Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengulang-ulang Surat Tertentu yang Sama dalam Shalat

dr. Ika Kartika oleh dr. Ika Kartika
11 April 2016
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan untuk membaca surat setelah Al Fatihah di rakaat pertama, kemudian membaca surat tersebut kembali setelah Al Fatihah di rakaat kedua? Apakah diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh shalat, dan dalam seluruh rakaatnya? Dan apakah sah shalat sembari melakukan yang demikian itu secara terus menerus?

Jawaban:

Alhamdulillaah.

Pertama:

Donasi Muslimahorid

Diperbolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca surat tertentu setelah Al Fatihah pada rakaat pertama kemudian membaca surat yang sama di rakaat kedua.

Dalil dibolehkannya praktik tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 816), dari seorang lelaki dari Juhainah, bahwasanya ia mendengar Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca (??? ????? ?????) (surat Az Zalzalah) pada kedua rakaat shalat shubuh. Dan aku tidak tahu apakah Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lupa, ataukah beliau membacanya dengan sengaja.” Dihasankan oleh Syaikh Al Albani –rahimahullaahu– dalam “Shahih Sunan Abi Dawud“.

Syaikh Al Albani –rahimahullaahu– menulis dalam kitab beliau “Sifat Shalat Nabi” (hal. 90): “Tampaknya Nabi –Shallallaahu ‘alaihi wa sallam– melakukannya dengan sengaja, sebagai bentuk pensyariatan (hal tersebut).” Selesai kutipan perkataan beliau.

Al Bukhari (no. 7375) dan Muslim (no. 813) meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha– bahwasanya Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi sallam mengutus satu pasukan yang dipimpin seorang lelaki. Lelaki tersebut biasa mengimami para sahabatnya, kemudian ia mengakhiri bacaannya dengan “Qul huwallaahu ahad..” -hingga akhir hadits.

Ibnul Arabi –rahimahullaahu– mengomentari hadits Bukhari tersebut: “Hadits ini adalah dalil bolehnya mengulang-ulang bacaan satu surat pada seluruh rakaat.” Selesai kutipan dari “Ahkamul Qur’an” (4/468).

Kedua:

Terus menerus membaca surat tertentu setelah surat Al Fatihah di seluruh rakaat dan dalam seluruh shalat hukumnya boleh. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Dalam “Al Mawsuuah Al Fiqhiyyah, 25/290 disebutkan:

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat: “Tidak mengapa bagi orang yang shalat untuk mengulangi surat Al Qur’an yang telah dibacanya pada rakaat pertama.” Selesai kutipan.

Namun meskipun tindakan tersebut hukumnya boleh, dan shalat pelakunya tetap sah dan tindakan tersebut tidak membatalkannya, hal tersebut menyelisihi sunnah dan pentunjuk yang telah ditetapkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan mengikuti sunnah lebih disukai dan lebih utama, yakni dengan membaca surat yang bervariasi, untuk meneladani Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullaahu– berkata:

“Berdasarkan tinjauan tersebut, bahwasanya ia dibolehkan, namun tidak disyari’atkan:  Kisah seorang lelaki yang diutus oleh Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam- mengutus satu pasukan yang dipimpin oleh seorang lelaki. Pemimpin pasukan tersebut biasa mengimami para sahabatnya dan mengakhiri bacaannya dengan surat al Ikhlas.  Ketika mereka kembali dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tanyakanlah kepadanya mengapa ia melakukannya?”, kemudian lelaki tersebut menjawab, “Sesungguhnya surat tersebut mengandung sifat-sifat Ar Rahman, dan aku senang membacanya.” Maka Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintainya.” Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam menyetujui amalan lelaki tersebut, yakni ia mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, Rasulullaah Shallalalahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkannya, karena beliau tidak mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas, tidak pula memerintahkan ummatnya untuk melakukannya. Maka menjadi jelaslah dengan keterangan ini bahwasanya ada amalan-amalan yang dibolehkan, namun tidak disyari’atkan. Maksudnya, jika ada orang yang melakukannya maka ia tidak diingkari, akan tetapi tidak dituntut untuk berbuat demikian. ” Selesai kutipan dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” 17/252)

Wallaahu a’lam.

Kesimpulannya:

Dibolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca surat tertentu setelah Al Fatihah pada rakaat pertama, kemudian membaca surat yang sama pada rakaat kedua. Demikian juga diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh rakaat, dan dalam seluruh shalat. Akan tetapi, yang disunnahkan dan yang lebih utama adalah membaca surat yang beragam, untuk meneladani Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

*****

Sumber: www.islamqa.com

Penerjemah: Ika Kartika

Murojaah: Ustadz Abu Hatim Sigit

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
dr. Ika Kartika

dr. Ika Kartika

Alumni Fakultas Kedokteran UGM

Artikel Terkait

Mengungkapkan Istilah “Maksiat” dalam Bahasa Arab

oleh Athirah Mustajab
3 April 2014
2

Sayyi'ah, khathi'ah, dzanbun, dan itsmun; empat istilah ini memiliki arti yang berdekatan, yaitu maksiat. Maksiat bisa disebut sayyi'ah, bisa disebut...

Lima Faedah Terkait Hujan

oleh Yulian Purnama
11 Januari 2021
2

Syaikh Abdul Aziz As Sadhan hafizhahullah menyebutkan lima faedah terkait dengan hujan. Beliau mengatakan:  الفائدة الأولى :(( من ثمار نزول...

Hukum Berobat pada Dokter Perempuan

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 Mei 2014
0

Bolehkah seorang pria berobat pada dokter perempuan? Bagaimana jika dalam keadaan butuh, tidak ada dokter lain selain yang lawan jenis?...

Artikel Selanjutnya

Cadar Butterfly?

Komentar 1

  1. seto says:
    5 tahun yang lalu

    boleh tidak dalam 1 rekaat misal baca surat pendek berulang2 sampai puluhan kali waktu qiyamul lail, mengingat yang paling bagus shalat malam adalah lamanya shalat sedangkan belum hafal surat yang panjang

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.