Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Inilah Alasan Tidak Boleh Membayar Fidyah Dengan Uang

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
7 Juli 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Soal:
Orang tua yang sakit-sakitan, tidak mampu berpuasa apakah sah jika ia membayar fidyah dengan sejumlah uang?

Jawab:
Alhamdulillah
Kita harus tahu satu kaidah penting bahwa setiap lafadz ith’am (memberi makanan) atau tho’aaman (makanan) yang disebutkan Allah dalam Al Qur ‘an, wajib berupa makanan.

Firman Allah Ta’ala tentang puasa,

??????? ????????? ???????????? ???????? ??????? ????????? ????? ????????? ??????? ?????? ?????? ????? ????? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al Baqoroh: 183)

Donasi Muslimahorid

Allah Ta’ala juga berfirman tentang kafaroh (penebus) sumpah,

?????????????? ????????? ???????? ????????? ???? ???????? ??? ??????????? ??????????? ???? ???????????? ???? ????????? ???????? ????? ????? ?????? ????????? ???????? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ????? ?????????? ????????????? ?????????????? ???????? ????????? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ???????????

“Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya maka berpuasalah 3hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumNya kepadamu agar kamu bersyukur (kepadaNya)” (QS. Al Maidah :89)

Dalam aturan zakat fitri, Nabi shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri dikeluarkan sebanyak 1 sho dalam bentuk bahan makanan pokok. Karena itu, semua yang disebutkan nash dengan kata tho’am atau ith’am, tidak sah jika diwujudkan dalam bentuk uang (dirham).

Untuk itu, orang tua yang memiliki kewajiban membayar fidyah sebagai ganti puasanya maka tidak sah bila dia keluarkan dalam bentuk uang (dirham). Meskipun ia mengeluarkannya senilai 10 kali lipat dari harga makanan, tetap tidak sah. Karena dia menyimpang dari perintah yang ada dalam nash.

Demikian juga pada zakat fitrah, jika dikeluarkan dalam bentuk uang meskipun nilainya 10 kali lipat dari jumlah yang diwajibkan maka tidak akan menyamai keabasahan zakat dengan 1 sho gandum. Karena zakat dengan uang sama sekali tidak terdapat dalam nash. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,

?? ??? ????? ??? ???? ????? ??? ??

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan ajaran kami maka amalannya tersebut tertolak.”

Untuk itu, kami katakan kepada saudaraku yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, berilah makanan kepada satu orang miskin setiap harinya. Engkau bisa memilih satu diantara dua cara:
Pertama, engkau bisa membagi-bagikan (bahan makanan mentah) langsung ke rumah-rumah mereka. Tiap orang mendapatkan seperempat sho beras (1 sho = 3000 gr) disertai lauk pauk yang layak.

Kedua, engkau memasak makanan lalu mengundang orang-orang miskin yang wajib engkau beri makan. Misalkan saja jika puasa sudah terlewat 10 hari, engkau menghidangkan makan malam lalu mengundang 10 orang fakir untuk memakannya. Demikian Juga untuk 10 hari kedua dan 10 hari yang ketiga. Perbuatan ini sebagaimana yang pernah dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu tatkala di usia lanjut sehingga beliau tidak mampu lagi berpuasa. Lalu beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir bulan Ramadhan. ”

Sumber: http://islamqa.info/ar/39234

—

Penerjemah: Ummu Fathimah Umi Farikhah

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Mengenal Najis

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Maret 2010
7

Tidak semua yang haram itu najis. Contohnya, emas haram dipakai oleh kaum lelaki, tapi emas itu tidak najis. Dan juga...

Kiat Khusyuk dalam Shalat

oleh Deni Putri Kusumawati
10 Oktober 2020
0

Di antara tips terbaik yang membantu seseorang untuk khusyuk dalam shalat adalah menyadari bahwa ia sedang berdiri di hadapan Allah...

Jika Menunda Qada Puasa sampai Ramadan Berikutnya

Jika Menunda Qada Puasa sampai Ramadan Berikutnya

oleh Triani Pradinaputri
10 April 2024
0

Syekh Asy-Syatiri Al-‘Alawi di dalam Nailuraja Syarah Safinatun Najaa menjelaskan kewajiban seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan berdasarkan sebabnya...

Artikel Selanjutnya

Barangsiapa Bertawakal kepada Allah, Dia Akan Mencukupinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.