Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tata Cara Shalat Jama’ah Bagi Wanita

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
15 November 2013
di Fikih
8
shalat jamaah wanita
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Bolehkah seorang imam wanita mengeraskan bacaannya ketika mengimami sesama wanita, dan apa hukum seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah para wanita?

Jawaban:

Apabila seorang wanita menjadi imam untuk wanita lain dalam shalat jahriyyah maka dia mengeraskan bacaannya karena hal ini merupakan tata cara sholat jahriyyah, selagi di sana tidak ada laki-laki asing yang bukan mahramnya. Ketika terdapat laki-laki bukan mahram di sekitarnya maka dia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Demikianlah yang menjadi pendapat ulama madzhab syafi’i dan hambali. Adapun ulama madzhab maliki mereka berpendapat bahwa imam wanita tidak mengeraskan bacaannya karena dapat menimbulkan fitnah. Pendapat ini juga merupakan dzahir dari pendapat ulama hanafiyyah. Namun, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang pertama, Allahu A’lam.

Adapun adzannya seorang wanita di tengah-tangah para wanita maka mayoritas ulama dari madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hambali berpendapat bahwa hal tersebut adalah perkara yang tidak disyari’atkan. Karena adzan dikumandangkan untuk tujuan memanggil orang-orang agar berjama’ah (yaitu para laki-laki). Sementara wanita tidak diwajibkan shalat jamaah. Selain itu, adzan juga menuntut orang yang mengumandangkannya untuk mengangkat suaranya sedangkan wanita tidak diperbolehkan untuk mengangkat suaranya.

Donasi Muslimahorid

Akan tetapi dalam madzhab syafi’iyyah, ada yang berpendapat dianjurkan adzan bagi wanita. Imam An Nawawi berkata dalam kitab beliau Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (108/3): “Oleh karena itu maka kita katakan bahwa wanita boleh adzan akan tetapi dia tidak boleh mengangkat suaranya di atas suara yang dapat didengar oleh para wanita. Hal ini disepakati oleh ulama syafi’i dan ditegaskan dalam kitab Al Umm. Jika mengangkat suara lebih dari itu, maka hukumnya haram sebagaimana terlarangnya membuka wajah di hadapan laki-laki asing. Karena sesungguhnya wanita dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki melalui suaranya, sebagaimana dia menjadi fitnah dengan wajahnya.

-Syaikh Khalid bin Abdullah Al Mushlih-

***
Muslimah.Or.Id
Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah

Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
7

Di antara keutamaan dan kesempurnaan syariat islam ialah memuat segala sesuatu. Termasuk di antaranya adalah penjelasan hukum berkaitan dengan menanti...

Pembayaran Fidyah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 Agustus 2009
62

Muraja'ah: Ust. Aris Munandar Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita...

Suami Menyusu kepada Istrinya

oleh Athirah Mustajab
18 Januari 2014
0

Pertanyaan: Seorang laki-laki "memegang" payudara istrinya dengan mulutnya dan hal yang seperti itu merupakan jenis bercumbu-rayu, maka apakah hal yang...

Artikel Selanjutnya

Penanganan Batuk dan Pilek Pada Anak Tanpa Obat Kimia

Komentar 8

  1. astri says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    saya mau tanya, bagaimana hukumnya kalau kita membantu didapur acara tahlilan.?

    Balas
    • Tasya says:
      11 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam, maaf bu Astri, tapi tahlilan sendiri hukum nya Bid’ah.
      Kenapa demikian ? Karena Rasulullah tidak mengajarkan umat nya untuk tahlilan, yasinan, dll.
      Mungkin ibu dapat menghindari nya untuk kebaikan ibu sendiri.

      Balas
  2. Harga HP Samsung Galaxy says:
    11 tahun yang lalu

    Informasi yang sangat menarik dan bermanfaat.pantas untuk di simak

    Balas
  3. Harga HP BlackBerry says:
    11 tahun yang lalu

    Info yang menarik dan bermanfaa bagi ibu kita,sukses buat web ini dan izin saya baca baca artikel nya??

    Balas
  4. Dwi says:
    11 tahun yang lalu

    terimaksih penjelasannya… :)

    Balas
  5. Muslimawati says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. saya mau tanya, bagaimana dengan aturah shaf dalam shalat jama’ah wanita

    Balas
  6. Riri thania says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya mau tanya ukhti apakah ada perbedaan dalam tata cara sholat akhwat dengan ihwan?? ada 2 pendapat berbeda untuk hal ini yang membingungkan saya..

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Riri thania, pada asalnya sama, hanya beberapa hal saja yang berbeda

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.