Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 April 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
    • Tanya:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Tanya:

Ada lelaki yang meminang wanita. Sementara wanita ini diketahui memiliki cacat fisik, hanya saja, tersembunyi dan tidak jelas, dan bisa diupayakan sembuh, seperti panu atau kadas. Apakah si peminang perlu diberi tahu?

Jawaban:

Jika ada seseorang yang meminang wanita, sementara dalam dirinya terdapat cacat yang tersembunyi, dan diantara tetangga ada yang mengetahuinya, maka jika orang yang melamar tadi tanya, wajib dijelaskan. Hukum ini jelas.

Jika dia tidak bertanya, sebaiknya dia diberi tahu. Karena ini bagian dari sikap baik kepadanya. Terlebih untuk sakit yang sangat sulit disembuhkan.

Jika sakitnya bisa disembuhkan, masalahnya lebih ringan. Terkadang ada yang bisa disembuhkan tapi lambat, seperti kadas – Jika benar penyakit ini bisa sembuh – karena saya hingga kini belum pernah melihat bisa sembuh.

Intinya perlu dibedakan antara yang bisa disembuhkan dalam waktu dekat dan yang bisa disembuhkan dalam waktu lama.

Pre Order Kalender 2026

(Liqa’at Bab al-Maftuh, Volume 5, no. 23)

—-
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Lebih Baik Tidak Menggunakan Pil Pencegah Haid Selama Haji

oleh Raehanul Bahraen
14 September 2014
5

Memang pil pencegah haid belum dikenal di masa silam. Beberapa ulama kontemporer melakukan peneltian dan mayoritas membolehkan penggunaan pil pencagah...

Rukhshah Saat Safar

Panduan Rukhshah Saat Safar di Bulan Ramadan (Bag. 1)

oleh Putri Idhaini
6 Maret 2025
0

Safar di bulan Ramadan Bulan Ramadan adalah surga bagi orang-orang yang beriman. Karena di bulan inilah segala perbuatan baik dilipatgandakan...

Sahkah Haji atau Umrahnya Anak Kecil

Sahkah Haji atau Umrahnya Anak Kecil?

oleh Triani Pradinaputri
2 Juni 2024
0

Haji dan umrah adalah salah satu rukun Islam yang setiap muslim yang mukallaf wajib melaksanakannya sekali seumur hidup jika sudah tercapai...

Artikel Selanjutnya

Antara Dilema dan Galau Menanti Jodoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.