Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
24 September 2013
di Fikih
18
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

Soal:

Bolehkah bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya si paman, masih hidup dan ada?

Jawab:

Tidak mengapa perwakilan dari si wali menikahkan mempelai tersebut. Misalnya ayah seorang wanita menikahi anaknya dengan diwakilkan oleh pamannya si wanita, atau diwakilkan oleh salah seorang anak pamannya yang ditunjuk untuk menggantikan si ayah dalam pernikahan. Ini tidak mengapa. Boleh bagi seorang wali untuk menunjuk wakil dalam pernikahan anaknya, saudara perempuannya, atau keponakan perempuannya. Boleh diwakilkan oleh orang yang tepat untuk berperan sebagai wali nikah jika dia memang ditunjuk, semisal pamannya, atau saudaranya atau paman dari pihak ibu jika mereka ditunjuk. Ini boleh.

Demikian juga si calon suami boleh diwakilkan. Ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalnya diwakilkan oleh ayahnya, oleh saudaranya, ia nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. Contohnya dengan berkata: “saya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..“, atau “atas nama paman saya..” atau “atas nama keponakan saya..” atau “atas nama anak saya..“, ini tidak mengapa.

Donasi Muslimahorid

Perwakilan dalam pernikahan itu boleh, baik bagi wali maupun bagi calon suami, baik mereka sedang ada atau sedang tidak ada.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19597

—

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Jika Belum Selesai Makan/Minum ketika Waktu Imsak Tiba

oleh Ummu Sa'id
20 Juli 2012
9

Pertanyaan: Kapan batas yang mewajibkan kita berhenti makan dan minum untuk berpuasa, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan waktu. Apakah batasnya adalah...

Dokter Bukan Acuan untuk Menentukan Haid

oleh Athirah Mustajab
24 Februari 2014
6

Tanya: Ada wanita yg ragu dengan darah yang keluar, haid ataukah istihadhah. Kemudian dia konsultasi ke dokter terkait, dengan membawa...

Bagaimana Hukum Wanita Memberi Salam pada Kaum Pria?

oleh Muslimah.or.id
1 November 2015
1

Sunnah yang suci telah memberikan petunjuk bahwa seorang wanita boleh memberikan salam kepada pria jika ia yakin tidak akan menimbulkan...

Artikel Selanjutnya

Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

Komentar 18

  1. eddy says:
    12 tahun yang lalu

    Kalo yg menikahkan nya bpk angkat boleh tdk ???? Syah tdk nikah nya ???

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ Eddy
      Bapak angkat bukanlah wali bagi anak angkatnya sehingga tidak berhak menikahkan.Namun jika bapak angkat tersebut mendapat mandat dan diberi ijin menikahkan dari wali yang sah maka pernikahannya sah jika tidak demikian maka tidak sah. Allahua’lam

      Balas
  2. bambang says:
    12 tahun yang lalu

    maaf mau bertanya siapakah wali nikah bagi mempelai laki – laki
    terima kasih atas jawabannya

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @bambang laki-laki tidak memerlukan wali nikah. Yang memerlukan wali nikah adalah perempuan. Wallahu a’lam.

      Balas
  3. izal says:
    11 tahun yang lalu

    jika wali nikah nya mualaf dan dia sdh meninggal. dan tdk ada satu pun keluarga (dr ayah nya yg islam) boleh kan di walikan oleh paman dr keluarga si ibu yang beragama islam?

    Balas
    • deddy says:
      2 tahun yang lalu

      apa kah seorang ayah bisa menunjuk anak laki2nya utk menikahkan anak permpuannya yg lain ibu,bgaimana hukumnya dannpernikahan sah secarab islam

      Balas
  4. Prapty says:
    10 tahun yang lalu

    Kalau misalnya Ayah tidak mengijinkan menikah, bolehkan tetap menikah dengan wali lain, kakak/paman misalany?
    Syukron.

    BILA HATI RINDU MENIKAH

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Prapty, jika alasan orang tua tidak mengizinkan menikah itu sesuai dengan syariat, maka kami nasehatkan mematuhi orang tua.

      Balas
      • Den Bagus says:
        4 tahun yang lalu

        Wali hakim apakah boleh diwakilkan dg orang lain min??

        Memberikan mandat kpd orang lain…

        Balas
        • Ustadz Yulian Purnama says:
          4 tahun yang lalu

          Tidak diperbolehkan. Karena wali hakim sendiri adalah wakil dari sulthan (pemimpin negara).

          Balas
    • Ruby says:
      2 tahun yang lalu

      Kondisi wali nikah saya satu-satunya adalah mualaf, berdomisili diluar pulau dan sepengetahuan saya sampai saat ini beliai jarang solat. Apakah untuk wali nikah saya tetap meminta izin dari beliau? Atau tidak perlu izin beliau dan langsung ke wali hakim? Jika tetap wali sahnya adalah paman saya apakah boleh saya minta beliau untuk menunjuk seorang ustad di daerah saya untuk menjadi wali nikah saya? Karena jarak tinggal yang terlampau jauh dan kondisi yang menyulitkan beliau untuk datang ke daerah tempat tinggal saya.

      Balas
  5. Abu Umar says:
    6 tahun yang lalu

    Bolehkah wali nikah diwakilkan kepada petugas KUA , atau orang lain yang bukan kerabat?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh diwakilkan

      Balas
  6. Yami says:
    5 tahun yang lalu

    Bolehkah yg menjadi wali saudara kandung laki laki meskipun ayah masih hidup dan si ayah memberikan ijin kpd anak laki lakinya untuk menjadi wali nikah anak perempuannya ?
    Si ayah tdk dapat memberikan wali karena hubungan dengan mantan istri tidak baik.

    Balas
  7. rezki l. says:
    5 tahun yang lalu

    بسم الله الرحمن الرحيم

    ‘Assalaamu’alaikum afwan ustad, apakah seseorang yang menikah beda agama ( misal laki2 kafir dan wanita muslimah ). Ini sebelumnya sang lelaki tdk mengetahui bahwa dirinya telah murtad karena pernah datang ke dukun dan mempercayainya. Namun ketika teringat doaa itu ( dimasa nikahnya ) ia langsung bertaubat dan syahadat kembali. Pertanyaannya apakah akad nikahnya wajib diulang??

    Balas
  8. Arafah says:
    5 tahun yang lalu

    Jika misalnya saudara perempuan mewakilkan kepada org lain tanpa hibubgan keluarga krn alasan jauh atau diluar daetah dan tdk sempat hadir apakah boleh

    Balas
  9. Agus says:
    5 tahun yang lalu

    Mau tanya,apakah boleh nikah tanpa ayah perempuan tau,krna sinayah perempuan gtau jdi di wakili sm orng lain,sah atau tidak menurt agama?
    Sebelumnya saya ucapkan trima ksih

    Balas
  10. Putri says:
    2 tahun yang lalu

    Apa boleh misalnya si wanita ni sudah tidak punya bapak buat jadi walinya.mau ga mau kakak kandungnya tidak mau jadi wali nikahnya apa boleh digantikan dengan paman atau saudara laen

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.