Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
7 November 2012
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan belum menjadi cikal bakal manusia (mudhghah/ gumpaaln darah). Sebagian mereka mengatakan: tidak boleh, sebab Allah Ta’ala berfirman,

????????????? ??? ??????? ????????. ????? ?????? ??????????

“Kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu yang ditentukan.” (Q.s. Al-Mursalat: 21–22)

Dengan demikian, kita tidak diperbolegkan menembus tempat yang kokoh ini kemudian mengeluarkan janinnya. Pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran; bahwa hal itu haram hukumnya. Akan teteapi, kadar keharamananya tidak seperti apabila pembuangan janin itu telah mencapai umur empat bulan (setelah adanya ruh).

Bagaimana jika seorang wanita menderita suatu penyakut dan khawatir atas keberadaan janinnya; apakah ia boleh menggugurkan sperma yang ada di rahimnya? Jawaban: Boleh, sebab penggugurannya menjadi hal darurat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadits keempat, karya Syekh Al-‘Utsaimin)

Donasi Muslimahorid

Tujuan nikah adalah untuk memperoleh anak yang shalih; dan tidak setiap nuthfah itu dapat menjadi seorang anak. Oleh karena itu, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan nuthfah itu mulai berproses menjadi seorang anak, sejak itu pula tindakan menyengaja menghalangi proses tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan nikah itu sendiri. Semakin sempurna perkembangan nuthfah tersebut maka penggugurannya secara sengaja akan semakin memperbesar dosanya. Bahkan jika penggugurannya dilakukan saat janin telah sampai pada tahap ditiupkannya ruh (usia kandungan 4 bulan), itu sama saja dengan pembunuhan seorang mukmin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

??????? ?????????????? ????????

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (Q.s. At-Takwir: 8)

Jika pada zaman jahiliah mereka masih memberi kesempatan kepada si anak untuk menghirup udara dunia dan mereka hanya membenci anak perempuan saja, maka di zaman jahiliah modern ini, mereka sama sekali tidak membiarkan bayi-bayi itu hidup; bayi laki-laki maupun perempuan.

Dalam kitabnya, Akhta’un wa Mukhalafatun fil Hayatiz Zaujiyyah, Salman bin Zhafir bin ‘Abdillah Asy-Syahrawi mengutip sebuah kisah yang dimuat dalam kitab Ahkamin Nisa’ karya Imam Jamaluddin Abil Faraj Ibnul Jauzi. Dikisahkan tentang seorang wanita yang dililit dan diserbu oleh segerombolan ular hingga tubuhnya tinggal tulang belulang. Ketika hamba-sahaya-wanita yang menyertainya ditanya, ia menjawab bahwa wanita itu telah berbuat zina tiga kali. Setiap kali ia melahirkan anak, ia segera menyalakan perapian lalu melemparkan bayinya ke dalam api tersebut.  (Akhta’un wa Mukhalafatun fil Hayatiz Zaujiyyah, hlm. 99–100)

***

artikel muslimah.or.id

Sumber: Tuntunan Praktis dan Padat bagi Ibu Hamil dari ‘A’ sampai ‘Z’ menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Cetakan Pertama, Rabi’ul Awwal 1430 H/Maret 2009 M, Pustaka Ibnu ‘Umar, Bogor.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Nama yang Baik untuk Anak

Nama yang Baik untuk Anak

oleh Victa Ryza Catartika
26 Juli 2024
0

Ada ungkapan, “Apalah arti sebuah nama”. Padahal nama merupakan identitas yang akan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya. Oleh karena itu,...

Bekam Dan Donor Darah Bagi Orang Yang Berpuasa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
21 Mei 2019
0

Jumhur ulama telah menyatakan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bekam dan donor darah tidak membatalkan puasa.

Shaf Wanita Dalam Shalat Ketika Ada Dan Tidak Ada Pembatas (Antara Pria dan Wanita)

oleh Muslimah.or.id
29 September 2016
1

Apabila tidak terdapat batas penghalang antara mereka dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik bagi mereka adalah shaf paling belakang

Artikel Selanjutnya

Perkataan "Seandainya" Membuka Pintu Setan

Komentar 3

  1. tokoperlengkapanbayionlinemalang.wordpress.com says:
    13 tahun yang lalu

    top banget. kalau sejak awal tujuan kita adalah menikah apalagi secara halal. mari kita terima apa yg diberikan oleh Allah swt. Dibalik semua keburukan maupun kebaikan pasti ada hikmahnya

    Balas
  2. ghiyast says:
    12 tahun yang lalu

    saya dukung semoga wanita wanita menyadarinya dan menerima qadretnya

    Balas
  3. kerudung lukis says:
    12 tahun yang lalu

    astagfirullah …. tapi koq masih banyak yah pelaku aborsi ini, padahal secara hukum semua udah jelas. naudzubillah….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.