Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

MENGENAL 6 KAIDAH DASAR MASALAH FIQIH (#3: Metode Qiyas dalam Menetapkan Kaidah)

Pipit Aprilianti oleh Pipit Aprilianti
11 Juni 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter
Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya mengenai sumber-sumber terbentuknya kaidah Fiqih, salah satu sumber terbentuknya kaidah Fiqih adalah kaidah yang dihasilkan oleh para ulama melalui takhrij (ijtihad), diantaranya qiyas (analogi).
Terkadang ada kaidah yang diturunkan dari kaidah lain, berdasarkan metode qiyas tertentu, diantaranya:
Pertama, Qiyas berdasarkan metode qiyas awlawiy (qiyas dengan keadaan illat yang diqiyaskan
Seperti kaidah,
“Suatu benda yang dilarang untuk diperjualbelikan lebih dilarang lagi untuk diwakilkan.”
Kedua, Dengan cara istishhab.
Istishhab adalah menetapkan hukum untuk sesuatu berdasarkan keberadaan hukum pada waktu sebelumnya, karena tidak ada hal yang menyebabkan hukum itu berubah.
Seperti kaidah,
“Hukum sesuatu ditetapkan berdasarkan hukumnya pada waktu sebelumnya.”
Ketiga, Qiyas dengan cara talazum ‘aqly.
Talazum ‘aqly yaitu hukum yang terkait dengan hukum lain, karena itu bagian dari konsekuensinya.
Seperti kaidah,
“Siapa yang memiliki sesuatu, berarti ia memiliki sesuatu fasilitas pelengkapnya.”
Keempat, Melalui cara tarjih.
Tarjih berarti mendahulukan hukum yang lebih penting dan lebih kuat.
Seperti kaidah,
“Mudharat yang akan menimpa individu boleh dipertahankan untuk menolak mudharat bagi
orang banyak.”
****
Diketik ulang dari Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”, Membahas 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqh bersama Ustadz Ammi Nur Baits –hafizhahull?h–
Penyusun: Pipit Aprilianti
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.muslimah.or.id
Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Pipit Aprilianti

Pipit Aprilianti

Artikel Terkait

Dirikanlah Shalat (2): Waktu-Waktu Shalat

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 Februari 2009
16

Penulis: Ummul Hasan Muraja'ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar Alhamdulillah, saat ini kita telah melangkah pada seri kedua pembahasan tentang...

Waktu Imsak Beberapa Menit Sebelum Fajar?

oleh Athirah Mustajab
10 Agustus 2011
14

Dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang...

Kapan Wanita Boleh Diwakilkan Melempar Jumrah?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Mei 2019
0

Melempar jumrah yang diwakilkan tersebut sah karena keramaian saat pelemparan jumrah bisa membahayakan seorang wanita, terlebih wanita yang membawa anak...

Artikel Selanjutnya

Hukum Musafir Berpuasa Ketika Ia Mampu Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.