Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –hafizhahullah– ditanya: “bagaimana jika antara suami-istri terjadi pertengkaran melalui sosial media (internet), lalu keluar kata-kata: aku menceraikan kamu, namun menggunakan tulisan?”
Beliau mengatakan:
“Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan jiwa dari umatku, selama belum diamalkan atau diucapkan” (HR. An Nasai no. 3433, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).
Dan diantara bentuk amalan adalah tulisan. Oleh karena itu jika seorang suami menulis kata cerai dengan kata-kata yang lugas dan benar-benar bermaksud menceraikan istrinya, maka ketika itu jatuh talak.
Pembawa acara: “apakah semua tulisan berlaku Syaikh? Bagaimana dengan tulisan melalui handphone?”
Syaikh menjawab:
Bagi diri pengirimnya (sang suami), jatuh talak. Adapun bagi si istri yang menerima tulisan tersebut, dia wajib memastikan siapa yang mengirim tulisan tersebut.
Karena terkadang, sebagian orang di internet mengesankan dirinya sebagai suami dari seorang wanita (membuat akun palsu), lalu mengirim tulisan berisi perceraian kepada wanita tersebut untuk memunculkan permusuhan di antara mereka.
Maka wajib bagi sang wanita untuk memastikan siapa yang mengirim tulisan tersebut, baik dengan meminta pengakuan suami atau cara yang lain”.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cGeiZXQIawc
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Jika suami chat wa begini : aku ga bisa terus menyakiti kmu, apa kmu mau hubungan terus pura-pura sperti ini, perempuan akan jadi ratu dg laki laki yg tepat tp sayangnya org itu bukan aku
Intinya seperti ust, mohon dijawab