Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan?

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
23 Juni 2021
Waktu Baca: 1 menit
11
264
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

Soal:

Bolehkah bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya si paman, masih hidup dan ada?

Jawab:

Tidak mengapa perwakilan dari si wali menikahkan mempelai tersebut. Misalnya ayah seorang wanita menikahi anaknya dengan diwakilkan oleh pamannya si wanita, atau diwakilkan oleh salah seorang anak pamannya yang ditunjuk untuk menggantikan si ayah dalam pernikahan. Ini tidak mengapa. Boleh bagi seorang wali untuk menunjuk wakil dalam pernikahan anaknya, saudara perempuannya, atau keponakan perempuannya. Boleh diwakilkan oleh orang yang tepat untuk berperan sebagai wali nikah jika dia memang ditunjuk, semisal pamannya, atau saudaranya atau paman dari pihak ibu jika mereka ditunjuk. Ini boleh.

Demikian juga si calon suami boleh diwakilkan. Ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalnya diwakilkan oleh ayahnya, oleh saudaranya, ia nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. Contohnya dengan berkata: “saya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..“, atau “atas nama paman saya..” atau “atas nama keponakan saya..” atau “atas nama anak saya..“, ini tidak mengapa.

Perwakilan dalam pernikahan itu boleh, baik bagi wali maupun bagi calon suami, baik mereka sedang ada atau sedang tidak ada.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19597

—

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

Tags: fiqihNikahwali nikah
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

Komentar 11

  1. eddy says:
    9 tahun yang lalu

    Kalo yg menikahkan nya bpk angkat boleh tdk ???? Syah tdk nikah nya ???

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      9 tahun yang lalu

      @ Eddy
      Bapak angkat bukanlah wali bagi anak angkatnya sehingga tidak berhak menikahkan.Namun jika bapak angkat tersebut mendapat mandat dan diberi ijin menikahkan dari wali yang sah maka pernikahannya sah jika tidak demikian maka tidak sah. Allahua’lam

      Balas
  2. bambang says:
    9 tahun yang lalu

    maaf mau bertanya siapakah wali nikah bagi mempelai laki – laki
    terima kasih atas jawabannya

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      9 tahun yang lalu

      @bambang laki-laki tidak memerlukan wali nikah. Yang memerlukan wali nikah adalah perempuan. Wallahu a’lam.

      Balas
  3. izal says:
    9 tahun yang lalu

    jika wali nikah nya mualaf dan dia sdh meninggal. dan tdk ada satu pun keluarga (dr ayah nya yg islam) boleh kan di walikan oleh paman dr keluarga si ibu yang beragama islam?

    Balas
  4. Prapty says:
    8 tahun yang lalu

    Kalau misalnya Ayah tidak mengijinkan menikah, bolehkan tetap menikah dengan wali lain, kakak/paman misalany?
    Syukron.

    BILA HATI RINDU MENIKAH

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @Prapty, jika alasan orang tua tidak mengizinkan menikah itu sesuai dengan syariat, maka kami nasehatkan mematuhi orang tua.

      Balas
      • Den Bagus says:
        2 tahun yang lalu

        Wali hakim apakah boleh diwakilkan dg orang lain min??

        Memberikan mandat kpd orang lain…

        Balas
        • Ustadz Yulian Purnama says:
          2 tahun yang lalu

          Tidak diperbolehkan. Karena wali hakim sendiri adalah wakil dari sulthan (pemimpin negara).

          Balas
  5. Abu Umar says:
    3 tahun yang lalu

    Bolehkah wali nikah diwakilkan kepada petugas KUA , atau orang lain yang bukan kerabat?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Boleh diwakilkan

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.