Dalam agama Islam, ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Bagi seorang muslim yang berniat untuk berkurban, terdapat beberapa amalan, salah satunya adalah tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Ketika hilal Zulhijah telah tampak dan seseorang berniat melaksanakan kurban, maka disunahkan baginya untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafaz lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Seseorang yang berniat untuk berkurban, dan telah memasuki tanggal 1 Zulhijah, dianjurkan untuk tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.” (HR. Muslim no. 1977)
Hadis ini menunjukkan bahwa setelah memasuki awal bulan Zulhijah, tepatnya dari tanggal 1 Zulhijah, orang yang ingin berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut dan kukunya. Hadis ini ditujukan secara khusus kepada mereka yang berniat melaksanakan ibadah kurban.
Baca juga: Larangan Bagi yang Hendak Berkurban
Hikmah di balik larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban
Apa tujuan di balik larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya sejak awal bulan Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih pada hari raya Iduladha?
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Jika kalian telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya.” (HR. Muslim)
Berikut ini adalah uraian yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertama:
Tidak diragukan bahwa setiap larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti memiliki hikmah di baliknya. Begitu pula dengan setiap perintah yang beliau sampaikan, pasti mengandung makna dan tujuan yang penuh hikmah. Keyakinan ini sudah seharusnya tertanam dalam diri setiap orang beriman bahwa semua perintah dan larangan syariat memiliki hikmah, baik yang dapat dipahami maupun yang belum diketahui.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur: 51)
Kedua:
Salah satu hikmah dari larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah agar kaum muslimin di seluruh dunia meneladani kondisi orang yang sedang berihram saat melaksanakan ibadah haji atau umrah, di mana mereka juga dilarang memotong kuku dan rambut. (Diringkas dari Fatwa Nurun ‘alad Darb)
Selain itu, terdapat pendapat lain dari sebagian ulama, seperti:
1) Larangan ini dimaksudkan agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap utuh, sehingga kelak dapat menjadi sebab keselamatannya dari api neraka.
2) Ada pula yang berpendapat bahwa kuku dan rambut dibiarkan tumbuh untuk kemudian dipotong bersamaan dengan penyembelihan hewan kurban, sehingga menjadi bagian dari kurban yang dipersembahkan kepada Allah.
Baca juga: Di Balik Takbir dan Darah Kurban: Hikmah Sejati Iduladha
***
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
https://rumaysho.com/664-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html
https://rumaysho.com/11885-rincian-amalan-di-awal-dzulhijjah.html
https://muslim.or.id/22788-hikmah-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-bagi-shahibul-qurban.html