Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??

Ummu Rumman oleh Ummu Rumman
24 Mei 2009
di Fikih
43
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Anjuran Bagi Wanita untuk Memanjangkan Kain Pakaiannya
  • Cara Membersihkan Ujung Pakaian Wanita

Apa yang spontan terpikir di benak kita ketika melihat seorang muslimah yang memakai jilbab besar dan cadar, ditambah lagi pakaian yang lebar dan panjangnya sampai menyentuh tanah?? Oke, kita tak sedang membahas mengenai hukum jilbab dan cadar. Insya Allah masalah ini dapat ukhty temukan pembahasannya pada tulisan lain. Tapi kita tengah berbicara tentang panjang pakaian sang muslimah yang sampai menyentuh tanah.

“Mbak, mau nyapu jalan ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”

“Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana? Ga sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”

“Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang biasa aja. Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”

Ukhty, sering mendengar komentar semacam ini bukan?

Donasi Muslimahorid

Namun di sisi lain, kita temukan pula para wanita yang masih meremehkan masalah menutup aurat. Kaki, bagian tubuh wanita yang seharusnya ditutup justru digembor-gemborkan agar dijadikan salah satu daya pikat kecantikan wanita. Semakin pendek pakaian, semakin menarik, begitu anggapan mereka. Bahkan rok pendek dan rok mini menjadi bagian dari fashion model baju wanita. Wal iyaudzubillah.

Lalu, sepanjang apakah seharusnya pakaian wanita menurut syariat??

Anjuran Bagi Wanita untuk Memanjangkan Kain Pakaiannya

Ya Ukhty fillah, telah engkau ketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus engkau tutup adalah kakimu.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)

Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.

Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.

Dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang wanita memanjangkan pakaiannya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat -insya Allah- satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta.

Para ulama telah bersepakat bolehnya seorang wanita memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki di mana mereka mendapat ancaman keras bila memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki.

Sebagaimana kaum laki-laki, kaum wanita pun dilarang isbal. Akan tetapi ukuran isbal pakaian wanita berbeda dengan kaum laki-laki. Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian wanita adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits bahwa Rasulullah membatasi panjang pakaian wanita hanya boleh ditambah satu hasta atau dua jengkal, tidak boleh lebih.

Saat ini banyak kita dapati model pakaian wanita ala Barat, misalnya saja pakaian pengantin. Bagian atas ketat dan membuka aurat, tapi anehnya bagian bawahnya justru sampai bermeter-meter panjangnya!! Betapa banyak kesalahan yang terdapat dalam model pakaian semacam ini. Pertama, Tidak menutup aurat. Kedua, Isbal. Ketiga, merupakan pemborosan dan perbuatan yang sia-sia. Keempat, menyerupai (tasyabuh) orang kafir.

Cara Membersihkan Ujung Pakaian Wanita

Jika kini pada dirimu timbul pertanyaan, “Lalu bagaimana membersihkan ujung pakaian wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan?”

Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.

Berkaitan mengenai cara membersihkan ujung pakaian wanita, maka simaklah hadiah nabawiyah berikut ini.

Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)

Namun, ada hal yang harus ukhty perhatikan dan pahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.

Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. “Dan ummat sepakat dalam hal ini.”

Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.

Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?

Ukhty, pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.

Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.

Semoga dengan penjelasan di atas kini para muslimah dapat mengetahui dan mengamalkan beberapa hukum berkaitan pakaian wanita. Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan pada kita mengenai najis, barang yang terkena najis dan bagaimana cara membersihkannya. Oleh karena itu, hendaklah para muslimah benar-benar mengilmui masalah ini. Tidak hanya sebatas masalah pakaian, tetapi jagalah juga diri dan lingkungan sekitar dari barang najis maupun barang-barang kotor yang bukan najis.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa wanita muslimah adalah sosok yang tidak mengerti dan tidak peduli masalah kebersihan. Bukankah wanita juga yang mengurus sandang-papan bagi suami dan anak-anaknya. Jika kita sendiri tak mengerti, lalu bagaimana keadaan keluarga dan rumah kita nantinya?

Ukhty, mari kita niatkan setiap amal kita untuk mencari wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Bukan sekedar karena berprinsip “saya suka kebersihan.” Tapi mari cintai dan wujudkan keindahan dan kebersihan karena mengharap ridha Allah.

***

Penulis: Ummu Rumman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc dan Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Maraji’:

  1. Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (Terj.), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi (pustaka As Sunnah)
  2. Ensiklopedi Fiqih Wanita, jilid 2, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (Pustaka Ibnu Katsir)
  3. Kajian Al Wajiz oleh ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, November 2008
  4. Kajian Al Wajiz oleh ustadz Muslam, tahun 2004
  5. Qutufun minasy Syamailil Muhammadiyah wal Akhlaqun Nabawiyah wal Adabil Islamiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Rumman

Ummu Rumman

Artikel Terkait

Memakai Parfum di Hadapan Laki-Laki Ajnabi

Haramnya Wanita Muslimah Memakai Parfum di Hadapan Laki-Laki Ajnabi

oleh Atma Beauty Muslimawati
8 Desember 2024
0

Wanita boleh memakai parfum apa saja yang ia inginkan, baik di pakaian maupun di anggota badannya. Namun, karena parfum merupakan...

Tips Mengatasi Resiko Haid Saat Haji/Umrah

oleh Khusnul Rofiana
6 Maret 2019
0

Meninggalkan perbuatan yang haram dilakukan bagi wanita haid insyaallah akan mendapat pahala tersendiri dalam rangka taat terhadap perintah Allah dan...

Ramadhan untuk Wanita

Hukum Seputar Bulan Ramadhan untuk Wanita

oleh Ummu Hamzah
26 Maret 2008
31

Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut...

Artikel Selanjutnya

Ukhti, Ketahuilah Hukum Agamamu

Komentar 43

  1. syiffa :) says:
    16 tahun yang lalu

    hmm… jadi harus proporsional dengan tinggi badan juga yah…. soalnya kalo gak diukur bisa jadi kepanjangan. Sepertinya mencegah kotor (& najis) lebih baik daripada menyapu jalanan… dan (mungkin) terkesan lebih rapih .. :)

    Balas
  2. Abdul Basith says:
    16 tahun yang lalu

    Jazakallahu khairan katsiiran atas artikelnya Ummu Rumman..
    Hujjah ini yang baru saja ditanyakan zawji ana… :)

    Balas
  3. Nina Novianti says:
    16 tahun yang lalu

    saya setuju dengan artikel ini. tapi saya mempunyai pertanyaan. “jika wanita indonesia ingin berhijab, kerudung tanpa cadar, dan pakayan yang menutupi aurat, tapi lbh simple,ya kadang pas dengan lekuk tubuh karena pakayan kantor, boleh kah?. ada contoh solusi busana muslim simple, modis, yg nyaman untuk aktifitas yang padat?”. hatur nuhun jawabanya

    Balas
  4. aNa says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

    ana mo tanya nih umm, misalnya ketika di rumah seorang perempuan memakai celana yang panjangnya di atas mata kaki itu disebut tasyabuh dengan laki-laki tidak?
    jazakallahu khoiron atas artikel & jawabannya y umm…

    wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

    Balas
  5. ayesha says:
    16 tahun yang lalu

    sy mau tanya,,apakah tangan juga termasuk dalam aurat (punggung tangan + telapak tangan) ?

    Balas
  6. ummu sabrina says:
    16 tahun yang lalu

    ana mau tanya, satu jengkal atau satu hasta itu kira2 berapa centimeter, jazakillahukhoir

    Balas
  7. amir says:
    16 tahun yang lalu

    assalaamu’alaikum warohmatullah

    temen2, nih ada link download audio baru, semoga bermanfaat.

    http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/05/27/download-audio-nasihat-bagi-penuntut-ilmu-dan-pemuda-ust-abu-ihsan-penting/

    http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/05/27/download-audio-bedah-buku-beginilah-kepribadian-seorang-muslim-ust-abu-ihsan-penting/

    http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/05/27/download-audio-kobarkan-semangat-sebuah-nasihat-bagi-penuntut-ilmu-dan-aktivis-dakwah-ust-dr-ali-musri-m-a-penting/

    Balas
  8. Budi says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu?alaykum warahmatullahi wabarakatuh

    Semoga Alloh selalu merido’i umm, saya mau bertanya bagaimana pendapat ummu dengan seorang wanita memakai celana panjang yang kelihatan telapak kakinya(untuk menutupi aurot kakinya, ia memakai kaos kaki)
    jazakallahu khoiron atas artikel & jawabannya y umm?

    wassalamu?alaykum warahmatullahi wabarakatuh

    Balas
  9. wiwik amalia says:
    16 tahun yang lalu

    sekarang ini banyak melihat kaum muslim berpakaian muslim, tapi sayang setengah hati…masalahnya masih kelihatan lekuk tubuhnya, banyak dilihat di tayangan tv berpakaian muslim tapi budaya cipika cipiki masih dilakukan pada yang bukan muhrimnya. waduh…

    Balas
  10. ibdabinafsik says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Ana minta ijin copy artikel ini ukhty.

    Balas
  11. nanda says:
    16 tahun yang lalu

    @mbak wiwik

    namanya aja belum mengilmui :)

    makanya beragama itu jangan latah

    Balas
  12. nisa says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum.. saya hendak bertanya mengenai najis yang basah.. biasanya ujung pakaian terkena genangan air, apalagi musim hujan begini.. lalu kotoran yang kering itu menempel di situ,, apakah brarti termasuk najis yang basah ya? syukron,
    wassalamu’alaikum..

    Balas
  13. salma says:
    16 tahun yang lalu

    wa’alaykumussalaam warohmatulloh

    saudariku, dalam pertanyaan anti terdapat dua permasalahan.

    PERTAMA
    najis yang mengenai ujung pakaian tersebut adalah najis basah atau kering. bagaimana cara menyucikannya?
    saudariku, sebatas pembahasan fikih yang pernah saya peroleh, berkaitan dengan masalah ujung pakaian muslimah yang dipanjangkan ada 2 perincian:
    1) jika terkena najis kering, maka itulah yang dimaksud yang hadits bahwa “tanah setelahnya yang akan menyucikan najis pada ujung pakaian tersebut”.
    2) adapun jika ujung pakaian tersebut terkena najis basah, maka najis tersebut wajib dibersihkan, misalnya dengan air.

    KEDUA
    apakah genangan air yang banyak terdapat di musim hujan adalah najis?
    sebatas yang saya ketahui,
    (a) jika kita berprasangka kuat bahwa genangan air tersebut adalah suci, maka dia adalah suci.
    (b) jika kita berprasangka kuat bahwa genangan air tersebut adalah suci, maka dia adalah suci.
    para ahli dalam bidang fikih telah menjelaskan pada kita, bahwa beberapa tanda yang bisa kita jadikan tolak ukur dalam menilai naji atau tidaknya suatu zat adalah: warna, rasa, dan bau air tersebut.
    apakah warnanya seperti air najis, ataukah apakah ada rasa atau bau tertentu yang menandakan bahwa dia najis?

    demikianlah sebatas ilmu yang bisa kita ketahui bersama. semoga bermanfaat untuk kita semua.

    salam kenal dari saya untuk anti :)

    Balas
  14. asy sYifa says:
    16 tahun yang lalu

    # Nina Novianti
    Ukht, kerudung besar dan pakaian yg tdk m’bentuk lekuk tubuh (tidak ngepas) tidaklah mengganggu aktivitas padat. Saya pikir, itu tgt pd individunya. sy kenal bbrp akhowat yg adlh dokter, perawat, dll. di mn aktivitasnya ckp padat, tetapi ttp bisa b’kerja dg baik & dinamis.

    ukhty, smoga Alloh Memberkahimu;))
    salah 1 syarat seOrg wanita boleh b’kerja adlh tetap m’nutup auratnya. mk hendaknya m’cari kerja yg m’mgknkan kita ttp bs menutup aurat dg baik. & jg, jgn sampai pekerjaan kita m’buat kita jd meremehkan mslh aurat..
    Dunia kerja itu banyak ujiannya dan godaannya… krn itu, dg m’nutup aurat yg sesuai syariat dapat lbh m’jaga kita, insyaa Alloh;))

    # ummu Sabrina

    silahkan diukur dengan tangan masing2;)

    # Budi

    bukankah celana itu sendiri membentuk bentuk kaki/ lekuk tubuh?? dan bukankah seorg wanita tdk boleh m’makai celana di depan laki2 non mahrom? (insya Alloh ini sdh cukup utk m?jwb pertanyaan antum)

    Adapun, jika yg dipakai adlh rok/ gamis yg tidak membentuk tubuh, panjangnya sampai mata kaki, kemudian sang akhowat memakai kaos kaki, maka insya Alloh tak mengapa. Karena auratnya sudah tertutupi. (perhatikan asbabul wurud hadits ummu salamah).

    Akan tetapi, memanjangkan pakain (sampai batas yg dibolehkan/ tdk melebihi satu hasta) itu lbh utama.

    # Nisa
    yg jelas… klo ada najis basah, kan berarti harus dibersihkan.
    & najis yg kering, tapi ia terlihat jelas fisiknya, juga harus tetap dibersihkan

    wallohu Ta’ala a’lam

    ada akhowat lain yg bs m’bantu m’jawab pertanyaan ukht Nisa?? ;)

    Balas
  15. lieV says:
    16 tahun yang lalu

    askummmmmmmm …

    mbak da viruz gg nih ,….

    Balas
  16. bintu muhamad says:
    16 tahun yang lalu

    @Nina Novianti:

    Menanggapi pertanyaan anti:

    saya mempunyai pertanyaan. ?jika wanita indonesia ingin berhijab, kerudung tanpa cadar, dan pakayan yang menutupi aurat, tapi lbh simple,ya kadang pas dengan lekuk tubuh karena pakayan kantor, boleh kah?. ada contoh solusi busana muslim simple, modis, yg nyaman untuk aktifitas yang padat??

    Ukhti… busana muslimah ‘simple’ yang bagaimana yang anti kehendaki? Yang menutup aurat dengan ‘seadanya’? Atau yang menutup aurat dengan ‘keberadaannya’?
    Jika opsi yang pertama yang anti pilih, maka anti harus memilah lagi niat anti dalam berhijab, apakah karena Allah ataukah ada niat lain…?
    Tapi, jika opsi kedua yang anti pilih, maka insya Allah inilah opsi yang paling benar dan paling baik. Karena opsi kedua ini adalah fungsi pakaian yang sebenarnya, yaitu menutup aurat karena keberadaannya (pakaian tersebut).

    Untuk kriteria pakaian yang sesuai dengan opsi yang kedua ini, anti bisa baca di artikel yang berjudul Jilbabku Penutup Auratku

    Jadi, sebaiknya dalam kondisi apapun anti tetap mengenakan busana yang sesuai dengan tuntunan syari’at, supaya anti tetap terlindung dari fitnah.

    Wallahu a’lam.

    @Ana:

    “ana mo tanya nih umm, misalnya ketika di rumah seorang perempuan memakai celana yang panjangnya di atas mata kaki itu disebut tasyabuh dengan laki-laki tidak?”

    Sebaiknya seorang perempuan itu mengenakan pakaian khusus untuk perempuan. Dan telah kita ketahui bersama bahwa pakaian berupa celana itu adalah pakaian khusus untuk laki-laki.

    Nah… sebaiknya kita tidak mengenakan pakaian yang serupa dengan pakaian yang dikhususkan untuk kaum laki-laki, karena yang demikian itu akan menjatuhkan kita kepada tasyabuh dan fitnah.
    [Silakan merujuk kepada kitab Fatwa-Fatwa Tentang Wanita oleh Lajnah Daimah lil ‘Ifta Jilid 3 Kitab Pakaian dan Perhiasan, terbitan Darul Haq]

    Wallahu a’lam.

    @Nisa:
    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh menjelaskan tentang hukum pakaian bawah wanita yang terkena najis, sebagai berikut:
    “Hukumnya sama dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis tersebut, inilah pendapat yang rajih (kuat).”
    [Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 1, Kitab Thaharah Bab Macam-Macam Air dan Cara Menghilangkan Najis]

    Kalau untuk kotoran yang menjadi kering dan menempel di pakaian tinggal dikerik saja.

    Wallahu a’lam.

    Balas
  17. octavina says:
    16 tahun yang lalu

    jazakallah artikelnya….. bermanfaat bgtzz

    Balas
  18. uwie says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.

    Kalau celananya buat daleman rok gimana?Maksudnya dibawah rok pake celana lagi. Saya risih kalau cuma pake rok aja. Apa pakai celana yang begitu juga menyerupai laki-laki? Kalau celananya celana yang biasanya buat perempuan gimana? Misalnya, celana itu justru gak pantes kalau laki-laki yang make.
    Tolong dijawab y..

    Syukron,,

    Balas
  19. ayyasi says:
    16 tahun yang lalu

    kan sekarang banyak kaos kaki, jdnya buat nutup kaki bisa pake kaos kaki, dari pada ngengser, soalnya aq neh orang yang ceroboh dan jalan ga bisa pelan jadi takut keserimpet… gimana dunk solusinya?

    Balas
  20. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    #uwie:
    Insya Allah tidak mengapa, bahkan ini disarankan sebagaimana telah dibahas dalam artikel “Jilbabku Penutup Auratku”,

    Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,

    ????? ?????? ????? ????? ???? ???? ?? ??? ??? ?????

    ?Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.? (HR. Ad Dhiya? Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

    Silakan baca artikel tersebut untuk informasi lebih lengkap.

    @ayyasi:
    Pemanjangan rok di sini bukanlah suatu kewajiban. Insya Allah tidak mengapa untuk menggunakan kaos kaki sebagai penutup.

    Balas
  21. irma says:
    16 tahun yang lalu

    eman-eman kainnya, udah mubadzir najis pula

    Balas
  22. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    #irma:
    Sepertinya ukhti Iram perlu membaca lagi artikel di atas secara seksama dan memahaminya. Agar perkataan berdasarkan akal logika tidak terlontar begitu saja.
    Barakallahu fiki

    Balas
  23. Abu Syifa says:
    16 tahun yang lalu

    #Ukhti Irma

    Afwan, sepertinya ukti salah paham antara judul dan isi artikel ini ya?
    Hendaknya dibaca dengan tuntas dan teliti agar tidak salah paham

    Balas
  24. Abu Yahya says:
    16 tahun yang lalu

    Redaksi muslimah.or.id ????? ???? ???? ??? ??????? ????????? ?????? ??????

    Dalam artikel tertera:
    “Ukhty, Islam adalah agama yang mudah. Jika kita merasa sulit untuk …”

    Saya merasa ada yang perlu disampaikan berkaitan dengan penggalan tersebut, yaitu ungkapan “Islam agama yang mudah”.
    Bukan saya mengingkari akan mudahnya agama Islam sebagaimana hadits Nabi ??? ???? ???? ????:
    “????? ???”, tapi ada yang lebih diutamakan, yaitu sempurna dan lengkapnya Islam.

    Jadi, lebih tepatnya jika ditulis “Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam…” atau yang semisalnya dengan mengedepankan ke-kamil-an dan ke-syamilan-an Islam tersebut, yang kemudian dengannya kita akan mendapatkan banyak kemudahan dalam beragama.

    Sebab, jika mengedapankan mudahnya agama Islam maka akan terjadi tasaahul (memudah-mudahkan) urusan agama yang ini dicela oleh para ulama, sebagai contoh apa yang dilakukan oleh Salman Al-Audah ???? ???? dalam kitabnya yang menjabarkan hadits “???? ??? ???” seputar amal-amal selama haji, yang kemudian dibantah oleh al-‘allamah asy-syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr ???? ???? disebabkan tasaahulnya dia. ????? ????

    Akhukum,
    ?????? ??? ??? ????? ???
    Buroidah, Al-Qossim KSA

    Balas
  25. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    Barakallahu fik…insya Allah kami dari pihak redaksi akan menambahkan pada artikel tersebut dan masukan ini sangat berarti untuk penulis artikel tersebut maupun penulis lainnya di muslimah.or.id

    Balas
  26. Aswad says:
    16 tahun yang lalu

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam bersabda:
    ?? ????? ???? ??? ???? ????? ??? ??? ????? ?????? ???????
    “Sesungguhnya Islam itu mudah, orang yang berlebihan dalam agama akan jatuh kalah, maka berbuatlah sesempurna mungkin, jika tidak bisa minimal mendekati sempurna…”

    Setelah mengatakan bahwa Islam itu mudah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam memerintahkan untuk berbuat sempurna mungkin, kalau sulit untuk sempurna maka minimal mendekati sempurna.
    Jadi sebenarnya orang yang tasaahul itu sudah terbantah oleh hadits itu sendiri, dan dia hanya mengamalkan bagian depan hadits saja.

    Balas
  27. luluk says:
    16 tahun yang lalu

    ijin co past y, plus nyantumin linknya, :)

    Balas
  28. sandhi says:
    16 tahun yang lalu

    Mohon agar rujukan hadits ataupun kutipan fatwa ulama ditulis dengan rujukan yang jelas (seperti no.hadits, halaman, bab,dll) sehingga lebih mudah mencarinya di kitab asal.

    Balas
  29. seCha says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulillah,,,semoga semua ilmu yang telah di sampaikan bermanfaat.

    Balas
  30. abdul hasan says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu?alaikum. Ana minta ijin copy artikel ini ukhty.

    Balas
  31. Tya winanti says:
    15 tahun yang lalu

    Syukron ats iLmux. . .

    Balas
  32. sulis says:
    15 tahun yang lalu

    assalmu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…syukron….atas ilmu_ny smga bermanfaat……untuk ana….dan buat para pembaca_ny…

    Balas
  33. lina herlina says:
    15 tahun yang lalu

    syukron ya Ummu rumman…

    Balas
  34. bunda asha says:
    15 tahun yang lalu

    ass.setelah saya baca saya jd semakin tau bagaimana cara berpakaian muslimah yg benar, krn sungguh sia-sia jika kita berjilbab tapi tdk tau kl kita masih melakukan kesalahan, saya jg mau tanya boleh tdk muslimah memakai celana panjang dan mengenai panjangnya pakaian boleh tdk kita ganti dgn memakai kaos kaki.

    Balas
  35. aljahrah putri says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.. ana usulkan ada kolom masakan,, khususnya bg muslimah sangat bermafaat.

    Balas
  36. Kaamilah says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah nyampe sini. Afwan ukh, saya pernah baca Jilbab Wanita Muslimah karya AlAlbani, beliau menuliskan di halaman 93 (saya copas sesuai tulisannya):
    Hal itu juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar, katanya,
    “Rasulullah Slbersabda: “Barangsiapa (berjalan melabuhkan kain) dan menyeretnya dengan lagak menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, ‘Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita terhadap ujung bawah pakaiannya?’ Beliau menjawab, ‘Turunkanlah sejengkal.[43] Ummu Salamah berkata lagi, ‘Kalau begitu, punggung telapak kaki mereka akan terbuka.’ Lalu, Nabi salallahu alaihi wasallam pun berkata lagi, ‘Kalau begitu, hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu.'”
    [43]. yaitu dari tengah-tengah kedua betis!’ Ada yang menyebutkan: dari kedua mata kaki.

    Bismillah, saya mengikuti pendapat yang diukur sejengkal dari pertengahan betis mengingat bahwa sejengkal dari pertengahan betis memang tepat jatuhnya menutupi mata kaki. Meski bila panjangnya menyentuh (bukan menyapu) lantai, saya pun tidak berkeberatan (afwan, karena memang saat ini saya belum memiliki/mampu mengadakan pakaian yang sepanjang itu, yang ada hanya yang menutupi mata kaki)

    Pertanyaan saya berikutnya, bahwa ada yang berpendapat tentang pemakaian kaos kaki yang tebal/tidak tembus pandang, adalah memang menutupi kulit, tetapi karena mengikuti lekuk-lekuk kaki (ketat) maka hukumnya adalah tidak boleh karena itu tadi : ketat. Sedangkan menurut saya, yang tidak boleh ketat adalah yang menempel pada tubuh, bukan kaki (dari mata kaki ke bawah hingga telapak kaki)

    Mohon penjelasan atas pendapat tentang kaos kaki tersebut. Jazakillah khair.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Kamiilah
      Tentang penggunaan kaos kaki terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Syaikh Utsaimin menilai boleh (sudah cukup untuk menutup aurat) asal tebal dan tidak tipis akan tetapi Syaikh Albani menilai kaos kaki belum mencukupi dalam menutup aurat perempuan karena masih membentuk lekuk tubuh (karena punggung kaki termasuk aurat yang harus ditutup) sehingga wanita harus memanjangkan bajunya sampai menutupi telapak kaki dengan catatan tidak sampai isbal. Allahu A’lam

      Balas
      • Rara says:
        7 tahun yang lalu

        Maaf ukhti….klo baju kepanjangan biasax klo kt berjalan itu keinjak sampe hampir jatuh…jd baju2 sy rata2 panjangx hx sampai menutupi mata kaki. Kalaupun tersingkap kan dalamanx pke celana panjang yg longgar plus kaki pke kaos kaki. Mohon pencerahan

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          6 tahun yang lalu

          Boleh

          Balas
  37. nova novitha says:
    13 tahun yang lalu

    ???????????? ??????? ????? ????????????,Subhanallah..terimakasii banyak buat semua pengisi web ini,pencarian sy selama ini..hingga akhirnya Allah menuntun sy ke web ini,sungguh sangat berguna,jelas,lengkap & sangat menyentuh. Mhn doakan sy agar bs mjd wanita sholihah spt ummu semua..sy memohon pertolongan Allah.izin copas isi web ini,artikel2nya bener masuk smp hati..

    Balas
  38. Zen says:
    12 tahun yang lalu

    Izin Copy-Paste yaa…
    Insya Alloh bermanfaat

    Balas
  39. mawan says:
    6 tahun yang lalu

    artikel menarik, dan sangat bermanfaat memberikan informasi yang penting bagi kami. Mau tanya, apakah kalau laki – laki pakai celana melebihi mata kaki akan masuk neraka ya? makasih

    Balas
  40. Razaqa says:
    2 tahun yang lalu

    Kenapa tidak di gantikan pakai kaos kaki saja untuk wanita muslimah untuk menutup aurat nya, saya sering melihat wanita muslimah menggunakan cara itu, terlihat tidak ribet dan masih menjaga auratnya, semoga menjadi pencerahan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.