Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
Soal:
Bolehkah bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya si paman, masih hidup dan ada?
Jawab:
Tidak mengapa perwakilan dari si wali menikahkan mempelai tersebut. Misalnya ayah seorang wanita menikahi anaknya dengan diwakilkan oleh pamannya si wanita, atau diwakilkan oleh salah seorang anak pamannya yang ditunjuk untuk menggantikan si ayah dalam pernikahan. Ini tidak mengapa. Boleh bagi seorang wali untuk menunjuk wakil dalam pernikahan anaknya, saudara perempuannya, atau keponakan perempuannya. Boleh diwakilkan oleh orang yang tepat untuk berperan sebagai wali nikah jika dia memang ditunjuk, semisal pamannya, atau saudaranya atau paman dari pihak ibu jika mereka ditunjuk. Ini boleh.
Demikian juga si calon suami boleh diwakilkan. Ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalnya diwakilkan oleh ayahnya, oleh saudaranya, ia nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. Contohnya dengan berkata: “saya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..“, atau “atas nama paman saya..” atau “atas nama keponakan saya..” atau “atas nama anak saya..“, ini tidak mengapa.
Perwakilan dalam pernikahan itu boleh, baik bagi wali maupun bagi calon suami, baik mereka sedang ada atau sedang tidak ada.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19597
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Kalo yg menikahkan nya bpk angkat boleh tdk ???? Syah tdk nikah nya ???
@ Eddy
Bapak angkat bukanlah wali bagi anak angkatnya sehingga tidak berhak menikahkan.Namun jika bapak angkat tersebut mendapat mandat dan diberi ijin menikahkan dari wali yang sah maka pernikahannya sah jika tidak demikian maka tidak sah. Allahua’lam
maaf mau bertanya siapakah wali nikah bagi mempelai laki – laki
terima kasih atas jawabannya
@bambang laki-laki tidak memerlukan wali nikah. Yang memerlukan wali nikah adalah perempuan. Wallahu a’lam.
jika wali nikah nya mualaf dan dia sdh meninggal. dan tdk ada satu pun keluarga (dr ayah nya yg islam) boleh kan di walikan oleh paman dr keluarga si ibu yang beragama islam?
Kalau misalnya Ayah tidak mengijinkan menikah, bolehkan tetap menikah dengan wali lain, kakak/paman misalany?
Syukron.
BILA HATI RINDU MENIKAH
@Prapty, jika alasan orang tua tidak mengizinkan menikah itu sesuai dengan syariat, maka kami nasehatkan mematuhi orang tua.
Wali hakim apakah boleh diwakilkan dg orang lain min??
Memberikan mandat kpd orang lain…
Tidak diperbolehkan. Karena wali hakim sendiri adalah wakil dari sulthan (pemimpin negara).
Bolehkah wali nikah diwakilkan kepada petugas KUA , atau orang lain yang bukan kerabat?
Boleh diwakilkan