Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Shalat Seorang Wanita Ketika Akan Melahirkan

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
5 Juli 2020
Waktu Baca: 2 menit
4
500
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Soal:

Jika sudah masuk waktu shalat, sedangkan seorang wanita hamil sudah mulai pembukaan atau sudah melahirkan. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jika sudah masuk waktu shalat, dan ia sudah mulai pembukaan, maka ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya*). Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

kecuali, jika sudah keluar darah. Jika sudah keluar darah, dan memang umumnya wanita hamil yang sudah pembukaan pasti akan keluar darah terutama jika sudah mendekati waktu melahirkan, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.

Namun jika sudah masuk waktu shalat, dan ketika itu ia masih terhitung mampu melakukan shalat, misalnya waktu shalat sudah masuk beberapa menit lalu keluar darah, maka dalam kasus ini ia wajib meng-qadha shalatnya ketika ia sudah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah pembukaan dan sudah keluar darah, maka tidak ada kewajiban shalat baginya.

Dalam kasus melahirkan juga sebagaimana yang kami sebutkan. Jika masuk waktu shalat sebelum keluar darah nifas, dan ia masih terhitung memungkinkan untuk shalat, lalu ia pun melahirkan, maka ia wajib meng-qadha shalatnya setelah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah melahirkan dan sudah keluar darah persalinan, maka ketika itu kewaijban shalat gugur darinya.

—

*) maksudnya dengan cara berdiri, jika tidak memungkinan maka sambil duduk, jika tidak memungkinan maka sambil berbaring

Sumber:

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: Fikihfikih shalathaidibu hamilmelahirkanNifaspembukaanPersalinanPilihanwanita hamil
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Menjaga Lisan Dari Ucapan Yang Diharamkan

Menjaga Lisan Dari Ucapan Yang Diharamkan

Komentar 4

  1. upik says:
    9 tahun yang lalu

    ass.saya saat sholat isya (posisi saya tidak menunda solat) tiba-tiba keluar darah di tahyat akhir.namun setelahnya saya tdk lgsg mengalami kontraksi/melahirkan.brarti saya wajib meng-qadha solat isya sayakah?atau bs lgsg saya ulangi lg salat saya jk memungkinkan?krn setelah keluar darah,dr lubang genital saya keluar cairan secara kontinyu yg dimungkinkan itu adl air seni.terimakasih.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      9 tahun yang lalu

      @ Upik
      Jika darah nifas telah keluar maka diharamkan shalat, puasa. Jadi Ukhti tidak perlu mengulanginya. Allahua’lam

      Balas
  2. Ping-balik: Shalat Seorang Wanita Ketika Akan Melahirkan (Sumber: www.muslimah.or.id) | antonaisyah
  3. Ping-balik: Wajibkah Mengqadha Shalat Jika Terlewat Saat Konstraksi - Kajian Sunnah Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.