Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apakah kami boleh mendirikan shalat gerhana berdasarkan informasi dari ahli hisab (penanggalan) di negara kami?
Bolehkah kami shalat gerhana jika terjadi gerhana di negara lain? Atau kami harus mengamati terjadinya gerhana di negara kami dulu?

Jawab:

Alhamdulillah,

Terdapat beberapa hadits shahih tentang disyariatkannya shalat gerhana, berdzikir, dan berdo’a saat kaum muslimin menyaksikan gerhana matahari maupun gerhana bulan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

 إنَّ الشمسَ والقمرَ آيتانِ من آياتِ اللهِ يُخوِّفُ اللهُ بهما عبادَه وإنَّهُما لا ينكسفانِ لموتِ أحدٍ ولا لحياتِه فإذا رأيتم كسوفَ أحدِهما فصلُّوا حتى ينجلي

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat dari ayat-ayat Allah, tidaklah terjadi gerhana pada keduanya karena kematian seseorang ataupun kelahirannya, namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu agar membuat para hamba-Nya takut. Jika kalian melihat gerhana, maka shalat dan berdo’alah kepada Allah sampai matahari kembali normal (seperti sedia kala).”

Donasi Muslimahorid

Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda,

 فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ

“Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir pada Allah, berdoa, dan beristighfar.”

Nabi shallallahu alaihi wasallam mengaitkan perintah shalat gerhana, berdzikir, berdoa, dan beristighfar dengan rukyat (melihat) gerhana, bukan berdasarkan hisab (perhitungan penanggalan).

Wajib hukumnya bagi seluruh kaum muslimin untuk berpegang teguh dan mengamalkan sunnah, serta mengingatkan saudaranya yang masih menyelisihi sunnah.

Dari hadits gerhana tersebut dapat dipahami bahwa siapapun yang dengan sengaja mendirikan shalat gerhana hanya berdasarkan berita ahli hisab, maka orang tersebut telah jatuh dalam kesalahan dan penyelisihan terhadap sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dan juga tidak disyariatkan shalat gerhana bagi penduduk suatu negara yang memang tidak terjadi gerhana di negaranya. Rasul shallallahu alaihi wasallam mengaitkan perintah shalat gerhana (dan amalan lainnya sesuai hadits) dengan melihat gerhana, bukan dengan berita dari ahli hisab (perhitungan) bahwa akan terjadi gerhana pada tanggal sekian dan sekian, dan juga bukan karena gerhana yang terjadi di negara lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ

“Dan apa yang datang dari Rasul maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Allah juga berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya mendirikan shalat gerhana pada saat gerhana benar-benar terjadi di Madinah dan penduduk Madinah-pun ikut menyaksikan gerhana tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut akan ditimpakan cobaan atau ditimpakan azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

Telah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah manusia yang paling tahu tentang hukum Allah dan paling semangat dalam menasehati ummatnya. Rasulullah adalah penyampai hukum-hukum Allah pada ummatnya. Seandainya shalat gerhana disyariatkan boleh didirikan berdasarkan kabar ahli hisab atau terjadi di daerah lain yg tidak dapat disaksikan kecuali oleh penduduk daerah lain tersebut, maka Rasul pasti telah menjelaskan bolehnya hal tersebut dan membimbing ummatnya untuk mendirikan shalat gerhana berdasarkan hal-hal tersebut. Namun ternyata Rasul tidak menjelaskan bolehnya mendirikan shalat gerhana karena hal-hal tersebut, bahkan beliau menjelaskannya berdasarkan sebab lainnya. Beliau membimbing ummatnya untuk menyaksikan gerhana terlebih dahulu. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa shalat gerhana tidak disyariatkan kecuali bagi kaum muslimin yang menyaksikan gerhana secara langsung, atau bagi kaum muslimin yang negerinya sedang mengalami gerhana.

Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Bagus Setiawan

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, dinukil dari https://islamqa.info/ar/20368

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hukum Menempatkan Beberapa Istri Dalam Satu Rumah

oleh Yulian Purnama
11 Maret 2019
0

Hukum asalnya, menempatkan dua istri dalam satu rumah tidak mengapa, namun menempatkan dua istri dalam satu kamar maka itulah yang...

Talak Bagian 9 (Ketika Maut Memisahkan)

oleh Ummu Sa'id
9 April 2011
2

Ketika Maut Memisahkan Setiap yang hidup pasti merasakan mati. Tidak terkecuali bagi pasangan kita, suami tercinta. Ketika Allah Al-Hayyu mengambil...

Mengusap Khuf, Kaos Kaki dan Jilbab dalam Wudhu

oleh Ummu Ziyad
11 Mei 2009
30

Kita telah mempelajari tata cara wudhu bagi muslimah pada artikel yang telah lalu. Nah, sekarang mari kita melengkapi pengetahuan kita...

Artikel Selanjutnya

Hati Selembut Salju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.