Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wakil Kurban Memotong Kuku Dan Rambut?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
21 September 2013
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
    • Soal: 
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal: 

Jika saya ingin kurban saya diwakilkan oleh seseorang agar saya dapat berkurban di negeri Muslim yang miskin, sehingga saya bisa bersedekah pada kerabat-kerabat saya yang miskin di sana, apakah wajib bagi orang yang menjadi perwakilan tersebut untuk tidak memotong kuku dan rambut?

Jawab:

Jawaban terhadap pertanyaan anda tersebut, saya katakan, hukum terkait larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku pada orang yang berkurban, bukan pada wakilnya.

***

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Bolehkah Wanita Bersuara Mengoreksi Imam?

oleh Yulian Purnama
26 November 2020
0

Membuka suara bagi wanita hukum asalnya makruh. Boleh bagi wanita membuka suara untuk mengoreksi imam jika imamnya adalah suaminya atau...

Safar Bagi Wanita (bag. 4): Siapakah Mahram Dalam Safar?

oleh Yulian Purnama
15 Mei 2019
10

Para artikel sebelumnya telah disebutkan dalil-dalil wajibnya wanita melakukan safar dibersamai dengan mahramnya. Orang yang bisa menjadi mahram dalam safar...

Hukum Seputar Belahan Rambut

oleh Deni Putri Kusumawati
18 Maret 2018
0

Hal yang sunnah dalam membelah rambut adalah dengan membelahnya di tengah dari ubun-ubun, yaitu bagian depan kepala.

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.