Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Daging Kurban Untuk Walimah Nikah

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
4 November 2011
di Fikih
4
Share on FacebookShare on Twitter

Daging Kurban untuk Walimah Nikah

Al-Hathab menukil keterangan dalam ad-Dzakhirah, bahwa penulis kitab al-Qabas mengatakan:

Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan: Jika ada orang menyembelih hewan dengan niat untuk kurban dan aqiqah maka hukumnya tidak sah. Tapi jika digunakan untuk hidangan walimah, hukumnya sah. Perbedaannya adalah, bahwa maksud utama berkurban dan aqiqah itu sama, yaitu menyembelih hewan. Sementara kegiatan dua menyembelih hewan, tidak bisa digabungkan menjadi satu sembelihan hewan.

Sedangkan tujuan utama walimah adalah makanannya (dagingnya). Dan tujuan ini tidaklah bertentangan dengan kegiatan menyembelih. Sehingga memungkinkan untuk digabungkan.

(Mawahibul Jalil, 9/154)

Donasi Muslimahorid

Keterangan yang sama juga disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih

Jika ada hewan yang memenuhi syarat untuk kurban, seperti usia dan bebas dari cacat maka hewan ini bisa digunakan untuk kurban dan sekaligus untuk hidangan walimah. Sebagaimana dibolehkan untuk memberikan daging ini kepada kerabat dan rekan. Karena tujuan utama walimah adalah memberi makan undangan. Sebagian ulama telah menegaskan bahwa itu dibolehkan. Seperti keterangan al-Kharsyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil, beliau menyatakan: “Jika ada orang yang melaksanakan kurban untuk hidangan walimah nikah, kurbannya sah.”

Meskipun para tamu undangan memberikan sumbangan kepada pemilik walimah, tidak mempengaruhi keabsahan kurban, meskipun sumbangan itu berupa uang.

Allahu a’lam
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 80649

***

Penyusun Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Salat Menghadap Sutrah

Sunah untuk Salat Menghadap Sutrah

oleh Lisa Almira
3 Agustus 2024
0

Larangan lewat di depan orang yang sedang salat Saudariku, salat merupakan suatu kewajiban yang Allah Ta'ala berikan kepada kita. Ini...

Apa Hukum Mengerjakan Salat Ketika Makanan Telah Tersaji

Apa Hukum Mengerjakan Salat Ketika Makanan Telah Tersaji?

oleh Rizka Fajri Indra
4 September 2024
1

Ketika makanan telah tersaji, manakah yang harus kita dahulukan antara salat atau makan? Yuk, kita simak hadis berikut ini, عَنْ عَائِشَةَ...

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
1

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani Silsilah Al-Huda wa An-Nur "Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat wajib bagi keduanya mengqadha...

Artikel Selanjutnya

Kehormatanmu, Wahai Saudaraku ... (3)

Komentar 4

  1. Umi Fakhsyad says:
    14 tahun yang lalu

    aswrwb, klo akikah digunkan untuk khitan bagaimana ya??? syukron atas penjelasannya,,,

    Balas
  2. Pak Marin says:
    12 tahun yang lalu

    Tapi ibadah kurban dagingnya murni untuk di sodakohkan. Sementara kalau dibuat utk acara walimah pernikahan, maka para undangan akan memberi bingkisan atau uang. Maka menurut saya kurbannya tdk shah. Bukankah walimah pernikahan telah ditetapkan oleh Rosulullah saw. Yaitu setidak-setidaknya dgn menyembelih seekor kambing. Jadi tuntunannya berbeda dan syariatnya sendiri-sendiri. Mhn penjelasannya beserta dalilnya. Wassalam.

    Balas
  3. Desnelizah says:
    7 tahun yang lalu

    Klu kita menerima daging qurban di hari raya idul adha, tp kita gunakan utk pesta pernikahan bagaimn?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.