Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Mengambil Hadiah Dari Bank?

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
7 Desember 2018
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Ada beberapa kemungkinan jika kita mendapat hadiah dari bank:

Pertama, karena kita memiliki tabungan di bank

Ketika anda menyetorkan uang Anda ke bank, pihak bank akan memanfaatkan uang itu sesuai keinginannya. Sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Meskipun bank memberikan jaminan, kapanpun nasabah mengambil uangnya, pihak bank siap untuk mengucurkan dananya.

Karena pihak bank berhak memanfaatkan uang itu, maka hakikat dari rekening tabungan di bank adalah utang. Bank mendapatkan utang dari nasabah. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al–Hisab al-Jari (rekening giro), dan secara status, sama persis dengan skema rekening bank di Indonesia.

Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAIOFI (lembaga internasional standarisasi produk perbankkan syariah) dalam Bab: Al-Qadrh, dinyatakan,

Donasi Muslimahorid

“Al-hisabat al-Jariah (rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271).

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam Islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallaahu’anhu,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353).

Al-Khalil mengatakan,

Dalam Mukhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor.” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (di A), dan haram bagi si A untuk menerimanya (Syarah Mukhtashar Khalil –al-Kharsyl, 16/301).

Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam,

“Larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu” (al-Fatawa al-Kubra, 6/160).

Kita sangat memahami, bentuk memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena Anda menjadi nasabah bank, tidak boleh diterima.

Kedua, hadiah dari bank, namun bukan karena keberadaan rekening kita di bank, bukan pula karena kerja sama yang menguntungkan bank.

Namun murni pemberian bank, lalu pihak bank memberikan makanan atau hadiah lainnya. Atau makanan ringan, seperti permen dan air minum yang disediakan bank untuk semua yang berkunjung ke kantornya.

Aturan dalam masalah ini kembali kepada hukum menerima pemberian dari orang yang penghasilannya riba.

Sebagian ulama membolehkan untuk menerimanya, meskipun ada juga yang keras melarangnya. Diantara yang keras melarang adalah Ibnu Rusyd al-Jadd –kakeknya Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtaahid. Ketika membahas masalah harta haram, beliau mengatakan,

إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ أَوْ لَا يَمْلِكُ غَيْرَهُ فَلا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَجَارَ فِيهِ، لَا فِي سِلْعَةٍ وَلَا فِي غَيْرِهَا. وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَلَا يَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا مِّنْ هِبَتِهِ. وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ رِبًا فَإِنَّ عَادَتَهُ مِثْلُ عَادَةِ مَنْ يَغْصِبُ

“Baik dia memiliki harta lain, atau tidak punya harta selain itu, tidak halal baginya untuk melakukan jual beli dengannya, baik barang dagangan atau benda lainnya. Tidak boleh mengkonsumsi makanannya atau menerima sedikitpun dari hibahnya. Siapa yang melakukannya, sementara dia telah tahu –bahwa itu riba – maka kebiasaannya seperti kebiasaan orang yang suka ghasab.” (Fatawa Ibnu Rusyd, 1/645).

Sementara ulama yang membolehkan, diantaranya Imam Ibnu Utsaimin. Beliau berdalil dengan aktivitas muamalah yang terjadi antara Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dengan orang-orang Yahudi di sekitar Madinah. Sementara banyak di antara orang Yahudi itu yang pekerjaannya sebagai rentenir bagi penduduk Madinah di masa sebelum Islam datang (Tafsir Surat al-Baqarah, Ibnu Utsaimin).

Dan insyaa Allah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Wallaamu a’lam.

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Disarikan dari buku “Ada Apa dengan Riba?” karya Ammi Nur Baits, ST, BA. Terbitan Pustaka Muamalah Jogja Cetakan ketiga Dzulhijjah 1438 H (September 2017 M)

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Hukum-Hukum Terkait Khamr

Hukum-Hukum Terkait Khamr

oleh Triani Pradinaputri
28 September 2024
0

Minum khamr termasuk dosa besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Dosa besar (الكبائر)” adalah yang di dalamnya terdapat hukuman...

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memakai Celak?

oleh Yulian Purnama
18 September 2014
15

Apakah boleh wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya?

Hukum Mengkhususkan Bulan Rajab Dengan Sebagian Ibadah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Mei 2013
1

Seorang pendengar bertanya: " Di bulan Rajab banyak terjadi bid'ah. Apakah nasihat dari Syaikh kepada mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan bid'ah...

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (Bag. 50): Berbuat Adil dalam Pemberian dan Hadiah kepada Anak-Anak

Komentar 2

  1. Miw says:
    5 tahun yang lalu

    Jadi yg kuat yg mana pendapatny?

    Balas
  2. Adi says:
    3 tahun yang lalu

    Kalo hadiah dari bank pada kegiatan atau event tertentu gimana? Kita bukan nasabah nya.

    Semisal bank A jadi sponsor kegiatan, dan kita mendapatkan hadiahnya baik dari hasil perlombaan ataupun hasil undian dari peserta kegiatan itu, sedangkan kita bukanlah nasabah dari bank itu. apakah itu boleh?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.