Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Daging Kurban Untuk Walimah Nikah

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
4 November 2011
di Fikih
4
Share on FacebookShare on Twitter

Daging Kurban untuk Walimah Nikah

Al-Hathab menukil keterangan dalam ad-Dzakhirah, bahwa penulis kitab al-Qabas mengatakan:

Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan: Jika ada orang menyembelih hewan dengan niat untuk kurban dan aqiqah maka hukumnya tidak sah. Tapi jika digunakan untuk hidangan walimah, hukumnya sah. Perbedaannya adalah, bahwa maksud utama berkurban dan aqiqah itu sama, yaitu menyembelih hewan. Sementara kegiatan dua menyembelih hewan, tidak bisa digabungkan menjadi satu sembelihan hewan.

Sedangkan tujuan utama walimah adalah makanannya (dagingnya). Dan tujuan ini tidaklah bertentangan dengan kegiatan menyembelih. Sehingga memungkinkan untuk digabungkan.

(Mawahibul Jalil, 9/154)

Donasi Muslimahorid

Keterangan yang sama juga disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih

Jika ada hewan yang memenuhi syarat untuk kurban, seperti usia dan bebas dari cacat maka hewan ini bisa digunakan untuk kurban dan sekaligus untuk hidangan walimah. Sebagaimana dibolehkan untuk memberikan daging ini kepada kerabat dan rekan. Karena tujuan utama walimah adalah memberi makan undangan. Sebagian ulama telah menegaskan bahwa itu dibolehkan. Seperti keterangan al-Kharsyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil, beliau menyatakan: “Jika ada orang yang melaksanakan kurban untuk hidangan walimah nikah, kurbannya sah.”

Meskipun para tamu undangan memberikan sumbangan kepada pemilik walimah, tidak mempengaruhi keabsahan kurban, meskipun sumbangan itu berupa uang.

Allahu a’lam
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 80649

***
muslimah.or.id
penyusun Ustadz Ammi Nur Baits

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Sebab Hilangnya Keberkahan dalam Jual Beli

oleh Titi Komalasari
20 Juni 2019
0

Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang,...

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fikih (#2: Sumber-Sumber Terbentuknya Kaidah Fikih)

oleh Pipit Aprilianti
17 Maret 2016
0

Kaidah fikih merupakan kaidah yang berhubungan langsung dengan amalan seorang hamba. Dalam pembentukannya tidak dilakukan dengan sembarangan dan semaunya

Menolong Korban Kecelakaan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Maret 2013
1

Jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat...

Artikel Selanjutnya

Kehormatanmu, Wahai Saudaraku ... (3)

Komentar 4

  1. Umi Fakhsyad says:
    14 tahun yang lalu

    aswrwb, klo akikah digunkan untuk khitan bagaimana ya??? syukron atas penjelasannya,,,

    Balas
  2. Pak Marin says:
    12 tahun yang lalu

    Tapi ibadah kurban dagingnya murni untuk di sodakohkan. Sementara kalau dibuat utk acara walimah pernikahan, maka para undangan akan memberi bingkisan atau uang. Maka menurut saya kurbannya tdk shah. Bukankah walimah pernikahan telah ditetapkan oleh Rosulullah saw. Yaitu setidak-setidaknya dgn menyembelih seekor kambing. Jadi tuntunannya berbeda dan syariatnya sendiri-sendiri. Mhn penjelasannya beserta dalilnya. Wassalam.

    Balas
  3. Desnelizah says:
    7 tahun yang lalu

    Klu kita menerima daging qurban di hari raya idul adha, tp kita gunakan utk pesta pernikahan bagaimn?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.