Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
20 September 2020
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Bin Baz
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Bin Baz

Pertanyaan:

Apabila terdapat sejumlah wanita di suatu tempat, apakah wajib bagi mereka untuk menunaikan shalat berjamaah? Apakah mereka berdosa jika shalat sendiri-sendiri dan tidak berjamaah?

Jawaban:

Tidak mengapa mereka shalat seorang diri karena wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah. Shalat berjamaah merupakan kekhususan laki-laki karena kewajiban tersebut hanya dibebankan pada mereka. Adapun perempuan, tidak ada keharusan untuk shalat berjamaah. Namun, jika mereka shalat berjamaah, tidak masalah. Seandainya mereka shalat berjamaah dan diimami oleh salah satu dari mereka, terutama seorang yang memiliki ilmu dan pemahaman agama yang baik, sehingga ia mengajari serta membimbing mereka, tentu ini sangatlah bagus dan dianjurkan. Terdapat riwayat dari Ummu Salamah dan ‘Aisyah bahwa keduanya pernah shalat mengimami jamaah wanita.

Kesimpulannya, apabila terdapat seorang wanita penghafal Al-Qur’an sekaligus pengajar ilmu syar’i yang mampu memberikan faidah lantas ia shalat mengimami jamaah wanita, pastilah ini sangat utama dan disyariatkan. Tujuannya supaya ia bisa mengajarkan bagaimana tata cara seorang wanita shalat, ruku’, tumakninah, dan khusyu’ dalam shalat.

Posisi imam wanita ada di tengah-tengah shaf. Bukan di depan, tetapi sejajar di antara jamaah. Imam tersebut mengeraskan bacaan ketika shalat maghrib, isya’, dan subuh, sebagaimana imam laki-laki. Tujuannya agar jamaah mendapatkan manfaat darinya. Apabila imam tersebut melihat sebuah kesalahan dari jamaah, hendaknya ia mengajari, menasehati, serta mengingatkannya, jika ia memiliki ilmu. Tentu hal ini sangatlah diharapkan.
Namun, seandainya mereka tidak shalat berjamaah, tidaklah mengapa, meskipun mereka berada di satu rumah. Jika mereka shalat sendiri-sendiri, tidak masalah.

***

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Website Syaikh Abdul Aziz bin Baz, binbaz.org.sa, URL: https://bit.ly/3icfM7G

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Hukum Mencukur Rambut yang Tumbuh di Antara Alis

Hukum Mencukur Rambut yang Tumbuh di Antara Alis

oleh Junaidi, S.H., M.H.
4 Juli 2025
0

Alis dalam bahasa arab disebut al-hājib, yaitu rambut yang tumbuh di atas tulang yang melengkung di atas kedua mata. Disebutkan...

Bagaimana Cara Mengakhiri Nikah Mut’ah dengan Seorang Lelaki Syi’ah?

oleh Athirah Mustajab
10 Januari 2014
0

Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid Pertanyaan: Aku telah memeluk agama Islam selama tiga tahun. Tak lama setelah itu, aku menikah mut'ah...

Menolak Hadiah Parfum

Hukum Wanita Menolak Hadiah Parfum

oleh Atma Beauty Muslimawati
21 Januari 2025
0

Terdapat dalil shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah sekalipun menolak apabila diberikan parfum, sebagaimana hadis Anas...

Artikel Selanjutnya

Gerakan Dalam Shalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.