Berikut lanjutan dari serial “maadza taf’alu fii haalatit taliyah” karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajid. Pada bagian ini, kita akan lebih banyak membahas masalah lupa ketika shalat dan sujud sahwi.
Ketika shalat jamaah sedang berlangsung, tiba-tiba imam teringat bahwa dia belum bersuci, apa yang dilakukan?
Ada tiga cara yang bisa dilakukan imam:
Pertama, dia membatalkan shalat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai. Sebagaimana terdapat riwayat dari Umar, Ali, Alqamah, dan Atha’. Diantaranya adalah riwayat dari Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu, bahwa setelah beliau ditikam Abdullah bin Saba’, umar memegang tangan Abdurrahman bin Auf, dan menyuruhnya untuk menggantikan posisinya. Hadits ini diriwayatkan Bukhari (7/60). Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dihukumi sebagai kesepakatan mereka.
Kedua, imam membatalkan shalat dan tidak menunjuk pengganti. Kemudian masing-masing makmum shalat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Ketiga, imam menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membatalkan shalat), kemudian imam bersuci, lalu kembali ke tempat semula dan melanjutkan shalat jamaah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
?? ???? ???? ??? ???? ???? ????? ??? ?? ???? ????? ????? ???? ?? ?????? ?? ??? ????? ???? ???? ???
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. Tiba-tiba beliau berisyarat kepada para sahabat agar tetap berada di tempatnya (kemudian beliau pergi), lalu beliau kembali, sementara kepalanya meneteskan air, dan beliau shalat jamaah bersama mereka. (HR. Abu Daud no. 233 dan dishahihkan al-Albani).
Imam Abu Daud membuat judul bab untuk hadits ini:
??? ?? ????? ???? ?????? ??? ???
Bab, orang junub mengimami shalat jamaah karena lupa. (Sunan Abu Daud, 1/93)
Dalam Syarh Abu Daud, Imam al-Khatabi mengatakan:
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jika ada imam yang shalat dalam keadaan junub, sementara makmum tidak tahu bahwa imam junub maka shalatnya tetap dilanjutkan dan tidak wajib diulangi. Sedangkan imam wajib mengulangi shalatnya. (Ma’alimus Sunan, 1/78)
Makmum melihat aurat imam terbuka dari belakang ketika shalat, baik karena bajunya robek atau terlalu ketat sehingga tertarik. Apa yang harus dilakukan makmum?
Ada dua cara yang bisa dilakukan makmum:
Pertama, dia maju kemudian membenahi pakaian imam atau menutupinya dengan kain yang lain. Cara pertama ini jika memungkinkan untuk dilakukan.
Kedua, membatalkan shalatnya dan keluar dari jamaah, kemudian mengingatkan imam. Misalnya dengan mengatakan: tutup aurat anda atau semacamnya.
Makmum yang mengetahui aurat imam terbuka tidak boleh diam saja dan tetap melanjutkan shalat. Karena dia mengetahui bahwa shalatnya imam tidak sah (dengan terbukanya aurat, pen), sehingga bermakmum di belakangnya juga tidak sah.
Demikian keterangan dari Fatwa Syaikh Ibn Baz secara lisan.
Jika imam lupa salah satu ayat yang dia baca, sementara tidak ada satupun makmum yang mengingatkannya, apa yang harus dilakukan?
Jika ayat yang kelupaan itu selain al-Fatihah maka Imam bisa melakukan beberapa pilihan:
a. Berhenti membaca dan langsung rukuk
b. Membaca ayat atau surat yang lain
Akan tetapi jika yang kelupaan adalah bacaan al-Fatihah maka wajib dibaca semuanya dan tidak boleh ada yang salah atau lupa. Karena membaca al-Fatihah merupakan rukun shalat.
Fatwa Ibnu Baz dalam Fatawa Islamiyah no. 396.
Bagaimana jika makmum lupa membaca al-Fatihah atau salah dalam membaca al-Fatihah? Padahal tidak mungkin ada yang mengingatkan.
Shalatnya makmum tetap sah, selama dia berjamaah bersama imam yang shalatnya sah. Dalilnya adalah hadits Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, yang ikut bergabung ke dalam jamaah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rukuk, dan dia tidak membaca al-Fatihah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
???? ???? ????? ??? ???
“Semoga Allah menambahkan semangatmu, dan jangan diulangi” (HR. Bukhari, no. 750)
Maksud beliau adalah jangan diulangi sikap buru-buru, karena Abu Bakrah datang sambil berlari untuk mengejar rukuknya imam.
Berdasarkan hadits ini, jika makmum lupa membaca al-Fatihah atau tidak bisa membacanya atau dia mulai ikut shalat jamaah ketika imam sedang rukuk, maka dalam kondisi ini shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Karena dia tidak tahu, atau lupa. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Fatwa Syaikh Ibn Baz dalam Fatawa Islamiyah, 1/263
Jika ada orang yang shalat melakukan i’tidal, setelah berdiri dia ingat bahwa dia belum membaca : subhana rabbiyal adziim ketika rukuk. Apa yang harus dilakukan?
Orang ini tidak boleh kembali rukuk. Karena kesempatan membaca doa rukuk telah berlalu dengan dia mulai i’tidal. Jika dia tetap kembali rukuk dengan sengaja maka shalatnya batal. Karena dia dianggap menambahi rukun shalat, yaitu rukuk dua kali dalam satu rakaat. Jika dia kembali rukuk karena lupa maka salatnya tidak batal.
Selanjutnya, dalam kondisi lupa membaca doa rukuk, hendaknya dia melakukan sujud sahwi, jika dia salat sendirian atau menjadi Imam. Karena membaca doa rukuk hukumnya wajib dan bisa ditutupi dengan sujud sahwi jika kelupaan.
Adapun jika dia sebagai makmum maka kewajiban itu gugur, ketika dia lupa membacanya. Sehingga tidak perlu sujud sahwi.
(al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/679)
Jika imam salam, kemudian makmum yang masbuq berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang ketinggalan, tiba-tiba imam sujud sahwi setelah salam. Apa yang harus dilakukan makmum tersebut?
Ada dua pilihan yang bisa dia lakukan, sesuai kondisinya:
a. Jika makmum belum berdiri sempurna maka dia kembali dan ikut sujud sahwi bersama imam.
b. Jika dia sudah berdiri sempurna maka dia tidak perlu kembali dan dilanjutkan menyelesaikan shalatnya. Kemudian setelah selesai salam, dia sujud sahwi.
(al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/697)
Jika imam lupa dalam bentuk meninggalkan sujud kedua, kemudia para makmum mengingatkan dengan membaca tasbih – subhanallah –, namun imam tidak paham dimana letak kesalahannya, lalu imam malah berdiri ke rakaat berikutnya, karena mengira itu yang benar, apa yang harus dilakukan makmum?
Para ulama memberikan keterangan terkait dengan cara memahamkan imam. Diantaranya adalah dengan mengeraskan bacaan untuk rukun yang ditinggalkan. Misalnya makmum mengeraskan bacaan: ‘subhana rabbiyal a’la‘ jika yang ditinggalkan adalah sujud, atau ‘rabbighfirlii….‘ jika yang ditinggalkan adalah duduk diantara dua sujud, dst.
(al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/707)
***
muslimah.or.id
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Dalam perjalanan kita berhenti untuk shalat ashar…
Ketika sampai pada sebuah masjid dan setelah wudhu langsung masuk dan bermaksud shalat tahiyat masjid dahulu sebelum shalat ashar.
Pada rakaat ke 2 tiba-tiba ada yang menepuk pundak agar menjadi imam.
Apa yg harus dilakukan.
@agus: diteruskan sholat tahiyatul masjid-nya karena niat sholat iman tidak harus sama dengan ma’mum begitupula sebaliknya. Kemudian anda bisa meneruskan sholat ashar.
Assalamu alaiku…sykuran jazakallah khaeran atas artikelx ust. betul2 sanat bermanfaat buat ana..ijin share tuk ana bagikan buat saudara2 ana ust….
Dari kemaren nyrai2 artikel tentang ini untuk tugas kuliah, akhirnya ketemu juga… Jazakumullah…
Assalamu’alaikum warohmatullah
bagaimana sikap muslim yang ketika bepergian belum menjamak sholat, misal: dalam perjalanan antara maghrib dan isya, si muslim belum sholat maghrib. sedangkan dalam perjalanan dia temukan masjid sedang melaksanakan sholat isya dan hendak mengikuti sholat jamaah tsb. apakah si muslim harus sholat maghrib dlu atau mengikuti imam, lalau melanjutkan dengan sholat maghrib
assalamualaikum
mau nanyak:ketika kita ketiduran waktu sholat duhur dan ashar,tibah2 kita terbangun udah masuk waktu sholat magrib, solusinya gimana kita bisa sholat duhur sama ashar tersebut…
1.apakah kita harus menja’mak di waktu magrib?(sholat duhur dan ashar)
2.apakah dibiarkan saja,lewat gitu?
tolong tangapanya
@ Tedy
Wa’alaikumussalam,
Hendaknya shalat Dzauhur dan Asar dikerjakan ketika ia bangun dari tidur. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
?Barang siapa yang tertidur sehingga terlewat waktu shalat atau kelupaan maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat, dan tidak ada kafarah (pengganti) selain itu.? (H.R. Bukhari dan Muslim)
assalamu’alaikum warahmatullah
berrti shalat dzuhur, asar baru magrib dlu y ? krn ad yg blg shalat magrib dlu, bru shlat dhuzur dan asar.
wassalam
@beby
wa’alaikumussalam warahmatullah, iya benar seharusnya berurutan
Bagimana posisi tahyatul jika dalam sholat kita ketinggalan satu rakaat dgn imam?? apakah posisi kita tahyatul akhir mengikuti imam atau tetap posisi tahyatul awal, karena kita masih berdiri kembali untuk melengkapi rakaatnya setelah imam salam,,,
ass ustadz, saya ingin mengkopi untuk dipelajari di rumah.. mohon di ijinkan.. balas di email saya ya. terimakasih
subhanallah…islam selalu memberikan kemudahan untuk umat-Nya.
Ketika dipertengahan shalat jamaah, ada makmum di sebelah ana batal lalu meninggalkan jamaah, bagaimanakah sikap ana? haruskah ana mendekati kekanan/ kekiri jamaah. Apakah baik membiarkan shaf kosong, padahal kita diharuskan merapatkan shaf?
Assalamu’alaikum wr.wb
aku mau nayak ust.
1.bagaimana cara mengganti imam yang batal sholatnya di waktu sujud dan gimana cra dan posisi penggantinya.serta niat penggantinya berubah menjadi imam atau langsung diganti saja imamnya tanpa mengganti niat makmum.
Assalamualaikum
Saya mau tanya, apakah yg harus dilakukan ketika kita sholat badiyah magrib lalu ada orang bermakmum dengan kita? Apakah bacaan alfatihah dan surat dikeraskan?
@Anto
Wa’alaikumussalam,
Sebaiknya dikeraskan karena mengeraskannya termasuk sunnah pada shalat yang dikakukan di malam hari baik sholat fardhu ataupun sholat nafilah, baik untuk laki laki atau perempuan, baik shalat sendirian atau tatkala menjadi imam. Allahua’lam
Assalamu’alaikum
Bagaimana kalau imam melakukan salam pd rakaat kedua, lalu makmum berisyarat kalau kita salah (dia sholat magrib), padahal memang imam hanya 2 rakaat saja, sedang makmum tidak tau kalau imam hanya sholat sunah?
Assalamualaikum wr.wb.Pernah dlm sholat ied lupa tidak wudlu dulu,tp mengikuti shalat sampai selesai,dan baru ingat jika belum wudlu.apakah sholat ied sy itu syah atau tidak?
@tamy, Wa’alaikumussalam, shalat anda tidak sah namun anda tidak berdosa dan tidak perlu mengulang. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum
Maaf nih aku mau tanya,. Bagai mana ketika kita sedang melakukan shalat berjamaah, tiba2 si imam pingsan dan sepertinya sangat memerlukan pertolongan,. apakah yang harus kita lakukan sebagai makmum,. apakah melanjutkan shalat dengan menggantikan imam dengan makmum yang tepat di belakang imam yg pingsan, atau kita berhenti shalat dan menolong imam terlebih dahulu lalu setelah itu melanjutkan shalat.. ?
mohon di share pengetahuan nya gan,..
Terima kasih
@dede umarudin, wa’alaikumussalam wajib menolong imam dan membatalkan shalat
Jika menjadi trs lupa mengeraskan bacaanya, ketika sedang membaca dipertengahn surat al fatehah terus ingat. Itu bgmn solusinya.mksh
apa bila ada Orang diganggu jin, akhirnya dia tidak bisa sholat. apakah dia berdosa?
@hadnan hardiansyah, jika sampai tidak sadarkan diri, maka tidak berdosa namun wajib meng-qadha ketika sadar.
Tapi kalo imam baca suratnya ada ayat yg terlewat dan tdk ada makmum yg mengingatkan sedangkan imam tetap melanjutkan bacaannya bgmn?
Jika memang karena imam dan makmum sama2 tidak tahu, maka tidak berdosa
bagaimana jika shalat berjamaah makmum duduk diantara 2 sujud karena tidak fokus keliru membaca doa tasyahud ?
Jika sudah terlanjur sampai selesai shalat baru sadar kalau salah , sah shalatnya dan tidak usah sujud sahwi, jika masih duduk langsung sadar kalau salah ya segera dibenarkan dan tidak usah sujud sahwi
Ma’af saya mau tanya….kejadian ketika saya selesai wudlu utk solat magrib ternyata imamnya sudah tahiyat akhir, maka saya langsung takbiratul ikram trus duduk tahiyat jg…..setelah imam salam saya lanjutkan solatnya dan kemudian saya ditepuk tmn dr blkg (jd imam). Pertanyaannya sbb:
1. Apakah gerakan saya takbiratul ikram lgsung duduk tahiyat td sdh terhitung 1 rakaat?
2. Bagaimana selanjutnya gerakan solat saya jika no 1 dihitung 1 rakaat (apakah 1 rakaat tahiyat, 1 rakaat lg tahiyat akhir), bagaimana jg jika no 1 td tidak terhitung 1 rakaan (gerakan selanjutnya 2 rakaat tahiyat awal, 1 rakaat tahiyat akhir ….atau 1 rakaat tahiyat, 1 rakaat tahiyat, 1 rakaat tahiyat akhir)
3. Apakah setelah ditepuk (jd imam) saya wajib bersuara keras baca alfatihah dan surat pendeknya?
Tolong dijawab sedetail dan jelasnya, serta mohon dimaklumi krn saya baru belajar agama
1. Tidak terhitung 1 Raka’at, jadi anda harus meneruskan shalat setelah Imam salam, 3 raka’at penuh. Baca detailnya: http://almanhaj.or.id/content/2254/slash/0/mamum-masbuq/
2. Adapun tentang masalah menepuk , baca http://www.konsultasiSyariah.com/makmum-masbuk-menepuk-pundak-imam/
Wa’alaikumus salam, ada perinciannya, jika Anda yakin bahwa cairan itu keluar ditengah sholat, maka Anda wajib mensucikan kemaluan Anda dan mengulang wudhu` dan shalat lagi. Namun jika Anda ragu kapan keluarnya, maka hukum asalnya adalah sah, tidak perlu mengulang lagi.
Assalamualaikum, orgtua sakit lalu sy wudhukan, lalu beliau solat dlm solat dipertengahan solat bapa tertidur krn mng kondisiny sgt lemah, bgaimana itu hukumny? Apa harus diulang lagi saat terbangun? Atau bagaimana? Syukron
Wa’alaikumussalam, jika tertidur lelap maka shalat batal. Jika tidak lelap maka tidak batal.
Assamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
saya mau tanya. Bagaimana hukumya apabila pada saat shalat maghrib berjamaah. saya baru ingat bahwa saya tidak ikut duduk diantara dua sujud pada rakaat kedua. apakah saya harus mengulang shalat? atau mengulang satu rakaat saja? barakallahu fiika
Assalamualaikum ustz.. saya mau bertanya…
Ketika shalat subuh imam lupa qunut .. setelah iktidal imam sujud langsung.. selang sujud jamaah mengingatkan subhanallah.. namun imam telah sujud.. mendengar makmum membaca subhanallah imam berdiri kembali baca kunut… Bagaimana pandangan ustd?
Wa’alaikumussalam, imam tidak perlu bangun lagi karena membaca doa Qunut tidak wajib.
jika imam lupa sujud yg kedua, tetapi makmum tidak ada yg mengingatkan, dan imam melanjutkan sholatnya hingga selesai, bagaimana hukum sholatnya?
Shalatnya tidak sah
Assalamualaikum
Saya pernah shalat Dzuhur berjamaah dan mendapati imam bersuara ketika membaca Al-fatihah dan surah. Apakah saya wajib menyebut “Subhanallah”, membatalkan shalat dan mengingatkan imam atau membiarkan imam bersuara?
Permisi, Kalo Misalkan Saya Sedang Berada Di Mushola Untuk Menunaikan Sholat Berjamaah, Lalu Saat saya Duduk/Melakukan Sholat Sunnah Tiba-tiba Keluar Air Dari Bagian Kemaluan, Sedangkan Pada Saat Itu Sholat Berjamaah Akan Segera Didirikan Apa Yang Harus Saya Lakukan,
A. Berwudhu Lagi Lalu Ikut Sholat Berjamaah
B. Pulang Kerumah Dan Sholat Sendiri
Bersihkan pakaian, wudhu lagi, ikut shalat jama’ah.
Assalamu’alaikum warahmatullah. Ustadz saya mau bertanya, ketika kita sholat berjamaah di rumah , lalu imam salah dalam gerakan sholatnya (seperti dduk tahiyat awal kedua kakinya di duduki, takbir namun kedua tangan menghadap ke atas) apakah sholat makmum tetap sah? Sedangkan hanya ada satu lelaki yang bisa menjadi imam sholat ( bapak) bagaimana uztad. Jazakallah.
Wassalamua’laikum warahmatullah.
Permisi, kalo kita sedang melakukan sholat magrib tapi kita salah gerakan pada saat rokaat 2 seharusnya duduk di antara dua sujud tapi kita malah berdiri kembali, apa yang harus dilalukan
Assalamu’alaikum. Saya mau tanya . Gimana misalnya saya masbuq, terus imam sudah selsai salam dan saya pun bangun untuk menambah rakaat yang tertinggal, namun batalkah sholat saya kalau saya membaca bacaan sholat dengan suara yang mungkin dapat didengar oleh orang lain? namun tetap menggunakan suara dalam
Assalamualaikum,,
Ustad apabila imam lebih dlm rakaat kelima terus ma’kmum ikut imam bangkit berdiri walaupun makmum tahu itu lebih rakaatnya tapi belum tahu fiqihnya serta makmum tdk bertasbih apakah makmum harus mengulang lagi shalatnya,,