Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Mei 2008
di Fikih
55
Share on FacebookShare on Twitter

Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian), dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian) dan kesimpulan (1 bagian). Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…

Pertanyaan:

Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?

Jawaban:

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini –insya Allah– akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.

Donasi Muslimahorid

Dalil yang Mewajibkan

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

  1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
  2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut ????????? -ed) yang ditambahkan huruf (?????) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
  3. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
  4. Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
  5. Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

  1. Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
  2. Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
  3. Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).

-bersambung insya Allah-

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Serba-Serbi Bulan Haram (4)

oleh Deni Putri Kusumawati
13 Agustus 2020
0

Di antara keutamaan bulan haram ialah syariat berpuasa di bulan Allah, Muharam. Imam Muslim meriwayatkan hadis di dalam kitab Shahih...

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam

oleh Sa'id Yai Ardiansyah, Lc., M.A
11 Oktober 2013
11

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor...

Adab-Adab Membaca Al Qur’an (1)

oleh M. Saifudin Hakim
13 Agustus 2017
0

Al Qur’an adalah kalaamullah Ta’ala yang wajib diagungkan dan dimuliakan, sehingga hendaknya dibaca dalam keadaan yang paling baik

Artikel Selanjutnya

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)

Komentar 55

  1. Mukhtar Hasan says:
    17 tahun yang lalu

    sambungan secepatnya di publikasihkan atau bisa di download link brikut ini http://abu.salma.web.id/wp-content/uploads/2008/02/cadar.zip, karena uda lengkap

    Balas
  2. ismi says:
    17 tahun yang lalu

    Semoga bagi ukhti yang bercadar selalu istiqomah menjalankannya. Amiin…

    Balas
  3. ali says:
    17 tahun yang lalu

    assalamua?laikum,

    saya mnta ijin untuk menampilkan artikel? d http://www.muslimah.co.id untuk blog saya,
    http://4_lee.blogs.friendster.com/lees_blog/

    smoga artikel”yg saya sadur dapat bermanfaat bagi teman-teman akhwat saya,
    amien…
    ma?assalam

    Balas
  4. Afn_Salsa says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Ana mw mnta pndapat tmn2 skalian..
    Ana a/ s’ org mhasiswi d sbuah prguruan tinggi Islam..
    Sbnrx ana pengen bgt pk cadar, tp ada beberapa hal yg mnyebabkan ana blm mngenakanx..(misalx:ada beberapa kgiatan dikampus/jurusan yg ana ambil..yg mengharuskan u/ buka cadar)Apa yg ana hrs lakukan?smentara ana brpikir..dr pd ana buka-pake cadarx..mending skalian g dipakai,jdx ana pake cadar cmn pas mw ta’lim aja. Jazakumullah ats masukannya..

    Balas
  5. endang says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    ana seorang akhwat yang baru mulai pake cadar, tapi ana masih belum mendapat dukungan dari keluarga ana. ana baru bisa pake klo ke kampus, tapi klo di sekitar rumah masih ana buka, ana minta pendapat dari ustadz atau ustadzah apakah tindakan ana boleh

    Balas
  6. endang says:
    17 tahun yang lalu

    Atas pendapatnya Jazakilah khairon
    Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Balas
  7. rendahkan pandangan meskipun bercadar says:
    17 tahun yang lalu

    bila mampu pakai purdah karena mata wanita juga aurat

    Balas
  8. ana says:
    17 tahun yang lalu

    semoga Alloh selalu memberikan petunjuknya kepada ukht2 yang sedang beristiqomah di jalannya, mantapkanlah hati kami untuk berhijab.
    “wanita adalah mutiara yang semakin berharga bila tertutup dan terjaga” 03/07/08 ^_^

    Balas
  9. Sumayya says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Setelah membaca artikel ttg wajibnya berniqob,ana semakin yakin tuk sgr memakai niqob. Apalagi ada temen ana yg memberi niqob kpd ana jk ana mw. Semaga ana dpt sgr merealisasikannya. Mohon do’anya. Jazakumulloh khoiron katsir.

    Balas
  10. desy says:
    16 tahun yang lalu

    assalamkm…….

    subhanallah,,,,,,, ana t’pesona dgn web ni

    smga dakwah smkin terbina

    Balas
  11. indah purnama sari says:
    16 tahun yang lalu

    asslmualaikum…. ,artikel tersbt sgt bagus selain menambah wa2san jg dpt mnyadrkn sodara2 qt agar segera mengenakan jilbab.cz brjilbal tu wajib sm halx dg solat 5 wkt.sy smpt mnysal cz bbrp wkt yg lalu sy tdk berani melawan pimpinan perusahaan yg mnyuruh sy melepas penutup lengan cz sragam yg dipakai mmg lengan pendek tp kemudian sy sadar.dan sekarang sy berani anutup aurat sy lagi,sy tdk takut lg jk kontrak krja sy tdk diprpnjg gara2 hal trsebut.sy yakin Allah pasti beri yg lbh baik bwt qt selama qt ttp d jln yg benar.doain yawh teman2…….

    Balas
  12. layya says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum……..
    saya seorang mahasiswi yang hingga saat ini belum bisa n yakin mengenakan jilbab selain ga PD juga keluarga tidak mengizinkan dengan alasan saya belum cukup kuat iman untuk mengenakan jilbab tapi dihati terdalam saya ingin sekali menutup aurat karena saya juga alhamdulillah sudah tau hukum menutup aurat iyu wajib. Apa yang harus saya lakukan untuk menepis ketidak PDan saya itu dan menjadikan keluaraga mengizinkan saya untuk berjilbab? Mohon bantuannya……
    syukran,,,,,,wassalamu’alaikum.

    Balas
  13. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, telah ada keinginan dan niat untuk berbuat kebaikan dari diri ukhti layya.

    Alhamdulillah pula, ukhti telah mengetahui bahwa mengenakan jilbab adalah suatu kewajiban. Maka ketika kita melaksanakan kewajiban, kita tidak harus menunggu izin untuk melakukannya. Apakah ketika ukhti tahu shalat itu wajib, kemudian menunggu izin dari keluarga dan menunggu sampai iman itu mantap? :)
    Insya Allah tidak bukan?

    Saudariku, cobaan dan ujian ketika kita hendak melakukan kebaikan akan selalu ada, bahkan itu pula yang menjadi sunatullah karena orang-orang beriman tidak akan dibiarkan begitu saja berkata, “kami beriman” tanpa ada ujian setelah itu.

    Kita pun perlu tahu dan ingat bahwa setan akan selalu mengajak pada keburukan. Dan setan mengetahui dari sisi mana ia bisa melemahkan kita.

    Untuk itu, banyak-banyaklah berdo’a agar Allah mempermudah kita untuk menjalankan ibadah

    “iyya kana’ budu wa iyya kanas ta’iin”

    Semoga Allah mempermudah ukhti layya untuk melaksanakan niat ukhti mengenakan jilbab. Barakallahu fiki…

    Balas
  14. ummu fathimah says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    Allahu akbar….
    semoga artikel-artikel yang ada semakin memantapkan kita untuk tetap tegar diatas manhaj yang haq. amiin

    Balas
  15. izzah says:
    16 tahun yang lalu

    Keindahan dan Kemuliaan akan tampak lebih jika manusia melaksanakan syari’atNYA

    Balas
  16. siraaj says:
    16 tahun yang lalu

    aku suka wanita menutupi seluruh tubuhnya… jika keluar rumah….. kalo tidak begitu aku cemburu….dech

    Balas
  17. siraaj says:
    16 tahun yang lalu

    memang berat dalam hal menjaga aurat, tapi kita sudah islam=menyerah diri= selamat. maka kita wajib ridha dgn ketentuan ALLAH dan RASUL.

    Balas
  18. binti says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulillah ana sudah memakai cadar di kota suami ana akan tetapi ketika pulang kerumah orang tua ana belum berani memakainya.karena ana masih taakut jika orangtua marah melihat kondisi ana yang telah berubah yaitu memakai cadar.ana mohon nasihatnya.jazakumullahu khoiron katsiron

    Balas
  19. humairo' says:
    16 tahun yang lalu

    MasyaAllah….saya senang ada artikel seperti ini semoga artikel seperti ini semakin menguatkan diri ana dan saudari yang lain….

    Balas
  20. humairo' says:
    16 tahun yang lalu

    Subhanallah………..

    Balas
  21. humairo' says:
    16 tahun yang lalu

    saya senang dengan artikel ini….

    Balas
  22. Mufti says:
    16 tahun yang lalu

    Ass alhamdulilah keinginan berhijab sdh ada tp tersandung dg kebiasaan suami suka chatting.Salahkah saya.Apa yg hrs sy lkk?

    Balas
  23. ummu abdillah says:
    16 tahun yang lalu

    mudah-mudahan, stl m’bca tulisan ttg wajbnya cadar saya jg bisa mengenakannya seblm ajal m’jputku…amiiin….

    Balas
  24. wulan says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaikum,saya seorang muslim yang pengen bangt pakai cadar.tapi,smua keluarga saya gak memberi saya ijin karena sama seperti anggota teroris.

    Balas
  25. Nida Al-Wafa' says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum. Ana izin copaz y. Jazakillahu khair…

    Balas
  26. istiqomah says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Ya Robbi… subhanallah..

    Balas
  27. mawar says:
    15 tahun yang lalu

    weh,itukan pemikiran orang!

    Balas
  28. maulida says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum
    masyaallah… ana semakin yakin. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada ana.
    terima kasih… web ini telah memberikan jawabannya.

    Balas
  29. abi nahwa says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum pak ust.
    mohon ijin saya mengcopy tulisan antum. karena saya lagi kecewa sama mertua saya yang melarang adik ipar saya pake kerudung. padahal dari kelas 1 smp kelas 3 dia tinggal sama saya dan saya ajarkan supaya berkerudung. tetapi setelah dia sudah kemabli tinggal sama orang tua (mertua saya) malah disuruh lepas jilbab. tulisan ini saya mau kasikan ke bapak mertua saya supaya beliau sadar. Syukron !

    Balas
    • Ummu Fathimah says:
      15 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah,
      semua artikel di web ini boleh disebarluaskan dengan cacatan mencantumkan sumber https://muslimah.or.id/ .

      Balas
  30. akhmad says:
    15 tahun yang lalu

    Pertama, firman Allah subhanahu wa ta?ala:

    ????? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ????????????

    ?Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.? (QS. An Nur: 31)

    Tolong didefinisikan “Kemaluan” secara tatabahasa dan situasi ketika turunnya ayat tersebut. Apakah wajah termasuk kemaluan?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      @ Akhmad
      Jelas bukan demikian maksudnya. Sisi pendalilan dari ayat tersebut sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Ibnu Ustaimin bahwasanya Allah Ta’ala memerintahkan wanita memelihara kemaluan hal ini mencakup perintah memelihara sarana-sarana yang menjaga seseorang agar tidak jatuh kedalam perbuatan zina. Ketika menutup wajah bagi wanita merupakan sarana untuk memelihara kemaluan sementara memelihara kemaluan adalah wajib maka sarana tersebut dihukumi sebagaimana tujuannya, yaitu wajib. Karena wanita menutup wajah itu lebih selamat dari godaan laki-laki asing, lebih menundukkan pandangannya, laki-laki tidak tertarik untuk melihatnya dan semua ini merupakan sarana untuk memelihara kemaluannya. Demikian semoga bisa dipahami..

      Balas
  31. wahyuni says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum ..
    ana minta izin meng-copy file nya ..
    untuk ana sebarin ke teman2 ana ..
    jazakallahu

    Balas
  32. linda says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum
    mengapa muslimah yang bercadar ada yang memakai sarung tangan ada yang tidak, manakah yang lebih baik dari keduanya

    Balas
  33. yulia eka says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum wrwb…

    saya ingin brtnya tntng mahram2 dlm al-quran annur 31…
    trmasuk k dlm apa sja..??/
    dan bgimna dngn anak2 dr oom(pihak ayah)apka kh kt hrus mnutut aurat jga…? sdangkn pmhaman yg brkmbng pd saat ini ialah islam parsial..

    trima kasiih…

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Yulia Eka

      Lelaki yang menjadi mahram bagi wanita bisa disimak pada artikel https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html.
      Sedangkan lelaki yang bukan mahram bisa disimak di https://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html

      Anak dari om (pihak ayah), atau disebut pula sebagai “sepupu”, bukanlah mahram, sehingga kita wajib menutup aurat di depannya.

      Balas
  34. Ummu Abdillah says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaykun
    ijin copy paste, sy upload di blog saya
    jazakumullahu khoiron

    Balas
  35. Kawan muslim says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah.jadi tambah ilmu nih.makasih mas.moga barkah..manfaat..

    Balas
  36. Moen_Ww says:
    13 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Semoga dengan tersebarnya artikel semacam ini dapat mengurangi jumlah wanita yang memamerkan auratnya, amin.
    B?rokall?huf?ykum

    Balas
  37. anita says:
    13 tahun yang lalu

    Subhanallaah,sebenarnya ingin pakai,tapi banyak faktor yg belum mendukung,tlg minta doanya,Aamiin

    Balas
  38. abu saffa says:
    13 tahun yang lalu

    @anita#
    klo mau mke jilbab, ya make aj,,
    gag perlu faktor2an
    faktornya adlah qur’an dan hadits,,
    okokok???

    Balas
  39. Zaleha says:
    13 tahun yang lalu

    Bagus banget pembahasannya, sebagai motivasi untuk berhijab/berbusana yang lebih sempurna sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

    Balas
  40. Dinul says:
    12 tahun yang lalu

    Ass.ww. Begini ustad dlm surat al’ahzab bahwa dikatakan tutupi seluruh tubuh supaya mudah dikenali, disini apa arti agar mudah dikenali????, lantas dengan menutupi sluruh tubuh sampai kewajah itukah yg mudah dikenali???!!! Wajah adalah untuk mengenali seseorang, Mohon penjelasanya?

    Balas
  41. Dian Herlina Mulyono says:
    12 tahun yang lalu

    Alhamdulillah

    Balas
  42. Nissa says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz, profesi apa yg bisa untuk akhwat yg bercadar?

    Saya ingin konsultasi pribadi by email..

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @Nissa
      Wa’alaikumussalam, simak: https://muslimah.or.id/keluarga/muslimah-setelah-lulus-kuliah.html

      Balas
  43. bucheabud says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum ..
    ana minta izin meng-copy file nya ..
    untuk ana sebarin ke teman2 ana ..
    jazakallahu

    Balas
    • rika says:
      11 tahun yang lalu

      kepingin pakai cadar. tp blm di restuin ama orgtua . :'( jadi , kudu gmana?
      kalau kita mencari cra lain dgn cra mencari suami yg menginginkan istrinya pakai cadar gmana??

      Balas
  44. ummu aishah says:
    10 tahun yang lalu

    Alhamdullilah.. Ana adalah seorang akhwat yg sudah
    dimudahkan bercadar. Walaupun dulu waktu pertama kalinya sempat
    mendapat pertentangan dg keluarga, akan tetapi setelah ada
    menjelaskan dengan penuh kesabaran akhirnya ortu sekarang mendukung
    penuh untuk memakai cadar. Terlebih setelah menikah, suami ana juga
    sangat mendukung ana dalam memakai cadar+purdah. Setelah memutuskan
    memakai purdah, alhamdullilah suami juga makin perhatian dan sayang
    terhadap ana. Sekarang setiap keluar rumah/safar alhamdullilah ana
    selalu lebih nyaman utk menutup full mata dan wajah ini dengan
    purdah, rasanya jauh lebih nyaman dan terjaga. Sharing bagi ukhty
    sekalian agar jangan ragu2 utk memakai pakaian kemuliaan
    kita.

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      Alhamdulillaah, baarokallaahu fiik.

      Balas
  45. Syarif says:
    10 tahun yang lalu

    boleh di share kaga?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Syarif, silakan

      Balas
  46. Syarif says:
    10 tahun yang lalu

    izin copas

    Balas
  47. Latifah Rasyidah says:
    10 tahun yang lalu

    Izin share

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Silahkan

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.