Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Larangan Bagi yang Hendak Berkurban

Annisa Auraliansa oleh Annisa Auraliansa
12 Juni 2024
di Akhlak dan Nasihat
0
Larangan Bagi yang Hendak Berkurban
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Ummu Salamah radhiyallahu‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره حتى يضحي

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban maka hendaknya ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya hingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Dalam riwayat yang lain:

فلا يَمَسَّ من شعره وبشرته شيئاً

Donasi Muslimahorid

“Maka hendaknya ia tidak menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulit di badannya.” (HR. Muslim, no. 1977)

Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan larangan bagi seorang yang hendak berkurban, jika telah masuk 10 hari pertama dari bulan pertama Zulhijah, maka hendaknya ia tidak memotong sedikit pun dari rambut, kuku dan kulit di badannya hingga ia menyembelih hewan kurbannya. Dan apabila hewan kurbannya berjumlah banyak maka larangan ini berlaku hingga disembelih hewan kurban yang pertama.

Pendapat yang paling rajih dari para ulama bahwa larangan ini hukumnya haram berdasarkan kaidah pelarangan. Sehingga barangsiapa yang sengaja melakukannya, hendaknya ia bertaubat dan beristighfar. Dan tidak ada fidyah baginya secara ijma’, juga tidak berpengaruh bagi penyembelihan hewan kurbannya.

Larangan ini dikhususkan hanya untuk shahibul qurban berdasarkan sabda Nabi:

وأراد أن يضحي

“Dan ia hendak berkurban.”

Maka tidak termasuk di dalamnya pasangan dan anak-anak jika ia (shahibul qurban) ingin menyertakan mereka di dalam pahala.

Barangsiapa yang menyembelih untuk selain dirinya sebagai wasiat ataupun wakil maka tidak diharamkan baginya memotong sedikit pun dari rambut, kuku dan kulit di badannya, dikarenakan sembelihannya bukan untuk dirinya.

Dan barangsiapa yang mencukur sebagian dari rambutnya atau memotong kukunya di 10 hari pertama Zulhijah karena ia tidak ingin berkurban, kemudian di pertengahan 10 hari tersebut ia berkeinginan untuk berkurban, maka ia menahan diri setelah memantapkan keinginannya tersebut.

Dan barangsiapa yang butuh untuk mencukur rambut, kuku dan kulit di badannya karena kondisi yang membahayakan apabila dibiarkan seperti rusaknya kuku atau adanya luka yang terdapat bulu padanya, yang jelas-jelas harus diambil, maka tidak mengapa (untuk dicukur). Sebab orang yang berkurban kondisinya tidak seperti orang yang sedang ihram, dimana ia diperbolehkan untuk mencukur apabila ada sakit atau gangguan (bahaya) di kepalanya, karena orang yang sedang ihram apabila ia melakukan hal tersebut maka dia harus membayar fidyah (dam), adapun seorang yang hendak berkurban tidak ada baginya fidyah.

Dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mewakilkan seseorang berkurban atas namanya agar ia bisa memotong rambutnya sebagaimana yang sering dipahami oleh sebagian wanita. Sebab larangan ini berlaku bagi yang hendak berkurban saja, diwakilkan ataupun tidak. Adapun yang mewakili maka larangan ini tidak berlaku baginya.

Tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki maupun wanita untuk mencuci rambutnya pada 10 hari ini, sebab larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah memotong atau mencukur. Sebagaimana orang yang berihram diperbolehkan baginya untuk mencuci rambut.

Dan barangsiapa yang ingin berkurban dan ia bertekad untuk melaksanakan haji maka tidak boleh baginya memotong rambut ataupun kukunya dalam keadaan ihram, karena hal ini adalah sunnah bagi yang hendak berhaji, sehingga diambil sisi untuk meninggalkannya. Akan tetapi jika ia berhaji tamattu’, maka tidak mengapa untuk mencukur sedikit dari rambutnya ketika ia telah selesai dari umrahnya. Sebab hal itu merupakan bagian dari ibadah umrah berdasarkan pendapat yang paling rajih. Begitu juga dengan melempah jumrah ‘aqabah pada hari Ied.

Baca juga: Kurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

—

Diterjemahkan dari kitab Ahadits Asyr Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq Ahkam wa Adaab karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan rahimahullah.

Penulis: Annisa Auraliansa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Annisa Auraliansa

Annisa Auraliansa

Penulis di muslimah.or.id

Artikel Terkait

Suara Wanita

Ukhti, Jagalah Suaramu!

oleh Ummu Aufa
26 Maret 2008
45

Anugerah kecantikan yang Allah berikan kepada wanita dari berbagai sisinya dapat menimbulkan dampak kebaikan dan keburukan baik untuk dirinya sendiri...

Muslimah Dan Waktu Luang

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
8 Januari 2019
0

“Tak ada waktu luang, yang ada adalah ibadah”.

Hadits tentang ibu

Ibumu… Kemudian Ibumu… Kemudian Ibumu…

oleh Ummu Sa'id
23 April 2011
94

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, وَوَصَّيۡنَا الۡاِنۡسَانَ بِوَالِدَيۡهِ اِحۡسَانًا​ ؕ حَمَلَـتۡهُ اُمُّهٗ كُرۡهًا وَّوَضَعَتۡهُ كُرۡهًا​ ؕ وَحَمۡلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوۡنَ شَهۡرًا​...

Artikel Selanjutnya
Tafsir Shalawat Nabi

Tafsir Shalawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.