Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Hukum Mengulang-ulang Surat Tertentu yang Sama dalam Shalat

dr. Ika Kartika oleh dr. Ika Kartika
12 April 2016
Waktu Baca: 3 menit
0
160
SHARES
881
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan untuk membaca surat setelah Al Fatihah di rakaat pertama, kemudian membaca surat tersebut kembali setelah Al Fatihah di rakaat kedua? Apakah diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh shalat, dan dalam seluruh rakaatnya? Dan apakah sah shalat sembari melakukan yang demikian itu secara terus menerus?

Jawaban:

Alhamdulillaah.

Pertama:

Diperbolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca surat tertentu setelah Al Fatihah pada rakaat pertama kemudian membaca surat yang sama di rakaat kedua.

Dalil dibolehkannya praktik tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 816), dari seorang lelaki dari Juhainah, bahwasanya ia mendengar Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca (اذا زلزلت الارض) (surat Az Zalzalah) pada kedua rakaat shalat shubuh. Dan aku tidak tahu apakah Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lupa, ataukah beliau membacanya dengan sengaja.” Dihasankan oleh Syaikh Al Albani –rahimahullaahu– dalam “Shahih Sunan Abi Dawud“.

Syaikh Al Albani –rahimahullaahu– menulis dalam kitab beliau “Sifat Shalat Nabi” (hal. 90): “Tampaknya Nabi –Shallallaahu ‘alaihi wa sallam– melakukannya dengan sengaja, sebagai bentuk pensyariatan (hal tersebut).” Selesai kutipan perkataan beliau.

Al Bukhari (no. 7375) dan Muslim (no. 813) meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha– bahwasanya Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi sallam mengutus satu pasukan yang dipimpin seorang lelaki. Lelaki tersebut biasa mengimami para sahabatnya, kemudian ia mengakhiri bacaannya dengan “Qul huwallaahu ahad..” -hingga akhir hadits.

Ibnul Arabi –rahimahullaahu– mengomentari hadits Bukhari tersebut: “Hadits ini adalah dalil bolehnya mengulang-ulang bacaan satu surat pada seluruh rakaat.” Selesai kutipan dari “Ahkamul Qur’an” (4/468).

Kedua:

Terus menerus membaca surat tertentu setelah surat Al Fatihah di seluruh rakaat dan dalam seluruh shalat hukumnya boleh. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Dalam “Al Mawsuuah Al Fiqhiyyah, 25/290 disebutkan:

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat: “Tidak mengapa bagi orang yang shalat untuk mengulangi surat Al Qur’an yang telah dibacanya pada rakaat pertama.” Selesai kutipan.

Namun meskipun tindakan tersebut hukumnya boleh, dan shalat pelakunya tetap sah dan tindakan tersebut tidak membatalkannya, hal tersebut menyelisihi sunnah dan pentunjuk yang telah ditetapkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan mengikuti sunnah lebih disukai dan lebih utama, yakni dengan membaca surat yang bervariasi, untuk meneladani Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullaahu– berkata:

“Berdasarkan tinjauan tersebut, bahwasanya ia dibolehkan, namun tidak disyari’atkan:  Kisah seorang lelaki yang diutus oleh Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam- mengutus satu pasukan yang dipimpin oleh seorang lelaki. Pemimpin pasukan tersebut biasa mengimami para sahabatnya dan mengakhiri bacaannya dengan surat al Ikhlas.  Ketika mereka kembali dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tanyakanlah kepadanya mengapa ia melakukannya?”, kemudian lelaki tersebut menjawab, “Sesungguhnya surat tersebut mengandung sifat-sifat Ar Rahman, dan aku senang membacanya.” Maka Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintainya.” Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam menyetujui amalan lelaki tersebut, yakni ia mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, Rasulullaah Shallalalahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkannya, karena beliau tidak mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas, tidak pula memerintahkan ummatnya untuk melakukannya. Maka menjadi jelaslah dengan keterangan ini bahwasanya ada amalan-amalan yang dibolehkan, namun tidak disyari’atkan. Maksudnya, jika ada orang yang melakukannya maka ia tidak diingkari, akan tetapi tidak dituntut untuk berbuat demikian. ” Selesai kutipan dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” 17/252)

Wallaahu a’lam.

Kesimpulannya:

Dibolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca surat tertentu setelah Al Fatihah pada rakaat pertama, kemudian membaca surat yang sama pada rakaat kedua. Demikian juga diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh rakaat, dan dalam seluruh shalat. Akan tetapi, yang disunnahkan dan yang lebih utama adalah membaca surat yang beragam, untuk meneladani Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

*****

Sumber: www.islamqa.com

Penerjemah: Ika Kartika

Murojaah: Ustadz Abu Hatim Sigit

Artikel Muslimah.or.id

Tags: bacaan sholatFikihfikih sholatmengulang-ulang bacaan surat tertentu
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
dr. Ika Kartika

dr. Ika Kartika

Alumni Fakultas Kedokteran UGM

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Cadar Butterfly?

Cadar Butterfly?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.