Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kesalahan-Kesalahan Seputar Waktu Shalat

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
17 Mei 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 1. Kesalahan ketika mengqadha’ shalat yang telah lalu
  • 2. Shalat pada waktu-waktu yang dilarang
    • Catatan kaki

1. Kesalahan ketika mengqadha’ shalat yang telah lalu

Apabila ketinggalan shalat Maghrib misalnya, sebagian kaum muslimin mengqadha’nya bersama dengan shalat Maghrib pada keesokan harinya. Ini adalah suatu kesalahan yang besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

??????? ?????? ??? ????????? ?????????? ???????? ???????????? ??? ???????????, ??????? ?????? ?????????? ??????? ???? ????? ??????? ?????????????? ????? ?????????

“Tidak ada kelalaian ketika tidur. Sesungguhnya kelalaian itu terjadi hanya ketika terjaga. Oleh karena itu, apabila salah seorang di antara kalian lupa mengerjakan shalat ataupun tertidur, hendaknya dia mengerjakannya selagi ingat.”1

Hal itu disebabkan karena dia tidak tahu kapan dirinya akan menemui kematian. Maka alangkah baiknya bila dia mendahulukan hak Allah atas segala sesuatu.

2. Shalat pada waktu-waktu yang dilarang

Kadangkala, sebagian orang mengerjakan shalat nafilah (sunnah) pada waktu-waktu yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kesalahan yang jelas di kalangan mereka. Sebab, shalat nafilah itu tidak dibenarkan bila dikerjakan di setiap waktu. Akan tetapi, ada waktu-waktu yang dilarang mengerjakannya.

Donasi Muslimahorid

Dari Amr bin Abasah, dia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Nabiyullah, beritahukan kepadaku tentang shalat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kerjakanlah shalat Subuh kemudian berhentilah mengerjakannya hingga matahari terbit dan naik karena matahari terbit di antara dua tanduk setan.pada saat itu, orang-orang kafir sedang bersujud kepadanya. Kemudian baru shalatlah, karena shalat pada waktu itu akan disaksikan dan dihadiri hingga ia akan membawa naungan dengan tombak. Kemudian berhentilah mengerjakan shalat ketika matahari tegak di atas kepalamu, karena pada saat itu neraka Jahannam tengah dinyalakan. Jika engkau telah mendapat bayangan, maka kerjakanlah shalat. Karena shalat pada saat itu akan disaksikan dan dihadiri hingga engkau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian berhentilah shalat hingga menjelang Maghrib, karena matahari terbenam di antara dua tanduk setan. Pada saat itu, orang-orang kafir bersujud kepadanya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, juga oleh Abu Dawud dan yang pertama adalah darinya. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, waktu malam manakah yang didengar (oleh Allah ketika manusia berdoa, -ed.)? Beliau lalu menjawab:

?????? ????????? ??????? ??????? ??? ??????, ??????? ?????????? ???????????? ???????????? ?????? ???????? ?????????

“Yaitu sepertiga akhir malam, lantas shalatlah sesukamu. Karena shalat pada waktu itu akan disaksikan dan dicatat (pahalanya) hingga engkau mengerjakan shalat Subuh”2

Sabda Rasulullah ‘tartafi’ (naik)’ dalam hadits tersebut menunjukan bahwa larangan shalat setelah Subuh tidak otomatis hilang dengan terbitnya matahari, tetapi harus setelah matahari naik. Hadits di atas menunjukan makruhnya mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Ashar dan shalat Subuh serta makruhnya mengerjakan shalat ketika matahari terbit, berada di tengah (tengah hari), dan terbenam.

Uqbah bin Amir berkata, “Tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami untuk mengerjakan shalat atau menguburkan orang yang meninggal dari kami, yakni; ketika matahari mulai terbit hingga naik, ketika matahari berada di tengah (tengah hari), dan ketika matahari doyong hendak terbenam hingga terbenam.”3

Imam Asy-Sayukani berkata, “Mereka berselisih mengenai shalat nawafil yang memiliki sebab seperti shalat Tahiyat, sujud tilawah, sujud syukur, shalat Id, shalat Kusuf, shalat Jenazah, dan shalat-shalat yang diqadha’.

Menurut madzhab Imam Syafi’I beserta kelompoknya, semua shalat di atas diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Adapaun menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab lainnya, shalat-shalat di atas termasuk yang dilarang berdasarkan keumuman hadits.4

Adapun shalat-shalat fardhu yang telah lalu, maka jumhur ulama berpendapat boleh mengqadha’nya kapan saja hingga pada waktu yang dilarang mengerjakannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

???? ?????? ??????? ???? ????? ??????? ????????????? ???? ???????????? ????? ????????

“Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka kafaratnya adalah hendaknya dia mengerjakannya ketika dia ingat.”5

Dalam suatu riwayat disebutkan, “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia mengerjakan ketika dia ingat.” Sebab Allah ta’ala berfirman:

???????? ?????????? ?????????

“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku“. (Thaha [20]: 14)6

Adapun mengenai shlat Jenazah, apakah termasuk dalam keumuman larangan.

Al-Albani mengatakan, “Wajib mengakhirkan penguburan jenazah hingga keluar waktu yang dimakruhkan kecuali jika dikhawatirkan mayitnya akan berubah.”7

***

Catatan kaki

1 Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-I, dan Ibnu Majah, Shahih Al-Jami’ (2410).

2 Dikeluarkan oleh Muslim (I/294) dan Abu Dawud (2/1277).

3 Dikeluarkan oleh Muslim (1/293) Musafirin, dan At-Tirmidzi (3/1030)

4 Nail Al-Authar (3/110).

5 Bukhari, Muslim dari Anas, Shahih Al-Jami’ (6571).

6 Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa-I dari Abu Hurairah, Shahih Al-Jami’(6569).

7 Ahkamul Janaiz, karya Al-Albani (hal. 83).

—

Disalin ulang dari buku “400 Kesalahan dalam shalat“, Mahmud Al-Mishri, penerbit Media Zikir

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Suci 5 menit Sebelum Maghrib

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
1 April 2015
0

Ada wanita yang mendapatkan suci haid sebelum maghrib yang cukup untuk shalat 1 rakaat. Apakah dia wajib mengqadha dzuhur dan...

Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)

oleh Ummu Sufyan Rahmawati Woly
18 Maret 2011
51

Khulu' adalah berpisahnya suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya.

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

oleh Yulian Purnama
3 September 2014
27

Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun...

Artikel Selanjutnya

Larangan Berkata "Ah" Kepada Kedua Orang Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.