Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengucapkan Cerai Kepada Istri Dengan Maksud Bercanda

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
24 November 2015
di Fikih
41
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: “saya cerai kamu”, namun ia mengatakan demikian bukan untuk cerai sungguhan, bagaimana?

Jawab:

Jika mengucapkan kata “cerai”, maka telah jatuh talak. Kecuali jika ia mengucapkannya ketika hilang akalnya, atau ketika sangat marah sampai tidak sadar apa yang diucapkan, maka tidak jatuh talak.

Donasi Muslimahorid

Adapun jika akalnya sehat, lalu mengucapkan kata “cerai”, maka jatuh talak. Walaupun itu dalam rangka bercanda atau main-main. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ ، النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ

“tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan ruju’” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib”).

***

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15967

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Shalat Sunnah Dua Raka’at di Malam Pertama Pengantin Baru

oleh Anita Rahmawati
12 Februari 2015
1

shalat sunnah dua raka’at di malam pertama pengantin baru. Bagaimanakah hukumnya? Syaikh Al Albani mengatakan dianjurkan bagi keduanya (suami isteri)...

Diharamkan Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

oleh Muslimah.or.id
14 Maret 2016
0

Allah Ta’ālā memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hal itu juga kepada para...

Darah Istihadhah

Hukum Seputar Darah Istihadhah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
49

Apa itu darah istihadhah? Pembaca rahimakumullah, di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji' (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan...

Artikel Selanjutnya

Untukmu Wahai Orang Tua yang Belum dan Sudah Dikaruniai Anak

Komentar 41

  1. Muhammad says:
    6 tahun yang lalu

    Apakah Bercanda dengan Istri dan Anak kemudian mengucapkan “Ganti Istri” apakah kata tersebut kata Kinayah atau shorih ? Hal tersebut bercanda.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk kinayah

      Balas
  2. Nur says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau suami mengatakan kepada istri, “nanti cerai, kau sama si A, aku cari yang lain sambil tertawa … dgn maksud bercanda”

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Belum termasuk. Namun tidak boleh main-main dengan kata “cerai”. Tidak boleh melakukan hal seperti itu lagi.

      Balas
  3. Nur says:
    5 tahun yang lalu

    Termasuk apa.. jatuh talak atau tidak

    Balas
    • Riri says:
      5 tahun yang lalu

      Kalau aku nanya bercanda itu trs suami jwb “tp cerai ya kamu sm aku” itu gmn termasuk jatuh talak atau engga?

      Balas
      • Ustadz Yulian Purnama says:
        5 tahun yang lalu

        Ucapan cerai yang dianggap itu dari sisi suami. Kata “cerai” dari lisan istri, tidak ada pengaruh apa-apa.

        Balas
        • Desi says:
          4 tahun yang lalu

          Jika suami mengatakan “saya talak kamu…. Saya talak kamu”
          Dia berkata dua kali… Apakah sudh jatuh talak 2, sedangkan dia mengatakan dengan nada yang kecil tapi jelas didengar, dan berupa candaan,,bagaimana itu ustad

          Balas
  4. Sandy says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad saya mau bertanya
    Kan dilengan sebelah kanan saya ada bekas goresan.. Istri saya curiga.. Lalu saya bilang.. Kalau enggak percya ayok lah kita pisum bekas goresan tangan atau goresan benda.. Nnti kalau hasil pisum bekas goresan benda saya talak kamu ya sambil bercanda
    Itu jatuhnya gimana tad

    Balas
  5. Izzatul says:
    5 tahun yang lalu

    Jika suami berucap cerai kepada istri namun dia bercanda, bagaimana caranya menanggapinya
    Sudah termasuk cerai apa tidak

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Jatuh talak. Baca kembali artikel di atas.

      Balas
  6. caca says:
    5 tahun yang lalu

    kalau suami istri lg ada maslah terus suami bilang “untuk sementara kita cerai?”
    itu bagaimana????

    Balas
  7. Iip teguh says:
    5 tahun yang lalu

    Kalo sebaliknya istri yg bercanda bilang cerai gmn hukumnya?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak jatuh talak, karena talak itu di tangan suami

      Balas
      • Saritikol says:
        3 tahun yang lalu

        Kalau suami bercanda ketika lihat sinertron cerai trs ikutan bilang cerai,tp niatnya bercanda itu bagaimana?

        Balas
  8. kianzar says:
    5 tahun yang lalu

    suami blg sambil bercanda
    * kalau seandainya kamu marah2, saya takut, plg lah saya*
    apakah itu jatuh talak?

    Balas
  9. Tari says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana cara rujuk kembali jika suami sudah mengucap cerai secara bercanda?

    Balas
  10. nia says:
    4 tahun yang lalu

    disaat bercandaan ..jika istri bertanya ke suami ..kalau saya gemuk gimana yah
    si suami cuma jawab ( tak pegat/ku cerai ) sambil ketawa itu gimana ya hukumnya ustad….tp gak ada kata” kamu ku cerai

    Balas
  11. Ata says:
    4 tahun yang lalu

    Jika suami bercanda mengatakan cerai namun dlm bahasa jawa “pegat” , dan saat itu belum tau hukum nya jika mengucap cerai dlm keadaan bercanda pun adalah sah . Bagaimana ya ?

    Balas
  12. Nina says:
    3 tahun yang lalu

    Jika suami bersumpah diatas al’quran dan mengucapkan kata talak,walaupun niat dia tdk ingin bercerai,apakah itu sdh jatoh talak buat saya,dan km mmng resmi cerai ?

    Balas
  13. Elnuda says:
    3 tahun yang lalu

    Ketika melihat televisi ada istri yg sangat galak pas suami lihat trus bilang ” kalo aku punya istri kyak gitu bakal tk pegat ” posisi lihatnya sama saya apakah itu termasuk talak?

    Balas
  14. Aan says:
    3 tahun yang lalu

    Jika istri ucap cerai saat bertengkar tp trnyata it dosa tp sblumx istri blum mengetahui kalau dosa apakah istri msh bs d ampuni oleh allah atau tidak?

    Balas
  15. Mona says:
    3 tahun yang lalu

    Jika suami dalam candaan sambil ketawa mengucap kucerai nanti dan istri kaget dalam candaan itu apa boleh dan suami minta maaf krna terucap anggapan bercanda apa boleh

    Balas
  16. Ananda says:
    3 tahun yang lalu

    Jika si suami maksudnya bercanda tp bilang duda bagaimana? Pdhl msh ada istrinya

    Balas
  17. Rifai says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau pada saat istri bercanda dengan saya., kemudian istri saya bilang mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya reflek menjawab (mau cerai kamu kesana?) Dengan maksut menjelas kan., karena mungkin dia tidak paham.. bagaimana hukum nya?

    Balas
  18. Rifai says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau pada saat istri bercanda dengan saya., kemudian istri saya bilang mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya reflek menjawab (mau cerai kamu kesana?) Dengan maksut menjelas kan tanpa ada niat sedikit pun untuk hal itu., karena mungkin dia tidak paham.. bagaimana hukum nya?

    Balas
  19. Hamba Allah says:
    3 tahun yang lalu

    Assallamualaikaum ijin saya mau bertanya., suatu ketika saya sedang ngobrol dan bercanda dengan istri, dia bercanda berbicara mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya tanya dengan nada bercanda karena saya juga repleks (mau cerai kamu?) Dengan maksut biar dia paham karena di pengadilan agama setau saya untuk urus perceraian..
    Apakah itu termasuk mentalak juga? Mohon penjelasan nya..

    Balas
  20. A.Rifai says:
    3 tahun yang lalu

    Assallamualaikaum ijin saya mau bertanya., suatu ketika saya sedang ngobrol dan bercanda dengan istri, dia bercanda berbicara mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya tanya dengan nada bercanda karena saya juga repleks (mau cerai kamu?) Dengan maksut biar dia paham karena di pengadilan agama setau saya untuk urus perceraian..
    Apakah itu termasuk mentalak juga? Mohon penjelasan nya..

    Balas
  21. Rifai says:
    3 tahun yang lalu

    Assallamualaikaum ijin saya mau bertanya., suatu ketika saya sedang ngobrol dan bercanda dengan istri, dia bercanda berbicara mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya tanya dengan nada bercanda karena saya juga repleks (mau cerai kamu?) Dengan maksut biar dia paham karena di pengadilan agama setau saya untuk urus perceraian.. Apakah itu termasuk mentalak juga? Mohon penjelasan nya..

    Balas
  22. Nelda says:
    2 tahun yang lalu

    Kalau suami yg mintak cerai ke istri hukumnya apa.
    Kalimatnya seperti ini.
    Lai ceraikan saja aku(perkataan suami ke istri)
    Apakah sah atw tidaknya .
    Terima kasih

    Balas
  23. Solihah says:
    2 tahun yang lalu

    Apa hukumnya bila suami berkata cerailah kepada istri dengan maksud mengajak cerai posisinya lagi marah marah mulut gk kekontrol apakah cerai aslikah ?dan besoknya suami dingin berkata kepada istri bahwa “kemarin saya tuh cuman becandaa dan cuman menakutimu dan saya gak niat mau menceraikan mu ..saya gk mau kita cerai ataupun pisah “ucap suami saya mohon di jawab jadi was was

    Balas
  24. Aii solihah says:
    2 tahun yang lalu

    Apa hukumnya bila suami berkata cerailah kepada istri dengan maksud mengajak cerai posisinya lagi marah marah mulut gk kekontrol apakah cerai aslikah ?dan besoknya suami dingin berkata kepada istri bahwa “kemarin saya tuh cuman becandaa dan cuman menakutimu dan saya gak niat mau menceraikan mu ..saya gk mau kita cerai ataupun pisah “ucap suami saya mohon di jawab jadi was was.

    Balas
  25. Zai says:
    2 tahun yang lalu

    Terucap kata cerai dalam perbicangan bersama istri namun kita dalam dalam masalah , seperti apa hukumnya pak ustad

    Balas
  26. Dewi says:
    2 tahun yang lalu

    Saya mau nanya, suami saya kan gesper nya tidak nyatu nah dia bercanda bilang cerai tapi yg cerai gesper nya maksudnya. Apakah itu termasuk talak?

    Balas
  27. Devi says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..
    Ka mau tanya kalau suami sering bercanda tentang cerai tapi dengan makna kiasan lain seperti “masing2” “sana pulang ke orang tua” itu hukumnya apa ya ? Karna kami bener2 gatau kalau ternyata makna kias juga termasuk talak

    Balas
  28. Adelio says:
    2 tahun yang lalu

    Kalau diucapkan tapinsang suami memang belum tahu hukumnya gimana tadz

    Balas
  29. Icha says:
    2 tahun yang lalu

    Ketika lagi bicara msalah adik yang belum mau menikah lalu ingin brmaaksut mengatakan saya mau menjodohkan adik kpda suami ..lalu suami sprti cemburu mbhs laki2 lain.lalu suami mengatakan kalau gak kamu aja saya ceraikan agar bisa SMA laki2 itu..apakah jatuh talak ?

    Balas
  30. Ranti says:
    2 tahun yang lalu

    Talak yang diucapkan saat bercanda tersebut, masuk ke talak nomor berapa ya?

    Balas
  31. Winda says:
    2 tahun yang lalu

    Ka aku kn bcanidan suami ih yg km jelk bngt yak jelek yank trus dia spontan jwb yaudh cerai ajah krna asal ucap ajh .. di bilng emosi bngt juga engga .. cuma spontan ngmong asal jeplak ajh .. itu gimna yah ? Syaa kpkiran trus takut sudah jatuh talak .. apah yg harus sya lakukan

    Balas
  32. Wulan says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Kalau suami berkata (ceraikan ajalah mas) spontan dalam keadaan bercanda apakah masuk talak ustadz?
    Jika iya, apa yg harus dilakukan?

    Balas
  33. Cahaya says:
    2 tahun yang lalu

    Saya bercanda” dengan suami
    Terus saya tanya, mau kamu apa?
    Terus dia jawab cerai sambil tertawa
    Bagaimana hukumnya?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.