Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sebelum Hewan Disembelih, Biarkan Rambut dan Kuku Tetap Utuh

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
1 Juni 2025
di Akidah
0
Memotong rambut dan kuku
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam agama Islam, ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Bagi seorang muslim yang berniat untuk berkurban, terdapat beberapa amalan, salah satunya adalah tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Ketika hilal Zulhijah telah tampak dan seseorang berniat melaksanakan kurban, maka disunahkan baginya untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafaz lainnya,

Donasi Muslimahorid

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Seseorang yang berniat untuk berkurban, dan telah memasuki tanggal 1 Zulhijah, dianjurkan untuk tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.” (HR. Muslim no. 1977)

Hadis ini menunjukkan bahwa setelah memasuki awal bulan Zulhijah, tepatnya dari tanggal 1 Zulhijah, orang yang ingin berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut dan kukunya. Hadis ini ditujukan secara khusus kepada mereka yang berniat melaksanakan ibadah kurban.

Baca juga: Larangan Bagi yang Hendak Berkurban

Hikmah di balik larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban

Apa tujuan di balik larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya sejak awal bulan Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih pada hari raya Iduladha?

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, 

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Jika kalian telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya.” (HR. Muslim)

Berikut ini adalah uraian yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertama:

Tidak diragukan bahwa setiap larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti memiliki hikmah di baliknya. Begitu pula dengan setiap perintah yang beliau sampaikan, pasti mengandung makna dan tujuan yang penuh hikmah. Keyakinan ini sudah seharusnya tertanam dalam diri setiap orang beriman bahwa semua perintah dan larangan syariat memiliki hikmah, baik yang dapat dipahami maupun yang belum diketahui.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur: 51)

Kedua:

Salah satu hikmah dari larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah agar kaum muslimin di seluruh dunia meneladani kondisi orang yang sedang berihram saat melaksanakan ibadah haji atau umrah, di mana mereka juga dilarang memotong kuku dan rambut. (Diringkas dari Fatwa Nurun ‘alad Darb)

Selain itu, terdapat pendapat lain dari sebagian ulama, seperti:

1) Larangan ini dimaksudkan agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap utuh, sehingga kelak dapat menjadi sebab keselamatannya dari api neraka.

2) Ada pula yang berpendapat bahwa kuku dan rambut dibiarkan tumbuh untuk kemudian dipotong bersamaan dengan penyembelihan hewan kurban, sehingga menjadi bagian dari kurban yang dipersembahkan kepada Allah.

Baca juga: Di Balik Takbir dan Darah Kurban: Hikmah Sejati Iduladha

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

https://rumaysho.com/664-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html

https://rumaysho.com/11885-rincian-amalan-di-awal-dzulhijjah.html

https://muslim.or.id/22788-hikmah-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-bagi-shahibul-qurban.html

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Ambillah Aqidahmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (5): Macam-Macam Syirik Akbar (A)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
24 Agustus 2008
12

Oleh: Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu Soal 1: Bolehkah kita ber-istighatsah (meminta keselamatan dari kesulitan dan kebinasaan) kepada orang mati...

Barangsiapa Bertawakal kepada Allah, Dia Akan Mencukupinya

oleh Muslimah.or.id
9 Juli 2014
2

Hatim Al Asham: "Aku yakin bahwa rezekiku tidak akan dimakan oleh orang lain, sehingga karenanya aku aku menjadi tenang. Aku...

jin benar adanya

Wahai Saudariku, Imanilah Bahwa Jin Itu Ada

oleh Ummu Afra
13 Juni 2010
17

Wahai orang-orang yang menganggap bahwasanya kesurupan jin adalah sesuatu yang mustahil ! Ketahuilah bahwa kebenaran adanya fenomena kesurupan jin bukanlah...

Artikel Selanjutnya

Mengapa Iduladha Disebut Hari Raya Pengorbanan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.