Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bekam Dan Donor Darah Bagi Orang Yang Berpuasa

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
21 Mei 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam konteks ini, kami menqiyaskan pendalilan hukum donor darah dengan bekam karena sama-sama mengeluarkan darah. Pernah kami mendengar adanya hadits shahih yang menyatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, hadits tersebut berbunyi:

????????? ???? ????????? ???? ?????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ?????????? ??????????????

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Namun, ada juga hadits shahih yang menyatakan bahwa berbekam ketika puasa itu tidak membatalkan puasa.

???????? ?????? ???? ??????? – ??? ???? ??? – ?????????? ??????????? ???????????? ??????????? ????? ??? . ?????? ???? ?????? ?????????

Donasi Muslimahorid

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” [HR. Bukhari no.1940]

Kedua hadits diatas menyatakan bahwa adanya perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hal ini. Akan tetapi Jumhur (mayoritas) ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i mengatakan bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Kenapa tidak membatalkan puasa?
Hadits tentang batalnya berbekam mansukh (dihapuskan) dan munculnya rukhshah (keringanan) mengenai bekam.

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shahih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsah) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shahih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsah (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Dari hadits Abu Sa’id jelaslah bahwa hukum bekam ketika berpuasa tidak sampai haram. Pendapat ini juga dikuatkan pada hadits shahih dari Anas bin Malik di atas.

Kesimpulan:
1. Jumhur ulama telah menyatakan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bekam dan donor darah tidak membatalkan puasa.
2. Bekam dan donor darah dapat menjadi makruh hukumnya jika melemahkan badan.

Sumber:
Beberapa dikutip dari situs web https://rumaysho.com/436-bolehkah-bekam-dan-donor-darah-ketika-puasa.html dan disalin kembali dari buku Fiqih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan Ramadhan karya dr. Raehanul Bahraen cetakan pertama Rajab 1439 H/ April 2018 terbitan Muslimafiyah Publishing.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut’ah

oleh Muslimah.or.id
28 November 2016
0

Nikah mut’ah itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan...

Amalan Anak Kecil Yang Belum Baligh, Untuk Siapa (Pahala Amalan Itu) Ditulis?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
19 Mei 2013
2

Apakah amalan anak kecil yang belum baligh seperti shalat, haji, tilawah Al Qur'an semuanya dihitung untuk orang tuanya ataukah untuk...

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

oleh Triani Pradinaputri
29 April 2024
0

Seorang laki-laki melihat perempuan hanya dalam 7 keadaan. 1. Seorang laki-laki melihat perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada kebutuhan, maka...

Artikel Selanjutnya

Perbanyak Doa di Bulan yang Mulia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.