Pertanyaan :
Apabila terdapat sejumlah wanita di suatu tempat, apakah wajib bagi mereka untuk menunaikan shalat berjamaah? Apakah mereka berdosa jika shalat sendiri-sendiri dan tidak berjamaah?
Jawaban :
Tidak mengapa mereka shalat seorang diri karena wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah. Shalat berjamaah merupakan kekhususan laki-laki karena kewajiban tersebut hanya dibebankan pada mereka. Adapun perempuan, tidak ada keharusan untuk shalat berjamaah. Namun, jika mereka shalat berjamaah, tidak masalah. Seandainya mereka shalat berjamaah dan diimami oleh salah satu dari mereka, terutama seorang yang memiliki ilmu dan pemahaman agama yang baik, sehingga ia mengajari serta membimbing mereka, tentu ini sangatlah bagus dan dianjurkan. Terdapat riwayat dari Ummu Salamah dan ‘Aisyah bahwa keduanya pernah shalat mengimami jamaah wanita.
Kesimpulannya, apabila terdapat seorang wanita penghafal Al-Qur’an sekaligus pengajar ilmu syar’i yang mampu memberikan faidah lantas ia shalat mengimami jamaah wanita, pastilah ini sangat utama dan disyariatkan. Tujuannya supaya ia bisa mengajarkan bagaimana tata cara seorang wanita shalat, ruku’, tumakninah, dan khusyu’ dalam shalat.
Posisi imam wanita ada di tengah-tengah shaf. Bukan di depan, tetapi sejajar di antara jamaah. Imam tersebut mengeraskan bacaan ketika shalat maghrib, isya’, dan subuh, sebagaimana imam laki-laki. Tujuannya agar jamaah mendapatkan manfaat darinya. Apabila imam tersebut melihat sebuah kesalahan dari jamaah, hendaknya ia mengajari, menasehati, serta mengingatkannya, jika ia memiliki ilmu. Tentu hal ini sangatlah diharapkan.
Namun, seandainya mereka tidak shalat berjamaah, tidaklah mengapa, meskipun mereka berada di satu rumah. Jika mereka shalat sendiri-sendiri, tidak masalah.
***
Sumber: Website Syaikh Abdul Aziz bin Baz, binbaz.org.sa, URL: https://bit.ly/3icfM7G
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah.or.id