Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

MENGENAL 6 KAIDAH DASAR MASALAH FIQIH (#3: Metode Qiyas dalam Menetapkan Kaidah)

Pipit Aprilianti oleh Pipit Aprilianti
11 Juni 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter
Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya mengenai sumber-sumber terbentuknya kaidah Fiqih, salah satu sumber terbentuknya kaidah Fiqih adalah kaidah yang dihasilkan oleh para ulama melalui takhrij (ijtihad), diantaranya qiyas (analogi).
Terkadang ada kaidah yang diturunkan dari kaidah lain, berdasarkan metode qiyas tertentu, diantaranya:
Pertama, Qiyas berdasarkan metode qiyas awlawiy (qiyas dengan keadaan illat yang diqiyaskan
Seperti kaidah,
“Suatu benda yang dilarang untuk diperjualbelikan lebih dilarang lagi untuk diwakilkan.”
Kedua, Dengan cara istishhab.
Istishhab adalah menetapkan hukum untuk sesuatu berdasarkan keberadaan hukum pada waktu sebelumnya, karena tidak ada hal yang menyebabkan hukum itu berubah.
Seperti kaidah,
“Hukum sesuatu ditetapkan berdasarkan hukumnya pada waktu sebelumnya.”
Ketiga, Qiyas dengan cara talazum ‘aqly.
Talazum ‘aqly yaitu hukum yang terkait dengan hukum lain, karena itu bagian dari konsekuensinya.
Seperti kaidah,
“Siapa yang memiliki sesuatu, berarti ia memiliki sesuatu fasilitas pelengkapnya.”
Keempat, Melalui cara tarjih.
Tarjih berarti mendahulukan hukum yang lebih penting dan lebih kuat.
Seperti kaidah,
“Mudharat yang akan menimpa individu boleh dipertahankan untuk menolak mudharat bagi
orang banyak.”
****
Diketik ulang dari Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”, Membahas 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqh bersama Ustadz Ammi Nur Baits –hafizhahull?h–
Penyusun: Pipit Aprilianti
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.muslimah.or.id
Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Pipit Aprilianti

Pipit Aprilianti

Artikel Terkait

Penjelasan Mengenai Larangan Meminta-Minta

oleh Rizki F. Usemahu
4 Agustus 2016
3

Allah Ta’ala memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

oleh Yulian Purnama
11 April 2019
4

Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah adalah boleh.

Bolehkah Mengambil Hadiah Dari Bank?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
7 Desember 2018
2

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu...

Artikel Selanjutnya

Hukum Musafir Berpuasa Ketika Ia Mampu Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.