Sesungguhnya agama kita adalah agama yang mudah. Islam tidaklah membebankan kepada ummatnya kesulitan dan kesempitan. Hukum-hukum islam adalah hukum-hukum yang memberikan maslahat (kebaikan) dan menghilangkan kesulitan.
Di antara kemudahan dalam syariat islam ini adalah kemudahan dalam perkara berwudhu. Ketika ada salah satu dari anggota wudhu yang mengenakan sesuatu yang sulit untuk dilepaskan, seperti khuf (sepatu), ‘imamah (sorban), dan perban yang berfungsi untuk melindungi luka.
Sesungguhnya Allah ta’ala telah memberikan keringanan bagi orang yang hendak berwudhu dengan diperbolehkannya mengusap anggota wudhu jika berada pada keadaan seperti yang telah disebutkan, cukup dengan mengusap tanpa harus melepaskannya. Ini adalah keringanan yang telah Allah ta’ala berikan kepada hamba-hambaNya.
Khuf
Yang dimaksud khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit. Adapun jika terbuat dari kain maka disebut dengan jaurab (kaos kaki). [1]
Adapun mengusap khuf ataupun yang sejenis dengannya seperti jaurab, hal ini banyak dijelaskan di dalam hadits-hadits shahih dan mutawatir, yang mengaskan bahwa hal itu diperbolehkan, baik dalam ketika mukim maupun musafir (bepergian).
Al-Hasan berkata: “Telah bercerita kepadaku 70 orang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap khuf.” [2]
Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Tidak ada di dalam hatiku (keraguan) sedikitpun dalam mengusap khuf. Di sana ada 40 hadits yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau.” [3]
Ibnul Mundzir dan yang lainnya menukil adanya ijma’ para ulama mengenai bolehnya mengusap khuf. [4] Dan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah telah bersepakat mengenai bolehnya hal ini, berbeda dengan ahlul-bid’ah, seperti syi’ah, mereka tidak mengakui bolehnya melakukan hal ini.
Hukum mengusap khuf dan jaurab adalah boleh dan hal ini merupakan sunnah yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, mengusapnya lebih utama dari pada melepaskannya kemudian membasuh kaki. [5] Mengusap khuf lebih utamakarena hal ini merupakan bentuk menyelisihi ahlul-bid’ah dan dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi shallallallahu ‘alihi wa sallam dan mengambil rukhsoh (keringanan)yang telah Allah berikan. [6]
Jangka Waktu Mengusap Khuf
Jangka waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata
??? ????? ??? ???? ???? ???? ?????? ????? ????? ? ???????? ????? ???? ????????????? ?? ????? ??? ??????
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir.“(penetapan ini) yaitu dalam perkara mengusap dua khuf.” [7]
Dari Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu beliau berkata,
????? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ????? ??? ???? ?????? ????? ???? ???????? ??? ?? ????? ???? ?? ???? ???? ????
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami safar agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi siapa saja yang junub, akan tetapi ( tidak perlu dilepas) jika karena buang air besar, kencing dan tidur.” [8]
Perhitungan masa mengusap khuf dimulai dari pertama kali seseorang mengusap khuf setelah ia berhadats, menurut pendapat yang rajih. [9] Para ahli fikih mengatakan seandainya ada seseorang yang memakai khuf dan dia dalam keadaan mukim (tidak safar), kemudian dia berhadats lalu orang tersebut melakukan safar dan dia mengusap khuf pertama kali di dalam safarnya maka masa bolehnya mengusap khuf bagi orang tersebut adalah sebagaimana masa yang berlaku untuk musafir. Dan ini menunjukkan bahwa perhitungan awal masa mengusap khuf adalah kapan pertama kali seseorang mengusap khuf tersebut. Dan inilah pendapat yang lebih rajih. [10]
Contoh lainnya adalah jika ada seorang yang sedang mukim berwudhu untuk melakukan sholat subuh, stelah wudhu kemudian dia memakai kaos kaki. Ketika jam 9.00, orang tersebut berhadats dan tidak langsung berwudhu. Kemudian, dia berwudhu pada pukul 12.00 untuk shalat dzuhur. Berdasarkan pendapat yang lebih rajih, perhitungan masa mengusap kaos kaki untuk orang tersebut dimulai sejak pertama kali orang tersebut berwudhu yaitu pukul 12.00, sehingga masa dia boleh mengusap kaos kaki berlangsung sampai pukul 12.00 pada hari berikutnya. Karena yang menjadi tolak ukurnya adalah kapan pertama kali mengusap dan bukan pertama kali orang tersebut terkena hadats.
Syarat-syarat mengusap khuf
Syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengusap khuf adalah,
- Ketika memakainya dalam kondisi suci dari hadats besar maupun kecil
- Mengusap khuf dilakukan hanya untuk hadats kecil. Sedangkan jika mengalami junub atau adanya hal-hal yang mewajibkan untuk mandi besar maka harus dilepas.
- Masih berada dalam batasan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat
Dalilnya suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, namun sepatunya belum dilepas. Kemudian Al-Mughirah bin Syu’bah hendak melepasnya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“????? ???? ???????? ???????”.
“Biarkanlah keduanya, sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.” [11]
Dalil hal ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Shofwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu beliau berkata:
????? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ????? ??? ???? ?????? ????? ???? ???????? ??? ?? ????? ???? ?? ???? ???? ????
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami safar agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi siapa saja yang junub, akan tetapi( tidak perlu dilepas) jika karena buang air besar, kencing dan tidur.” [12]
Batasan yang telah ditetapkan oleh syariat adalah sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (safar). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
??? ????? ??? ???? ???? ???? ?????? ????? ?????????????? ????? ???? ????????????? ?? ????? ??? ??????
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir.” (penetapan ini) yaitu dalam perkara mengusap dua khuf.[13]
Adapun hukum mengusap kaos kaki (jaurab), hukumnya boleh, sebagaimana bolehnya mengusap khuf. Karena illah (dasar pengambilan hukum) sama, sehingga hukum mengusap jaurab (kaos kaki) bisa dianalogikan dengan hukum mengusap sepatu. Disampinng itu, juga disebutkan dalam hadits,
?? ?????? ??? ??????? ???????????
“Hendaklah mereka mengusap sorban-sorban (mereka) dan penghangat (kaki).” (HR. Ahmad (5/277), Abu Daud dalam kitaabuth-thaharah: bab al-mashu ‘alal-‘imaamah No. 146, dan Al-Hakim (1/169) dari Rasyid bin Sa’ad dari Tsauban)
Lafadz ??????????? (penghangat) pada hadits di atas mempunyai makna umum untuk sesuatu yang dipakai di kaki dan berfungsi untuk menghangatkan kaki. [14]
Bersambung insyaallah
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Zaid Wakhidatul Latifah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Foot Note:
[1] Fathu dzil-jalaali wal-ikraam bi syarhi buluughil-maram,1/360
[2] Al-Ausath Ibnul-Mundzir 1/430, 433; nashabur-rayah Az-zila’iy 1/162; Al-I’lam bi fawaaidi ‘umdatul-ahkam Ibnul-Mulaqqin 1/ 615-616
[3] Fathu dzil-jalaali wal-ikraam bi syarhi bulughil-maram, 1/360
[4] Al-Ausath 1/ 434
[5] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, hal 23-24
[6] Mulakhos Fiqhiyyah
[7] HR. Muslim, kitaabuth-thoharoh no. 276
[8] Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , irwaul gholil no 104
[9] al-Inshaaf (1/400)
[10] Syarhul-mumti’ ‘ala zaadil-mustaqni’, 1/227
[11] Muttafaqun ‘alaihi
[12] Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , irwaul gholil no 104
[13] HR. Muslim, kitaabuth-thoharoh 276
[14] syarhul-mumti’ ‘ala zaadil-mustaqni’, 1/235
Referensi:
Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh
Fathu Dzil-Jalaali wal-Ikraam bi syarhi Buluughil-Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh.
Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul-Jauzi
Mulakhos Fiqhiyyah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Alu Fauzan, Mauqi’ Ruhul-Islam (islamspirit.com)
Assalamu’alaykum, bagaimana jika kondisinya seperti ini: Sy kadang mengusap kaos kaki/sepatu jika bertepatan shalat dzuhur di t4 kuliah,sy melakukan itu krn merasa kerepotan jika hrs membukax, misalnya kondisi t4 wudhu basah dan kotor, jika sy hrs buka sepatu, itu artinya sepatu sy bagian dlm akan basah, dan itu sgt mengganggu sy jika harus memakai kaos kaki dg sepatu basah.Apa dlm kondisi ini sy boleh melakukannya?Jazakumullahukhairan…
@ Ummu ‘Ainayya
Wa’alaikmussalam,
Boleh asalkan saat Anda memakai sepatu tersebut dalam keadaan suci (masih punya wudhu).
subhanallah…… ana baru tau masalah khuf dan jaurab ini ustad….
syukron atas ilmunya…… jazakallah khairon katsir ustad