Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menempatkan Beberapa Istri Dalam Satu Rumah

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
11 Maret 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah seorang lelaki yang berpoligami, lalu ia menempatkan beberapa istrinya dalam satu rumah yang sama?

Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi menjawab pertanyaan ini:

“Hukum asalnya, menempatkan dua istri dalam satu rumah tidak mengapa, namun menempatkan dua istri dalam satu kamar maka itulah yang terlarang.

Namun jika istrinya mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak ditempatkan bersama istri yang lainnya, maka tidak boleh menempatkan di rumah yang sama.

Jika istri tidak mempersyaratkan demikian, maka perlu melihat kepada ‘urf (adat kebiasaan setempat). Jika ‘urf menilai tidak mengapa seorang wanita tinggal bersama madunya, maka ketika itu tidak mengapa. Namun jika ‘urf menilai hal tersebut tidak baik, namun masing-masing istri harus ditempatkan di rumah tersendiri, maka tidak boleh sang suami menyelisihi ‘urf tersebut.

Donasi Muslimahorid

Karena akad dibangun di atas syarat dan ‘urf. Kaidah mengatakan,

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Perkara yang ditetapkan oleh ‘urf sebagaimana perkara yang ditetapkan dengan syarat”

Kesimpulannya, pertama, jika seorang istri mempersyaratkan agar tidak ditempatkan bersama istrinya maka wajib memenuhi syarat ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Uqbah bin Amir,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا به ما اسْتَحْلَلْتُمْ به الفُرُوجَ

“Syarat-syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat-syarat yang menghalalkan farji (yaitu dalam pernikahan)” (HR. Bukhari – Muslim).

Kedua, jika ada ‘urf yang berlaku di daerahnya, seperti misalnya kita di Saudi Arabia pada zaman ini, jika seseorang menikah maka ia harus menempatkan istrinya di rumah tersendiri. Ini sudah menjadi ‘urf yang berlaku di sini. Maka ‘urf ini menjadi selevel dengan syarat. Kaidah mengatakan:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Perkara yang ditetapkan oleh ‘urf sebagaimana perkara yang ditetapkan dengan syarat”

Lalu jika ia menikah lagi untuk yang kedua maka ia harus menyediakan rumah tersendiri baginya. Dan jika ia ingin menempatkan dua istrinya dalam satu rumah maka wajib untuk meminta izin dari keduanya.

Wallahu a’lam”.

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=AF7mAUYqk5c

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Rukhsah dalam ibadah

Rukhsah (Keringanan) dalam Ibadah

oleh Triani Pradinaputri
20 Desember 2024
0

Di dalam Islam, ada suatu kaidah fikih yang menyebutkan المشقة تجلب التيسير "Kesulitan itu membawa kemudahan.” Makna kaidah ini adalah...

Dokter Bukan Acuan untuk Menentukan Haid

oleh Athirah Mustajab
24 Februari 2014
6

Tanya: Ada wanita yg ragu dengan darah yang keluar, haid ataukah istihadhah. Kemudian dia konsultasi ke dokter terkait, dengan membawa...

Hukum Wanita Mengeriting Rambut

oleh Ummu Sa'id
11 Oktober 2010
22

Pertanyaan: Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur. Ada yang mengeriting rambut...

Artikel Selanjutnya

Salah Menentukan Waktu Suci dari Haid, Berdosakah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.