Dalam salah satu hadits disebutkan: “Barangsiapa yang mendapati ruku’ (yakni imam sedang ruku’ pada saat sholat Jama’ah, pent) maka ia telah mendapatkan raka’at” dan dalam hadits lain (Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam) bersabda: “Tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah”. Bagaimanakah cara menggabungkan antara kedua hadits tersebut?
Penggabungan/Kompromi untuk kedua hadis ini bahwa barangsiapa yang mendapati ruku’, maka ia telah mendapatkan raka’at, berlaku untuk orang yang memiliki udzur karena ia tidak mendapatkan imam saat berdiri sehingga ia sempat membaca (Al Fatihah, -pent). Sementara Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam ketika Abu Bakrah menyebutkan bahwasanya dia hanya mendapatkan ruku’, Nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti raka’at tersebut (1). Hal ini menunjukkan bahwa rukun membaca Al Fatihah gugur jika seseorang tidak mendapati imam kecuali sedang ruku’.
Begitu pula jika makmum lupa untuk membacanya atau tidak tahu akan hal tersebut maka kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur baginya. Raka’atnya dianggap telah sempurna. Akan tetapi membaca Al Fatihah merupakan rukun bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka harus membacanya. Adapun bagi makmum, gugur kewajiban tersebut darinya jika ia tidak tahu, atau lupa, atau ia datang pada saat imam sedang ruku’.
****
(1). Keterangan: Hadits yang dimaksud adalah hadits berikut:
Dari Abi Bakrah –radhiyallaahu ‘anhu– bahwasanya ia mendapati Nabi –shallallaahu’alaihi wa sallam– ketika beliau sedang ruku’, maka ia pun ruku’ sebelum ia sampai ke shaf shalat jama’ah. Maka ia menyampaikan hal tersebut kepada Nabi – shallallaahu’alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, janganlah engkau mengulanginya.” (Shahih, HR.Bukhari, Abu Daud, dan An Nasa’i; terdapat dalam “Shahiihul Jaami’” no. 3565)
***
artikel muslimah.or.id
Marji’aan:
www.binbaz.org.sa
“Al Wajiiz fii Fiqhis Sunnati wal Kitaabil ‘Aziiz”, Dr. Abdul Adhim bin Badawy cet. III. 1421 H. Daar Ibnu Rajab, Mesir.
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah
Bismillah
ya Ustad ?apa itu berlaku untuk keadaan ketika masbuk pd sholat jahr maupun sir? jazakallah khair
Selagi seorang makmum mendapati ruku’-nya imam baik itu dalam sholat jahr maupun sholat sirr, makmum tetap terhitung mendapatkan raka’at. Allahu a’lam
assalamualaikum ..
gimana kalo seandai nya ada makmum yang datang terlambat lalu imam nya sedang sujud, apakah masih dihitung 1 raka’at? jazakallah khair :)
ustad, gmn kalau makmum gak masbuk, tapi belum selesai dia baca al-fatihah, imam udah ruku’. apa itu juga terhitung satu raka’at?
jazakillah :)
@ Fatimah
Ukhti yang kami muliakan, maaf kami bukanlah ustadz. Tentang permasalahan makmum membaca Al-Fatihah maka para ulama berbeda-beda pendapat. Adapun yang kuat -insyaallahu ta’ala- sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahullah sebagaimana yg bliau nyatakan dalam Syarhul Mumti’ bahwasanya makmum berkewajiban membaca Al-Fatihah pada semua raka’atnya baik ketika shalat sirr maupun shalat jahr. Pendapat ini jg dinilai kuat oleh Syaikh Abdul Malik dikitab Shahih Fiqh Sunnah. Adapun kapan waktu yg tepat seorang makmum membaca Al-Fatihah tatkala shalat jahr maka ada yang menyarankan hendaknya ia membacanya ketika imam diam yaitu waktu antara membaca Al-Fatihah dengan surat. Ada jg yg menyarankan mengikuti dibelakang bacaan imam ayat per ayat. Kembali kpd pertanyaan Ukhti jika makmum tersebut tidak masbuk alias mengikuti imam dari mulai takbiratul ihram maka seharusnya terdapat banyak waktu untuk membaca Al-Fatihah. Dan seandainya makmum tersebut masbuk sementara imam sudah ruku’ dan dikhawatirkan bila menyelesaikan bacaan al fatihah akan ketinggalan gerakan imam maka hendaknya ia segera mengikuti gerakan imam. Dan ia mendapatkan satu raka’at sbgaimana dalam hadits diatas. Allahua’lam
SEDIH SEDIH SEDIH banget?krn solat 5 waktu dirumah kecuali subuh?bukan karena ajaran sesat. namun krn klo di mesjid alfatihah imam SANGAT CEPAT, aku gak bisa membaca tamat alfatihah di rokaat manapun shg solatku batal, klo aku paksa kejar maka tajwid-ku pun rusak dan itu batal juga solatnya. apakah pendapatku untuk tidak shalat berjamaah bersamaa imam dapat dibenarkan? aku sudah berusaha untuk mencari masjid yang bacaan alfatihanya aga panjang tapi belum ketemu mohon bimbingannya
Assalamu’alaikum.
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan pada salat berjamaah.
Jika dalam salat berjamaah seorang makmum belum selesai membaca bacaan tertentu (misalnya membaca doa di antara 2 sujud “robbighfirli” baru satu kali), namun Imam Salat sudah melakukan sujud, apakah salat makmum tersebut batal atau hanya mengurangi kesempurnaan salat ?.
@Umar Fathoni, membaca “rabbighfirli” 1x itu sudah mencukupi, walaupun yang sunnah adalah 3x. Namun 1x cukup dan segera ikuti gerakan imam.
izin copas yaa..