaki kanan dan kiri.
Tahukah engkau saudariku, hukum tertib urut dalam berwudhu sebagaimana lazim kita ketahui ternyata tidak wajib. Ternyata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melakukan wudhu dengan urutan yang berbeda. Sebagaimana diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib yang berkata,
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu kemudian berwudhu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian membasuh wajahnya 3 kali, kemudian membasuh kedua tangannya 3 kali, kemudian kumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam hidung 3 kali, kemudian mengusap kepalanya dan dua telinganya.” (Shahih. HR. Abu Dawud)
Namun, lebih utama jika kita melakukannya secara urut karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa melakukannya secara urut.
Membasuh Ujung/Sebagian Rambut
Tentu sering kita lihat, baik di tempat umum, atau dari tayangan televisi ketika adzan maghrib dikumandangkan dan terlihat adegan-adegan orang mengambil wudhu. Salah satu di antaranya adalah memercikkan rambut ke ujung rambut sampai tiga kali.
Tahukah engkau saudariku, dalam ayat Al-Quran surat Al-Maidah, perintahnya adalah membasuh kepala. Dan dalam praktek wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun, mencontohkanya dengan membasuh seluruh kepala dari depan sampai belakang kemudian dibalikkan lagi ke depan.
Ada beberapa orang yang berpendapat bolehnya mengusap sebagian rambut dengan dalil dari Mughirah bin Syu’bah yang berkata,
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengusap imamah (surban kepala). Secara kebetulan rambut beliau di bagian depan keluar dan beliau mengusap seluruh imamahnya.”
Tahukah engkau saudariku, dalil ini bahkan menguatkan wajibnya mengusap seluruh bagian kepala, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengusap seluruh imamahnya sampai ke belakang kemudian mengembalikannya lagi. Jika hanya sebagian kepala saja yang boleh, maka mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengusap rambut di bagian depan saja? Cobalah direnungkan hal ini wahai saudariku.
Adapun menjadikan dalil di atas sebagai rukhsoh maka diperbolehkan, yaitu diperbolehkan bagi wanita yang sedang mengenakan jilbabnya cukup mengusapkan seukuran kepala. (hal ini masuk ke dalam pembahasan mengusap khuf)
Haruskah 3 Kali?
Syari’at Islam memang sangat sempurna. Bayangkan jika kita dikejar-kejar waktu keberangkatan pesawat. Kemudian kita wajib melaksanakan segala hal secara sempurna dan diulang 3 kali selama berwudhu, kemudian disambung dengan shalat. Atau ketika kita mendapati waktu shalat yang tinggal sedikit dikarenakan udzur syar’i? Rasanya jadi ingin menangis di tengah-tengah wudhu tersebut bukan?
Tahukah engkau saudariku, syari’at Islam memang sempurna dan mengandung banyak kemudahan. Ternyata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan pembasuhan sebanyak 1 kali dan pernah pula dengan pengulangan pembasuhan sebanyak 2 kali. Hal ini diceritakan oleh sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang sangat pemalu yaitu Utsman bin Affan radhiallahu’anhu,
“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berwudhu’ satu kali satu kali dan dua kali dua kali.” (Hasan Shahih. HR. Abu Daud & Tirmidzi)
Hal ini menunjukkan pengulangan wudhu sebanyak 3 kali adalah sunnah. Sebaliknya, untuk mengusap bagian kepala dan telinga – yang biasanya diusap sekali- disunnahkan untuk mengusapnya sesekali sebanyak 3 kali. Sebagaimana ditunjukkan oleh Utsman bin Affan radhiallahu’anhu ketika ia berwudhu dan mengusap kepalanya tiga kali, kemudian ia berkata,
“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bewudhu’ begini. “(Hasan Shahih. HR. Abu Daud)
Wudhu yang Sempurna
Tahukah engkau saudariku, ukuran kesempurnaan wudhu adalah seperti apa yang dicontohkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun memperlama wudhu, berlebihan dalam penggunaan air dan melebihkan pembasuhan pada bagian-bagian anggota wudhu bukanlah suatu kesempurnaan wudhu. Di sisi lain kita juga tidak diperbolehkan meremehkan pembasuhan anggota-angota wudhu. Sebagaimana dalam hadits yang diceritakan oleh Khalid bin Ma’dan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang di punggung kakinya terdapat bagian yang tidak terkena wudhu sebesar uang dirham, maka Rasulullah shallallahu’alaih wa sallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. (Shahih. HR. Abu Daud)
Maraji’:
- Al Wajiz. Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah. Cet. 2
- Thaharah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf. Media Hidayah. Cet 1 2004
- Catatan Kajian Al Wajiz bersama Ustadz Muslam 15 Maret 2004
***
Artikel www.muslimah.or.id
Ada yang perlu diperhatikan.
Memang pendapat yang lebih kuat adalah menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana dikemukakan di atas. Namun, hal ini bukan berarti kita boleh menyentuh lawan jenis (yang bukan mahrom) seenaknya saja. Karena hukum pembatal wudhu dan menyentuh lawan jenis adalah hukum yang berbeda.
Jika seseorang menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom, tetap mendapat dosa berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Jadi sekali lagi bedakanlah dua hal ini.
Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat.
Afwan ustadz, tapi bagaimana jika bersentuhan tanpa kita sengaja misalkan didalam lift yg berdesakan? Atau yg semisal? Jazakallahu khairan
@abu albani
Kalau lift-nya sudah penuh atau agak penuh dengan wanita, dan seorang laki-laki masuk, ini bukan tanpa sengaja namanya. jika bersentuhan tetap berdosa.
namun jika lift kosong atau longgar, namun ternyata setelah masuk ada banyak orang yang masuk, insya Allah tidak dosa selama meminimalisir persentuhan sebisa mungkin.
Ayo ukhti, semangat dakwah. Tulisan di web ini kalau bisa diupdate trus. Mohon jangan terlalu lama. Kami sangat menanti-nantikan tulisan terbaru.
Semoga Allah selalu memberikan keistiqomahan kepada kita dalam berdakwah
Blog menarik : http://rumaysho.wordpress.com
Jazakumullah khoiro untuk tambahannya. Mungkin memang kurang jelas dari makna yang terkandung di paragraf pertama. Komentar dari saudara Abduh akan kami sertakan pada artikel ini agar tidak terjadi kesalahpahaman pada pembaca yang lain.
Adapun menjadikan dalil di atas sebagai rukhsoh maka diperbolehkan, yaitu diperbolehkan bagi wanita yang sedang mengenakan jilbabnya cukup mengusapkan seukuran kepala. (hal ini masuk ke dalam pembahasan mengusap khuf).
mksdnya seukuran kepala disini apa?satu kepala penuh?jadi ketika kita mengenakan jilbab apabila ingin berwudhu, kita hrs lepas terlebih dahulu sebelumnya?lalu membasuh kepala kita sampai belakang?begitu yach?
terima kasih
(hal ini masuk ke dalam pembahasan mengusap khuf).
coba ukhti liat di blog ini
http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/
persoalan fikih itu bukan wilayah perdebatan,fikih itu persoalan taklid,tergantung kita mengikut siapa!jika melakukan hal yang fikih saya tau kalian semua tau bahwa dalam al’quran itu sangat jelas menjelaskan persoalan fikih.kalao persoalan whudu ya kalian liat saja surah al’maidah ayat 6.itukan sudah jelas bahwa jelas itulah whudu sang nabi dan itulah yang wajib.okeeeeeeeeee…….!!!!
@ alunk
Saudaraku alunk, bisa tolong kasih tahu saya tentang Tata Cara Sholat di Al-Qur’an ada di surat apa dan ayat berapa?
@Saudari Alunk -semoga Allah selalu menjagamu dan memberi taufik padamu-
Ukhti … Bagaimana mungkin kita mengamalkan suatu amalan dalam Al Qur’an tanpa petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Bagaimana mungkin ukhti?
Kalau memang ukhti betul-betul mengamalkan Al Qur’an pasti ukhti akan merujuk pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ukhti pasti pernah membaca firman Allah Ta’ala berikut ini (yang artinya):
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Jadi dalam Al Qur’an sendiri, kita diperintahkan untuk merujuk pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jadi ukhti, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjelaskan Al Qur’an atau menafsirkan sebagian ayat atau bahkan menjelaskan suatu hukum tersendiri yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an.
Begitu pula tata cara wudhu atau pun shalat, di Al Qur’an masih dijelaskan secara global. Untuk lebih lengkapnya dan lebih jelasnya, kita diperintahkan untuk merujuk pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semacam do’a-do’a atau dzikir-dzikir dalam shalat(semacam bacaan ketika ruku’ atau sujud atau pun bacaan ketika tasyahud akhir), apakah dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai bacaan-bacaan ini? Tidak. Kita diperintahkan merujuk pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi tanpa kita merujuk pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan kita bisa jadi tidak sempurna
Demikian ukhti. Semoga engkau selalu mendapatkan taufik Allah.
Silakan berkunjung ke situs kami :
http://muslim01.co.cc
Mohon dibantu..
Saya selalu berwudhu di dlm kamar mandi baik di rumah/kantor. Yg jadi pertanyaan saya adalah sabda Nabi yg mengatakan “tidak sah wudhu bagi orang yg tidak menyebut “bismillah” (sebelumnya)”, nah sedangkan di dalam kamar mandi kan dilarang utk menyebut asma Allah/berdzikir, lalu apa yg harus saya lakukan??
Di satu sisi saya tdk mau wudhu saya menjadi tdk sah, tapi di sisi lain saya juga tdk berani menyebut asma Allah di dlm kamar mandi.
Afwan kalo ada yg salah.
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust. Muslam (salah satu pengajar Ma’had ‘Ilmu Putri). Jawabannya adalah, jika sedang berwudhu di dalam kamar mandi mebaca bismillah di dalam hati. Dan dzikir setelah wudhu dapat dibaca setelah keluar kamar mandi setelah membaca do’a keluar kamar mandi “Ghufronaka”.
Wallahu a’lam
Bahasan yg sebagian muslimah belum banyak yg tau. Ana pernah mendapatkn materi yg dibahas tapi cukup sulit untuk meluruskn kpd sesama muslimah yg lain dikarenakan kesalahan tersebut sdh spt sebuah kbenaran dan pastinya krn kelemahan ana sendiri dlm penyampaian. Semoga dg adanya bahasan ini didunia muslimah dpt membuka kebenaran syari’at sebenarnya. Allahuakbar!
Tentang wudhu membasuh kepala, saya sudah beberapa kali mengingatkan teman-teman bahwa yang dibasuh bukan hanya rambut depat, tapi kepala. Mereka bersikukuh yg dibasuh hanya sebagian kepala/rambut. Memang tnyata msh bnyk yg blm mengerti.
Juga kalau kebetulan sedang ada ditempat umum, repot benar ya, tempat wudhu perempuan dan lelaki sering disatukan, sementara toiletnya tidak boleh dipakai wudhu. Kalaupun tempat wudhu perempuan dan lelaki dipisah, cuma disekat dengan tembok separuh badan, jadi perempuan susah wudhu!
Indonesia ini KATANYA negara muslim terbesar, tapi mau sholat saja kok susah!
Coba buka link penjelasan syaik Bin baz tentang wudhu di kamar mandi http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=136
Saya tahu bahwa hukum bersentuhan yang bukan mahrom haram, tapi terus terang saya baru tahu kalo yang dimaksud menyentuh wanita dalam hadits itu berarti hubungan suami istri. Tapi saya jadi agak bingung, bagaimana seandainya setelah wudhu tidak sengaja bersentuhan yang bukan mahram (dalam artian benar2 persentuhan kulit dengan kulit saja), apakah wudhu menjadi batal atau tidak?
Jzk.
alhamdullilah saya telah mendptkan ilmu ttg wudhu utk muslimah krn sy slm ini berwudhu spt kebanyakan org
assalamualaikum…
alhamdulillah kajian telah menambah gudang ilmu saya, tapi yang pingin saya tahu, setelah berwudhu kemudian bersentuhan kulit dengan suami apa hukumnya dan dalil shahihnya? karena sepengetahuan saya, kalo kondisinya begitu kita harus berwudhu lagi, tapi kata suami kita gak perlu wudhu lagi karena kita sudah menikah…mohon kasih penjelasan, dari pada saya hidup dalam keragu-raguan..sukron..
wassalamualaikum…
# Fidya
klo ukhty b’sentuhan dg kulit suami setelah ukhty wudhu, mnrt pendapat yg kuat adalah ukhty TIDAK perlu b’wudhu lagi.
meski demikian, alasan suami ukhty tidak tepat.
alasan menyentuh kulit lawan jenis tidak m’batalkan wudhu… sbgmn yg tlah dijelaskan dlm artikel di atas bahwa yg dimaksud:
?Atau kalian menyentuh wanita?? (Qs. Al-Maidah:6)
sbg pembatal wudhu adalah b’setubuh (jima’)
tapi skali lagi, p’jelasan di atas BuKaN dalil bolehnya m’nyentuh kulit laki2 non-mahrom
Asslmu’alaikm,.
Maaf saya mw brtanya, apakah pd zaman Rasul itu kan para istri beliau menggunakan sarung tangan jd ketika beliau brsentuhan, tdk batal?
syukron atas jwbannya, mohon segera d jwb, krna sya mrasa bingung, krna slama ini yg sy tau, suami istri ktika mempunyai wudhu dan brsentuhan secara sengaja dpt mmbatalkn wudhu, aplagi brciuman. Jd sbnarnya, hal tsb dpt mmbatalkn wudhu\tdk mohon d srtakan jg keterang yg dpt menguatkannya.
assalamualaikum
saya jadi bingung tentang wudhu yang menyusap kepala,kata guuru ngaji saya mengusap kepala itu hanya didepan.
trus saya mau tanya kalau cewekkan, pake krudung apa harus semuanya dimuka.
@ Ukthi Ummy
Barakallahu fik,
Dalil yang menjelaskan bahwa menyentuh istri tanpa penghalang TIDAK MEMBATALKAN wudhu adalah sebagai berikut:
1-Hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, berkata: “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam dari tempat tidur. Kemudian aku mencari beliau, aku terjatuh mengenai kedua telapak kaki beliau yang ditegakkan sementara beliau berada dimasjid. Beliau sedang berdoa “Allahumma inni a’udzu biridhoka min sakhothik…”.HR. Muslim222. Tidaklah sesuatu itu mengenai kecuali dengan menyentuh satu dengan yang lain.
2-Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata: “Aku pernah tidur didepan Nabi shalallahu’alaihiwasallam sementara kedua kakiku diarah kiblat beliau(yang sedang sholat), ketika sujud beliau mencubitku maka kudekapkan kedua kakiku, jika beliau berdiri aku julurkan keduanya. Dan ketika rumah itu tidak memiliki lampu penerang”. HR. Bukhari 382 dan Muslim 272. Tidaklah beliau mencubit kecuali dengan menempelkan kulit. Allahu a’lam
Bahkan mencium istri tidak membatalkan wudhu..
Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi shalallahu’alaihi wasallam mencium sebagian istri beliau kemudian beliau keluar untuk sholat dan tidak berwudhu lagi”. ‘Aisyah memberbicarakannya dengan Urwah ibn Zubeir, dia berkata: ‘ aku kira istri beliau itu tidak lain adalah Engkau’. Maka ‘Aisyah pun tertawa. Syaikh Utsaimin menilai shahih hadits ini, lihat syarhul Mumti’, hal. 176, as Syamilah.
Mohon dijawb pertanyyan saya ini,
Bagaiana hukumnya, dalam dua sholat wajib kita hanya melaksanakan satu kali wudlu, hal ini saya lakukan pada saat jam kantor, yaitu saya wudlu pada saat akan sholat dluhur kemudian saya melakukan pekerjaan saya, da pada sholat ashar saya langsung sholat karena belum batal wudlu saya. . .
Mohon jawabannya
Untuk Lilik
Salah satu di antara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats besar dan kecil. Maka ketika saudara masih dalam keadaan suci, anda bisa melakukan shalat wajib atau shalat sunnah lainnya tanpa harus mengulang wudhu setiap kali shalat.
Adapun pengecualian dari hal ini adalah untuk wanita mushtahadah (wanita yang mengeluarkan darah istihadhah), maka ia harus berwudhu setiap kali akan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang mengalami istihadhah,
“Kemudian berwudhulah setiap kali (akan) shalat.” (Shahih Ibnu Majah)
Subhanalloh…
semoga Alloh menjadikan kalian istri-istri yang sholehah dan mengumpulkan kalian bersama suami tercinta disyurga kelak.
Ana senang dengan banyaknya muslimah yang masih memiliki semangat dalam belajar Islam yang Haq.
Untuk Moderator, mohon selalu dijawab pertanyaan-pertanyaan dari para penanya ya…agar tetap bersemangat dan istiqomah.
Afwan…
Assalamualaykum
Jazakillah khoir Ukhti untuk penjelasannya,,,
tapi afwan, mohon dijawab pertanyaan yang belum dijawab, terutama tentang tata cara membasuh kepala pada wanita, kalau bisa diberi gambar supaya lebih gamblang…
@ Manggala
Wa’alaikumussalam,
Silahkan baca artikel kami: https://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html
bismilah, ana semakin mantap setelah membaca penjelasan ini, jazakillah khoir.
assalamualaikum,,,,,kita umat islam memang umatnya nabi muhammad saw tapi dalam islam terdapat 4 imam yang berbeda2 pendapatnya….jika kita penganut imam syafii hanya mengusap sebagian kepala saja namun jika penganut imam maliki maka seharusnya seluruh kepala yang diusap jadi tinggal kita saja menganut imam siapa??? imam syafi’i ,imam hanafi,imam hambali,atau imam maliki .wassalam………
assalamualaikum..
dr artikel di atas, sy ingin bertanya.
bagaimana jika kita berwudhu dengan pembasuhan sebanyak 4 kali? di sengaja maupun tidak,
bisa juga dibilang karena terburu-buru, jdinya kelebihan.
mohon penjelasannya
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu kemudian berwudhu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian membasuh wajahnya 3 kali, kemudian membasuh kedua tangannya 3 kali, kemudian kumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam hidung 3 kali, kemudian mengusap kepalanya dan dua telinganya.” (Shahih. HR. Abu Dawud)
bukankah kaki adalah anggota wajib wudhu kenapa hadist ini shahih..
mohon dijabarkan alasannya karena jika ada yg sekali kali mengamalkan hidist ini tanpa ada keraguan. hadist shahih tentunya sudah pasti layak diamalkan
@putra, tentu kaki juga dicuci sebagaimana dijelaskan dalam dalil-dalil lain, walau tidak ada dalam dalil ini. Perlu diketahui dalam membahas suatu masalah kita hendaknya menggabungkan semua dalil-dalil yang ada sehingga didapat pemahaman yang benar.