Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Darah Nifas

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
12 Juli 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian
Darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab kelahiran anak. Baik keluar saat melahirkan, sesudah atau sebelum kelahiran dua atau tiga hari disertai rasa sakit (kontraksi). (Risalah fid Dima’, hlm. 30)

Berapa lama masa nifas itu?
Syaikh Taqiyuddin berkata, “Masa nifas tidak memiliki batasan minimal dan maksimal. Andai ada wanita mendapati darah nifas lebih dari 40 hari, 60 atau 70 hari kemudian berhenti maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu adalah darah kotor. Jika demikian, maka nifasnya 40 hari karena 40 hari adalah keumuman masa nifas sebagaimana yang dinyatakan dalam banyak hadits.” (Risalah fid Dima’, hlm. 30)

Jika lebih dari 40 hari
Bagi wanita yang memiliki kebiasaan nifas berhenti setelah 40 hari atau ada tanda-tanda nifas akan berhenti dalam waktu dekat maka hendaknya ia menunggu sampai darah benar-benar berhenti. Namun jika pada hari ke-40 darah masih mengalir deras –tidak ada tanda berhenti, hendaknya ia mandi ketika genap 40 hari karena itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali jika bertepatan dengan masa haid (sehingga darah nifas bersambung dengan darah haid –pen.) maka hendaknya ia menunggu sampai masa haid selesai. (Risalah fid Dima’, hlm. 30)

Jika kurang dari 40 hari
Para ulama sepakat, sebagaimana dinukil At-Tirmidzi dalam Sunan-nya bahwasanya kapanpun wanita nifas melihat tanda suci, walaupun sebelum 40 hari, hendaknya ia mandi, shalat dan diperbolehkan jima’ dengan suaminya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1:216)

Hukum nifas
Hukum nifas sama dengan hukum haid pada seluruh perkara yang diperbolehkan, yang diharamkan, yang dimakruhkan, dan yang disunnahkan. Hanya saja berbeda dalam masalah iddah. Masa iddah dihitung dengan haid bukan dengan nifas. (Shahih Fiqih Sunnah, 1:216)
Wallaahu a’lam

Donasi Muslimahorid

Dinukil dari buku Panduan Praktis Wanita Haid karya Umi Farikha Abdul Mu’ti, cetakan ke-2, Penerbit wanitasalihah.com
Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
1

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Silsilah Al-Huda wa An-Nur, kaset no 58. Penanya, "Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat...

Hukum Wanita Mengeriting Rambut

oleh Ummu Sa'id
11 Oktober 2010
22

Pertanyaan: Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur. Ada yang mengeriting rambut...

Hukum Seputar Cincin

oleh Deni Putri Kusumawati
20 Maret 2018
0

Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita...

Artikel Selanjutnya

Tiga Kondisi yang Menuntut Kesabaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.