Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

MENGENAL 6 KAIDAH DASAR MASALAH FIQIH (#3: Metode Qiyas dalam Menetapkan Kaidah)

Pipit Aprilianti oleh Pipit Aprilianti
11 Juni 2016
Waktu Baca: 2 menit
0
Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya mengenai sumber-sumber terbentuknya kaidah Fiqih, salah satu sumber terbentuknya kaidah Fiqih adalah kaidah yang dihasilkan oleh para ulama melalui takhrij (ijtihad), diantaranya qiyas (analogi).
Terkadang ada kaidah yang diturunkan dari kaidah lain, berdasarkan metode qiyas tertentu, diantaranya:
Pertama, Qiyas berdasarkan metode qiyas awlawiy (qiyas dengan keadaan illat yang diqiyaskan
Seperti kaidah,
“Suatu benda yang dilarang untuk diperjualbelikan lebih dilarang lagi untuk diwakilkan.”
Kedua, Dengan cara istishhab.
Istishhab adalah menetapkan hukum untuk sesuatu berdasarkan keberadaan hukum pada waktu sebelumnya, karena tidak ada hal yang menyebabkan hukum itu berubah.
Seperti kaidah,
“Hukum sesuatu ditetapkan berdasarkan hukumnya pada waktu sebelumnya.”
Ketiga, Qiyas dengan cara talazum ‘aqly.
Talazum ‘aqly yaitu hukum yang terkait dengan hukum lain, karena itu bagian dari konsekuensinya.
Seperti kaidah,
“Siapa yang memiliki sesuatu, berarti ia memiliki sesuatu fasilitas pelengkapnya.”
Keempat, Melalui cara tarjih.
Tarjih berarti mendahulukan hukum yang lebih penting dan lebih kuat.
Seperti kaidah,
“Mudharat yang akan menimpa individu boleh dipertahankan untuk menolak mudharat bagi
orang banyak.”
****
Diketik ulang dari Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”, Membahas 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqh bersama Ustadz Ammi Nur Baits –hafizhahullāh–
Penyusun: Pipit Aprilianti
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.muslimah.or.id
Tags: Fikihmengenal kaidah ushul fikihqiyas
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Pipit Aprilianti

Pipit Aprilianti

Artikel Terkait

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

oleh Deni Putri Kusumawati
10 April 2023
0

Keistimewaan terbesar yang terdapat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah lailatul qadar. Lailatul qadar merupakan malam diturunkannya Alquran. Malam...

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Artikel Selanjutnya
Hukum Musafir Berpuasa Ketika Ia Mampu Berpuasa

Hukum Musafir Berpuasa Ketika Ia Mampu Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.