Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 April 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
    • Tanya:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Tanya:

Ada lelaki yang meminang wanita. Sementara wanita ini diketahui memiliki cacat fisik, hanya saja, tersembunyi dan tidak jelas, dan bisa diupayakan sembuh, seperti panu atau kadas. Apakah si peminang perlu diberi tahu?

Jawaban:

Jika ada seseorang yang meminang wanita, sementara dalam dirinya terdapat cacat yang tersembunyi, dan diantara tetangga ada yang mengetahuinya, maka jika orang yang melamar tadi tanya, wajib dijelaskan. Hukum ini jelas.

Jika dia tidak bertanya, sebaiknya dia diberi tahu. Karena ini bagian dari sikap baik kepadanya. Terlebih untuk sakit yang sangat sulit disembuhkan.

Jika sakitnya bisa disembuhkan, masalahnya lebih ringan. Terkadang ada yang bisa disembuhkan tapi lambat, seperti kadas – Jika benar penyakit ini bisa sembuh – karena saya hingga kini belum pernah melihat bisa sembuh.

Intinya perlu dibedakan antara yang bisa disembuhkan dalam waktu dekat dan yang bisa disembuhkan dalam waktu lama.

Donasi Muslimah.or.id

(Liqa’at Bab al-Maftuh, Volume 5, no. 23)

—-
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

oleh Yulian Purnama
18 April 2016
0

Apa hukum menggunakan bulu mata dari plastik? Simak penjelasan Syaikh Abdul Karim Al Khudhair berikut ini...

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (Bag. 2): Darah Haidh dan Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 April 2010
7

Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang. Adapun jika...

Menyusui Di Depan Mahram

oleh Ummu Sa'id
19 Desember 2011
16

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin Pertanyaan pertama Banyak diantara wanita, dimana lelaki mahramnya, seperti bapak, saudara, atau paman, yang...

Artikel Selanjutnya

Antara Dilema dan Galau Menanti Jodoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.