Pertanyaan:
Bolehkah seorang imam wanita mengeraskan bacaannya ketika mengimami sesama wanita, dan apa hukum seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah para wanita?
Jawaban:
Apabila seorang wanita menjadi imam untuk wanita lain dalam shalat jahriyyah maka dia mengeraskan bacaannya karena hal ini merupakan tata cara sholat jahriyyah, selagi di sana tidak ada laki-laki asing yang bukan mahramnya. Ketika terdapat laki-laki bukan mahram di sekitarnya maka dia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Demikianlah yang menjadi pendapat ulama madzhab syafi’i dan hambali. Adapun ulama madzhab maliki mereka berpendapat bahwa imam wanita tidak mengeraskan bacaannya karena dapat menimbulkan fitnah. Pendapat ini juga merupakan dzahir dari pendapat ulama hanafiyyah. Namun, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang pertama, Allahu A’lam.
Adapun adzannya seorang wanita di tengah-tangah para wanita maka mayoritas ulama dari madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hambali berpendapat bahwa hal tersebut adalah perkara yang tidak disyari’atkan. Karena adzan dikumandangkan untuk tujuan memanggil orang-orang agar berjama’ah (yaitu para laki-laki). Sementara wanita tidak diwajibkan shalat jamaah. Selain itu, adzan juga menuntut orang yang mengumandangkannya untuk mengangkat suaranya sedangkan wanita tidak diperbolehkan untuk mengangkat suaranya.
Akan tetapi dalam madzhab syafi’iyyah, ada yang berpendapat dianjurkan adzan bagi wanita. Imam An Nawawi berkata dalam kitab beliau Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (108/3): “Oleh karena itu maka kita katakan bahwa wanita boleh adzan akan tetapi dia tidak boleh mengangkat suaranya di atas suara yang dapat didengar oleh para wanita. Hal ini disepakati oleh ulama syafi’i dan ditegaskan dalam kitab Al Umm. Jika mengangkat suara lebih dari itu, maka hukumnya haram sebagaimana terlarangnya membuka wajah di hadapan laki-laki asing. Karena sesungguhnya wanita dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki melalui suaranya, sebagaimana dia menjadi fitnah dengan wajahnya.
-Syaikh Khalid bin Abdullah Al Mushlih-
***
Muslimah.Or.Id
Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
assalamu’alaikum
saya mau tanya, bagaimana hukumnya kalau kita membantu didapur acara tahlilan.?
Waalaikumussalam, maaf bu Astri, tapi tahlilan sendiri hukum nya Bid’ah.
Kenapa demikian ? Karena Rasulullah tidak mengajarkan umat nya untuk tahlilan, yasinan, dll.
Mungkin ibu dapat menghindari nya untuk kebaikan ibu sendiri.
Informasi yang sangat menarik dan bermanfaat.pantas untuk di simak
Info yang menarik dan bermanfaa bagi ibu kita,sukses buat web ini dan izin saya baca baca artikel nya??
terimaksih penjelasannya… :)
Assalamu’alaikum. saya mau tanya, bagaimana dengan aturah shaf dalam shalat jama’ah wanita
Assalamualaikum, saya mau tanya ukhti apakah ada perbedaan dalam tata cara sholat akhwat dengan ihwan?? ada 2 pendapat berbeda untuk hal ini yang membingungkan saya..
@Riri thania, pada asalnya sama, hanya beberapa hal saja yang berbeda