Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: “saya cerai kamu”, namun ia mengatakan demikian bukan untuk cerai sungguhan, bagaimana?
Jawab:
Jika mengucapkan kata “cerai”, maka telah jatuh talak. Kecuali jika ia mengucapkannya ketika hilang akalnya, atau ketika sangat marah sampai tidak sadar apa yang diucapkan, maka tidak jatuh talak.
Adapun jika akalnya sehat, lalu mengucapkan kata “cerai”, maka jatuh talak. Walaupun itu dalam rangka bercanda atau main-main. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ ، النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
“tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan ruju’” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib”).
***
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15967
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Apakah Bercanda dengan Istri dan Anak kemudian mengucapkan “Ganti Istri” apakah kata tersebut kata Kinayah atau shorih ? Hal tersebut bercanda.
Termasuk kinayah
Kalau suami mengatakan kepada istri, “nanti cerai, kau sama si A, aku cari yang lain sambil tertawa … dgn maksud bercanda”
Belum termasuk. Namun tidak boleh main-main dengan kata “cerai”. Tidak boleh melakukan hal seperti itu lagi.
Termasuk apa.. jatuh talak atau tidak
Kalau aku nanya bercanda itu trs suami jwb “tp cerai ya kamu sm aku” itu gmn termasuk jatuh talak atau engga?
Ucapan cerai yang dianggap itu dari sisi suami. Kata “cerai” dari lisan istri, tidak ada pengaruh apa-apa.
Jika suami mengatakan “saya talak kamu…. Saya talak kamu”
Dia berkata dua kali… Apakah sudh jatuh talak 2, sedangkan dia mengatakan dengan nada yang kecil tapi jelas didengar, dan berupa candaan,,bagaimana itu ustad
Ustad saya mau bertanya
Kan dilengan sebelah kanan saya ada bekas goresan.. Istri saya curiga.. Lalu saya bilang.. Kalau enggak percya ayok lah kita pisum bekas goresan tangan atau goresan benda.. Nnti kalau hasil pisum bekas goresan benda saya talak kamu ya sambil bercanda
Itu jatuhnya gimana tad
Jika suami berucap cerai kepada istri namun dia bercanda, bagaimana caranya menanggapinya
Sudah termasuk cerai apa tidak
Jatuh talak. Baca kembali artikel di atas.
kalau suami istri lg ada maslah terus suami bilang “untuk sementara kita cerai?”
itu bagaimana????
Kalo sebaliknya istri yg bercanda bilang cerai gmn hukumnya?
Tidak jatuh talak, karena talak itu di tangan suami
Kalau suami bercanda ketika lihat sinertron cerai trs ikutan bilang cerai,tp niatnya bercanda itu bagaimana?
suami blg sambil bercanda
* kalau seandainya kamu marah2, saya takut, plg lah saya*
apakah itu jatuh talak?
Bagaimana cara rujuk kembali jika suami sudah mengucap cerai secara bercanda?
disaat bercandaan ..jika istri bertanya ke suami ..kalau saya gemuk gimana yah
si suami cuma jawab ( tak pegat/ku cerai ) sambil ketawa itu gimana ya hukumnya ustad….tp gak ada kata” kamu ku cerai
Jika suami bercanda mengatakan cerai namun dlm bahasa jawa “pegat” , dan saat itu belum tau hukum nya jika mengucap cerai dlm keadaan bercanda pun adalah sah . Bagaimana ya ?
Jika suami bersumpah diatas al’quran dan mengucapkan kata talak,walaupun niat dia tdk ingin bercerai,apakah itu sdh jatoh talak buat saya,dan km mmng resmi cerai ?
Ketika melihat televisi ada istri yg sangat galak pas suami lihat trus bilang ” kalo aku punya istri kyak gitu bakal tk pegat ” posisi lihatnya sama saya apakah itu termasuk talak?
Jika istri ucap cerai saat bertengkar tp trnyata it dosa tp sblumx istri blum mengetahui kalau dosa apakah istri msh bs d ampuni oleh allah atau tidak?
Jika suami dalam candaan sambil ketawa mengucap kucerai nanti dan istri kaget dalam candaan itu apa boleh dan suami minta maaf krna terucap anggapan bercanda apa boleh
Jika si suami maksudnya bercanda tp bilang duda bagaimana? Pdhl msh ada istrinya
Kalau pada saat istri bercanda dengan saya., kemudian istri saya bilang mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya reflek menjawab (mau cerai kamu kesana?) Dengan maksut menjelas kan., karena mungkin dia tidak paham.. bagaimana hukum nya?
Kalau pada saat istri bercanda dengan saya., kemudian istri saya bilang mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya reflek menjawab (mau cerai kamu kesana?) Dengan maksut menjelas kan tanpa ada niat sedikit pun untuk hal itu., karena mungkin dia tidak paham.. bagaimana hukum nya?
Assallamualaikaum ijin saya mau bertanya., suatu ketika saya sedang ngobrol dan bercanda dengan istri, dia bercanda berbicara mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya tanya dengan nada bercanda karena saya juga repleks (mau cerai kamu?) Dengan maksut biar dia paham karena di pengadilan agama setau saya untuk urus perceraian..
Apakah itu termasuk mentalak juga? Mohon penjelasan nya..
Assallamualaikaum ijin saya mau bertanya., suatu ketika saya sedang ngobrol dan bercanda dengan istri, dia bercanda berbicara mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya tanya dengan nada bercanda karena saya juga repleks (mau cerai kamu?) Dengan maksut biar dia paham karena di pengadilan agama setau saya untuk urus perceraian..
Apakah itu termasuk mentalak juga? Mohon penjelasan nya..
Assallamualaikaum ijin saya mau bertanya., suatu ketika saya sedang ngobrol dan bercanda dengan istri, dia bercanda berbicara mau daftar ke pengadilan agama., kemudian saya tanya dengan nada bercanda karena saya juga repleks (mau cerai kamu?) Dengan maksut biar dia paham karena di pengadilan agama setau saya untuk urus perceraian.. Apakah itu termasuk mentalak juga? Mohon penjelasan nya..
Kalau suami yg mintak cerai ke istri hukumnya apa.
Kalimatnya seperti ini.
Lai ceraikan saja aku(perkataan suami ke istri)
Apakah sah atw tidaknya .
Terima kasih
Apa hukumnya bila suami berkata cerailah kepada istri dengan maksud mengajak cerai posisinya lagi marah marah mulut gk kekontrol apakah cerai aslikah ?dan besoknya suami dingin berkata kepada istri bahwa “kemarin saya tuh cuman becandaa dan cuman menakutimu dan saya gak niat mau menceraikan mu ..saya gk mau kita cerai ataupun pisah “ucap suami saya mohon di jawab jadi was was
Apa hukumnya bila suami berkata cerailah kepada istri dengan maksud mengajak cerai posisinya lagi marah marah mulut gk kekontrol apakah cerai aslikah ?dan besoknya suami dingin berkata kepada istri bahwa “kemarin saya tuh cuman becandaa dan cuman menakutimu dan saya gak niat mau menceraikan mu ..saya gk mau kita cerai ataupun pisah “ucap suami saya mohon di jawab jadi was was.
Terucap kata cerai dalam perbicangan bersama istri namun kita dalam dalam masalah , seperti apa hukumnya pak ustad
Saya mau nanya, suami saya kan gesper nya tidak nyatu nah dia bercanda bilang cerai tapi yg cerai gesper nya maksudnya. Apakah itu termasuk talak?
Assalamualaikum..
Ka mau tanya kalau suami sering bercanda tentang cerai tapi dengan makna kiasan lain seperti “masing2” “sana pulang ke orang tua” itu hukumnya apa ya ? Karna kami bener2 gatau kalau ternyata makna kias juga termasuk talak
Kalau diucapkan tapinsang suami memang belum tahu hukumnya gimana tadz
Ketika lagi bicara msalah adik yang belum mau menikah lalu ingin brmaaksut mengatakan saya mau menjodohkan adik kpda suami ..lalu suami sprti cemburu mbhs laki2 lain.lalu suami mengatakan kalau gak kamu aja saya ceraikan agar bisa SMA laki2 itu..apakah jatuh talak ?
Talak yang diucapkan saat bercanda tersebut, masuk ke talak nomor berapa ya?
Ka aku kn bcanidan suami ih yg km jelk bngt yak jelek yank trus dia spontan jwb yaudh cerai ajah krna asal ucap ajh .. di bilng emosi bngt juga engga .. cuma spontan ngmong asal jeplak ajh .. itu gimna yah ? Syaa kpkiran trus takut sudah jatuh talak .. apah yg harus sya lakukan
Bismillah..
Kalau suami berkata (ceraikan ajalah mas) spontan dalam keadaan bercanda apakah masuk talak ustadz?
Jika iya, apa yg harus dilakukan?
Saya bercanda” dengan suami
Terus saya tanya, mau kamu apa?
Terus dia jawab cerai sambil tertawa
Bagaimana hukumnya?