Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seputar Bulan Ramadhan untuk Wanita

Ummu Hamzah oleh Ummu Hamzah
26 Maret 2008
di Fikih
31
Ramadhan untuk Wanita
Share on FacebookShare on Twitter

Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut memiliki dalil penuntun sebagai salah satu syarat diterimanya puasa tersebut oleh Allah. Sehingga, puasa akan menjadi bernilai ibadah dan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.

Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah: 183)

Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa” (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)

Donasi Muslimahorid

Bagi seorang wanita yang akan berpuasa, ditambahkan syarat suci dari haid dan nifas, yang disimpulkan dari perkataan Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam saat beliau shallallaahu’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai kurangnya agama seorang wanita: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?” (Shohih, Riwayat Bukhori)

Seorang wanita memiliki alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain:

1. Haid

Seorang wanita yang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa berdalil dengan hadits Abu Sa’id al Khudriy -radhiyallaahu’anhu-, bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.” (Shohih, Riwayat Bukhori)

Di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya, meskipun kita tidak mampu membuka tabir hikmah tersebut. Lalu, apa hikmah dilarangnya seorang wanita yang mengalami haid untuk tidak berpuasa? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya: “Haid menyebabkan keluarnya darah. Wanita yang sudah mendapat haid dapat berpuasa di selain saat-saat merahnya yaitu dalam kondisi tidak keluar darah (tidak haid). Karena puasa pada waktu itu adalah puasa dalam kondisi fisik yang seimbang dimana darah, yang merupakan inti kekuatan tubuh, tidak keluar. Puasanya di saat haid akan menguras darah sehingga berdampak pada menurun dan melemahnya tubuhnya dan puasanya pun tidak pada kondisi fisik yang seimbang. Oleh karena itu, wanita diperintahkan untuk berpuasa di luar waktu-waktu haidnya.”

Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah –radhiyallaahu’anha– : “Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat.” (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)

Qadha’ boleh ditunda karena adanya udzur (alasan). Akan tetapi, hendaknya tidak menunda qadha’ tanpa udzur hingga masuk bulan Sya’ban atau justru beberapa hari sebelum Ramadhan tiba karena hal tersebut justru akan memberatkan fisik kita dalam persiapan bulan Ramadhan. Apalagi lingkungan kita yang umumnya penuh godaan, seperti banyaknya warung makan yang buka.

Sebagaimana keadaan orang yang junub, seorang wanita yang suci dari haid sebelum fajar namun baru mandi setelah terbit fajar maka sah puasanya. Sah juga jika wanita tersebut mendapatkan haid setelah tenggelamnya matahari meskipun ia belum sempat untuk berbuka puasa.

Jika seorang wanita suci di tengah hari bulan Ramadhan, maka diperbolehkan untuk makan dan minum. Namun, untuk menghormati orang lain yang sedang berpuasa hendaknya ia tidak makan dan minum secara terang-terangan di antara orang yang berpuasa.

Terkadang, seorang wanita dapat mengeluarkan darah, namun bukan darah yang menjadi kebiasaan wanita tersebut. Keadaan tersebut dinamakan dengan darah istihadhoh. Pada keadaan ini, wanita tersebut tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa sebagaimana wanita haid. Artinya, ia tetap harus melaksanakan sholat dan puasa. Hukum istihadhoh seperti halnya keadaan wanita dalam keadaan suci kecuali pada beberapa masalah saja. (Akan datang pembahasannya, insya Allaah).

2. Wanita Hamil dan Menyusui

Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya. Maka, wanita yang mengalami dua keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, adalah wajib baginya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan, tanpa perlu meng-qadha’ puasanya, sebagaimana fidyah bagi orang yang telah renta (Al Wajiz, hal. 199)

Fidyah yang harus diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, misalnya beras atau roti, sebanyak 0,5 sha’ (500 gram) makanan untuk selain burr jayyid (tepung yang sangat halus). Adapun burr jayyid, ditentukan sebesar 0,25 sha’ (510 gram). Bisa juga diberikan bersama lauk pauknya. Fidyah tersebut bisa diberikan dengan cara mengumpulkan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan atau memberikannya secara terpisah (sendiri-sendiri), yaitu setiap satu orang miskin hanya berhak mendapat jatah satu kali fidyah. (Fushul fi Ash Shiyam, hal. 9). Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, fidyah tidak bisa digantikan dengan dengan uang senilai 0,5 sha’ makanan pokok, sebagaimana yang lazim dipahami oleh sebagian orang, karena lafadz dalil adalah “memberi makanan”, bukan “memberi uang”.

Yang perlu menjadi perhatian dari seluruh penjelasan di atas bahwa jika seseorang yang masih memiliki hutang puasa namun ia belum meng-qadha’ puasa pada Ramadhan yang lalu hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus meng-qadha’ puasanya tersebut dan membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh beberapa shahabat seperti Abu Hurairah dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu’anhuma.

Selain itu, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali dengan seijin suaminya. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumahnya kecuali dengan seizinnya.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim). Pada riwayat lain: “kecuali Ramadhan.” (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud). Allahu a’lam bi showwab.

Baca juga: Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

—

Rujukan (maraji’):

  1. Al Wajiz fi Fiqhi as Sunnah wal Kitaabi al’Aziis, Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawi
  2. Fushul fi ash Shiyam wa at Tarawihwa az Zakat, Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin
  3. Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir al Jazairy
  4. Tanbihat ‘ala Ahkami Takhtashu bil Mu’minaat (Terj. Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman), Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan
  5. ‘Umdatul Ahkam, rekaman dauroh, Ustadz Abu Ukasyah

***

Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ust. Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar
Artikel: Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Hamzah

Ummu Hamzah

Artikel Terkait

Hukum Mengkhususkan Bulan Rajab Dengan Sebagian Ibadah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Mei 2013
1

Seorang pendengar bertanya: " Di bulan Rajab banyak terjadi bid'ah. Apakah nasihat dari Syaikh kepada mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan bid'ah...

Bolehkan Membawa Anak Kecil Ke Masjid?

oleh Ummu Sa'id
1 November 2011
18

Anak, menurut definisi para ulama fikih adalah orang yang belum mencapai usia baligh. (al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387) Pertama,...

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Yulian Purnama
22 April 2022
4

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Artikel Selanjutnya
Wanita Sebagai Ujian

Wanita Sebagai Ujian

Komentar 31

  1. www.muslimah.or.id says:
    17 tahun yang lalu

    1. Seorang Ikhwan

    Assalamu’alaikum,
    Artikel yang sangat bermanfaat.
    Kepada semua tim muslimah.or.id: Semoga antunna semua diberi kemudahan oleh Allah untuk berdakwah di dunia maya. Mudah-mudahan website ini selalu up to date selalu dab dapat menggantikan website jilbab.or.id yang sekarang sepi dan nyaris tidak pernah diupdate. Barokallahufikunna!

    2. abu fauzi

    assalamualaykum.
    alhamdulillah bertambah 1 lagi website yang mengkaji tentang al haq.mudah2an bermanfaat khususnya bagi muslimah..

    3. ummu aisha

    Assalamu’alaikum..

    boleh tanya, apa dalilnya fidyah sebanyak setengah sho atau batas yg lain? apakah ada nashnya?
    mohon penjelasan. karena setahu ana Allahu a’lam, jumlah hanya berdasar urf yg belaku.
    juga mohon penjelasan kenapa di artikel ini merojihkan membayar fidyah saja (sedang para ulama khilaf)..

    jazakunnalah khairon
    jika ada artikel yg membahas lebih dalam -untuk lanjutan- akan sangat bermanfaat…

    nb: u moderator:imel yg ana masukkan imel suami ana. syukron

    Jawaban Muslim.or.id:
    Jazakillah khoiron, memang artikel di atas tidak merinci lebih mendalam lagi karena memang segmentasi awalnya adalah untuk muslimah yang masih baru belajar. Dan insya Allah usul pembahasan artikel untuk tingkat lanjutan akan kami pertimbangkan, atau ukhti mau ikut menyumbangkan tulisan?

    4. abu umaimah

    Assalamu’alaikum
    minta dalil yang membayar fidyah bagi wanita menyusui?
    Dan setahu saya ulama muta’akhirin syeikh ibnu utsaimin dalam fatwanya tentang wanita hamil adalah mengqodonya dan tidak wajib membayar fidyah, saya harap admin bisa menjelaskan ikhtilaf dalam masalah ini
    jazakolloh khoiran

    5. Abdullah

    untuk ummu aisha (no. 3) dan abu umaimah (no. 4) : penulis artikel sudah memberikan referensi terhadap hal tersebut, yaitu kitab Al Wajiz fi Fiqhi as Sunnah wal Kitaabi al’Aziis, Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawi hal. 199 dan yang lainnya, mungkin dapat langsung merujuk ke sana. Dan saya menilai, sepertinya artikel ini hanya memberikan keterangan ringkas saja. Mungkin teman-teman yang lain dapat memberikan penjelasan?

    6. etty

    Assalamu alaykum,
    Mohon penjelasan, pengalaman saya mendapat haid biasanya antara 5-7 hari. tetpai terkadang kalau baru 5 hari berhenti, akan keluar lagi 2 atau 1 hari kemudian. apakah yang keluar lagi itu termasuk istihadhoh?

    syukron, barokallahufikunna..

    7. Abdullah

    Oya, ada juga tambahan dari tulisan ustadz Kholid Syamhudi di: http://www.muslim.or.id

    8. ummu aufa

    untuk saudariku etty:

    Mengenai haid akan ada artikel tersendiri namun tidak mengapa saudariku bertanya sekarang, coba cek lagi kejadian darah keluar lagi tersebut dalam 1 bulan saja atau sudah terjadi berbulan-bulan, trus cek lagi apa saudariku lagi ada pikiran biasanya menurut medis haid juga terpengaruh oleh emosi kita. selebihnya kami tunggu jawaban saudariku untuk kami carikan sumbernya atau kami tanyakan ustadz

    9. muslimah.or.id

    Untuk ukhti etty:
    Kami berusaha carikan sumber buku yang berkaitan tentang istihadhoh, semoga sedikit kutipan ini akan bermanfaat buat saudariku.

    ??MULAI KUTIPAN??

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

    Kondisi Wanita Mustahadhah:

    Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:

    1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

    Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

    “Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. ” (Hadits riwayat Al-Bukhari)

    Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:

    “Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat.”

    Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.

    2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

    Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama hitam (pada kasuspertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (padakasus ketiga). Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah.

    Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

    “Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.” (Hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa’I dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

    Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama’ rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.

    3. Tidak mempunyai haid yangjelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti: Jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah.

    Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

    Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

    “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabi pun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.” (Hadits riwayat Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan)

    Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: 6 atau 7 hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.

    Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.

    ??SELESAI KUTIPAN??

    Semoga saudariku paham akan kutipan ini, dan bisa tahu darah saudariku itu darah istihadah atau bukan.

    10. ummu hamzah

    Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh,
    Edisi depan insyaaAllaah tentang darah kebiasaan wanita. ‘afwan karena artikel ini memang ditujukan untuk pemula, maka pembahasan dibuat sedeerhana. Mohon kritik dan saran yang membangun
    Wassalaamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.

    Balas
  2. Putri says:
    17 tahun yang lalu

    Ass…
    Sebagai muallaf dalam setahun ini sangat bagus sekali pengetahuan tersebut.
    Karena pada bulan ramadhan kemarin saya hamil 9bln 3hari sebelum lebaran saya masa Nifas setelah melahirkan putra pertama saya.
    Apa kewajiban saya sebagai seorang muslim ?
    Dan apakah hukum dari pasanga suami istri jika melakukan ‘hubungan’ ???
    terima kasih

    Balas
  3. cizkah says:
    17 tahun yang lalu

    ‘Afwan mba putri, saya masih kurang paham maksud kalimat dan pertanyaan yang mba putri ajukan.

    Adapun jika nifas, maka mba putri tidak ada kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan tersebut, akan tetapi mba putri punya kewajiban mengqadhanya.

    Hukum bagi suami istri melakukan hubungan suami istri saat bulan Ramadhan diperbolehkan di malam hari. Adapun disiang hari terlarang dan jika melakukannya maka wajib membayar kaffarah.

    Mudah-mudahan Allah memudahkan penulisan tentang wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadhan

    Yang boleh dilakukan di siang hari adalah bercumbu namun tidak sampai mengeluarkan mani. Akan tetapi amannya dilakukan di malam hari, karena dikhawatirkan syahwat membuat lupa dan kurang bisa mengekangnya.

    Balas
  4. ummu Sumayyah says:
    17 tahun yang lalu

    assalaamu’alaikum….
    afwan, mo nanya, kalo kondisinya nifas dan menyusui ketika ramadhan, apa yang harus dilakukan??apakah terkena hukum nifas saja sehingga harus qadha saja, atau terkena hukum ibu menyusui sehingga harus fidyah saja, atau….qadha dan fidyah??mohon penjelasannya..
    jazaakumullaahu khaira…
    uhibbukum fillaah..

    Balas
  5. www.muslimah.or.id says:
    17 tahun yang lalu

    #ummu sumayyah:
    Yang berlaku bagi ummu sumayyah adalah nifas. Sama saja ketika misalnya ummu sumayyah haidh dan pada saat bersamaan juga menyusui. Maka yang berlaku juga hukum yang berlaku saat haidh.
    Jadi, ummu sumayyah tetap mengqadhanya.

    Adapun hukum untuk ibu menyusui, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mudah-mudahan artikelnya dapat dibaca pada bulan Syawal nanti, insya Allah.

    Balas
  6. umi salsabila says:
    17 tahun yang lalu

    Saya melahirkan anak kedua pada saat 27 Ramadhan yang lalu,apakah saya cukup mengqadhanya 3 hr atau sebulan penuh atau tetap bayar fidhiyah utk 3 hari atau sebln. Karena saya tanyakan kepada ustazah kalau sudah fidhiyah tdk perlu diqadha lagi. Dan waktu hamil saya tdk puasa karena kontraksi dini pada anak pertama saya,jadi hukumnya gimana.

    Balas
  7. Evi says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Dalam artikel disebutkan takaran fidyah “0,5 sha’ burr jayyid (500 g)”. Kalau kita membayar dengan beras, berapa takarannya?

    Balas
  8. Desy eva says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah,mendapatkan tambhan ilmu.suami saya seorang mualaf,kadang ada keragu -raguan dlm hatinya,karna dia trlahir dan dibesarkan scra kristiani.bgmn cara meyakinkannya?

    Balas
  9. Erlina says:
    16 tahun yang lalu

    @Desy eva

    Kalo boleh saya sedikit urun rembug.

    Seseorang yg telah hidup selama bertahun tahun dalam kungkungan doktrin kristen memerlukan energi yang sangat besar untuk bisa keluar dari ikatan doktrin tersebut. Kuncinya ada pada hidayah dari Allah dan yang mungkin bisa membantu yaitu ?menggunakan akal pikiran kita?, satu hal yang tidak diijinkan dalam iman kristiani dalam memahami trinitas, karena setiap ada pertanyaan besar tentang hal ini ujung2nya akan dijawab, telan saja, imani saja. Karena Allah memberi kita akal tentu untuk membantu kita dalam urusan yang sangat besar bagi kita yaitu mengenal siapa tuhan yang sebenarnya, dan bukan sebaliknya malah membekukan akal untuk urusan ini. Dan tentunya pengenalan kita akan Rob kita ini harus dituntun dengan wahyu dari Allah. Karena dengan akal saja tanpa bimbingan wahyu yang dibawa Nabi Muhammad tentu tidak akan bisa menyembah Allah dengan benar. Enstein (yang dianggap orang paling jenius dan berakal) sekalipun tidak akan bisa menemukan teori general relativity yang menggemparkan kalangan ilmuwan kalau dia berada di hutan walaupun menggunakan seluruh kemampuan akalnya, dia tetap perlu bimbingan dari gurunya pada awalnya, jadi kita perlu bimbingan Nabi Muhammad melalui quran dan sunnah.

    Dan Allah adalah Tuhan yang paling masuk akal dibanding dengan obyek2 lain yang dianggap tuhan.

    Ada beberapa komentar saya yg mungkin bisa sedikit membantu (silakan rujuk komen Erlina dalam Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal?)

    Maaf ukhti saya kurang tahu apa yg membuat suami anti merasa ragu? Kalo boleh saya membantu akan lebih baik bila kita berdiskusi melalui email, apakah ukhti tdk keberatan? Mungkin web muslimah.or.id bisa menjembatani kita untuk bertukar alamat email.

    Wallahu?alam.

    Balas
  10. Mr x says:
    16 tahun yang lalu

    Sy melakukan hubungan suami istri pd mlm hari dibln ramadan apakah sy hrs mandi sblm imsak atau sesudah imsak jg boleh?

    Balas
  11. ojieq says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaekum ..menurut yg saya tau akhi/ukhti..sebaiknya setelah selesai di usahakan mandi…tapi..mnurut sbuah hadits Rasulullah pernah dlm keadaan berjunub ketika masuk wktu imsak dikarenakan telah melakukan hubungan dengan istri beliau,,dan beliupun mandi dan meneruskan puasa,,jadi wahai saudaraku Allah tidak pernah mempersulit kita di dlm menjalankan ibadah kepdanya,,artinya mandi sesudah imsak boleh,,syukron,,wassalam

    Balas
  12. www.muslimah.or.id says:
    16 tahun yang lalu

    #ojieq dan mr x
    imsak merupakan perkara baru dalam agama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa puasa dimulai setelah terbit fajar, bukan setelah imsak.

    Silakan baca artikelberikut.

    Adapun tentang mandi junub ketika Ramadhan, insya Allah telah jelas pada hadits berikut,
    Terdapat hadits tentang ini dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ?anhuma

    ?Sesungguhnya Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima? dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.? (HR. Bukhari dan Muslim)

    Balas
  13. nina says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Alhamdulillah, memasuki hari ketiga Ramadhan, Alloh mengirimkan haid untuk saya. Amaliyah apa yang bisa dikerjakan agar ibadah sy tidak putus? Terima kasih

    Balas
  14. ummu baihaqi says:
    16 tahun yang lalu

    afwan, ana minta izin utk share bbrp link ini . sukron

    Balas
  15. nurul says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Saya ingin bertanya tiga perkara insyaAllah

    Saya telah mandi wajib pada hari kesembilan haid setelah yakin tiada darah/kesan darah keluar. Saya puasa pada keesokan harinya. Dan pada malam hari itu, saya mendapati ada sedikit warna yang menandakan saya belum suci sepenuhnya dari haid.

    1) Patutkah saya menunggu sehingga 24 jam lagi untuk memastikan bahawa saya benar-benar suci daripada haid sebelum saya mandi hadas kembali seperti yang dinasihatkan ibu kepada rakan saya.

    2) Saya mengambil keputusan untuk tidak makan dan minum sehingga akhir petang dan jika kesan darah sebelum waktu berbuka, saya ingin mandi hadas supaya saya dikira bberpuasa pada hari ini.

    Namun, andai saya (atau sesiapa) sahaja mengambil keputusan untuk makan & minum semasa tempoh menunggu kepastian bahawa haid saya telah habis sepenuhnya ini – Adakah ia dibolehkan?

    3) Saya kira puasa saya pada hari semalam tidak dikira. Namun saya hanya ingin mendapatkan kepastian dari puan, “adakah puasa saya pada hari semalam dikira?”

    Semoga persoalan ini terjawab. Selamat beribadah di hari-hari terakhir ramadhan.

    Balas
  16. mardo says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu?alaikum,

    apakah, boleh melakukan hubungan suami istri, apabila sesudah berbuka puasa.??
    tetapi masih dalam bulan ramadhan ??

    mohon jawabannya

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      wa’alaykumussalaam warohmatulloh wabarokaatuh.

      BOLEH. dalilnya:
      “Maka sekarang CAMPURILAH mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam?.” (QS. Al-Baqarah: 187)

      Balas
  17. akhwatdcc says:
    14 tahun yang lalu

    subhanalloh..
    ternyatabukancumaartikelnyayangbagus
    komentar-komentarnyajugapenuharti

    Balas
  18. retno endah says:
    14 tahun yang lalu

    wah..artikelnya bagus banget. bisa jadi rujukan dan panduan untuk ibu yang sedang hamil dan menyusui. Tapi kalau untuk ibu yang sedang hamil 1 atau 2 miggu boleh gak menjalankan ibadah puasa ramadhan?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ retno indah

      Boleh, selama tidak membawa madarat untuk dirinya maupun janin yang dikandungnya. Wallahu a’lam.

      Balas
  19. ela says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    apakah maksud dari “setiap satu orang miskin hanya berhak mendapat jatah satu kali fidyah.”?
    apakah maksudnya setiap 1 org miskin hanya berhak mendapat jatah dr 1org yg membayar fidyah (tdk perduli berapa hari)
    atau
    jatah dr 1 hari pembayaran fidyah?
    jazakillah

    Balas
  20. tanti says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah,makasih bnyk infonya jd gak ragu lg tuk melanjutkan puasa dibln ramadhan ini setelah bc artikel ini….

    Balas
  21. si fullan says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum wrwb,
    mohon pencerahannya, dalam surah al-baqarah 184, disebutkan bahwa yang wajib mengganti (mengqadha) puasa adalah orang yang sakit atau dalam perjalanan yang terpaksa berbuka. kaitannya dengan wanita yang Haidh kan hukumnya haram kalau dia berpuasa, jadi pada dasarnya mereka itu dilarang berpuasa apakah mereka masih wajib mengganti puasanya di hari-hari yang lain? sementara mereka itu sudah dilarang utnuk berpuasa?
    Syukron, wassalaamu’alaikum wrwb

    Balas
  22. dian says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaikum, saya mau bertanya.
    saya sudah berhalangan 2 minggu, apakah ini masih termasuk darah haid atau istihadoh?
    syukron

    Balas
  23. tini ummu aira says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    mau nanya nih amalan apa saja yang bisa dilakukan jika wanita dlam keadaan haid dibulan Ramadhan agar pahala bulan Ramadhan bs tetap kami raih???
    syukran

    Balas
  24. khairunnisa says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    terima kasih muslimah.or.id atas pencerahannya.
    tp masih ada yang mau saya tanyakan. saya mau tanya, bagaimana jika haid lebih dari ketentuannya (karena gangguan hormon), apakah wajib puasa atau tidak boleh puasa? jika wajib puasa, bagaimana menunaikan ibadah sholatnya? terima kasih

    Balas
  25. aan syaiful says:
    12 tahun yang lalu

    artikel yang sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan
    Jilbab dan Kerudung murah
    http://mahkotazadan.com

    Balas
  26. ummu ashfa says:
    12 tahun yang lalu

    bismillah
    bagaimana klw seorang yg menyusui dan dia khawatir terhadap diri dan anaknya maka dia tidak berpuasa dan dia haid pada bulan romadhon tersebut.

    apakah boleh mengqodho puasa selama hari dia haid saja dan membayar fidiyah sisa harinya?
    mohon penjelasannya ustadz
    syukron

    Balas
  27. utari primadani says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum wr,wb
    saya mau menanyakan, saya sudah 3bulan haid, sebelum 3bln itu saya 1bln tidak mendapatkan mens, apakah saya boleh berpuasa?

    Balas
  28. riska says:
    10 tahun yang lalu

    bagaimana cara membayar fidyah saya yang bolong 5 hari??. makasih

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @riska, jika bolongnya karena haid atau karena sakit atau sengaja tidak puasa, maka diganti dengan puasa di hari lain. Tidak boleh dengan fidyah.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.