Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Jika saya ingin kurban saya diwakilkan oleh seseorang agar saya dapat berkurban di negeri Muslim yang miskin, sehingga saya bisa bersedekah pada kerabat-kerabat saya yang miskin di sana, apakah wajib bagi orang yang menjadi perwakilan tersebut untuk tidak memotong kuku dan rambut?
Jawab:
Jawaban terhadap pertanyaan anda tersebut, saya katakan, hukum terkait larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku pada orang yang berkurban, bukan pada wakilnya.
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama