1. Kesalahan ketika mengqadha’ shalat yang telah lalu
Apabila ketinggalan shalat Maghrib misalnya, sebagian kaum muslimin mengqadha’nya bersama dengan shalat Maghrib pada keesokan harinya. Ini adalah suatu kesalahan yang besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
??????? ?????? ??? ????????? ?????????? ???????? ???????????? ??? ???????????, ??????? ?????? ?????????? ??????? ???? ????? ??????? ?????????????? ????? ?????????
“Tidak ada kelalaian ketika tidur. Sesungguhnya kelalaian itu terjadi hanya ketika terjaga. Oleh karena itu, apabila salah seorang di antara kalian lupa mengerjakan shalat ataupun tertidur, hendaknya dia mengerjakannya selagi ingat.”1
Hal itu disebabkan karena dia tidak tahu kapan dirinya akan menemui kematian. Maka alangkah baiknya bila dia mendahulukan hak Allah atas segala sesuatu.
2. Shalat pada waktu-waktu yang dilarang
Kadangkala, sebagian orang mengerjakan shalat nafilah (sunnah) pada waktu-waktu yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kesalahan yang jelas di kalangan mereka. Sebab, shalat nafilah itu tidak dibenarkan bila dikerjakan di setiap waktu. Akan tetapi, ada waktu-waktu yang dilarang mengerjakannya.
Dari Amr bin Abasah, dia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Nabiyullah, beritahukan kepadaku tentang shalat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kerjakanlah shalat Subuh kemudian berhentilah mengerjakannya hingga matahari terbit dan naik karena matahari terbit di antara dua tanduk setan.pada saat itu, orang-orang kafir sedang bersujud kepadanya. Kemudian baru shalatlah, karena shalat pada waktu itu akan disaksikan dan dihadiri hingga ia akan membawa naungan dengan tombak. Kemudian berhentilah mengerjakan shalat ketika matahari tegak di atas kepalamu, karena pada saat itu neraka Jahannam tengah dinyalakan. Jika engkau telah mendapat bayangan, maka kerjakanlah shalat. Karena shalat pada saat itu akan disaksikan dan dihadiri hingga engkau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian berhentilah shalat hingga menjelang Maghrib, karena matahari terbenam di antara dua tanduk setan. Pada saat itu, orang-orang kafir bersujud kepadanya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, juga oleh Abu Dawud dan yang pertama adalah darinya. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, waktu malam manakah yang didengar (oleh Allah ketika manusia berdoa, -ed.)? Beliau lalu menjawab:
?????? ????????? ??????? ??????? ??? ??????, ??????? ?????????? ???????????? ???????????? ?????? ???????? ?????????
“Yaitu sepertiga akhir malam, lantas shalatlah sesukamu. Karena shalat pada waktu itu akan disaksikan dan dicatat (pahalanya) hingga engkau mengerjakan shalat Subuh”2
Sabda Rasulullah ‘tartafi’ (naik)’ dalam hadits tersebut menunjukan bahwa larangan shalat setelah Subuh tidak otomatis hilang dengan terbitnya matahari, tetapi harus setelah matahari naik. Hadits di atas menunjukan makruhnya mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Ashar dan shalat Subuh serta makruhnya mengerjakan shalat ketika matahari terbit, berada di tengah (tengah hari), dan terbenam.
Uqbah bin Amir berkata, “Tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami untuk mengerjakan shalat atau menguburkan orang yang meninggal dari kami, yakni; ketika matahari mulai terbit hingga naik, ketika matahari berada di tengah (tengah hari), dan ketika matahari doyong hendak terbenam hingga terbenam.”3
Imam Asy-Sayukani berkata, “Mereka berselisih mengenai shalat nawafil yang memiliki sebab seperti shalat Tahiyat, sujud tilawah, sujud syukur, shalat Id, shalat Kusuf, shalat Jenazah, dan shalat-shalat yang diqadha’.
Menurut madzhab Imam Syafi’I beserta kelompoknya, semua shalat di atas diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Adapaun menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab lainnya, shalat-shalat di atas termasuk yang dilarang berdasarkan keumuman hadits.4
Adapun shalat-shalat fardhu yang telah lalu, maka jumhur ulama berpendapat boleh mengqadha’nya kapan saja hingga pada waktu yang dilarang mengerjakannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
???? ?????? ??????? ???? ????? ??????? ????????????? ???? ???????????? ????? ????????
“Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka kafaratnya adalah hendaknya dia mengerjakannya ketika dia ingat.”5
Dalam suatu riwayat disebutkan, “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia mengerjakan ketika dia ingat.” Sebab Allah ta’ala berfirman:
???????? ?????????? ?????????
“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku“. (Thaha [20]: 14)6
Adapun mengenai shlat Jenazah, apakah termasuk dalam keumuman larangan.
Al-Albani mengatakan, “Wajib mengakhirkan penguburan jenazah hingga keluar waktu yang dimakruhkan kecuali jika dikhawatirkan mayitnya akan berubah.”7
***
Catatan kaki
1 Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-I, dan Ibnu Majah, Shahih Al-Jami’ (2410).
2 Dikeluarkan oleh Muslim (I/294) dan Abu Dawud (2/1277).
3 Dikeluarkan oleh Muslim (1/293) Musafirin, dan At-Tirmidzi (3/1030)
4 Nail Al-Authar (3/110).
5 Bukhari, Muslim dari Anas, Shahih Al-Jami’ (6571).
6 Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa-I dari Abu Hurairah, Shahih Al-Jami’(6569).
7 Ahkamul Janaiz, karya Al-Albani (hal. 83).
—
Disalin ulang dari buku “400 Kesalahan dalam shalat“, Mahmud Al-Mishri, penerbit Media Zikir
Artikel Muslimah.or.id