Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 April 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
    • Tanya:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Tanya:

Ada lelaki yang meminang wanita. Sementara wanita ini diketahui memiliki cacat fisik, hanya saja, tersembunyi dan tidak jelas, dan bisa diupayakan sembuh, seperti panu atau kadas. Apakah si peminang perlu diberi tahu?

Jawaban:

Jika ada seseorang yang meminang wanita, sementara dalam dirinya terdapat cacat yang tersembunyi, dan diantara tetangga ada yang mengetahuinya, maka jika orang yang melamar tadi tanya, wajib dijelaskan. Hukum ini jelas.

Jika dia tidak bertanya, sebaiknya dia diberi tahu. Karena ini bagian dari sikap baik kepadanya. Terlebih untuk sakit yang sangat sulit disembuhkan.

Jika sakitnya bisa disembuhkan, masalahnya lebih ringan. Terkadang ada yang bisa disembuhkan tapi lambat, seperti kadas – Jika benar penyakit ini bisa sembuh – karena saya hingga kini belum pernah melihat bisa sembuh.

Intinya perlu dibedakan antara yang bisa disembuhkan dalam waktu dekat dan yang bisa disembuhkan dalam waktu lama.

Pre Order Kalender 2026

(Liqa’at Bab al-Maftuh, Volume 5, no. 23)

—-
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Nama Surga sebagai Nama Asrama

oleh Athirah Mustajab
4 Januari 2014
4

Fatwa Syekh Abdullah bin Shalih Fauzan Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menamai organisasi sosial atau asrama wanita dengan nama-nama surga, misalnya: Darul...

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (Bag. 5)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Juni 2008
172

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri...

Mari Tetap Sholat di Kala Tak Mendapatkan Air (Tayammum Ala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam)

oleh Ummu Ziyad
1 September 2009
5

Rasa sedih tentu akan menyeruak dari dalam diri seorang muslim, jika melihat seorang saudaranya yang lain meninggalkan kewajiban yang telah...

Artikel Selanjutnya

Antara Dilema dan Galau Menanti Jodoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.