Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
7 November 2012
Waktu Baca: 2 menit
3
15
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan belum menjadi cikal bakal manusia (mudhghah/ gumpaaln darah). Sebagian mereka mengatakan: tidak boleh, sebab Allah Ta’ala berfirman,

فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَّكِينٍ. إِلَى قَدَرٍ مَّعْلُومٍ

“Kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu yang ditentukan.” (Q.s. Al-Mursalat: 21–22)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Dengan demikian, kita tidak diperbolegkan menembus tempat yang kokoh ini kemudian mengeluarkan janinnya. Pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran; bahwa hal itu haram hukumnya. Akan teteapi, kadar keharamananya tidak seperti apabila pembuangan janin itu telah mencapai umur empat bulan (setelah adanya ruh).

Bagaimana jika seorang wanita menderita suatu penyakut dan khawatir atas keberadaan janinnya; apakah ia boleh menggugurkan sperma yang ada di rahimnya? Jawaban: Boleh, sebab penggugurannya menjadi hal darurat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadits keempat, karya Syekh Al-‘Utsaimin)

Tujuan nikah adalah untuk memperoleh anak yang shalih; dan tidak setiap nuthfah itu dapat menjadi seorang anak. Oleh karena itu, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan nuthfah itu mulai berproses menjadi seorang anak, sejak itu pula tindakan menyengaja menghalangi proses tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan nikah itu sendiri. Semakin sempurna perkembangan nuthfah tersebut maka penggugurannya secara sengaja akan semakin memperbesar dosanya. Bahkan jika penggugurannya dilakukan saat janin telah sampai pada tahap ditiupkannya ruh (usia kandungan 4 bulan), itu sama saja dengan pembunuhan seorang mukmin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (Q.s. At-Takwir: 8)

Jika pada zaman jahiliah mereka masih memberi kesempatan kepada si anak untuk menghirup udara dunia dan mereka hanya membenci anak perempuan saja, maka di zaman jahiliah modern ini, mereka sama sekali tidak membiarkan bayi-bayi itu hidup; bayi laki-laki maupun perempuan.

Dalam kitabnya, Akhta’un wa Mukhalafatun fil Hayatiz Zaujiyyah, Salman bin Zhafir bin ‘Abdillah Asy-Syahrawi mengutip sebuah kisah yang dimuat dalam kitab Ahkamin Nisa’ karya Imam Jamaluddin Abil Faraj Ibnul Jauzi. Dikisahkan tentang seorang wanita yang dililit dan diserbu oleh segerombolan ular hingga tubuhnya tinggal tulang belulang. Ketika hamba-sahaya-wanita yang menyertainya ditanya, ia menjawab bahwa wanita itu telah berbuat zina tiga kali. Setiap kali ia melahirkan anak, ia segera menyalakan perapian lalu melemparkan bayinya ke dalam api tersebut.  (Akhta’un wa Mukhalafatun fil Hayatiz Zaujiyyah, hlm. 99–100)

***

artikel muslimah.or.id

Sumber: Tuntunan Praktis dan Padat bagi Ibu Hamil dari ‘A’ sampai ‘Z’ menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Cetakan Pertama, Rabi’ul Awwal 1430 H/Maret 2009 M, Pustaka Ibnu ‘Umar, Bogor.

Tags: AborsiHamilJanin
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Perkataan "Seandainya" Membuka Pintu Setan

Komentar 3

  1. tokoperlengkapanbayionlinemalang.wordpress.com says:
    10 tahun yang lalu

    top banget. kalau sejak awal tujuan kita adalah menikah apalagi secara halal. mari kita terima apa yg diberikan oleh Allah swt. Dibalik semua keburukan maupun kebaikan pasti ada hikmahnya

    Balas
  2. ghiyast says:
    10 tahun yang lalu

    saya dukung semoga wanita wanita menyadarinya dan menerima qadretnya

    Balas
  3. kerudung lukis says:
    10 tahun yang lalu

    astagfirullah …. tapi koq masih banyak yah pelaku aborsi ini, padahal secara hukum semua udah jelas. naudzubillah….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.