Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Darah Nifas

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
12 Juli 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian
  • Berapa lama masa nifas itu?
  • Jika lebih dari 40 hari
  • Jika kurang dari 40 hari
  • Hukum nifas

Pengertian

Darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab kelahiran anak. Baik keluar saat melahirkan, sesudah atau sebelum kelahiran dua atau tiga hari disertai rasa sakit (kontraksi). (Risalah fid Dima’, hlm. 30)

Berapa lama masa nifas itu?

Syaikh Taqiyuddin berkata, “Masa nifas tidak memiliki batasan minimal dan maksimal. Andai ada wanita mendapati darah nifas lebih dari 40 hari, 60 atau 70 hari kemudian berhenti maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu adalah darah kotor. Jika demikian, maka nifasnya 40 hari karena 40 hari adalah keumuman masa nifas sebagaimana yang dinyatakan dalam banyak hadits.” (Risalah fid Dima’, hlm. 30)

Jika lebih dari 40 hari

Bagi wanita yang memiliki kebiasaan nifas berhenti setelah 40 hari atau ada tanda-tanda nifas akan berhenti dalam waktu dekat maka hendaknya ia menunggu sampai darah benar-benar berhenti. Namun jika pada hari ke-40 darah masih mengalir deras –tidak ada tanda berhenti, hendaknya ia mandi ketika genap 40 hari karena itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali jika bertepatan dengan masa haid (sehingga darah nifas bersambung dengan darah haid –pen.) maka hendaknya ia menunggu sampai masa haid selesai. (Risalah fid Dima’, hlm. 30)

Jika kurang dari 40 hari

Para ulama sepakat, sebagaimana dinukil At-Tirmidzi dalam Sunan-nya bahwasanya kapanpun wanita nifas melihat tanda suci, walaupun sebelum 40 hari, hendaknya ia mandi, shalat dan diperbolehkan jima’ dengan suaminya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1:216)

Hukum nifas

Hukum nifas sama dengan hukum haid pada seluruh perkara yang diperbolehkan, yang diharamkan, yang dimakruhkan, dan yang disunnahkan. Hanya saja berbeda dalam masalah iddah. Masa iddah dihitung dengan haid bukan dengan nifas. (Shahih Fiqih Sunnah, 1:216)

Donasi Muslimahorid

Wallaahu a’lam

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber:

Dinukil dari buku Panduan Praktis Wanita Haid karya Umi Farikha Abdul Mu’ti, cetakan ke-2, Penerbit wanitasalihah.com

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Rukhsah dalam ibadah

Rukhsah (Keringanan) dalam Ibadah

oleh Triani Pradinaputri
20 Desember 2024
0

Di dalam Islam, ada suatu kaidah fikih yang menyebutkan المشقة تجلب التيسير "Kesulitan itu membawa kemudahan.” Makna kaidah ini adalah...

Tasmiyatul Maulud

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Oktober 2008
13

(Diringkas dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat) Kita sering mendengar...

MENGENAL 6 KAIDAH DASAR MASALAH FIQIH (#3: Metode Qiyas dalam Menetapkan Kaidah)

oleh Pipit Aprilianti
11 Juni 2016
0

Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya mengenai sumber-sumber terbentuknya kaidah Fiqih, salah satu sumber terbentuknya kaidah Fiqih adalah kaidah...

Artikel Selanjutnya

Tiga Kondisi yang Menuntut Kesabaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.