Penulis: Ummul Hasan Athirah
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Alhamdulillah, atas kemudahan dan taufik dari Allah kita akan memulai kembali pelajaran singkat kita tentang shalat. Pada edisi kali ini, kita akan sedikit mengkaji waktu-waktu terlarang dan tempat-tempat terlarang untuk melaksanakan shalat. Semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat. Aamiin.
Waktu-Waktu Terlarang untuk Melaksanakan Shalat
Waktu-waktu terlarang yang kita maksud pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:
- Waktu terbit matahari.
- Waktu condong matahari pada tengah hari.
- Waktu tenggelamnya matahari.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayat pada waktu-waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga dia meninggi, ketika bayangan seseorang tampak tegak lurus saat dia berdiri dia bawah sinar matahari hingga condongnya matahari, ketika pancaran sinar matahari semakin berkurang saat hendak terbenam hingga waktu terbenamnya.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat ilmiah tentang tetap boleh atau tidaknya melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang, jika ada sebab melaksanakannya. Dua pendapat ulama tersebut adalah:
- Shalat sunnah boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, jika ada sebab melaksanakannya.
- Shalat sunnah tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, meskipun ada sebab melaksanakannya.
Dalam permasalahan ini pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang membolehkan jika ada sebab). Wallahu a’lam. Di antara contoh sebab tersebut adalah shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’, dan shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu.
Mari kita sertakan beberapa contoh tentang penjelasan di atas. Semoga menambah pemahaman kita.
Pada saat kita masuk ke sebuah masjid pukul 06.00, misalnya untuk mengikuti pengajian, bolehkah kita shalat tahiyyatul masjid padahal saat itu adalah waktu terlarang untuk shalat? Jawabannya: Boleh, karena kita memiliki sebab untuk melaksanakan shalat di waktu terlarang tersebut, yaitu karena kita masuk ke dalam masjid.
Contoh lain, yaitu saat kita berwudhu pada pukul 11.30, apakah kita boleh melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu? Jawabannya: Boleh, karena sebab kita melaksanakan shalat sunnah tersebut adalah kita selesai melaksanakan wudhu. Shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu merupakan salah satu tuntunan dalam Islam yang ganjarannya begitu mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal ketika shalat shubuh, “Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang sebuah amal yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sendalmu berada di hadapanku di surga.” Bilal berkata, “Aku tidak mengetahui amalan yang paling aku harapkan (sebagai amal andalan) selain bahwasanya aku tidaklah berwudhu pada malam atau siang hari, melainkan aku akan shalat semampuku.” (Hadits muttafaq ‘alaih)
Adapun jika kita sekadar hendak shalat di waktu terlarang, tanpa ada sebab tertentu, maka itu tidak diperbolehkan.
Waktu-Waktu dan Tempat-Tempat yang Dikecualikan dari Pelarangan
?? ???? ?? ???? ??? ???? ??? ???: ((???? ????? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ????? ?? ???? ???? ?? ?? ???? ???? ??????: ??? ???? ????? ????? ??? ?????? ? ??? ???? ???? ??????? ??? ???? ????? ? ??? ???? ????? ?????? ??? ????
Dari ‘Uqbah bin Anir radhiyallhu ‘anhu, dia berkata, “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat pada waktu-waktu tersebut atau menguburkan mayat pada saat tersebut adalah ketika matahari terbit hingga matahari tersebut meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong, dan ketika petang hari hingga saat matahari terbenam.”
Tempat-Tempat Terlarang untuk Melaksanakan Shalat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam hal: aku diberi jawaami’il kalim (kalimat ringkas namun padat makna –pen), aku ditolong pada peperangan (dengan rasa takut pada dada musuhku), harta rampasan perang dihalalkan bagiku, bagiku bumi dijadikan untuk bersuci (tayamum) dan sebagai masjid (tempat untuk shalat –pen), aku diutus kepada seluruh makhluk, dan aku menjadi penutup para nabi.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh bagian permukaan bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Pengecualian tersebut disebutkan pada hadits-hadits berikut ini:
Dari Jundub bin Abdullah Al-Bajlaa, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, jangnlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seluruh bagian bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Dari Barra ‘ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang unta, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian shalat di kandang unta, karena sesungguhnnya itu di antara tempat setan-setan.’ Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliau bersabda, ‘Shalatlah kalian di sana karena dia merupakan tempat yang mengandung berkah.’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud)
—
Maraji`:
Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim Ibnu Badawi, tahun terbit 1421 H/2001 M, Mesir: Daar Ibnu Rajab
***
Artikel muslimah.or.id
Salamun’alaikum,
Jazakumullah utk infony
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam prnah brkata kpd ‘Amr bin ‘Abasah,
“Kerjakanlah shalat Subuh, kemudian tinggalkanlah shalat sampai matahari terbit dan tinggi, sebab pada waktu itu matahari terbit di antar dua tanduk setan. Dan pada saat itu orang2 kafir bersujud kepada matahari. Kemudian kerjakanlah shalat, sebab shalat (pada waktu tersebut) disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat) hingga bayangan benda setinggi tombak, kemudian tinggalkanlah shalat, sebab pada saat itu neraka Jahannam dipanaskan. Apabila tampak bayangan maka shalatlah, karena shalat (di waktu tersebut) disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga kamu mengerakan shalat Ashar. Kemudian tinggalkanlah shalat hingga mataharh terbenam, kaqena matahari terbenam di antara dua tanduk setan dan tatkala itu orang2 kafir bersujud kepada matahari.” (HR. Muslim [832/570])
assalamu’alaikum wr.wb
setelah saya membaca artikel tersebut saya jadi bertanya bagaimanakah hukumnya jika kita melaksanakan sholat yg tempat sholatnya di depan kamar mandi lebih tepatnya di samping kita sholat? karena di tempat kerja saya ruangan sangat kecil,dan itulah tempat yg disediakan. terima kasih
wassalamu’alaikum wr.wb
berarti melaksanakan sholat dhuha boleh kan?
Sebagai tembahan referensi. Syaikh Abdul Azhim Badawi mensyarah kitab Al-Wajiz dalam siaran kajian rutin di salah satu negara Arab.
Rekaman video tersebut dapat di download di http://alashree.wordpress.com/2010/01/23/badawi-alwajiz/
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kami pernah mendapatkan masalah mengenai waktu sholat ini.. pernah kami bersitegang mengenai shalat jenazah yang dilaksanakan setelah shalat shubuh (persis setelah sholat shubuh).. golongan pertama tetap dilaksanakan dgn alasan fardhu kifayah (apakah berhubungan dengan hukum waktu terlarang untuk sholat?) dan golongan kedua menyarankan sesuai dgn keterangan dan dalil diatas..
Mohon sarannya. Bila perlu dapat disampaikan ke alamat email saya.
Sukron.
Wass.Wr.Wb
@ Bapak Joko
? ????? ? ????? ????? ???? ???????
>>>Jumhur Ulama telah sepakat bolehnya mendirikan sholat jenazah setelah sholat shubuh atau ?ashar. Namun mereka berbeda pendapat jika sholat tersebut bertepatan dengan waktu-waktu terlarang sholat. Ada dua pendpat:
1.Tetap diperbolehkan sholat jenazah diwaktu-waktu terlarang sholat, ini merupakan pendapat Imam Syafi?I dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Imam Syafii berdalil bahwa sholat jenazah termasuk sholat yang memiliki sebab sehingga terkecualikan dari larangan.
2.Tidak diperbolehkan sholat jenazah diwaktu-waktu terlarang, ini merupakan Madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan mayoritas ahlul ilmi. Pendapat ini dipilih oleh penulis kitab Shahih Fikih Sunnah, Abu Malik Kamal. Beliau berkata: ?Pada waktu-waktu tersebut tidak hanya terdapat larangan mengerjakan sholat namun juga terlarang menguburkan mayat, sehingga sholat jenazah tidak bisa dikecualikan dari larangan. Lagi pula waktu terlarang tersebut memiliki durasi yang sangat singkat, menunggunya berlalu adalah lebih baik hingga hilanglah apa yang mereka khawatirkan.?
>>> jika kita telah mengetahui bahwa hal ini merupakan khilaf diantara ulama? dimana seseorang boleh menyakini salah satunya sebagai pendapat terkuat dengan berdasarkan dalil, maka tidak selayaknya bagi kita menjadikannya sebagai bahan ?saling bersitegang ? diantara pelayat, yang nantinya malah akan membuat tambah sedih keluarga yang sedang berkabung. Bukankah hal ini sesuatu yang tidak kita harapakan?
@ Mba Marni
Yang dilarang adalah sholat didalam kamar mandi, adapun sholat dikamar yang bersebelahan dengan kamar mandi maka tidak mengapa. Namun jika yang dimaksud adlah sholat dikamar yang bersebelaha dengan kamar mandi dan menghadap kearahnya (kamar mandi diarah kiblat) maka menurut Syaikh Utsaimin hukumnya adalah makruh dan keabsahan sholatnya diperselisihkan oleh ulama. lihat syarh mumti’ hal 247.
Assalamu’alaykum wr.wb,maap bisa ngga artikelnya di tag,makasih
asswrwb…bagaimana klo cuacanya lagi mendung? apakah yg harus dijadikan patokan? terutama ketika matahari terbit ato terbenam. mhn tanggapan dan jawabannya. sukron. wasswrwb…..
@ Mba Ajeng
sholat Duha termasuk sholat sunnah yang dianjurkan, menurut pendapat yang paling kuat, insyaallah.
@ Nink Nonk
Alhamdulillah sekarang sudah ada jam, salah satu nikmat Allah kepada kita sehingga kita bisa menunaikan sholat sesuai dengan waktunya tanpa perlu khawatir jika mendung atau pergi safar ke tempat yang memiliki selisih waktu yg berbeda jauh.
Syukron ukhty ats iLmux…
Jazakalloh khairo..
trimakasih ya…artikel nya benar2 menambah wawasan dan banyak ilmu buat saya..
assalamu’alaikum wr.wb
tolong penjelasannya antara sholat dhuha dan waktu yg dilarang sholat.
saya khawatir melaksanakan sholat dhuha di waktu yg dilarang shalat.
terima kasih
@ Lia
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Shalat dhuha dimulai dari meningginya matahari sampai sedikit sebelum masuk waktu terlarang shalat (pendapat jumhur ulama). Jadi shalat dhuha tetap dilakukan diluar waktu terlarang.
assalamualaikum, saya mau tanya, bagaimana jika kita shalat di tempat yang disediakan orang kafir, contoh: rumah sakit orang kafir dan mall yang di miliki orang kafir atau rumah orang kafir? tolong disertai dengan dalilnya. terima kasih
@ Indah
Wa’alaikumussalam,
Hukum asal semua tempat dimuka bumi ini adalah masjid. Boleh dijadikan sebagai tempat untuk shalat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
????????? ????? ?????????????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ???????????? ??????????? ???? ????????????? ?????????? ???? ????????? ???????? ???????????? ???????????? ????? ?????????? ????????? ???????? ???? ?????????????
?Aku diberi kelebihan atas para nabi dengan enam perkara, aku diberi jawami? al-kalim (perkataan yang ringkas namun padat), aku diberi kemenangan dengan rasa takut dalam diri musuh, dihalalkan untukku rampasan perang, dijadikannya tanah untukku sebagai alat bersuci dan tempat shalat, serta aku diutus kepada makhluk seluruhnya, dan para nabi ditutup denganku.? (HR. Muslim 523)
Keumuman hadits diatas mencakup semua tempat baik pemiliknya orang islam amaupun orang kafir. Sehingga hukumnya boleh saja melaksanakan shalat ditempat yang pemiliknya adalah oleh orang kafir. Akan tetapi ada tempat-tempat khusus yang dilarang didirikan shalat didalamnya, sebagaimana penjelasan dalam artikel diatas. Allahu A’lam.
apabila ada seseorang yang menjadi imam,ketika sampai pada pertengahan sholat dia lupa kalau bajunya terkena najis, bagaimana hukumnya shlat itu?
@ Muhammad Nasir
Pendapat yang kuat -Insya Allah- sebagaiman pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Jika seseorang shalat dengan pakaian yang terkena najis karena lupa maka tidak ada kewajiban baginya mengulangi shalatnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
???????? ?? ???????????? ???? ???????? ???? ???????????
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”.QS. Al-Baqarah: 286)
Juga Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Barangsiapa lupa dirinya sedang berpuasa kemudian makan dan minum maka sempurnakanlah puasanya” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas membahas tentang hukum lupa ketika puasa kemudian diqiyaskan dengan hukum lupa ketika shalat. (Lihat Syarhul Mumti’ hal. 176)
saya mau tanya mengenai waktunya dari jam berapa sampai jam berapa waktu yang dilarang shalat sunah dan wajib tersebut kalau diibaratkan karena sudah ada jam?????? kirim ke email y,,, trimakasih,,,
Assalamualaikum. wr. wb
Saya ingin menanyakan sesuatu berkaitan dengan pembahasan diatas, yaitu adakah contoh sholat yang tidak diperbolehkan dilaksanakan di waktu terlarang (sholat apa namanya)atau apakah ada sholat yang tidak ada sebabnya.
Jazaakalloh khairon
@ Karman
Wa’alaikumussalam,
Mohon untuk mencermati artikel kembali dengan seksama. Pada intinya tidak boleh mengerjakan semua jenis shalat baik sunnah maupun wajib diwaktu-waktu terlarang kecuali shalat sunnah yang ada sebabnya. Shalat yang terlarang dikerjakan (diwaktu-waktu terlarang) contohnya shalat lima waktu, shalat sunnah rawatib, shalat ied dan seterusnya.
Asalmualikum wr.wb.
tolong berikan penjelasan tentang ini…
apakah kita boleh memakan makanan yang di bikin/dimasak oleh orang kafir…???
mohon penjelasan beserta dalilnya…
sekian terima kasih..
Wassalam ..
@ Diah
Boleh memakan makanan yang dimasak oleh orang kafir, selama makanan tersebut tidak bericampur dengan zat yang haram.
Artikel terkait tentang masalah ini bisa dibaca di:
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/
http://konsultasisyariah.com/menghadiri-jamuan-nonmuslim
mau nanya,.bgmna kalo gosok gigi pake odol tetapi sehabis shubuh pd waktu puasa
@ ciwong
Penjelasannya bisa dibaca di: https://muslimah.or.id/fikih/menyikat-gigi-tanpa-pasta-gigi-saat-berpuasa.html
assalamualaikum.wr.wb
kpd ustd kmi mw tnya ni,, kalau kita sholat rawatib di rumah bleh gax,,, tolong kirim jawaban.y ke email sya y,
[email protected]
Assalamu`alaikum,
apa yg hrs aku kerjakan sehubungan aku makmum dg seorang yg lg sholat yg aku kira lg sholat Dhuhur yg nyatanya selesai dua rakaat salam melanjutkan sholat 4 rakaat sholat duhur ? ( saya jadi jamaah sholat sunnah ? } mohon jawaban juga ke email saya terima kasih Wassalamu`alaikum
@ Naba Nara
Wa’alaikumussalam,
Diperbolehkan seorang yang melakukan shalat wajib bermakmum dibelakang imam yang sedang shalat sunnah. Silakan Anda sempurnakan bilangan raka’at setelah imam tersebut salam.
Assalamu Alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh…
Sy Ingin bertanya bgmn klo misalnya saya terlambat bangun untuk shoalat subuh, dan pada saat sy terbangun bertepatan dgn Waktu dilarangnya shoalat, begitu juga klo sy terlambat melaksanakan shoalat ashar krn sy dalam perjalanan dan pas sy ingin melaksanakanya bertepatan pula dgn dilarang waktu shoalat,
Mohon jawabanya.. Terimakasih Banyak Ukhti :)
Assalamu Alaikum..,
Saya takut salah memahami waktu-waktu di atas..,
boleh diperinci tidak???
dengan keterangan jam mungkin???
@ Ikram
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Waktu-waktu yang dilarang mengerjakan sholat adalah:
Waktu pertama: Setelah sholat subuh sampai matahari menyising setingga tombak; atau hingga setelah matahari terbit selama seperempat atau sepertiga jam.
Waktu kedua: Sekitar sepuluh menit sebelum matahari condong ke barat; yaitu sekitar sepuluh menit sebelum masuk waktu dzuhur.
Waktu ketiga: Dari setelah sholat ashar hingga matahari tenggelam secara sempurna. Itulah waktu-waktu yang dilarang sholat di dalamnya.
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/kapan-waktu-terlarang-untuk-sholat/
Assalamu’alaikum,
berarti melakukan shalat Ashar tidak boleh terlambat ya ?
Wa’alaikumus salam, tidak boleh keluar dari waktu yg sudah ditentukan, dan bagi laki-laki baligh wajib shalat berjama’ah di masjid, kecuali keadaan tertentu yg dibolehkan dalam Syari’at.
Assalamualaikum wr.wb
Terimaksaih atas artikel2nya sangat bermanfaat sekali buat saya
tapi ada yang mau saya tanyakan,
1. bagaimana bila kita baru terbangun ketika matahari terbit dan langsung melaksanakan sholat subuh…
2.Sholat I’d yang selama ini saya tau itu di laksanakan sekitar pukul 7 pagi, apa termasuk waktu yang di larang?
3. terakhir, waktu yang baik untuk melaksanakan sholat dhuha kiranya jam berapa?
Terimakasih untuk bersedia menjawabnya..
salam
pak ustad larangan mengerjakan sholat kalau jam sekitar jam berapa
( wib ) biar lebih jelas dan dalil yang menyebutkan diharamkanya untuk solat sifat umum apa khusus kalau umum berarti solat sunah attahitul masjid bukankah termasuk didalamnya … ? begitu juga sukrulil wudhu mohon penjelannya
Apakah diperbolehkan shalat sunnah safar dilakukan setelah shalat subuh atau ashar,krn sy pernah melakukan shalat sunnah tsb yg secara kebetulan juga disaat itu (setelah shalat subuh atau ashar sy akan melakukan perjalanan jauh) mohon jawaban nya atau via email sy,trm ksh…
Assalaau’alaikum…
maaf mau tanya,bagaimana hukumnya jika bagi wanita yang sudah melakukan Ibadah2 mahdloh namun dia enggan menutup aurat secara syar’i (menutup aurat namun dengan berpakaian ketat) bahkan tidak mau menutup aurat?
Jazakallaah khoir..
assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu……
maaf saya mau bertanya apakah boleh mengerjakan sholat tahajjud di waktu imsak.soalnya saya masih ragu boleh tidaknya.maksih….
Jam berapa aja ya waktu haram untuk melaksanakan shalat” sunat , saya tak faham . . .
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pak maaf mau nanya, jika kita bangun tidur telah melewati waktu shubuh(06.00), berarti kita menunggu hingga waktu yg terlarang itu telah lewat, untuk melaksanakan shalat shubuhnya ?
#Didis Yudistira
Wa’alaikumussalam, segera shalat ketika bangun, waktu terlarang itu maksudnya untuk shalat sunnah mutlak
Assalamualaikum
Bgaimanakah hukum orang yg tdur setelah sholat magrib…karena kecapean dan sngat mngantuk….??
Terimkasihh
Wa’alaikumussalam, jika memang sangat membutuhkan untuk tidur maka tidak mengapa