Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Shalat Seorang Wanita Ketika Akan Melahirkan

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
11 Desember 2013
di Fikih
4
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Soal:

Jika sudah masuk waktu shalat, sedangkan seorang wanita hamil sudah mulai pembukaan atau sudah melahirkan. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:

Jika sudah masuk waktu shalat, dan ia sudah mulai pembukaan, maka ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya*). Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Donasi Muslimahorid

“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

kecuali, jika sudah keluar darah. Jika sudah keluar darah, dan memang umumnya wanita hamil yang sudah pembukaan pasti akan keluar darah terutama jika sudah mendekati waktu melahirkan, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.

Namun jika sudah masuk waktu shalat, dan ketika itu ia masih terhitung mampu melakukan shalat, misalnya waktu shalat sudah masuk beberapa menit lalu keluar darah, maka dalam kasus ini ia wajib meng-qadha shalatnya ketika ia sudah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah pembukaan dan sudah keluar darah, maka tidak ada kewajiban shalat baginya.

Dalam kasus melahirkan juga sebagaimana yang kami sebutkan. Jika masuk waktu shalat sebelum keluar darah nifas, dan ia masih terhitung memungkinkan untuk shalat, lalu ia pun melahirkan, maka ia wajib meng-qadha shalatnya setelah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah melahirkan dan sudah keluar darah persalinan, maka ketika itu kewaijban shalat gugur darinya.

—

*) maksudnya dengan cara berdiri, jika tidak memungkinan maka sambil duduk, jika tidak memungkinan maka sambil berbaring

Sumber:

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Mengusap Khuf, Kaos Kaki dan Jilbab dalam Wudhu

oleh Ummu Ziyad
11 Mei 2009
30

Penulis: Ummu Ziyad Muraja'ah: Ust. Aris Munandar Kita telah mempelajari tata cara wudhu bagi muslimah pada artikel yang telah lalu....

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
1

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Silsilah Al-Huda wa An-Nur, kaset no 58. Penanya, "Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat...

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 November 2014
13

Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika...

Artikel Selanjutnya

Menjaga Lisan Dari Ucapan Yang Diharamkan

Komentar 4

  1. upik says:
    11 tahun yang lalu

    ass.saya saat sholat isya (posisi saya tidak menunda solat) tiba-tiba keluar darah di tahyat akhir.namun setelahnya saya tdk lgsg mengalami kontraksi/melahirkan.brarti saya wajib meng-qadha solat isya sayakah?atau bs lgsg saya ulangi lg salat saya jk memungkinkan?krn setelah keluar darah,dr lubang genital saya keluar cairan secara kontinyu yg dimungkinkan itu adl air seni.terimakasih.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      11 tahun yang lalu

      @ Upik
      Jika darah nifas telah keluar maka diharamkan shalat, puasa. Jadi Ukhti tidak perlu mengulanginya. Allahua’lam

      Balas
  2. Rayna says:
    2 tahun yang lalu

    Saya keluar darah kendir sejak 3 hr yg lalu,tp kontraksi blm sering dan blm melahirkan,aoakah saya hrs mandi besar dan sholat lg,lalu mengqada sholat yg tertinggal,krn fleknya tidak keluar lg?

    Balas
  3. Chintia Ramadhani says:
    2 tahun yang lalu

    Bagaimana jika yg keluar air ketuban bukan darah, apa masih boleh sholat?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.