Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menyusui Di Depan Mahram

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
19 Desember 2011
di Fikih
16
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan pertama

Banyak diantara wanita, dimana lelaki mahramnya, seperti bapak, saudara, atau paman, yang melihat buah dadanya ketika si wanita tersebut menyusui anaknya. Apakah ini diperbolehkan? Mohon penjelasannya?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah

Batasan aurat wanita dengan para lelaki mahramnya sebagaimana batasan aurat antar-sesama wanita. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ???? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ??????? ?????????????? ????????????? ????? ???????????? ???? ????????? ???????????? ?????? ???????????????? ???? ??????????? ???? ?????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ???????????? ???? ??? ???????? ?????????????? ???? ????????????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????????? ????? ????????? ?????????

Donasi Muslimahorid

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)

Hanya saja, tidak selayaknya seorang wanita menampakkan buah dadanya ketika menyusui anak, sementara di sekitarnya ada banyak lelaki. Kecuali jika yang ada hanya bapaknya, atau wanita tersebut sudah tua, sementara lelaki yang berada di dekatnya hanya anaknya. Karena wanita yang menampakkan buah dadanya di depan mahramnya, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sementara nafsu senantiasa memerintahkan kejelekan, dan setan mengalir di pembuluh darah manusia.

Oleh karena itu, jika seorang wanita harus menyusui anaknya, sementara di sekitarnya banyak lelaki mahramnya, hendaknya dia tutupi bagian dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang melihatnya.

Al-Liqa’ as-Syahri, no. 27 Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.

Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=112262#p40921

Pertanyaan kedua,

Apa batasan aurat wanita di depan mahramnya?

Keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama. Dan para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan: Aurat wanita di hadapan mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Namun pendapat ini kurang tepat. Yang lebih mendekati kebenaran – Allahu a’lam – adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Karena yang lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali jika ada kebutuhan, seperti menyusui. Menampakkan buah dada ketika menyusui anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya, tidaklah kami anggap sebagai perbuatan dosa….

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/18213

Titik perselisihan

Dijelaskan oleh Dr. Ajil Jasim an-Nasymi

Diharamkan melihat dada wanita mahram, mekipun lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan Hambali. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan ketika seorang wanita di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak boleh melihat payudara dan betisnya. Sementara Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah.

Titik perselisihan para ulama dalam memberikan batasan aurat yang dibolehkan untuk mahram disebabkan perbedaan dalam menafsirkan firman Allah

??? ????? ?????? ??? ???????? ?? ?????? ?? ???? ???????

“Janganlah para wanita menampakkan ziinah (tempat hiasan) mereka kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya (mertuanya), …” (QS. An-Nur: 31)

Mereka berselisih pendapat tentang batasan ziinah (tempat hiasan) di ayat di atas. Barangkali, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyah dan Hambali, yaitu terlarangnya melihat bagian tubuh wanita, kecuali yang biasa terlihat di rumah. Ini dalam rangka menutup celah timbulnya fitnah dan syahwat, terutama selain bapak dan saudara.

Sumber: http://www.dr-nashmi.com/fatwa/index.php?module=fatwa&id=962

Dr. Ajil Jasim an-Nasymi merupakan salah satu ahli fiqh dari Kuwait, yang menempuh pendidikan doktoral dalam bidang ushul fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir.

Tarjih

Pendapat yang lebih mendekati dalam masalah ini adalah tidak bolehnya seorang wanita menampakkan payudaranya di hadapan mahram. Karena potensi timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya tidaklah sama.

Al-Qurthubi menjelaskan firman Allah di surat an-Nur, ayat 31:

Ketika Allah menyebutkan suami, kemudian Allah menyebutkan beberapa mahram dan Allah menyamakan batasan untuk mereka semua dalam menampakkan ziinah (aurat wanita). Hanya saja, tingkatan mahram berdasarkan gejolak dalam jiwanya, berbeda-beda. Sebagaimana tidak diragukan bahwa menampakkan aurat wanita di depan bapak atau saudaranya jelas lebih aman dibandingkan menampakkan aurat di hadapan anak tirinya. Karena itu, dibedakan batas membuka aurat untuk masing-masing. Bisa jadi boleh ditampakkan di depan bapak, sementara tidak boleh ditampakkan di hadapan anak tiri. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Qurtubi, 12/232)

Setelah membawakan keterangan Qurthubi, Syaikh Muhammad Soleh Munajid menyatakan:

Berdasarkan hal ini, wajib bagi seorang wanita untuk menutupi payudaranya ketika hendak menyusui anaknya, pada saat ada salah satu mahramnya.

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/113287

Allahu a’lam

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Jika Pemerintah Menentukan Masuknya Ramadhan Dengan Hisab

oleh Raehanul Bahraen
4 Juni 2016
0

Jika pemerintah suatu negara menetapkan masuk dan berkhirnya Ramadhan dengan hisab astronomis, maka kita tidak mengikuti pemerintah negara tersebut

Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta

Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta

oleh Junaidi, S.H., M.H.
7 Januari 2025
0

Hukum asalnya yang berlaku bahwasanya tidak boleh dan haram seseorang melihat, menyentuh, dan menjamah aurat orang lain, meski ia adalah...

Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
0

Apakah kami boleh mendirikan shalat gerhana berdasarkan informasi dari ahli hisab (penanggalan) di negara kami?

Artikel Selanjutnya

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 4)

Komentar 16

  1. drg.nella says:
    13 tahun yang lalu

    sebaiknya tetap menutup dada karena buah dada merupakan bagian tubuh yang sering membuat nafsu lelaki tidak terkendali.

    salam kenal saudariku muslimah :)

    Balas
  2. siti salamah t says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah,sekarang sudah banyak artikel yang membahas tentang wanita dan hijab,memang alangkah lebih indah jika hanya suami dan anak yang tahu perhiasan wanita. tapi terkadang masih sangat sedikit yang memahaminya,ketika saya sendiri harus menyusui didepan ayah ada rasa malu dan menutupinya, tapi ayah berkata,” saya kan ayahmu?”
    sebaiknya memberikan pemahannya seperti apa lah?, karena takut menggurui. syukron

    Balas
    • Sinta says:
      7 tahun yang lalu

      Meskipu ayahnya tapi kan udah dewasa. Wajar kalau malu. Cewek yang mulai beranjak smp aja udah pada malu kalau telanjang dada. Masak yg sudah jadi ibu nggak malu… : )

      Balas
  3. Zahra says:
    13 tahun yang lalu

    syukron atas penjelasannya…

    Balas
  4. ngadino says:
    13 tahun yang lalu

    sebaiknya kalao lagi berada di tempat umum menutup dada/payu dara pada siapun termasuk suami,kecuali anak yg belum ada syawat.di kuatirkan mengganggu konsentrasi,terganggunya konsentrasi bisa saja menimbulkan kelengahan/kesalahan.atau lebih jauh lagi melemahkan niat dan mendatangkan rasa malas.sungguh itu tidak di sukai nabi.

    Balas
  5. Jual Perlengkapan Bayi Murah says:
    13 tahun yang lalu

    Mantab artikelnya

    keep posting & happy blogging..
    kunjungi web kami juga ya

    ^_^

    Balas
  6. Toko Perlengkapan Bayi Murah says:
    13 tahun yang lalu

    menarik artikelnya,
    thanks sudah berbagi..

    happy blogging

    ^_^

    Balas
  7. Bagus says:
    13 tahun yang lalu

    kalo begini akan aku sampaikan ke istri ah…………
    terus berkarya saudariku

    Balas
  8. aisyah says:
    13 tahun yang lalu

    berarti menyusui d dpn suami jg tdk bs?gmn klo d dlm kmr trus suamix ada?sukron atas jawabanx…

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Aisyah
      Tidak ada batasan aurat istri dengan suami. Suami boleh melihat semua bagian tubuh istrinya begitupula seorang istri diperbolehkan melihat semua anggota bagian tubuh suaminya tanpa terkecuali.

      Balas
  9. alif says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana jika seorang perempuan menyusui anaknya di pasar atau tmpat keramaian, jika tidak di susui maka bayi itu pasti akan menangis.. terimakasih

    Balas
  10. ummuaira says:
    13 tahun yang lalu

    @Arif
    Tutupi dg jilbab.
    Jmn skrg, d tpt keramaian kan bs menyusui di musholla atau nursing room. Klu ga ad, ya tutupi dg jilbab atau nursing cover.

    Balas
  11. nuri says:
    11 tahun yang lalu

    bermanfaat sekali ilmu nya.

    jazakumullohukhairan wa barokallohufiikum

    Balas
  12. Ummu Kautsar says:
    6 tahun yang lalu

    Jazaakumullaahu khoiron

    Balas
  13. Hamba says:
    5 tahun yang lalu

    Berrti kalau menyusui didepan mertua lebih baik ditutupi ya ? Bagaimana jika sedang menyusui trus anak nangis dan mertua datang sembari bergurau ke anak ?
    Syukron mohon penjelasannya

    Balas
    • dina says:
      2 tahun yang lalu

      sebaiknya hentikan dulu menyusunya umm, kalau saya menyusui didalam kamar biasanya jadi memang membuat proses tsb privasi sy

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.