Bolehkah seorang lelaki yang berpoligami, lalu ia menempatkan beberapa istrinya dalam satu rumah yang sama?
Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi menjawab pertanyaan ini:
“Hukum asalnya, menempatkan dua istri dalam satu rumah tidak mengapa, namun menempatkan dua istri dalam satu kamar maka itulah yang terlarang.
Namun jika istrinya mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak ditempatkan bersama istri yang lainnya, maka tidak boleh menempatkan di rumah yang sama.
Jika istri tidak mempersyaratkan demikian, maka perlu melihat kepada ‘urf (adat kebiasaan setempat). Jika ‘urf menilai tidak mengapa seorang wanita tinggal bersama madunya, maka ketika itu tidak mengapa. Namun jika ‘urf menilai hal tersebut tidak baik, namun masing-masing istri harus ditempatkan di rumah tersendiri, maka tidak boleh sang suami menyelisihi ‘urf tersebut.
Karena akad dibangun di atas syarat dan ‘urf. Kaidah mengatakan:
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Perkara yang ditetapkan oleh ‘urf sebagaimana perkara yang ditetapkan dengan syarat”
Kesimpulannya, pertama, jika seorang istri mempersyaratkan agar tidak ditempatkan bersama istrinya maka wajib memenuhi syarat ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Uqbah bin Amir:
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا به ما اسْتَحْلَلْتُمْ به الفُرُوجَ
“Syarat-syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat-syarat yang menghalalkan farji (yaitu dalam pernikahan)” (HR. Bukhari – Muslim).
Kedua, jika ada ‘urf yang berlaku di daerahnya, seperti misalnya kita di Saudi Arabia pada zaman ini, jika seseorang menikah maka ia harus menempatkan istrinya di rumah tersendiri. Ini sudah menjadi ‘urf yang berlaku di sini. Maka ‘urf ini menjadi selevel dengan syarat. Kaidah mengatakan:
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Perkara yang ditetapkan oleh ‘urf sebagaimana perkara yang ditetapkan dengan syarat”
Lalu jika ia menikah lagi untuk yang kedua maka ia harus menyediakan rumah tersendiri baginya. Dan jika ia ingin menempatkan dua istrinya dalam satu rumah maka wajib untuk meminta izin dari keduanya.
Wallahu a’lam”.
***
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=AF7mAUYqk5c
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id