Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Makna “Zinah” bagi Wanita dalam Surah Al-A’raf Ayat 31

Atma Beauty Muslimawati oleh Atma Beauty Muslimawati
14 Desember 2024
di Fikih
0
Zinah bagi Wanita dalam Surah Al-A'raf Ayat 31
Share on FacebookShare on Twitter

Di dalam surah Al-A’raf ayat ke-31 terdapat perintah untuk berhias setiap kali memasuki masjid. Lalu, apa makna berhias bagi wanita dalam ayat ini? Apakah diperbolehkan bagi wanita berhias dengan memakai parfum jika ingin ke masjid?

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Perintah ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita dan parfum termasuk zinah zahirah. Maka bagaimana cara menyelaraskan maksud dari ayat di atas dan hadis yang melarang wanita menggunakan parfum ketika keluar rumah?

Zahir ayat yang mulia ini memperbolehkan laki-laki maupun wanita untuk berhias, namun ada ketentuan-ketentuan yang berbeda terkait cara berhias antara laki-laki dan wanita. Untuk menjelaskan hal ini, cukup bagi kita melihat sebab turunnya ayat yang mulia ini, sebagaimana telah dikabarkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,

Donasi Muslimahorid

كَانَتِ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ، فَتَقُولُ: مَنْ يُعِيرُنِي تِطْوَافًا؟ تَجْعَلُهُ عَلَى فَرْجِهَا وَتَقُولُ:

الْيَوْمَ يَبْدُو بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ فَمَا بَدَا مِنْهُ فَلاَ أُحِلُّهُ

فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةَ (خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ)

“Dulu ada seorang wanita bertawaf dalam keadaan telanjang. Ia berkata, ‘Siapa yang mau meminjamiku kain untuk tawaf? Ini dimaksudkan untuk menutupi kemaluannya. Ia berkata demikian sambil mendendangkan syair,

‘Hari ini, auratku tampak sebagian, bahkan semuanya …

Namun aku tidak menghalalkan apa yang tampak darinya.’

Maka turunlah ayat ini (khudzu zinatakum ‘inda kulli masjid).” (HR. Muslim)

Maka maksud dari “zinah” dalam ayat ini bagi wanita adalah berhias dengan menggunakan pakaian (tidak telanjang). Adapun bagi laki-laki, yaitu dengan menggunakan segala sesuatu yang diperbolehkan untuk berhias.

Terdapat dalil larangan wanita keluar menuju masjid dengan menggunakan parfum dan juga terdapat anjuran bagi laki-laki untuk keluar ke masjid dengan menggunakan perhiasan terbaik, termasuk juga parfum yang terbaik. Sehingga jika wanita ingin keluar rumah, cukup baginya berpakaian yang bersih dan rapi tanpa berhias, termasuk di dalamnya tanpa menggunakan parfum yang semerbak karena hal tersebut dapat menimbulkan gairah syahwat di hati laki-laki, terlebih bagi yang di dalam hatinya terdapat penyakit.

Baca juga: Apakah Memakai Parfum Lawan Jenis Termasuk Tasyabbuh?

***

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel Muslima.or.id

 

Referensi:

Ahkamuz Zinah lin Nisa`, hal. 28, Syaikh Amru ‘Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi, Saudi Arabia, cetakan pertama tahun 1416 /1996.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Atma Beauty Muslimawati

Atma Beauty Muslimawati

Artikel Terkait

Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah

Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah

oleh Ummu Athiyah
26 Maret 2008
33

Wahai Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Disebut...

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

oleh Deni Putri Kusumawati
5 Januari 2018
3

Pesan yang kami nasehatkan adalah membiarkan rambut kepala karena teranggap sebagai perhiasan dan keindahan bagi wanita.

Hukum Ruqyah Massal

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
18 Februari 2015
1

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba'du, Bentuk ruqyah yang dipraktekkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para...

Artikel Selanjutnya
Reward and Punishment

"Reward and Punishment" dalam Mendidik Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.