Di antara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun banyak yang masih terbuka kakinya sehingga bisa terlihat lelaki yang bukan mahramnya. Padahal sejak dahulu masyarakat kita, walhamdulillah, memahami bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.
Batasan Aurat Wanita
Allah ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).
Allah ta’ala juga berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)
Allah ta’ala juga berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)
Dari dalil-dalil ini, sebagian ulama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, tangan dan wajah pun wajib ditutup. Asy Syarwani berkata:
وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد
“aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Az Zarqaani berkata,
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.
Adapun Imam Abu Hanifah, terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat qadam termasuk aurat. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.
Dengan apa menutup kaki?
Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah; punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan,
الواجب عليها ستر القدمين عند جمهور أهل العلم ،وقد جاء في حديث أم سلمة أنها سئلت : هل المرأة تصلي في درع وخمار ؟ قالت في جوابها : إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها تصلي في درع سابغ يستر أقدامها ، أو تكون في أقدامها شراريب ، هذا هو المشروع عند جمهور أهل العلم ، يجب عليها ستر القدمين ، إما بكون الثياب ضافية ، أو باتخاذ جوارب في الرجلين ، هذا هو المشروع لها ، وهو الواجب عند جمهور أهل العلم .
“wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Ini lah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/257)
Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك جوربان
“disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259).
Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya hindari warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan” (Sumber di sini). Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.
Kesimpulan
Telah jelas dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah bahwa kaki adalah aurat yang wajib di tutup seluruhnya. Maka setiap Muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah dan menutup auratnya dengan sempurna, di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
***
Referensi:
- Fatawa Nurun ‘alad Darbi
- Hukum Cadar Menurut Pandangan 4 Madzhab
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
alhamdulilah banyak sekali ummahat wa akhwat yang masih awam bahwa kaki adalah aurat.. mudah2an dengan ilmu yang di sampaikan pembaca dapat mengambil ibrohny.. aamiin
السلام عليكم و رحمة الله و بر كا ته
Dear admin yg kami cintai karena Allah, dapatkah fotonya diganti dg yg lain. Saya merasa risih melihatnya… Saya khawatir kaum lelaki lebih dapat ‘menangkap’-nya….
Asslmlkum.. min, saya mau tanya nih.. dalam hadist itu kita boleh menggunakan baju yang longgar untuk sholat, saya sering kalo berpergian kelupaan bawa mukena, jadi saya sholat dengan baju yang saya kenakan longgar dan pake kaos kaki.. nah bagai mana dengan tangan? terkadang saya masih merasa risih.. dan satu lagi tentang warna kaos kaki yang sewarna dengan kulit cuma bahannya lebih tebal, banyak koq akhwat pake itu.. boleh ng itu di pake?
@butiran debu, boleh, yang penting seluruh aurat tertutup kecuali wajah dan telapak tangam. Tidak harus dengan mukena, bahkan mukena itu hanya budaya Indonesia saja.
Maaf sebelumnya, tadi dianjurkan kami untuk menjulurkan pakaian hingga menutup punggung kaki,
saya pernah mendengar bahwa pakaian lebih baik jangan melebihi mata kaki
mohon maaf mungkin admin dapat membantu saya untuk lebih faham, krn ilmu yang masih sedikit ini. terimakasih
@Aisyah, untuk wanita dianjurkan melebihi mata kaki ukhti, silakan simak:
https://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html
Adapun yang tidak boleh melebihi mata kaki itu laki-laki, simak:
http://muslim.or.id/hadits/isbal-tanpa-bermaksud-sombong-tetap-diingkari-oleh-nabi.html
Itu buat laki laki kan? Yang tidak boleh melebihi mata kaki itu untuk laki laki. Istilahnya isbal, ada hadist nya. Bisa di search aja hukum isbal. Kalau wanita sebaliknya semoga membantu
terima kasih,,,ini artikelnya sangat bermanfaat,,, terutama bagi wanita yang baru memakai hijab,,agar bisa lebih syar’i dalam berpakaian…terutama pada kaki yang juga termasuk aurot
kak kalo pake kaos kaki pendek gimana?
Boleh saja selama tidak terlihat bagian kakinya
kak, kalo pake kaos kaki pendek, boleh gak?
Intinya, kaki tidak boleh terlihat oleh lelaki
makasih infonya, izin share ya kak buat mading masjid dan di sebarkan ke grup temen temen hehhe. Makasih, semoga saya kecipratan pahala aamiin :)
bagaimana jika keadaan hujan deras dan sedang menggunakan motor, dan kondisinya sedang menggunakan sandal jepit. apakah diperbolehkan untuk melepas kaos kaki karena takut licin dan kaki bisa masuk angin?
Tetap tidak boleh membuka aurat, lebih baik tidak keluar daripada harus membuka aurat
Min kan sy tinggal sm kakak ipar dan mertua angkat apa hrs selalu pakai kaos kaki min, kan kalau dari kamar mandi hbs mandiin ank gtu kan repot min
Kakak ipar bukan mahram. Itu resiko tinggal bersama yang bukan mahram, maka harus mau repot.
Dalam beragama, bukan agama yang kita ubah-ubah agar sesuai dengan keinginan kita. Justru kita yang berusaha agar sesuai dengan agama.
Apakah jika kita pakai celana juga harus pake kaos kaki?
Wanita tidak boleh pakai celana
Kalo pake kaos kaki yg terpisah jempolnya boleh tidak ya? Walaupun kaos kaki tersebut cukup panjang dan tidak berwarna seperti warna kulit?
Boleh saja
Assalamualaikum saya belum nemu artikel dan lihat vidio di You Tube tentang boleh tidaknya memakai kaos kaki bermotif bunga ato motif2 lainnya spt abstrak ato hewan kartun yg lucu pada saat ini mohon penjelasannya…apakah boleh memakai kaos kaki motif spt contoh di atas…terimakasih…
wassalam…
Izin copy dan share
Mohon maaf min, perasaan saya sdh izin untuk copy & share di komen, atau mungkin saya lupa. Saya izin copy & share min
Min saya mau tanya… jika kita pakai baju sampaj menutupi kaki ..sedangkan kalo bepergian bagian bawah baju pasti kotor..apa Nanti solatnya sah yah ?
tolong d balas yah terimakasih
Silakan simak: https://muslimah.or.id/221-ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html
Izin mau tanya, kalau kaos kakikan ketat, apakah itu termasuk aurat apa bagaimana? Kebetulan rok jg tdk sampai menutup kaki