Fatwa Syaikh Khalid Al Musyaiqih
Soal:
Jika sudah masuk waktu shalat, sedangkan seorang wanita hamil sudah mulai pembukaan atau sudah melahirkan. Apa yang mesti ia lakukan?
Jawab:
Jika sudah masuk waktu shalat, dan ia sudah mulai pembukaan, maka ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya*). Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
kecuali, jika sudah keluar darah. Jika sudah keluar darah, dan memang umumnya wanita hamil yang sudah pembukaan pasti akan keluar darah terutama jika sudah mendekati waktu melahirkan, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.
Namun jika sudah masuk waktu shalat, dan ketika itu ia masih terhitung mampu melakukan shalat, misalnya waktu shalat sudah masuk beberapa menit lalu keluar darah, maka dalam kasus ini ia wajib meng-qadha shalatnya ketika ia sudah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah pembukaan dan sudah keluar darah, maka tidak ada kewajiban shalat baginya.
Dalam kasus melahirkan juga sebagaimana yang kami sebutkan. Jika masuk waktu shalat sebelum keluar darah nifas, dan ia masih terhitung memungkinkan untuk shalat, lalu ia pun melahirkan, maka ia wajib meng-qadha shalatnya setelah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah melahirkan dan sudah keluar darah persalinan, maka ketika itu kewaijban shalat gugur darinya.
—
*) maksudnya dengan cara berdiri, jika tidak memungkinan maka sambil duduk, jika tidak memungkinan maka sambil berbaring
Sumber:
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
ass.saya saat sholat isya (posisi saya tidak menunda solat) tiba-tiba keluar darah di tahyat akhir.namun setelahnya saya tdk lgsg mengalami kontraksi/melahirkan.brarti saya wajib meng-qadha solat isya sayakah?atau bs lgsg saya ulangi lg salat saya jk memungkinkan?krn setelah keluar darah,dr lubang genital saya keluar cairan secara kontinyu yg dimungkinkan itu adl air seni.terimakasih.
@ Upik
Jika darah nifas telah keluar maka diharamkan shalat, puasa. Jadi Ukhti tidak perlu mengulanginya. Allahua’lam
Saya keluar darah kendir sejak 3 hr yg lalu,tp kontraksi blm sering dan blm melahirkan,aoakah saya hrs mandi besar dan sholat lg,lalu mengqada sholat yg tertinggal,krn fleknya tidak keluar lg?
Bagaimana jika yg keluar air ketuban bukan darah, apa masih boleh sholat?