Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
Soal:
Bolehkah bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya si paman, masih hidup dan ada?
Jawab:
Tidak mengapa perwakilan dari si wali menikahkan mempelai tersebut. Misalnya ayah seorang wanita menikahi anaknya dengan diwakilkan oleh pamannya si wanita, atau diwakilkan oleh salah seorang anak pamannya yang ditunjuk untuk menggantikan si ayah dalam pernikahan. Ini tidak mengapa. Boleh bagi seorang wali untuk menunjuk wakil dalam pernikahan anaknya, saudara perempuannya, atau keponakan perempuannya. Boleh diwakilkan oleh orang yang tepat untuk berperan sebagai wali nikah jika dia memang ditunjuk, semisal pamannya, atau saudaranya atau paman dari pihak ibu jika mereka ditunjuk. Ini boleh.
Demikian juga si calon suami boleh diwakilkan. Ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalnya diwakilkan oleh ayahnya, oleh saudaranya, ia nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. Contohnya dengan berkata: “saya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..“, atau “atas nama paman saya..” atau “atas nama keponakan saya..” atau “atas nama anak saya..“, ini tidak mengapa.
Perwakilan dalam pernikahan itu boleh, baik bagi wali maupun bagi calon suami, baik mereka sedang ada atau sedang tidak ada.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19597
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Kalo yg menikahkan nya bpk angkat boleh tdk ???? Syah tdk nikah nya ???
@ Eddy
Bapak angkat bukanlah wali bagi anak angkatnya sehingga tidak berhak menikahkan.Namun jika bapak angkat tersebut mendapat mandat dan diberi ijin menikahkan dari wali yang sah maka pernikahannya sah jika tidak demikian maka tidak sah. Allahua’lam
maaf mau bertanya siapakah wali nikah bagi mempelai laki – laki
terima kasih atas jawabannya
@bambang laki-laki tidak memerlukan wali nikah. Yang memerlukan wali nikah adalah perempuan. Wallahu a’lam.
jika wali nikah nya mualaf dan dia sdh meninggal. dan tdk ada satu pun keluarga (dr ayah nya yg islam) boleh kan di walikan oleh paman dr keluarga si ibu yang beragama islam?
apa kah seorang ayah bisa menunjuk anak laki2nya utk menikahkan anak permpuannya yg lain ibu,bgaimana hukumnya dannpernikahan sah secarab islam
Kalau misalnya Ayah tidak mengijinkan menikah, bolehkan tetap menikah dengan wali lain, kakak/paman misalany?
Syukron.
BILA HATI RINDU MENIKAH
@Prapty, jika alasan orang tua tidak mengizinkan menikah itu sesuai dengan syariat, maka kami nasehatkan mematuhi orang tua.
Wali hakim apakah boleh diwakilkan dg orang lain min??
Memberikan mandat kpd orang lain…
Tidak diperbolehkan. Karena wali hakim sendiri adalah wakil dari sulthan (pemimpin negara).
Kondisi wali nikah saya satu-satunya adalah mualaf, berdomisili diluar pulau dan sepengetahuan saya sampai saat ini beliai jarang solat. Apakah untuk wali nikah saya tetap meminta izin dari beliau? Atau tidak perlu izin beliau dan langsung ke wali hakim? Jika tetap wali sahnya adalah paman saya apakah boleh saya minta beliau untuk menunjuk seorang ustad di daerah saya untuk menjadi wali nikah saya? Karena jarak tinggal yang terlampau jauh dan kondisi yang menyulitkan beliau untuk datang ke daerah tempat tinggal saya.
Bolehkah wali nikah diwakilkan kepada petugas KUA , atau orang lain yang bukan kerabat?
Boleh diwakilkan
Bolehkah yg menjadi wali saudara kandung laki laki meskipun ayah masih hidup dan si ayah memberikan ijin kpd anak laki lakinya untuk menjadi wali nikah anak perempuannya ?
Si ayah tdk dapat memberikan wali karena hubungan dengan mantan istri tidak baik.
بسم الله الرحمن الرحيم
‘Assalaamu’alaikum afwan ustad, apakah seseorang yang menikah beda agama ( misal laki2 kafir dan wanita muslimah ). Ini sebelumnya sang lelaki tdk mengetahui bahwa dirinya telah murtad karena pernah datang ke dukun dan mempercayainya. Namun ketika teringat doaa itu ( dimasa nikahnya ) ia langsung bertaubat dan syahadat kembali. Pertanyaannya apakah akad nikahnya wajib diulang??
Jika misalnya saudara perempuan mewakilkan kepada org lain tanpa hibubgan keluarga krn alasan jauh atau diluar daetah dan tdk sempat hadir apakah boleh
Mau tanya,apakah boleh nikah tanpa ayah perempuan tau,krna sinayah perempuan gtau jdi di wakili sm orng lain,sah atau tidak menurt agama?
Sebelumnya saya ucapkan trima ksih
Apa boleh misalnya si wanita ni sudah tidak punya bapak buat jadi walinya.mau ga mau kakak kandungnya tidak mau jadi wali nikahnya apa boleh digantikan dengan paman atau saudara laen