Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Istijmar dengan Menggunakan Tisu Toilet

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
14 Mei 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud dengan istijmar? Apakah sah istijmar dengan menggunakan tisu toilet di pesawat terbang padahal terdapat air? Bagaimanakah thaharah yang lebih sempurna?

Jawaban:

Istijmar adalah membersihkan qubul (“jalan depan”) dan dubur (“jalan belakang”) setelah buang air kecil dan buang air besar dengan menggunakan batu atau yang bisa menggantikan fungsi batu. Dan termasuk yang bisa menggantikan fungsi batu adalah tisu toilet. Akan tetapi, dipersyaratkan untuk tidak kurang dari tiga usapan. [1] (Syarat lainnya) adalah tidak menggunakan benda-benda yang dilarang untuk digunakan sebagai alat istijmar, misalnya kotoran [2], tulang, dan benda-benda yang memiliki nilai manfaat, seperti makanan [3] dan lainnya.

Boleh istijmar meskipun ada air atau tidak ada air. Para ulama berkata bahwa yang lebih baik adalah menggabungkan keduanya (yaitu, thaharah dengan air dan istijmar, pen.) [4], karena hal itu lebih sempurna dalam membersihkan. [5]

***

Donasi Muslimahorid

Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Jika belum bersih, maka ditambahkan usapan dengan bilangan ganjil, misalnya total menjadi lima, tujuh, sembilan usapan dan seterusnya sampai benar-benar bersih.

[2] Misalnya kotoran hewan yang mengering dan keras.

[3] Misalnya roti yang keras sebagaimana umum dijumpai di beberapa negara timur tengah. Contoh lainnya adalah kertas yang masih bersih dan masih bisa dipakai untuk menulis.

[4] Misalnya, dengan air terlebih dahulu lalu dibersihkan dengan tisu.

[5] Diterjemahkan dari kitab I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 15-16 (pertanyaan nomor 11).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Talak Bagian 1 (Hukum Talak)

oleh Ummu Sa'id
4 Maret 2011
84

Semua yang terjadi dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa...

Memakai Parfum di Hadapan Laki-Laki Ajnabi

Haramnya Wanita Muslimah Memakai Parfum di Hadapan Laki-Laki Ajnabi

oleh Atma Beauty Muslimawati
8 Desember 2024
0

Wanita boleh memakai parfum apa saja yang ia inginkan, baik di pakaian maupun di anggota badannya. Namun, karena parfum merupakan...

Hukum Membuka Aurat di Hadapan Dokter Nasrani

oleh Athirah Mustajab
17 Mei 2014
1

Fatwa Syekh Khalid Abdul Mun'im Ar-Rifa'i Pertanyaan: Saya seorang pemudi. Selama beberapa tahun ini, saya mengalami sakit akibat adanya sesuatu...

Artikel Selanjutnya

Berusaha Untuk Senantiasa Berdzikir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.