Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan untuk membaca surat setelah Al Fatihah di rakaat pertama, kemudian membaca surat tersebut kembali setelah Al Fatihah di rakaat kedua? Apakah diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh shalat, dan dalam seluruh rakaatnya? Dan apakah sah shalat sembari melakukan yang demikian itu secara terus menerus?
Jawaban:
Alhamdulillaah.
Pertama:
Diperbolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca surat tertentu setelah Al Fatihah pada rakaat pertama kemudian membaca surat yang sama di rakaat kedua.
Dalil dibolehkannya praktik tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 816), dari seorang lelaki dari Juhainah, bahwasanya ia mendengar Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca (??? ????? ?????) (surat Az Zalzalah) pada kedua rakaat shalat shubuh. Dan aku tidak tahu apakah Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lupa, ataukah beliau membacanya dengan sengaja.” Dihasankan oleh Syaikh Al Albani –rahimahullaahu– dalam “Shahih Sunan Abi Dawud“.
Syaikh Al Albani –rahimahullaahu– menulis dalam kitab beliau “Sifat Shalat Nabi” (hal. 90): “Tampaknya Nabi –Shallallaahu ‘alaihi wa sallam– melakukannya dengan sengaja, sebagai bentuk pensyariatan (hal tersebut).” Selesai kutipan perkataan beliau.
Al Bukhari (no. 7375) dan Muslim (no. 813) meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha– bahwasanya Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi sallam mengutus satu pasukan yang dipimpin seorang lelaki. Lelaki tersebut biasa mengimami para sahabatnya, kemudian ia mengakhiri bacaannya dengan “Qul huwallaahu ahad..” -hingga akhir hadits.
Ibnul Arabi –rahimahullaahu– mengomentari hadits Bukhari tersebut: “Hadits ini adalah dalil bolehnya mengulang-ulang bacaan satu surat pada seluruh rakaat.” Selesai kutipan dari “Ahkamul Qur’an” (4/468).
Kedua:
Terus menerus membaca surat tertentu setelah surat Al Fatihah di seluruh rakaat dan dalam seluruh shalat hukumnya boleh. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Dalam “Al Mawsuuah Al Fiqhiyyah, 25/290 disebutkan:
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat: “Tidak mengapa bagi orang yang shalat untuk mengulangi surat Al Qur’an yang telah dibacanya pada rakaat pertama.” Selesai kutipan.
Namun meskipun tindakan tersebut hukumnya boleh, dan shalat pelakunya tetap sah dan tindakan tersebut tidak membatalkannya, hal tersebut menyelisihi sunnah dan pentunjuk yang telah ditetapkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan mengikuti sunnah lebih disukai dan lebih utama, yakni dengan membaca surat yang bervariasi, untuk meneladani Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam.
Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullaahu– berkata:
“Berdasarkan tinjauan tersebut, bahwasanya ia dibolehkan, namun tidak disyari’atkan: Kisah seorang lelaki yang diutus oleh Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam- mengutus satu pasukan yang dipimpin oleh seorang lelaki. Pemimpin pasukan tersebut biasa mengimami para sahabatnya dan mengakhiri bacaannya dengan surat al Ikhlas. Ketika mereka kembali dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tanyakanlah kepadanya mengapa ia melakukannya?”, kemudian lelaki tersebut menjawab, “Sesungguhnya surat tersebut mengandung sifat-sifat Ar Rahman, dan aku senang membacanya.” Maka Nabi –Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintainya.” Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam menyetujui amalan lelaki tersebut, yakni ia mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, Rasulullaah Shallalalahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkannya, karena beliau tidak mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas, tidak pula memerintahkan ummatnya untuk melakukannya. Maka menjadi jelaslah dengan keterangan ini bahwasanya ada amalan-amalan yang dibolehkan, namun tidak disyari’atkan. Maksudnya, jika ada orang yang melakukannya maka ia tidak diingkari, akan tetapi tidak dituntut untuk berbuat demikian. ” Selesai kutipan dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” 17/252)
Wallaahu a’lam.
Kesimpulannya:
Dibolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca surat tertentu setelah Al Fatihah pada rakaat pertama, kemudian membaca surat yang sama pada rakaat kedua. Demikian juga diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh rakaat, dan dalam seluruh shalat. Akan tetapi, yang disunnahkan dan yang lebih utama adalah membaca surat yang beragam, untuk meneladani Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
*****
Sumber: www.islamqa.com
Penerjemah: Ika Kartika
Murojaah: Ustadz Abu Hatim Sigit
Artikel Muslimah.or.id
boleh tidak dalam 1 rekaat misal baca surat pendek berulang2 sampai puluhan kali waktu qiyamul lail, mengingat yang paling bagus shalat malam adalah lamanya shalat sedangkan belum hafal surat yang panjang