Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya mengenai sumber-sumber terbentuknya kaidah Fiqih, salah satu sumber terbentuknya kaidah Fiqih adalah kaidah yang dihasilkan oleh para ulama melalui takhrij (ijtihad), diantaranya qiyas (analogi).
Terkadang ada kaidah yang diturunkan dari kaidah lain, berdasarkan metode qiyas tertentu, diantaranya:
Pertama, Qiyas berdasarkan metode qiyas awlawiy (qiyas dengan keadaan illat yang diqiyaskan
Seperti kaidah,
“Suatu benda yang dilarang untuk diperjualbelikan lebih dilarang lagi untuk diwakilkan.”
Kedua, Dengan cara istishhab.
Istishhab adalah menetapkan hukum untuk sesuatu berdasarkan keberadaan hukum pada waktu sebelumnya, karena tidak ada hal yang menyebabkan hukum itu berubah.
Seperti kaidah,
“Hukum sesuatu ditetapkan berdasarkan hukumnya pada waktu sebelumnya.”
Ketiga, Qiyas dengan cara talazum ‘aqly.
Talazum ‘aqly yaitu hukum yang terkait dengan hukum lain, karena itu bagian dari konsekuensinya.
Seperti kaidah,
“Siapa yang memiliki sesuatu, berarti ia memiliki sesuatu fasilitas pelengkapnya.”
Keempat, Melalui cara tarjih.
Tarjih berarti mendahulukan hukum yang lebih penting dan lebih kuat.
Seperti kaidah,
“Mudharat yang akan menimpa individu boleh dipertahankan untuk menolak mudharat bagi
orang banyak.”
****
Diketik ulang dari Faidah Daurah “Qawaid Fiqhiyah Kubra”, Membahas 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqh bersama Ustadz Ammi Nur Baits –hafizhahull?h–
Penyusun: Pipit Aprilianti
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.muslimah.or.id