Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hikmah di Balik Dibolehkannya Wanita Tidak Berpuasa karena Haid, Nifas, Hamil, dan Menyusui

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
9 Maret 2025
di Fikih
0
Hikmah Dibolehkannya Wanita Tidak Berpuasa
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Haid dan nifas
  • Wanita hamil dan menyusui

Jika kita sudah memasuki bulan Ramadan, maka wajib atas setiap muslim dan muslimah yang sudah balig, sehat, mukim (tidak safar) untuk berpuasa. Bagi yang sedang mengalami sakit atau safar saat bulan Ramadan, maka dia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya sesuai dengan hari dia tidak berpuasa di hari-hari yang lainnya di selain bulan Ramadan.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡیَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ

“Oleh karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 185)

Begitu pula ketika ada seseorang yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa, atau seseorang yang sakit menahun yang sudah tidak ada harapan kesembuhan baginya di waktu tersebut, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, maka dia boleh tidak berpuasa dan memberikan makan kepada orang miskin tiap harinya setengah sha’ dengan makan pokok di negeri tersebut.

Donasi Muslimahorid

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِین

 “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yaitu orang tua renta yang sudah tidak ada harapan kesembuhan baginya.” (HR. Bukhari)

Dan orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan baginya, maka hukumnya seperti orang yang sudah tua renta. Tidak ada qadha puasa atas mereka, karena hal tersebut  tidak memungkinkan dan makna dari (یُطِیقُونَهُۥ) adalah mereka yang menanggung.

Dan dikhususkan bagi wanita dengan beberapa udzur untuk diperbolehkan baginya tidak berpuasa di bulan Ramadan dengan meng-qadha hari-hari yang dia tidak berpuasa di dalamnya di hari-hari yang lain di luar bulan Ramadan karena udzur ini.

Baca juga: Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hukum Salat, Puasa, dan Kebiasaan bagi Wanita Haid dan Nifas (Bag. 1)

Haid dan nifas

Wanita yang haid dan nifas diharamkan bagi mereka berpuasa dan wajib meng-qadha-nya di hari-hari yang lain di luar bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Ash-Shahihain, beliau mengatakan,

كنا نؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة

“Dahulu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, ketika ada seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apa yang menyebabkan wanita haid meng-qadha puasa, sedangkan dia tidak meng-qadha salat?” Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sesungguhnya ini termasuk perkara tauqifiyyah yang dilandaskan dalil nash.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam Majmu’ al-Fatawa (25: 251) menjelaskan hikmah dari kisah ini, “Pada wanita yang haid, maka dia sedang mengeluarkan darah. Wanita haid bisa berpuasa di selain waktu darahnya tidak keluar, dan dia bisa melaksanakan puasa sebagaimana mestinya setelah darahnya selesai keluar. Hal itu karena ketika darahnya tidak keluar, maka fisiknya akan lebih kuat. Ketika wanita haid tetap melakukan puasa, maka ketika darahnya sedang keluar, hal tersebut dapat membuat badannya sangat lemah, dan dia tidak bisa melaksanakan puasanya sebagaimana orang normal. Maka dari itu, wanita yang sedang haid diperintahkan untuk berpuasa di waktu yang lain di luar masa haidnya.”

Wanita hamil dan menyusui

Jika wanita hamil dan menyusui tersebut memaksakan dirinya untuk berpuasa, dan dengan itu akan membahayakan dirinya atau anaknya, atau ibu dan anaknya secara bersamaan, maka dia boleh tidak berpuasa pada kondisi tersebut. Jika wanita hamil dan menyusui tetap berpuasa dan membahayakan anaknya saja, maka ibu meng-qadha dan memberi makan orang miskin setiap hari saat ia berbuka. Jika bahaya hanya menimpa ibu saja, maka cukup meng-qadha. Wanita hamil dan menyusui masuk pada keumuman ayat,

وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِین

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya (1: 379), “… Dan termasuk di dalam ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir terdapat bahaya menimpa dirinya atau anaknya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan, “Jika wanita hamil khawatir akan janinnya, maka dia berbuka dan meng-qadha setiap hari puasa yang ia lewatkan, dan dia juga memberikan setiap hari tersebut seorang miskin satu liter gandum.” (25: 318)

Baca juga: Ibu Menyusui Lebih Baik Puasa atau Tidak?

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Fauzan, Shalih bin Fauzan. 1422 H. Tanbihat ‘ala Ahkamin Takhtashshu biha al-Mukminat (hlm. 62-64).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Hukum Wanita Bersalaman Dengan Lelaki Yang Sudah Renta

oleh Yulian Purnama
25 April 2017
1

Para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, semisal wanita bersalaman dengan lelaki yang sudah...

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

oleh Yulian Purnama
11 April 2019
4

Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah adalah boleh.

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 November 2014
13

Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika...

Artikel Selanjutnya
Waktu untuk Meningkatkan Iman

Bulan Ramadan: Waktu Emas untuk Meningkatkan Iman dan Takwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.