Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…
“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” (Fathul Bari IX/210).
Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain,
وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ
“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)
Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).
Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-‘iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,
أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …
“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).
Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66-67).
Kesepuluh, Abdurrahman bin ‘Abis,
سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ
“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas -di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”
Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 67, 75).
Kesebelas, dari Subai’ah binti Al-Harits,
أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ
Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69).
Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,
قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا
Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,
كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )
Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),
???????? ????????? ?????????????????? ??????? ???????? ????????? ??????????????????
“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 70).
Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.
Keempat belas, Ibnu Mas’ud berkata,
رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)
Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.
Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72)
Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.
Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 7-9).
Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id
Tambahan untuk Hadits kesepuluh:
Penekanan yang diberikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa kalau tidak karena masih kecil beliau tidak akan menyaksikan peristiwa itu, harusnya menjadi pertimbangan. Apa yang “hanya” bisa disaksikan oleh seorang anak kecil?
Peristiwa2 yang terjadi, yang disampaikan dalam hadits, adalah sbb:
1. Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalaam keluar dari rumah dan memimpin sholat
2. Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalaam dan Bilal radhiyallahu anhu mendatangi wanita dan memberi nasehat.
3. Para wanita bersedekah.
4. Para wanita terlihat tangannya saat melempar barang yang disedekahkan.
5. Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalaam dan Bilal radhiyallahu anhu kembali ke rumah.
Peristiwa 1,2,3, dan 5 akan mungkin disaksikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu saat sudah bukan anak kecil lagi. Satu-satunya kemungkinan hanyalah nomor 4. Dan, itu memastikan bahwa tangan wanita tidak terbiasa terlihat. (Saya tidak menyinggung wajah karena dalam hadits tidak menyinggung sama sekali tentang terlihatnya wajah para wanita).
Dan peristiwa itu membuktikan bahwa terbukanya tangan wanita dalam peristiwa itu adalah dalam kondisi darurat. Kita bisa membayangkan bahwa betapa sulitnya wanita itu “mengambil” dan “melempar” barang yang disedekahkan jika tangan tertutup. Jika tangan itu tertutup dengan jilbab, jelas akan sulit melakukannya. Jika memakai kaos tangan, apakah teknologi kaos tangan mereka sudah cukup maju untuk melakukan hal itu: mengambil, memegang, dan melempar?
Jadi, berdasarkan penekanan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, justeru membuktikan bahwa tangan para wanita adalah terbiasa tertutup. Hanya dalam kondisi terpaksalah (darurat) mereka membuka tangannya. Dan kaidah ini sudah disepakati bahwa sesuatu yang wajib boleh tidak dilakukan dalam kondisi darurat.
Selain itu, penekanan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bisa juga membuktikan bahwa hanya 1 orang baligh yang diijinkan menemani Rasulullah Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalaam untuk mendatangi wanita, yaitu Bilal radhiyallahu anhu. Seandainya tidak, maka Ibnu Abbas radhiyallahu anhu akan bisa ikut menemani kelak setelah beliau baligh.
Afwan, sekali lagi ini hanya kemungkinan lain yang mungkin terjadi. Yang membuktikan bahwa kemungkinan yang ditawarkan dalam artikel ini bukan satu-satunya kemungkinan.
Wallahu a’lam.
Atsar Kesebelas:
Saya tidak tahu penambahan dalam kurung untuk “(dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap)”. Apa maksudnya? Jadi, kita lupakan dulu masalah “memakai inai”.
Yang pasti dari hadits ini adalah Subai?ah binti Al-Harits radhiyallahu anha memakai celak. Mungkin saya kurang informasi tentang celak, sehingga muncul pertannyaan “apakah seorang wanita itu pasti membuka wajahnya jika dia terlihat memakai celak?”, dan “apakah kalau memakai cadar (yg hanya terlihat matanya), orang lain tidak bisa melihat celak yang dia pakai?”.
Sejauh yang saya pahami, celak dipakai di bagian mata. Ini berarti, celak akan tetap terlihat kalau wanita menutup wajah dan membuka matanya. Seperti yang disampaikan oleh ulama yang mewajibkan, bahwa membuka mata tetap dibolehkan karena untuk melihat.
Wallahu a’lam.
Hadits keduabelas:
Hadits ini tidak bisa dipakai untuk hujjah, karena tidak menceritakan apakah yang terbuka itu aurot atau bukan (Perlu diingat bahwa ulama yang mewajibkan secara umum membedakan aurot (untuk sholat) dengan aurot untuk pakaian). Atau malah ada kemungkinan bahwa yang ditakutkan adalah terbuka wajah dan telapak tangannya.
Sekali lagi hadits ini bisa mempunyai kemungkinan lain, seperti hadits-hadits yang sudah saya komentari.
Wallahu a’lam.
Hadits ketigabelas:
Hadits ini tidak bertentangan dengan pendapat yang mewajibkan menutup wajah karena jelas-jelas ulama yang mewajibkan tetap berpendapat bahwa menutup wajah dalam sholat adalah terlarang. Hanya dalam kondisi yang bisa menimbulkan fitnah saja, wanita diijinkan membuka wajahnya saat sholat.
Dan untuk kasus dalam hadits, jelas awalnya tidak ada fitnah karena yang sholat adalah para sahabat. Tetapi karena ternyata memang ada fitnah, maka turunlah ayat tersebut yang menegur para sahabat yang melakukan hal itu.
Tentu saja bukan wanita yang membuka wajahnya yang ditegur, karena memang mereka sudah benar.
wallahu a’lam.
Afwan, koreksi untuk komentar saya di Hadits Ketigabelas:
Tertulis:
Hanya dalam kondisi yang bisa menimbulkan fitnah saja, wanita diijinkan membuka wajahnya saat sholat
Seharusnya:
Hanya dalam kondisi yang bisa menimbulkan fitnah saja, wanita diijinkan “menutup” wajahnya saat sholat
Hadits Keempatbelas:
Wanita yang dilihat oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wassalaam tidak jelas, bisa jadi dia bukan seorang muslimah, dan bisa jadi seorang budak. Dan tentu saja buat golongan ini, menutup wajah tidak dihukumi wajib oleh ulama-ulama yang mewajibkan bercadar.
Sekali lagi, saya hanya ingin menekankan bahwa ada kemungkinan lain yang tidak boleh diabaikan.
Wallahu a’lam.
Hadits kelimabelas:
Jelas bahwa kejadian ini saat wanita itu sedang makan. Dan hadits ini hanya bercerita tentang tangan yang terlihat, bukan wajah.
Tentu saja wanita akan kesulitan jika makan dengan tangan tertutup. Apalagi makan dengan tangan, bukan dengan sendok.
Sehingga, hadist ini tidak bertentangan dengan pendapat yang mewajibkan menutup seluruh tubuh. Dan bisa dipadukan bahwa dalam kondisi makan, tangan wanita boleh terlihat sebagai keringanan.
Wallahu a’lam.
Dalil ketujuhbelas:
Memang benar bahwa ketiga Imam rahimahullah berpendapat bahwa wajah dan tangan bukan termasuk aurat. Tetapi yang dimaksud adalah aurot dalam sholat.
Dan seperti yang saya singgung di komentar yang lain, ulama yang mewajibkan menutup seluruh tubuh membedakan antara aurot dalam sholat dan aurot dalam pandangan laki-laki.
Saya punya makalah yang membahas tentang ini. Tetapi saya tidak bisa mengecek referensi yang ditampilkan karena saya tidak memiliki bukunya. Kalau memang diperlukan, insya Allah akan saya tampilkan, sehingga pembaca yang lain bisa mengecek referensinya.
Wallahu a’lam.
@ akhi taufieq:
Dan seperti yang saya singgung di komentar yang lain, ulama yang mewajibkan menutup seluruh tubuh membedakan antara aurot dalam sholat dan aurot dalam pandangan laki-laki.
bukankah dari tulisan ust. Kholid ini juga jelas, bahwa jumhur ulama (ulama empat mazhab) tidak membedakan aurat wanita menjadi dua, aurat sholat dan aurat di luar sholat. :)
keputusan terakhir memang menjadi milik kita, para ulama bahkan tidak ada yang memaksa. jadi mau bercadar atau tidak, tergantung pilihan kita masing-masing. kalo saya sendiri, so pasti ga akan bercadar… sekuat apapun dalilnya, lha wong saya cowok, hehe… :D *kiddin.
untuk saya sendiri, lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu adalah mubah, sebagaimana amalan mua’malah lain yang tidak dilarang atau diperintahkan dalam nash. sesuai kaidah ushul fiqih: al-ashlu fil asy’a (muamalah) al-ibahah.
@ akhi taufiq:
tambahan
untuk referensi silahkan saja ditampilkan, bahkan menurut saya itu
lebihahsan. (udah fi’il tafadhul ditambahi ‘lebih’ lagi, emang kesalahkaprahan memakai bahasa kali ya…)@neilhoja,
Akhi Neilhoja, memilih tanpa mencari dalil yang paling kuat bukan sifat salafy (ahli sunnah). Dan sikap ini selalu ditanamkan di kajian-kajian salafy.
Diskusi mencari dalil yang lebih kuat bukan berarti kami sedang bermusuhan. Dan itu juga tidak membikin kami saling membenci ataupun saling menjauhi. Itu hal biasa di kami, yang berusaha menjadi bagian dari ahli sunnah.
Selain itu, sebagai pembaca yang awam, saya juga perlu penjelasan mana yang lebih kuat. Meskipun di artikel ini pendapat sunnah terlihat lebih kuat, tetapi saya menemukan banyak kelemahan dalam berargurmentasi untuk menarik kesimpulan. Sehingga saya malah condong ke pendapat wajib. Tetapi saya juga takut salah, makanya saya ingin menunjukkan kelemahan2 itu, dengan maksud ada koreksi kalau saya salah.
Saya hanya ingin mengamalkan yang paling benar, bukan yang paling saya suka.
Mohon maaf kalau ada salah kata.
asw. pendapat ulama yang disampaikan sama-sama kuat dengan hadis-hadis yang dapt dipertanggung jawabkan. ijtihad ulama kalo benar 2 pahala, kalo toh nantinya salah mendapt 1 pahala. selama kita belum dan bukan mujtahid tentunya kita akan memilih pendpt yang menurut kita kuat dan pas. tidak boleh memksakan pendapt yang kita yakini, orang lain hrus mengikuti. dalam hal ini termasuk khilafiyah, sama-sama saling memahami antara satu sama lain. siapa diantara kita yang berbeda pendapt kemudian ukhuwah menjadi renggang, itu yang tak bolh.karn persatuan dan ukhuwah itu wajib. dan barang siapa yang menyalahkan orang yang menerapkan diantara salah satu pendapt ulama diatas, berarti kita blm dewasa dalam bersikap, tidak seperti ulama-ulama dulu, walaupun mereka berbeda tapi saling menghargai dan ukhuwah tetap terjaga.semoga bermanfaat.