Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Memakai Hijab Yang Berwarna?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
10 Desember 2013
di Fikih
6
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:

Bolehkah memakai hijab yang berwarna?

Jawab:

Yang dimaksud penanya adalah hijab yang juga menutupi wajah dan telapak tangan, maka jika hijab yang berwarna tersebut berpotensi menimbulkan fitnah*) atau menjadi unsur yang sifatnya perhiasan maka tidak boleh memakainya.

Jika ‘berwarna’ yang dimaksud adalah warna selain hitam, seperti putih, hijau, merah, atau warna lainnya, maka warna-warna ini sudah biasa dipakai oleh wanita di beberapa negeri. Karena masalah pakaian, sebagaimana dikatakan para ulama, adalah perkara yang hukumnya mengikuti kebiasaan masyarakat. Kecuali beberapa jenis pakaian yang dilarang secara khusus yaitu pakaian yang dicelup ushfur [1], yang dipakaikan za’faran [2], dan warna merah (polos) [3] bagi lelaki, semua ini terlarang. Adapun semua pakaian selain yang dilarang ini, hukumnya kembali kepada ‘urf (kebiasaan setempat). Jika warna-warna tadi digunakan oleh wanita bisa menimbulkan fitnah, maka tidak boleh.

Donasi Muslimahorid

ولا يبدين زينتهن

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka…” (QS. An Nuur: 31)

Atau, jika hijab yang berwarna tadi berpotensi menimbulkan fitnah terhadap orang lain, maka ini juga terlarang, dalam rangka mencegah terjadinya fitnah.

‘Ala kulli haal, hendaknya para wanita muslimah menimbang-nimbang maslahah. Dan masalah pakaian itu, sebagaimana sudah kami jelaskan, hukumnya kembali kepada ‘urf. Terkadang menurut ‘urf negeri A pakaian dengan warna tertentu itu menimbulkan fitnah, namun di negeri B tidak demikian. Oleh karena itu, masalah ini perlu melihat pada kebiasaan penduduk negeri yang bersangkutan secara khusus. Misalnya jika di Perancis mereka tidak merasa terfitnah dengan hijab yang berwarna selain hitam, maka tidak masalah memakainya. Karena perkara pakaian itu ‘urfiyyah. Namun jika wanita yang memakai hijab berwarna tertentu itu menimbulkan fitnah pada orang-orang, atau membuat orang-orang tertarik untuk melihat padanya, atau yang termasuk pakaian syuhrah, maka hukumnya tidak boleh.

 

—

[1] hadits riwayat Muslim (2007) dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiallahu’anhuma, ia berkata: Rasulullah pernah melihatku mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi menegurku dengan mengatakan,

إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها

“Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan”

[2] hadits riwayat Al Bukhari (5846), Muslim (2101), dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن التزعفر

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakai za’faran”

[3] hadits riwayat Abu Daud (4069), At Tirmidzi (2807) dari ‘Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:

مر على النبي صلى الله عليه وسلم رجل عليه ثوبان أحمران فسلم عليه فلم يرد عليه النبي صلى الله عليه وسلم

“Seorang laki-laki melewati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedangkan lelaki itu memakai dua potong pakaian merah. Lelaki tersebut mengucapkan salam, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam enggan membalasnya”

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/43079

—

*) fitnah yang dimaksud di sini artinya godaan, ajakan atau kecenderungan untuk melakukan perbuatan dosa. Misalnya wanita yang berpakaian tidak syar’i sehingga lelaki memiliki kecenderungan untuk memandangnya dan timbul dalam pikirannya niat untuk bernikmat-nikmat memandangnya, ingin menggodanya atau bahkan lebih dari itu, maka kita katakan si lelaki tersebut terkena fitnah wanita dan si wanita telah menimbulkan fitnah. Nabi shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi para lelaki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari-Muslim)

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Talak Bagian 7 (Sebab Talak: Zhihar)

oleh Ummu Sa'id
30 Maret 2011
14

5. Zhihar (???? ) Zhihar menurut bahasa berarti punggung. Sedangkan menurut istilah syar'i, kata zhihar berarti pernyataan suami kepada istrinya,...

Keutamaan Salat Sunnah yang Dikerjakan di Rumah

oleh Muslimah.or.id
30 Oktober 2015
2

“Hendaknya kalian mengerjakan salat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat maktubah (fardhu)"

Kurang Tepat Pernyataan: “Jilbab Tidak Wajib, Yang Wajib Adalah Menutup Aurat

oleh Yulian Purnama
4 Februari 2020
2

Memakai jilbab itu wajib bagi wanita secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram).

Artikel Selanjutnya

Shalat Seorang Wanita Ketika Akan Melahirkan

Komentar 6

  1. Fauzan says:
    11 tahun yang lalu

    Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang memakai baju warna merah. Orang itupun memberikan salam kepadanya, namun Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya. (HR. Turmudzi 2731, Abu Daud 3574, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Al-Albani dan ulama lainnya, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Yahya Al-Qattat yang dinilai dhaif oleh Imam Ahmad, Ibnu Main dan yang lainnya

    Balas
  2. Zahra Munirah says:
    11 tahun yang lalu

    Berarti,kesimpulannya bahwa hijab yang dikenakan wanita (spt. wanita PKS) itu sudah benar. Dan model jilbab yang dikenakan oleh akhwat (yang menamakan dirinya salafi ) bisa jadi itu menjadi syuhrah krn wrnanya yg kebanyakannya selalu gelap dan tdk spt kebanyakan / kebiasaan wanita yg berhijab pada umumnya. Sykrn

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @Zahra Munirah
      Warna hitam atau gelap adalah lebih utama dan lebih dianjurkan, namun jika di suatu daerah menjadi menyeramkan maka dianjurkan menggunakan pakaian lain. Lebih jelasnya silakan baca artikel berikut:
      http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan

      Balas
  3. avrilia says:
    10 tahun yang lalu

    apa itu ushfur?

    Balas
  4. Dwi Setyawati says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Aku mau tanya kalo baru pertama kali ingin mengenakan hijab sebaiknya pakaiannya pakai rok atau celana levis?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, pakailah rok yg memenuhi syarat , silahkan baca https://muslimah.or.id/fikih/lindungi-diri-dengan-jilbab-syari.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.